Foto : Humas BAZNAS RI
BAZNAS Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama Program Perlindungan Pekerja Rentan
23/09/2025 | HumasBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat sinergi dalam melindungi para pekerja rentan melalui kegiatan re-launching program perlindungan pekerja rentan.
Sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS menargetkan mampu melindungi sekitar 2 juta pekerja rentan yang juga berhak menerima zakat (mustahik). Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mencapai 27 juta pekerja.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Achmad Subianto, Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Hal Ini menjadi momentum penting untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin sejak 2018. Turut hadir Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, beserta jajaran.
Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, mengingatkan kembali tentang latar belakang program ini yang hadir dari keprihatinan terhadap jutaan pekerja rentan yang tidak memiliki jaminan sosial ketika mengalami sakit maupun kehilangan penghasilan.
“Kami ingat sekali sejak 2018 BAZNAS bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pekerja yang kalau musim hujan tidak punya penghasilan, atau kalau sakit dan cedera sama sekali tidak terlindungi. Alhamdulillah kerja sama ini terus berjalan dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan, pandemi Covid-19 semakin mempertegas urgensi perlindungan pekerja rentan, karena kelompok inilah yang paling terdampak dari sisi ekonomi maupun kesehatan.
“Waktu itu kami bersama Satgas Covid-19 membantu pekerja yang siang malam berjibaku, meski saat itu kita belum tahu pandemi akan berlangsung berapa lama. Kini kita kembali pada masalah utama, jutaan pekerja rentan yang memang harus dilindungi,” jelasnya.
Arifin juga menegaskan, upaya perlindungan tidak bisa hanya dilakukan oleh lembaga semata, melainkan perlu partisipasi luas dari masyarakat. “Jumlah pekerja rentan mencapai jutaan orang. Tidak semuanya bisa langsung kita bantu, tapi sebagian dari mereka pasti membutuhkan. Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita bisa ikut melindungi mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal atau rentan yang jumlahnya sangat besar dan justru membutuhkan perhatian khusus.
“Dari 144 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 juta adalah pekerja informal. Mereka ini justru yang paling rentan, karena penghasilannya kecil dan tidak cukup untuk membayar iuran mandiri,” katanya.
Lebih lanjut, Eko memaparkan, manfaat program ini sudah nyata dirasakan oleh para peserta pekerja rentan, baik berupa santunan, biaya pengobatan, maupun beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka.
“Hingga kini, dari sekitar 9,9 juta peserta pekerja bukan penerima upah, manfaat yang sudah diberikan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Bahkan kami sudah memberikan beasiswa kepada lebih dari 1.800 anak pekerja rentan agar tetap bisa melanjutkan sekolah,” ungkap Eko.
Eko turut menyampaikan harapannya agar sinergi dengan BAZNAS semakin meluas sehingga mampu melibatkan lebih banyak pihak.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin banyak lembaga, baik pemerintah daerah, lembaga zakat, maupun mitra filantropi, yang ikut berkontribusi. Dengan kebersamaan, kita bisa melindungi lebih banyak pekerja rentan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
