Berita Terkini
BAZNAS RI Jajaki Kolaborasi Digitalisasi UMKM Mustahik
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menjajaki kolaborasi bersama PT Asia Kreasi Mandiri melalui platform FOODMEDIA untuk memperkuat pendampingan, digitalisasi, dan pemberdayaan UMKM mustahik binaan BAZNAS.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi BAZNAS RI bersama PT Asia Kreasi Mandiri yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Audiensi dihadiri Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Direktur PT Asia Kreasi Mandiri Dr. Muhammad Rofiq, S.Ag., M.E., beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas potensi integrasi program pemberdayaan UMKM BAZNAS dengan platform digital FOODMEDIA. Melalui integrasi tersebut, UMKM binaan diharapkan dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas, sekaligus membuka peluang hadirnya mekanisme donasi dalam setiap transaksi.
Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan menyambut baik peluang kolaborasi tersebut. Menurutnya, pemanfaatan platform digital dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas akses pasar sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi mustahik.
Skema tersebut dinilai berpotensi memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, UMKM binaan memperoleh dukungan digital dan kesempatan menjangkau pasar yang lebih luas. Di sisi lain, masyarakat dapat memiliki pilihan untuk turut berdonasi melalui transaksi yang dilakukan.
“Dalam skema tersebut, logo BAZNAS bisa ditempatkan pada platform sebagai penanda kanal donasi, sebagaimana konsep sedekah konsumen yang diterapkan pada sejumlah merchant,” ujar Rizaludin.
Sebagai tahap awal, Rizaludin menyampaikan bahwa uji coba dapat dilakukan dengan memasukkan sejumlah UMKM binaan BAZNAS ke dalam platform FOODMEDIA, termasuk unit usaha seperti ZChicken dan ZCoffee.
Sementara itu, Direktur PT Asia Kreasi Mandiri Dr. Muhammad Rofiq, S.Ag., M.E., membuka peluang bagi UMKM binaan BAZNAS untuk masuk ke dalam ekosistem digital FOODMEDIA. Menurutnya, integrasi tersebut dapat dilengkapi dengan sejumlah layanan yang mendukung pengembangan usaha para pelaku UMKM.
“Merchant dapat memperoleh layanan berupa aplikasi, dukungan promosi, foto dan video produk, voucher, hingga layanan pemeliharaan sistem selama menjadi mitra,” ujarnya.
Dalam rencana pengembangan awal, wilayah Jabodetabek diproyeksikan menjadi salah satu fokus implementasi. Setelah ekosistem dan mekanisme transaksi berjalan dengan baik, pengembangan tersebut diharapkan dapat diperluas ke wilayah lainnya secara nasional.
Kolaborasi ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan dukungan akses pasar, promosi, dan ekosistem digital, UMKM binaan diharapkan dapat memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
Masyarakat yang ingin turut mendukung kebermanfaatan zakat dapat menunaikan zakat melalui rekening BSI 7555545554 a.n. BAZNAS Kota Cirebon atau melalui tombol “Bayar Zakat”.
30/09/2026 | Admin | Akate
BAZNAS RI dan KemenPAN RB Bahas Tata Kelola Zakat Nasional
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membahas penguatan tata kelola dan kelembagaan pengelolaan zakat secara nasional. Pembahasan tersebut berlangsung dalam agenda audiensi di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Audiensi ini menjadi ruang konsultasi antara BAZNAS RI dan KemenPAN RB untuk membahas sejumlah isu strategis dalam pengelolaan zakat, termasuk optimalisasi zakat aparatur sipil negara (ASN), penguatan kelembagaan BAZNAS, serta hubungan kelembagaan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah.
Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dalam upaya memperkuat tata kelola pengelolaan zakat sekaligus kelembagaan BAZNAS.
“Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPAN RB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan BAZNAS,” jelas Zainut.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, mulai dari penataan kewajiban zakat, bentuk kelembagaan BAZNAS, zakat sebagai pengurang pajak, regulasi zakat ASN, hingga model hubungan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III KemenPAN RB, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., menyarankan BAZNAS RI melakukan analisis dan kajian lebih mendalam, termasuk kaji banding atau benchmark, sebagai bahan untuk memperkuat argumentasi mengenai penguatan kelembagaan BAZNAS ke depan.
Menurut Ugi, pembahasan penguatan tata kelola juga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti status kelembagaan, regulasi zakat ASN, kepastian status kepegawaian amil, serta kemungkinan integrasi pengelolaan zakat dan pajak.
“Terkait penguatan kelembagaan BAZNAS, kami belum bisa menyarankan apakah BAZNAS ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS, sehingga teman-teman di BAZNAS perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal,” ujar Ugi.
Ia menambahkan, dalam kondisi saat ini, BAZNAS sebagai Lembaga Nonstruktural (LNS) dinilai sebagai salah satu pilihan kelembagaan yang dapat dijalankan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto serta Staf Senior Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Regi Fadjri Andira.
Pembahasan penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan zakat nasional yang semakin tertata, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari gerakan zakat, masyarakat Kota Cirebon dapat menunaikan zakat melalui rekening BSI 7555545554 a.n. BAZNAS Kota Cirebon atau melalui tombol “Bayar Zakat”.
30/09/2026 | Admin | Akate
BAZNAS RI dan Urais Kemenag Perkuat Pengelolaan UPZ Masjid
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkuat sinergi dalam optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi BAZNAS RI bersama Urais Kemenag RI yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ZIS di lingkungan masjid agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Audiensi tersebut dihadiri Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.IKom., CWC., CFRM., Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Rizaludin Kurniawan menekankan pentingnya penguatan tata kelola UPZ masjid, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi digital. Menurutnya, digitalisasi dapat membantu meningkatkan transparansi pengelolaan ZIS sekaligus memudahkan proses pelaporan secara berkala.
“UPZ masjid itu sudah digital saja. Setorannya juga digital. Jadi tidak ada yang manual. Kita libatkan generasi-generasi muda yang melek teknologi,” ujar Rizaludin.
Ia menyampaikan bahwa BAZNAS telah memiliki sistem digital yang dapat mendukung pengelolaan ZIS, salah satunya melalui aplikasi Menara Masjid BAZNAS.
Penguatan tata kelola UPZ masjid dinilai penting mengingat masjid memiliki potensi besar dalam penghimpunan sekaligus pemanfaatan dana ZIS. Dengan pengelolaan yang baik, transparan, dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat di lingkungan masjid dapat terus diperkuat.
Untuk memperkaya proses penguatan tersebut, BAZNAS RI juga mengusulkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Urais Kemenag dengan melibatkan pengurus UPZ berbasis masjid dari berbagai daerah.
FGD tersebut diharapkan dapat menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik dari masjid yang telah memiliki tata kelola UPZ yang berjalan dengan baik, sekaligus menghimpun masukan terkait pengelolaan dan regulasi yang berlaku.
“Kita ingin mendapatkan cerita bagus, success story yang mungkin sudah dilakukan oleh beberapa masjid yang sudah masuk. Mereka punya tata kelola yang bagus. Kita mendapatkan masukan, termasuk bagaimana saran-saran mereka kalau seandainya kaitannya dengan regulasi yang sudah ada,” kata Rizaludin.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., mengatakan bahwa penguatan pengelolaan ZIS melalui UPZ masjid sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam mendorong pemberdayaan rumah ibadah.
Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya.
“Rumah ibadah sekarang tidak hanya berfokus sebagai tempat salat. Rumah ibadah harus memberikan warna bagi masyarakat,” ujar Arsyad.
Sinergi BAZNAS RI dan Urais Kemenag RI tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah sekaligus pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan ZIS yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian penting dalam memastikan dana umat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang ingin turut memperkuat gerakan zakat dan kebermanfaatan bagi sesama, zakat dapat ditunaikan melalui rekening BSI 7555545554 a.n. BAZNAS Kota Cirebon atau melalui tombol “Bayar Zakat”.
30/09/2026 | Admin | Akate
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Cirebon Salurkan 1150 Pack Daging DAM Haji untuk Warga Kota Cirebon
Cirebon — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon menyalurkan 1.150 pack Daging DAM Haji kepada warga Kota Cirebon melalui 11 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah kota cirebon pada Jum'at (10/10/2025). Bantuan ini merupakan hasil kerja sama antara BAZNAS RI dan BAZNAS Kota Cirebon, dengan tujuan utama membantu peningkatan gizi masyarakat, khususnya keluarga yang terindikasi stunting.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan bahwa penyaluran daging ini menjadi langkah konkret dalam mendukung program nasional penurunan angka stunting.
“BAZNAS berkomitmen tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga menghadirkan solusi jangka panjang untuk kesejahteraan umat. Melalui distribusi daging bergizi tinggi ini, kami berharap dapat membantu pemenuhan kebutuhan protein bagi anak-anak dan keluarga yang membutuhkan,” ujarnya.
Proses distribusi dilakukan dengan melibatkan 11 puskesmas di Kota Cirebon, agar penyaluran tepat sasaran dan terkoordinasi dengan baik bersama tenaga kesehatan setempat. Setiap paket daging dikemas secara higienis dan siap konsumsi, memastikan kualitas gizi tetap terjaga hingga diterima masyarakat.
Penyaluran ini dimulai pada 10 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam memperluas manfaat dana umat, termasuk hasil DAM (Denda Haji) dari jamaah haji tahun 2025 yang dikelola secara amanah dan profesional.
#BAZNASKotaCirebon #DAMDagingHaji #CegahStunting #BerkahBerzakat
24/10/2025 | Admin

BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Pendengaran, Ibu Emi Kembali Bisa Mendengar
CIREBON — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, bantuan berupa alat pendengaran diberikan kepada Ibu Emi, warga Kampung Kesenden, Kota Cirebon, yang mengalami gangguan pendengaran selama beberapa tahun terakhir.
Bantuan ini merupakan bagian dari program Cirebon Sehat, yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses kesehatan dan kehidupan yang lebih layak.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh tim BAZNAS Kota Cirebon pada Senin (20 Oktober 2025) di kediaman Ibu Emi. Dalam kesempatan tersebut, tampak haru terpancar dari wajah penerima manfaat ketika alat bantu tersebut mulai dipasangkan.
“Saya benar-benar tidak bisa berkata banyak, hanya bisa bersyukur. Sudah lama saya tidak bisa mendengar jelas suara anak-anak dan orang sekitar. Sekarang rasanya seperti hidup kembali,” ujar Ibu Emi dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Ibu Emi, sebelumnya ia kesulitan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun tetangga karena pendengarannya semakin menurun. Kondisi tersebut membuat aktivitas sehari-hari menjadi terbatas dan sering kali menimbulkan rasa kesepian.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, yang turut hadir dalam penyaluran tersebut, menyampaikan bahwa bantuan seperti ini merupakan bentuk nyata dari amanah para muzakki yang menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dititipkan masyarakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Hari ini, kami bersama-sama menyaksikan bagaimana bantuan kecil bisa menghadirkan perubahan besar bagi seseorang,” ujar H. Hamdan.
Ia menambahkan, BAZNAS Kota Cirebon akan terus memperluas program bantuan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memerlukan alat bantu medis seperti kursi roda, tongkat, maupun alat bantu dengar.
“Kami berharap bantuan ini tidak hanya membantu secara fisik, tetapi juga menjadi pengingat bahwa umat Islam diajarkan untuk saling peduli. Semoga Ibu Emi semakin sehat dan kembali bersemangat menjalani hari-hari,” tambahnya.
Program ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen BAZNAS Kota Cirebon dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar memberi manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Terima kasih kepada seluruh muzakki dan donatur yang telah mempercayakan zakat dan sedekahnya kepada BAZNAS Kota Cirebon. Karena setiap kebaikan yang disalurkan, menjadi cahaya bagi sesama.
#BAZNASKotaCirebon #CirebonPeduli #ZakatMencerahkan #BantuanBAZNAS #KebaikanTanpaBatas #SedekahBerdayakan #CirebonBerbagi
21/10/2025 | Admin | Akate

Setetes Air, Sejuta Harapan: BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Sumur Bersih
CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali menyalurkan bantuan air bersih melalui program Bantuan Stimulan Sumur Air Bersih bagi keluarga pra sejahtera di Kampung Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Kamis (9/10/2025). Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan keluarga Bapak Sahadi, yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Melalui program ini, BAZNAS Kota Cirebon berkomitmen untuk menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih.
“Air adalah sumber kehidupan. Ketika air bersih sulit dijangkau, kehidupan pun ikut terhambat. Karena itu, kami hadir untuk membantu masyarakat agar bisa merasakan keberkahan dari air yang layak konsumsi,” ujar Ketua BAZNAS Kota Cirebon.
Program bantuan ini dibiayai dari hasil zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan donatur yang mempercayakan amanahnya kepada BAZNAS Kota Cirebon. Melalui penyaluran ini, BAZNAS tidak hanya memberikan bantuan fisik berupa sumur air bersih, tetapi juga mengalirkan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat.
Bapak Sahadi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Cirebon.
“Kami sangat berterima kasih, sekarang kami tidak lagi kesusahan untuk mendapatkan air. Semoga Allah membalas kebaikan para muzaki,” ungkapnya dengan haru.
Dengan adanya sumur air bersih ini, diharapkan keluarga Bapak Sahadi dapat hidup lebih sehat dan produktif. BAZNAS juga terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam program-program kemanusiaan, agar kebaikan terus mengalir kepada mereka yang membutuhkan.
Mari ikut membantu keluarga lain yang membutuhkan air bersih!
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui:
kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat
atau langsung ke Kantor layanan resmi BAZNAS Kota Cirebon di Jl. Kanggraksan No.57 Harjamukti Kota Cirebon.
air bersih, bantuan air bersih, sedekah air, infak sedekah, zakat online BAZNAS Kota Cirebon, program kemanusiaan BAZNAS, sumur air bersih Cirebon
15/10/2025 | Humas
Artikel Terbaru
Cara Menyembuhkan Penyakit dengan Bersedekah: 7 Syarat Agar Menjadi Terapi Penyembuh
Sakit adalah ujian dari Allah SWT. Selain ikhtiar medis dengan berobat ke dokter dan meminum obat, Islam mengajarkan sebuah ikhtiar langit yang sering terlupakan, yaitu terapi dengan bersedekah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dengan tegas, “Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah.” (HR. Baihaqi).
Hadis ini menjadi landasan bahwa sedekah bukan hanya bernilai ibadah sosial, tetapi juga bisa menjadi wasilah kesembuhan atas izin Allah. Namun, karena sedekah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tentu ada adab dan syarat yang harus dipenuhi agar sedekah tersebut benar-benar bernilai sebagai terapi penyembuhan, bukan sekadar sedekah biasa.
Berikut 7 syarat menyembuhkan penyakit dengan bersedekah yang dirangkum untuk Sahabat BAZNAS Kota Cirebon:
1. Luruskan Niat Karena Allah SWT
Syarat paling utama diterimanya amal saleh adalah niat. Imam Bukhari bahkan mengawali kitab Shahih Bukhari dengan hadis tentang niat.
Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap insan itu tergantung pada apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika ingin melakukan terapi kesembuhan dengan sedekah, maka wajib menancapkan niat tersebut di dalam hati saat memberikan harta. Niatkan bahwa sedekah ini dilakukan untuk mengharap ridha Allah dan memohon kesembuhan untuk diri sendiri atau keluarga yang sedang sakit. Tanpa niat ini, sedekah hanya menjadi sedekah biasa.
Imam Ahmad bin Hanbal berpesan, bertekadlah dalam diri bahwa pekerjaan yang akan dilakukan tidak dimaksudkan untuk dilihat orang lain.
2. Harus Dilakukan dengan Ikhlas
Setelah niat, syarat kedua adalah ikhlas. Niatkan sedekah tersebut murni untuk kesembuhan yang datang dari Allah.
Contoh keikhlasan tertinggi digambarkan Rasulullah dalam hadis tentang tujuh golongan yang dinaungi Allah pada hari Kiamat. Salah satunya adalah orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi, seolah-olah tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.
Amal yang dilakukan dengan ikhlas pasti akan mendapat balasan berlipat dari Allah SWT, termasuk kesembuhan yang kita harapkan.
3. Berasal dari Harta yang Halal dan Baik
Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Baik dan hanya menerima yang baik-baik. Maka, tidak boleh bersedekah dari harta yang haram.
Abu Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang bersedekah dengan sebiji kurma yang diperoleh dari usaha yang baik dan Allah hanya menerima yang baik-baik, maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia pelihara di sisi-Nya untuk orang itu hingga menjadi sebesar gunung.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahkan dalam riwayat lain disebutkan, orang yang mengumpulkan harta haram lalu menyedekahkannya, ia tidak mendapatkan pahala, bahkan dosanya tetap tercatat. (HR. Ibnu Khuzaimah). Oleh karena itu, pastikan makanan, minuman, dan harta yang kita sedekahkan berasal dari sumber yang halal.
Jangan pernah meremehkan sedekah kecil dari harta halal. Rasulullah bersabda, “Uang satu dirham bisa mengalahkan seratus ribu dirham.” Ada orang yang hanya memiliki dua dirham lalu ia sedekahkan satu dirham (separuh hartanya), nilainya bisa lebih besar di sisi Allah dibanding orang yang bersedekah seratus ribu dari gudang hartanya yang melimpah.
4. Tetap Berusaha dengan Terapi Medis dan Ruqyah Syar'iyah
Bersedekah bukanlah pengganti obat. Ini adalah pelengkap ikhtiar.
Apabila dokter menyarankan untuk meminum obat tertentu, laksanakan sarannya sambil memelihara keyakinan bahwa kesembuhan mutlak berada di tangan Allah, bukan karena obat atau karena saran dokter.
Tidak ada salahnya juga memadukan dengan terapi ruqyah syar'iyah, yaitu membaca doa-doa yang berasal dari Al-Quran dan sunnah. Jika tidak bisa melakukannya sendiri, mintalah bantuan orang saleh.
Jadi, memadukan tiga jenis terapi sekaligus, terapi sedekah, terapi medis, dan terapi ruqyah syar’iyah adalah langkah positif yang sangat efektif dan sesuai anjuran islam.
5. Bersedekah Sesuai Kemampuan dan Penyakit yang Diderita
Keluarkan sedekah menurut kemampuan Anda. Jika Anda kaya, silakan berikan sedekah dalam jumlah besar hingga Allah menyembuhkan Anda.
Sedekah merupakan cara menampakkan kecintaan kepada Allah sekaligus sarana mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam memberi, Rasulullah SAW bersikap layaknya orang yang tidak takut miskin.
Intinya, sesuaikan sedekah yang Anda keluarkan dengan jumlah harta yang Anda miliki dan seberapa besar harapan kesembuhan yang Anda panjatkan. Yang terpenting adalah keikhlasan dan pengorbanan.
6. Sedekah Laksana Doa, Jangan Berharap Langsung Terkabul
Syarat keenam adalah soal keyakinan dan kesabaran. Anda harus benar-benar yakin akan sembuh dengan terapi sedekah.
Jangan sampai terbetik dalam benak bahwa terapi ini hanya coba-coba. Sedekah itu laksana doa. Kita dilarang berkata, “Aku sudah berdoa tapi tidak dikabulkan.”
Jika kesembuhan tidak datang seketika, jangan berburuk sangka kepada Allah. Cobalah untuk introspeksi diri. Mungkin sedekah yang kita keluarkan tidak berasal dari harta yang halal, mungkin niat kita belum ikhlas, atau mungkin kita memberikan kepada orang yang salah.
Berbaik sangkalah kepada Allah, iringi dengan istighfar dan permohonan ampun, lalu bersedekahlah kembali.
7. Bersyukur kepada Allah Ketika Sudah Sembuh
Ini adalah kewajiban setiap mukmin dalam setiap keadaan, bukan hanya ketika tujuannya tercapai. Mengapa? Karena syukur dapat membuat nikmat bertambah.
Allah SWT berfirman, “Dan tatkala Tuhanmu memaklumkan, ‘Sungguh, jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sungguh, azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim : 7).
Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh luar biasa orang yang beriman. Ketika mendapat kemudahan lalu ia bersyukur, maka hal itu baik baginya. Tapi ketika mengalami kesulitan ia bersabar, hal itu juga baik baginya.” (HR. Muslim).
Sadari bahwa sedekah atau nafkah yang Anda keluarkan di jalan-Nya, sejatinya adalah milik Allah yang dititipkan kepada Anda.
Penutup: Salurkan Sedekah Penyembuh Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Sahabat, sakit adalah cara Allah menggugurkan dosa dan mengingatkan kita untuk kembali kepada-Nya. Mari jadikan sedekah sebagai ikhtiar terbaik menjemput kesembuhan.
BAZNAS Kota Cirebon sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, siap menyalurkan sedekah terapi Anda kepada mereka yang berhak, fakir miskin, fisabilillah, dan para pejuang kesembuhan lainnya. InsyaAllah setiap rupiah yang Anda titipkan akan menjadi obat, penolak bala, dan pemberat timbangan amal kebaikan.
Salurkan Sedekah Penyembuh Anda sekarang melalui kanal resmi BAZNAS Kota Cirebon di website kotacirebon.baznas.go.id/sedekah
Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan yang sempurna, tidak meninggalkan penyakit setelahnya.
Wallahu a'lam.
21/09/2026 | Admin | Akate
Cara Infak Online di BAZNAS Kota Cirebon, Mudah dan Aman Melalui Website Resmi
Sahabat, Infak merupakan salah satu bentuk amal kebaikan yang dianjurkan dalam Islam. Infak dapat dilakukan kapan saja sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.
Kini masyarakat dapat menunaikan infak secara online melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon.
Berikut cara membayar infak online:
1. Kunjungi website
https://kotacirebon.baznas.go.id/
2. Klik menu Sedekah.
3. Pilih jenis dana Infak/Sedekah.
4. Pilih program infak yang tersedia.
5. Masukkan nominal infak.
6. Isi identitas donatur.
7. Klik Pilih Pembayaran.
8. Pilih metode pembayaran.
9. Pembayaran selesai.
Setelah transaksi berhasil, Bukti Setor Zakat (BSZ) akan dikirim otomatis melalui email.
Infak yang dihimpun oleh BAZNAS Kota Cirebon akan disalurkan untuk berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
FAQ Cara Infak Online di BAZNAS Kota Cirebon, Mudah dan Aman Melalui Website Resmi
1. Apa itu infak?
Infak adalah harta yang dikeluarkan secara sukarela di jalan Allah untuk membantu sesama.
2. Apakah infak bisa dilakukan secara online?
Ya, infak dapat dilakukan secara online melalui website Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon.
3. Apakah infak di BAZNAS aman?
Infak yang dihimpun oleh BAZNAS Kota Cirebon dikelola secara amanah dan disalurkan kepada yang membutuhkan.
11/03/2026 | Admin | Akate
Cara Bersedekah Online Melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon
Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat membuka pintu rezeki dan membawa keberkahan dalam kehidupan.
Kini masyarakat dapat bersedekah dengan mudah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon secara online.
Berikut langkah-langkah bersedekah online:
1. Kunjungi website
https://kotacirebon.baznas.go.id/
2. Klik menu Sedekah.
3. Pilih jenis dana Infak/Sedekah.
4. Pilih program sedekah yang tersedia.
5. Masukkan nominal sedekah.
6. Isi identitas donatur.
7. Klik Pilih Pembayaran.
8. Pilih metode pembayaran yang tersedia.
9. Pembayaran selesai.
Setelah pembayaran berhasil, Bukti Setor Zakat (BSZ) akan dikirim otomatis melalui email.
Dengan bersedekah melalui BAZNAS Kota Cirebon, masyarakat turut berkontribusi membantu berbagai program sosial dan pemberdayaan umat yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
FAQ Cara Sedekah Online di BAZNAS Kota Cirebon, Praktis dan Berkah
1. Apa itu sedekah?
Sedekah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela untuk membantu sesama dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
2. Apakah sedekah bisa dilakukan secara online?
Ya, sedekah kini dapat dilakukan secara online melalui website BAZNAS Kota Cirebon.
3. Apakah setelah sedekah akan mendapatkan bukti pembayaran?
Ya, donatur akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dikirim melalui email.
11/03/2026 | Admin | Akate
BAZNAS TV
5 KEUTAMAAN ZAKAT YANG WAJIB KAMU KETAHUI I USTADZ AHMAD BANNA
Penulis: BAZNAS Kota Cirebon
Alhamdulillah! Bantuan kita untuk Palestina sudah tiba di Mesir dan langsung dikirim ke GAZA
Penulis: BAZNAS Kota Cirebon
