
Berita Terkini
Jadwal Imsakiyah dan Sholat Kota Cirebon Ramadan 1447 H / 2026 M Lengkap dan Resmi
Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, umat Muslim di Kota Cirebon perlu mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, termasuk memastikan jadwal imsakiyah dan waktu sholat yang akurat. Mengetahui jadwal imsak, Subuh, hingga Maghrib sangat penting agar ibadah puasa dan sholat dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai tuntunan syariat.
Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, serta memperkuat kepedulian sosial melalui zakat dan sedekah. Karena itu, ketepatan waktu menjadi kunci utama agar setiap ibadah bernilai sempurna di sisi Allah SWT.
Jadwal imsakiyah wilayah Kota Cirebon disusun berdasarkan data hisab dan rukyat yang merujuk pada ketetapan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Data perhitungan waktu sholat juga diselaraskan dengan standar astronomi yang berlaku secara nasional.
Penggunaan jadwal resmi sangat dianjurkan agar masyarakat tidak keliru dalam menentukan waktu imsak, Subuh, maupun berbuka puasa. Perbedaan beberapa menit saja dapat berpengaruh pada keabsahan waktu ibadah, khususnya saat sahur dan berbuka.
Jadwal Imsakiyah & Sholat Kota Cirebon (Contoh Format)
Berikut format jadwal yang dapat digunakan selama Ramadan:
Catatan: Waktu dapat mengalami penyesuaian sesuai hasil rukyat dan ketetapan pemerintah.
Untuk jadwal lengkap 30 hari Ramadan, masyarakat dianjurkan mengunduh versi resmi dalam format PDF DISINI atau mencetaknya agar mudah diakses setiap hari.
Memahami Makna Imsak dan Waktu Sholat
Istilah “imsak” sering dipahami sebagai batas akhir makan sahur. Secara bahasa, imsak berarti menahan diri. Dalam praktiknya, waktu imsak menjadi pengingat agar umat Islam segera menyudahi sahur sebelum masuk waktu Subuh.
Waktu Subuh menandai dimulainya puasa. Sementara itu, Maghrib menjadi tanda berbuka puasa. Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyegerakan berbuka ketika telah masuk waktu Maghrib sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur.
Selain menjaga waktu puasa, Ramadan juga menjadi momen memperbaiki kedisiplinan sholat lima waktu. Menjaga sholat tepat waktu, terlebih secara berjamaah di masjid, akan melipatgandakan pahala dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Tips Optimal Menjalankan Ibadah Ramadan
Agar Ramadan lebih bermakna, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Sahur Tepat Waktu
Usahakan sahur mendekati waktu Subuh agar tubuh tetap bertenaga sepanjang hari.
2. Jaga Sholat Berjamaah
Menghidupkan masjid dengan sholat berjamaah dan tarawih akan menambah semangat ibadah.
3. Perbanyak Tilawah Al-Qur’an
Ramadan adalah bulan Al-Qur’an. Targetkan khatam minimal satu kali selama bulan suci.
4. Menunaikan Zakat dan Perbanyak Sedekah
Selain puasa, Ramadan adalah bulan berbagi. Setiap kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya.
Maksimalkan Ramadan dengan Zakat dan Sedekah Terbaik
Momentum Ramadan juga menjadi waktu terbaik untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Melalui BAZNAS Kota Cirebon, masyarakat dapat menyalurkan zakat secara amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik di wilayah Kota Cirebon.
Program pendistribusian meliputi bantuan fakir miskin, beasiswa pendidikan, bantuan usaha mikro, hingga program sosial kemanusiaan. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi, distribusi dana umat dapat dikelola lebih optimal dan berdampak luas.
Kemudahan pembayaran zakat kini tersedia melalui transfer bank, QRIS, layanan jemput zakat, serta konfirmasi digital yang praktis. Ramadan menjadi kesempatan emas untuk membersihkan harta dan menyempurnakan ibadah puasa.
Penutup
Mengetahui jadwal imsakiyah dan waktu sholat yang akurat merupakan bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadan. Dengan berpedoman pada jadwal resmi, masyarakat Kota Cirebon dapat menjalankan puasa dan sholat dengan lebih tenang dan khusyuk.
Semoga Ramadan 1447 H membawa keberkahan bagi seluruh keluarga, memperkuat kepedulian sosial, serta menjadikan Kota Cirebon semakin religius dan penuh keberkahan.
Mari sambut Ramadan dengan persiapan terbaik — tepat waktu dalam ibadah, dan tepat sasaran dalam berbagi.Download Jadwal imsakiyah dibawah ini :DISINI
13/02/2026 | Admin | Akate
Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang Menurut Islam
KOTACIREBON.BAZNAS.GO.ID – Sahabat, Dalam Islam, fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara penuh, seperti lansia renta atau penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah menjadi bentuk kompensasi atas puasa Ramadhan yang ditinggalkan dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.
Para ulama berbeda pendapat terkait bentuk pembayaran fidyah, apakah harus berupa makanan pokok atau boleh diganti dengan uang. Perbedaan ini menjadi rahmat dan memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban syariat sesuai kondisi masing-masing.
Pandangan Mazhab Hanafi tentang Fidyah dengan Uang.
Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang memiliki pendekatan fleksibel dan kontekstual, khususnya dalam urusan muamalah. Dalam mazhab ini, pembayaran fidyah diperbolehkan menggunakan uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan.
Prinsip utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. Dalam kondisi tertentu, uang dinilai lebih bermanfaat karena dapat digunakan sesuai kebutuhan penerima. Oleh sebab itu, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk nominal uang.
“Boleh berbuka puasa bagi laki-laki dan perempuan lanjut usia yang telah hilang kekuatannya, dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. Demikian pula bagi orang yang tidak mampu menunaikan nazar puasa seumur hidup. Setiap hari wajib membayar fidyah berupa setengah sha’ gandum atau nilai uang yang setara, dengan syarat ketidakmampuan tersebut bersifat permanen hingga meninggal dunia.”
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang:
Tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia renta.
Menderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.
Adapun bagi seseorang yang masih memungkinkan mengganti puasa, meskipun tertunda, maka kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah. Hal ini dijelaskan sebagai berikut:
“Jika seseorang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa qadha puasa tidak dibatasi oleh waktu.”
Pendapat Imam Badruddin Al-‘Aini tentang Fidyah dengan Uang
Imam Badruddin Al-‘Aini menjelaskan bahwa: “Diperbolehkan membayar dengan uang dalam zakat, zakat fitrah, kafarah, membayar sepersepuluh, pajak, dan kafarah nadzar. Adapun menurut Imam Syafi’i, hal tersebut tidak diperbolehkan karena dianalogikan dengan hadyu dan kurban.”
Mazhab Hanafi juga berdalil pada riwayat yang menunjukkan adanya fleksibilitas penggantian bentuk harta dalam kewajiban ibadah maliyah, selama nilainya setara dan tetap memenuhi tujuan syariat.
Besaran Fidyah Menurut Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, fidyah per hari puasa yang ditinggalkan setara dengan:
3,25 kg makanan pokok seperti kurma, anggur, atau jewawut, atau
1,625 kg gandum atau tepungnya,
atau nilai uang yang setara dengan ketentuan tersebut.
“Zakat fitrah (dan fidyah) berupa setengah sha’ gandum atau tepungnya, atau satu sha’ kurma, anggur, atau gandum kasar. Diperbolehkan membayar dengan nominal uang, dan hal tersebut lebih utama ketika uang lebih dibutuhkan oleh fakir miskin karena lebih cepat memenuhi kebutuhannya.”
Besaran Fidyah di Kota Cirebon Tahun 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kota Cirebon tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026, besaran fidyah untuk wilayah Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
Tunaikan Fidyah Anda Melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi dan terpercaya, agar penyalurannya tepat sasaran, amanah, dan sesuai ketentuan syariat.
Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Cirebon, Anda turut:
Membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin,
Menguatkan program sosial dan kemaslahatan umat,
Menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan penuh keberkahan.
Salurkan fidyah Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon
Karena fidyah yang ditunaikan dengan benar, akan menjadi keberkahan bagi diri dan kemanfaatan bagi sesama.
Anda dapat menunaikan Fidyah dengan cara Transfer Kewajiban Fidyah melalui rekening :
Bank Muamalat 1310047736 a.n BAZNAS Kota Cirebon
Konfirmasi Pembayaran Fidyah WhatsApp wa.me/6282320047700
Semoga bermanfaat.
Wall?hu a‘lam bish-shaw?b.
23/01/2026 | Admin | Akate
Kalender BAZNAS 2026 Resmi Dirilis, Lengkap Jadwal Sholat, Puasa Ayamul Bidh, dan Hari Libur Nasional
KOTACIREBON.BAZNAS.GO.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon resmi merilis Kalender BAZNAS Tahun 2026 yang kini telah tersedia dan dapat diunduh secara gratis oleh masyarakat. Kalender ini disusun sebagai panduan ibadah dan aktivitas harian umat Islam sepanjang tahun 2026.
Kalender BAZNAS 2026 hadir dengan informasi yang lengkap dan terstruktur, mulai dari jadwal sholat harian, jadwal Puasa Ayamul Bidh setiap bulan, hingga penandaan hari-hari besar nasional dan cuti bersama yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS berkomitmen menghadirkan kalender yang tidak hanya informatif, tetapi juga membantu masyarakat dalam meningkatkan kedisiplinan ibadah dan perencanaan aktivitas harian.
Kalender BAZNAS 2026 diharapkan dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi umat Islam untuk senantiasa menjaga waktu sholat dan menghidupkan amalan sunnah.
“Melalui Kalender BAZNAS 2026, kami ingin menghadirkan panduan yang memudahkan masyarakat dalam menjalankan ibadah harian, termasuk sholat tepat waktu dan puasa sunnah Ayamul Bidh, sekaligus mengetahui hari libur nasional secara akurat,”
Selain memuat informasi ibadah, kalender ini juga memuat penanggalan Masehi dan Hijriah secara berdampingan, sehingga memudahkan masyarakat dalam memahami momen-momen penting keagamaan maupun nasional sepanjang tahun.
Masyarakat dapat mengunduh Kalender BAZNAS 2026 lengkap jadwal sholat dan puasa Ayamul Bidh melalui tautan resmi berikut:
[ Link Unduhan Kalender BAZNAS 2026 ]
BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan setiap waktu lebih bermakna dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Dana yang dihimpun akan disalurkan secara amanah dan tepat sasaran untuk membantu mustahik serta mendukung program pemberdayaan umat.
Mari awali dan jalani tahun 2026 dengan ibadah yang terjaga dan kepedulian yang nyata. Tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS, karena zakat Anda adalah harapan bagi sesama.
Semoga Bermanfaat.
23/01/2026 | Admin | Akate
Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kota Cirebon Menghadiri Pengukuhan Pelatihan Kebencanaan
Bogor - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, menghadiri acara pengukuhan peserta Pelatihan Penanganan Kebencanaan yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI bekerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (15/9/2025). di Balai Diklat BASARNAS Bogor.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap siaga menghadapi bencana di berbagai wilayah, termasuk di Kota Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Cirebon menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara BAZNAS, BASARNAS, dan BNPB dalam membekali peserta dengan keterampilan teknis dan semangat kemanusiaan.
“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kota Cirebon untuk selalu siap siaga ketika terjadi bencana. Kami ingin memastikan bahwa staf yang mengikuti pelatihan ini dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan dan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Hamdan.
Hamdan juga menegaskan bahwa BAZNAS Kota Cirebon tidak hanya berperan dalam menyalurkan bantuan pada saat bencana terjadi, tetapi juga terus memperkuat kesiapsiagaan sejak dini.
“Ikhtiar ini adalah wujud khidmat kemanusiaan kami. InsyaAllah, dengan bekal ilmu dan keterampilan dari pelatihan ini, BAZNAS Kota Cirebon akan lebih tangguh dalam merespons berbagai kondisi darurat di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menekankan pentingnya peran peserta dalam membawa manfaat di wilayah masing-masing.
“Peserta pelatihan ini diharapkan menjadi agen perubahan. Mereka tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga membawa semangat kemanusiaan dalam setiap aksi penyelamatan,” jelas Saidah.
Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS Kota Cirebon dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, sekaligus menegaskan kesiapan menghadapi bencana dengan lebih terorganisir, cepat, dan berkelanjutan.
18-09-2025 | Humas

Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rakornas BAZNAS 2025
CIREBON — Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, 26–29 Agustus 2025.
Hadir dalam forum ini Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, Wakil Ketua II H. Abdul Muiz, M.Pd.I, dan Wakil Ketua IV M. Taufik, S.Ag., M.Pd.I.
Rakornas yang dibuka Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. ini mengusung tema “Menguatkan BAZNAS, Menyukseskan Asta Cita” sebagai dukungan terhadap agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan Rakornas menjadi momentum menyinergikan program zakat dengan Asta Cita agar berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, menambahkan, “Kami hadir untuk memastikan program zakat di Kota Cirebon sejalan dengan visi nasional dalam menyukseskan Asta Cita.”
27-08-2025 | Humas

Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon Ikuti Pra-Rakornas Bidang Koordinasi Zakat Nasional
KOTA CIREBON – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon mengikuti Rapat Zoom Meeting Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) Bidang Koordinasi Zakat Nasional bersama BAZNAS Republik Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi ajang koordinasi strategis antara BAZNAS RI dengan seluruh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk BAZNAS Kota Cirebon, untuk menyamakan visi, program, serta arah kebijakan pengelolaan zakat nasional.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai agenda penting, mulai dari evaluasi kinerja, capaian Nasional Pengelolaan Zakat, hingga strategi penguatan peran BAZNAS di daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan mustahik.
Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh arahan BAZNAS RI, serta memperkuat sinergi antar lembaga agar pengelolaan zakat di Kota Cirebon semakin optimal, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Pra-Rakornas ini menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dan memastikan setiap program zakat di daerah sejalan dengan kebijakan nasional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mustahik,” ungkap pimpinan BAZNAS Kota Cirebon usai rapat.
Agenda Pra-Rakornas ini juga menjadi persiapan menuju Rakornas BAZNAS Tahun 2025 yang akan membahas lebih mendalam strategi dan inovasi pengelolaan zakat di masa depan.
15-08-2025 | Humas
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Cirebon Salurkan 1150 Pack Daging DAM Haji untuk Warga Kota Cirebon
Cirebon — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon menyalurkan 1.150 pack Daging DAM Haji kepada warga Kota Cirebon melalui 11 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah kota cirebon pada Jum'at (10/10/2025). Bantuan ini merupakan hasil kerja sama antara BAZNAS RI dan BAZNAS Kota Cirebon, dengan tujuan utama membantu peningkatan gizi masyarakat, khususnya keluarga yang terindikasi stunting.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan bahwa penyaluran daging ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program nasional penurunan angka stunting.
“BAZNAS berkomitmen tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga menghadirkan solusi jangka panjang untuk kesejahteraan umat. Melalui distribusi daging bergizi tinggi ini, kami berharap dapat membantu pemenuhan kebutuhan protein bagi anak-anak dan keluarga yang membutuhkan,” ujarnya.
Proses distribusi dilakukan dengan melibatkan 11 puskesmas di Kota Cirebon, agar penyaluran tepat sasaran dan terkoordinasi dengan baik bersama tenaga kesehatan setempat. Setiap paket daging dikemas secara higienis dan siap konsumsi, memastikan kualitas gizi tetap terjaga hingga diterima masyarakat.
Penyaluran ini dimulai pada 10 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam memperluas manfaat dana umat, termasuk hasil DAM (Denda Haji) dari jamaah haji tahun 2025 yang dikelola secara amanah dan profesional.
#BAZNASKotaCirebon #DAMDagingHaji #CegahStunting #BerkahBerzakat
24/10/2025 | Admin

BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Pendengaran, Ibu Emi Kembali Bisa Mendengar
CIREBON — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, bantuan berupa alat pendengaran diberikan kepada Ibu Emi, warga Kampung Kesenden, Kota Cirebon, yang mengalami gangguan pendengaran selama beberapa tahun terakhir.
Bantuan ini merupakan bagian dari program Cirebon Sehat, yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses kesehatan dan kehidupan yang lebih layak.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh tim BAZNAS Kota Cirebon pada Senin (20 Oktober 2025) di kediaman Ibu Emi. Dalam kesempatan tersebut, tampak haru terpancar dari wajah penerima manfaat ketika alat bantu tersebut mulai dipasangkan.
“Saya benar-benar tidak bisa berkata banyak, hanya bisa bersyukur. Sudah lama saya tidak bisa mendengar jelas suara anak-anak dan orang sekitar. Sekarang rasanya seperti hidup kembali,” ujar Ibu Emi dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Ibu Emi, sebelumnya ia kesulitan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun tetangga karena pendengarannya semakin menurun. Kondisi tersebut membuat aktivitas sehari-hari menjadi terbatas dan sering kali menimbulkan rasa kesepian.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, yang turut hadir dalam penyaluran tersebut, menyampaikan bahwa bantuan seperti ini merupakan bentuk nyata dari amanah para muzakki yang menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dititipkan masyarakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Hari ini, kami bersama-sama menyaksikan bagaimana bantuan kecil bisa menghadirkan perubahan besar bagi seseorang,” ujar H. Hamdan.
Ia menambahkan, BAZNAS Kota Cirebon akan terus memperluas program bantuan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memerlukan alat bantu medis seperti kursi roda, tongkat, maupun alat bantu dengar.
“Kami berharap bantuan ini tidak hanya membantu secara fisik, tetapi juga menjadi pengingat bahwa umat Islam diajarkan untuk saling peduli. Semoga Ibu Emi semakin sehat dan kembali bersemangat menjalani hari-hari,” tambahnya.
Program ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen BAZNAS Kota Cirebon dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar memberi manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Terima kasih kepada seluruh muzakki dan donatur yang telah mempercayakan zakat dan sedekahnya kepada BAZNAS Kota Cirebon. Karena setiap kebaikan yang disalurkan, menjadi cahaya bagi sesama.
#BAZNASKotaCirebon #CirebonPeduli #ZakatMencerahkan #BantuanBAZNAS #KebaikanTanpaBatas #SedekahBerdayakan #CirebonBerbagi
21/10/2025 | Admin | Akate

Setetes Air, Sejuta Harapan: BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Sumur Bersih
CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali menyalurkan bantuan air bersih melalui program Bantuan Stimulan Sumur Air Bersih bagi keluarga pra sejahtera di Kampung Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Kamis (9/10/2025). Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan keluarga Bapak Sahadi, yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Melalui program ini, BAZNAS Kota Cirebon berkomitmen untuk menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih.
“Air adalah sumber kehidupan. Ketika air bersih sulit dijangkau, kehidupan pun ikut terhambat. Karena itu, kami hadir untuk membantu masyarakat agar bisa merasakan keberkahan dari air yang layak konsumsi,” ujar Ketua BAZNAS Kota Cirebon.
Program bantuan ini dibiayai dari hasil zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan donatur yang mempercayakan amanahnya kepada BAZNAS Kota Cirebon. Melalui penyaluran ini, BAZNAS tidak hanya memberikan bantuan fisik berupa sumur air bersih, tetapi juga mengalirkan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat.
Bapak Sahadi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Cirebon.
“Kami sangat berterima kasih, sekarang kami tidak lagi kesusahan untuk mendapatkan air. Semoga Allah membalas kebaikan para muzaki,” ungkapnya dengan haru.
Dengan adanya sumur air bersih ini, diharapkan keluarga Bapak Sahadi dapat hidup lebih sehat dan produktif. BAZNAS juga terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam program-program kemanusiaan, agar kebaikan terus mengalir kepada mereka yang membutuhkan.
Mari ikut membantu keluarga lain yang membutuhkan air bersih!
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui:
kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat
atau langsung ke Kantor layanan resmi BAZNAS Kota Cirebon di Jl. Kanggraksan No.57 Harjamukti Kota Cirebon.
air bersih, bantuan air bersih, sedekah air, infak sedekah, zakat online BAZNAS Kota Cirebon, program kemanusiaan BAZNAS, sumur air bersih Cirebon
15/10/2025 | Humas
Artikel Terbaru
Besaran Zakat Fitrah 2026: 2,8 Kg Beras atau Rp45.000 per Jiwa – Ini Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, BAZNAS Kota Cirebon secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 di Kota Cirebon sebesar 2,8 kg beras atau Rp45.000 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan syariat Islam serta kondisi harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Kota Cirebon.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang:
Besaran zakat fitrah 2026
Dalil dan ketentuan zakat fitrah
Siapa yang wajib membayar
Waktu pembayaran
Cara bayar zakat fitrah di BAZNAS Kota Cirebon
Pertanyaan umum (FAQ) seputar zakat fitrah
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini dikeluarkan sebagai bentuk penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa serta sebagai bantuan sosial bagi fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan pokok atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.
Di Indonesia, satu sha’ dikonversi menjadi sekitar 2,5–3 kg beras, tergantung standar yang ditetapkan lembaga zakat berdasarkan kajian fiqih dan kondisi lokal.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Cirebon
Berdasarkan hasil kajian dan penyesuaian harga beras di wilayah Kota Cirebon, maka ditetapkan:
2,8 Kg Beras per Jiwa
atau
Rp45.000 per Jiwa (jika dibayarkan dengan uang)
Besaran ini berlaku untuk setiap individu Muslim, termasuk:
Kepala keluarga
Istri
Anak-anak
Anggota keluarga yang menjadi tanggungan
Artinya, jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
4 x 2,8 kg beras = 11,2 kg beras
atau
4 x Rp45.000 = Rp180.000
Penetapan nominal Rp45.000 disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat Kota Cirebon saat ini.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:
Setiap Muslim
Memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri
Dibayarkan untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya
Kewajiban ini tidak melihat usia. Anak-anak dan bayi pun tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau wali.
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
Zakat fitrah dapat ditunaikan:
Sejak awal bulan Ramadhan
Paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri
Apabila dibayarkan setelah Shalat Id, maka nilainya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu.
Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS Kota Cirebon menyediakan beberapa pilihan pembayaran zakat fitrah.
1. Datang Langsung ke Kantor BAZNAS Kota Cirebon
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara langsung di kantor:
Jl. Kanggraksan No.57 Harjamukti Kota Cirebon
Petugas amil akan membantu proses pembayaran dan memastikan zakat tercatat serta tersalurkan dengan amanah.
2. Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Di era digital, pembayaran zakat semakin mudah. Masyarakat dapat:
Klik tombol “Bayar Zakat” di website ini
Atau klik link berikut “Bayar Zakat Fitrah”
Layanan zakat online ini memudahkan pembayaran tanpa harus datang ke kantor, terutama bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi.
3. Transfer ke Rekening Resmi
Zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalui transfer bank ke rekening resmi:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon
Pastikan mencantumkan keterangan:
Zakat Fitrah + Nama Muzaki
Setelah transfer, muzaki dapat melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp 0851-9500-2005 agar mendapatkan bukti pembayaran resmi.
4. Melalui UPZ Masjid Resmi Terdaftar
Masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) masjid resmi yang terdaftar di BAZNAS Kota Cirebon.
Dengan menunaikan melalui UPZ resmi, pengelolaan dan distribusi zakat tetap terkoordinasi sehingga lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Mengapa Harus Melalui BAZNAS?
Sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional memiliki legalitas dan sistem pengelolaan zakat yang terstandar secara nasional.
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon memberikan beberapa manfaat:
Distribusi tepat sasaran kepada mustahik
Pendataan muzaki yang rapi
Transparansi laporan
Program pemberdayaan berkelanjutan
Dikelola oleh amil resmi
Zakat yang terkumpul tidak hanya dibagikan secara konsumtif, tetapi juga dikelola dalam program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dampak Zakat Fitrah bagi Mustahik
Zakat fitrah memiliki dampak sosial yang sangat besar, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Manfaatnya antara lain:
Membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan pangan
Mengurangi kesenjangan sosial
Menumbuhkan solidaritas umat
Menguatkan ukhuwah Islamiyah
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
FAQ Zakat Fitrah 2026 Kota Cirebon
Berapa zakat fitrah 2026 di Kota Cirebon?
Sebesar 2,8 kg beras atau Rp45.000 per jiwa.
Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?
Boleh, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu Rp45.000 per jiwa.
Kapan batas akhir bayar zakat fitrah?
Sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Apakah anak kecil wajib bayar zakat fitrah?
Ya, dibayarkan oleh orang tua atau walinya.
Di mana bisa bayar zakat fitrah di Kota Cirebon?
Bisa langsung ke Kantor BAZNAS Kota Cirebon, melalui website resmi (Bayar Zakat Fitrah), transfer ke rekening BSI 1034035292 a.n BAZNAS Kota Cirebon, atau melalui UPZ masjid resmi terdaftar.
Ayo Tunaikan Zakat Fitrah 2026 Sekarang
Ramadhan adalah momen terbaik untuk menyempurnakan ibadah. Jangan tunda hingga akhir waktu.
Segera tunaikan zakat fitrah Anda dan keluarga melalui:
Kantor BAZNAS Kota Cirebon
Website resmi (klik “Bayar Zakat Fitrah”)
Transfer BSI 1034035292 a.n BAZNAS Kota Cirebon
UPZ Masjid Resmi Terdaftar
Mari bersama wujudkan Kota Cirebon yang lebih peduli, lebih sejahtera, dan lebih berkah.
Semoga Allah SWT menerima zakat dan seluruh amal ibadah kita di bulan Ramadhan tahun ini.
13/02/2026 | Admin | Akate
Keutamaan Bulan Sya‘ban: Momentum Meningkatkan Ibadah dan Kepedulian Sosial
KOTACIREBON.BAZNAS.GO.ID - Sahabat, Bulan Sya‘ban merupakan salah satu bulan yang memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Keutamaan bulan Sya‘ban terletak pada posisinya yang berada di antara dua bulan agung, yaitu Rajab dan Ramadhan. Meski demikian, bulan ini sering kali luput dari perhatian sebagian umat Islam, padahal Rasulullah ? justru memberikan perhatian khusus terhadap Sya‘ban dengan memperbanyak ibadah, terutama puasa sunnah.
Syekh Syauqi Alam, Mufti Besar Mesir dari Dar al-Ifta al-Mishriyyah, menjelaskan bahwa bulan Sya‘ban termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT dan diberi kedudukan khusus dalam syariat Islam. Rasulullah ? secara konsisten menghidupkan bulan ini dengan berbagai amal ibadah sebagai bentuk persiapan ruhani sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Ia menjelaskan bahwa termasuk bulan-bulan yang dimuliakan dan diberi kedudukan khusus oleh Allah SWT adalah bulan Sya‘ban. Allah memuliakannya dengan derajat yang luhur dan kedudukan yang agung. Rasulullah ? mengkhususkan hari-harinya dengan banyak berpuasa karena bulan ini merupakan waktu diangkatnya amal-amal.
Keutamaan bulan Sya‘ban juga dijelaskan secara langsung oleh Rasulullah ? dalam hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid ra. Rasulullah ? menjelaskan bahwa bulan Sya‘ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia karena berada di antara Rajab dan Ramadhan. Pada bulan inilah amal-amal diangkat kepada Allah SWT, dan Rasulullah ? senang apabila amalnya diangkat dalam keadaan sedang berpuasa.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa bulan Sya‘ban merupakan waktu yang sangat bernilai secara spiritual. Puasa sunnah di bulan ini menjadi sarana penyucian amal sekaligus persiapan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Selain puasa, bulan Sya‘ban juga menjadi momentum untuk meningkatkan amal kebaikan lainnya, seperti zakat, infak, dan sedekah. Amal sosial yang ditunaikan pada bulan ini menjadi bagian dari upaya membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.
Dalam konteks ini, peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat strategis sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara amanah, profesional, dan transparan. Penyaluran melalui BAZNAS memastikan dana umat tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi para mustahik.
Selain itu, bulan Sya‘ban juga memiliki malam istimewa, yaitu malam pertengahan Sya‘ban atau Nisfu Sya‘ban. Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa pada malam tersebut Allah SWT melimpahkan ampunan-Nya kepada hamba-hamba-Nya.
Rasulullah ? menjelaskan bahwa Allah SWT memperhatikan seluruh makhluk-Nya pada malam pertengahan bulan Sya‘ban dan mengampuni hamba-hamba-Nya, kecuali mereka yang masih menyimpan permusuhan dan kezaliman.
Berdasarkan keterangan hadis dan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa bulan Sya‘ban merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas ibadah, baik ibadah personal maupun sosial. Selain memperbanyak puasa sunnah dan doa, umat Islam dianjurkan untuk mengoptimalkan amal zakat, infak, dan sedekah sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.
Mari Hidupkan Sya‘ban dengan Sedekah
Bulan Sya‘ban adalah waktu terbaik untuk menyiapkan diri menuju Ramadhan, tidak hanya dengan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, tetapi juga dengan memperkuat kepedulian terhadap sesama. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah sedekah, karena sedekah mampu membersihkan harta, melapangkan rezeki, serta menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.
Melalui BAZNAS, sedekah yang ditunaikan akan dikelola secara profesional dan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, mulai dari fakir miskin, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
Mari manfaatkan keberkahan bulan Sya‘ban dengan bersedekah hari ini, sebagai bentuk ikhtiar menyucikan harta dan menanam kebaikan sebelum Ramadhan tiba. Semoga setiap sedekah yang kita titipkan menjadi amal yang diangkat dan diridhai oleh Allah SWT.
23/01/2026 | Admin | Akate
Malam Nisfu Sya’ban: Rahasia Doa Dikabulkan yang Jarang Diketahui
KOTACIREBON.BAZNAS.GO.ID - Sahabat, Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang memiliki keutamaan dalam Islam. Di antara malam-malam yang penuh keberkahan pada bulan ini, Malam Nisfu Sya’ban menjadi momentum yang sangat dinantikan oleh umat Muslim. Malam pertengahan bulan Sya’ban ini diyakini sebagai waktu yang baik untuk memperbanyak doa, istighfar, serta memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
Malam Nisfu Sya’ban hadir sebagai pengingat bahwa sebelum memasuki bulan suci Ramadan, setiap Muslim dianjurkan untuk mempersiapkan diri, baik secara spiritual maupun sosial. Persiapan ini tidak hanya dilakukan dengan menjaga ibadah personal, tetapi juga dengan menumbuhkan kepedulian dan keikhlasan dalam berbagi.
Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban dalam Riwayat Ulama
Para ulama telah banyak menjelaskan keutamaan Malam Nisfu Sya’ban. Salah satu riwayat yang sering dijadikan rujukan berasal dari Imam Syafi’i rahimahullah. Beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa malam yang memiliki keistimewaan khusus sebagai waktu dikabulkannya doa.
Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa doa diijabah pada lima malam, yaitu:
Malam Jumat
Malam Idul Adha
Malam Idul Fitri
Malam pertama bulan Rajab
Malam Nisfu Sya’ban
Riwayat ini tercantum dalam Al-Umm Juz 1 Halaman 264, yang menunjukkan bahwa Malam Nisfu Sya’ban termasuk dalam waktu-waktu pilihan untuk bermunajat dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
Menghidupkan Malam Nisfu Sya’ban dengan Amal Saleh
Malam Nisfu Sya’ban dapat diisi dengan berbagai amalan kebaikan, seperti memperbanyak doa, istighfar, membaca Al-Qur’an, dan melaksanakan salat sunah. Selain itu, malam ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan muhasabah diri, menilai kembali perjalanan ibadah selama setahun terakhir, serta memperbarui niat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Tidak kalah penting, Malam Nisfu Sya’ban juga dapat dimaknai sebagai waktu untuk menumbuhkan kepedulian sosial. Membersihkan hati dari rasa dengki, memaafkan kesalahan sesama, serta memperkuat kepedulian kepada mereka yang membutuhkan merupakan bagian dari nilai luhur Islam yang sangat relevan untuk diamalkan.
Menyempurnakan Ibadah dengan Kepedulian Sosial
Dalam semangat menyambut bulan Ramadan, Malam Nisfu Sya’ban menjadi momen yang tepat untuk melatih keikhlasan berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah. Amal kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan hati dan mempererat ukhuwah.
Lembaga pengelola zakat yang amanah seperti BAZNAS Kota Cirebon hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan kepedulian secara terarah dan tepat sasaran. Dengan menunaikan infak dan sedekah, umat Islam turut berperan dalam membantu mustahik, menguatkan program sosial, serta menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Penutup
Malam Nisfu Sya’ban bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi merupakan kesempatan berharga untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak doa, dan memperbaiki hubungan dengan sesama. Dengan menghidupkan malam ini melalui ibadah dan kepedulian sosial, semoga kita semua dipersiapkan menjadi pribadi yang lebih baik dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan.Semoga Bermanfaat
Wallahu a‘lam bish-shawab.
23/01/2026 | Admin | Akate
BAZNAS TV
5 KEUTAMAAN ZAKAT YANG WAJIB KAMU KETAHUI I USTADZ AHMAD BANNA
Penulis: BAZNAS Kota Cirebon
Alhamdulillah! Bantuan kita untuk Palestina sudah tiba di Mesir dan langsung dikirim ke GAZA
Penulis: BAZNAS Kota Cirebon











