WhatsApp Icon
Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya

Belakangan ini, fenomena masyarakat terjerat pinjaman online kian marak. Kemudahan akses transaksi membuat banyak orang tergoda untuk berutang, hingga menambah pelik persoalan finansial yang mereka hadapi. Di sisi lain, sebagian orang terdorong oleh berbagai motivasi untuk tampil religius di hadapan publik, misalnya melalui santunan atau sedekah. Pertanyaan pun muncul: bagaimana kedudukan hukum bersedekah sementara utang belum terbayar?

Hukum Bersedekah Sebelum Melunasi Utang

Dalam kitab Fathur Rahman (hal. 464), Imam Syihabuddin al-Ramli menegaskan larangan bersedekah dengan harta yang sebenarnya dibutuhkan untuk melunasi utang.

“Demikian pula haram bersedekah dengan harta yang diperlukan guna membayar utang, sementara tanpa harta tersebut tidak ada harapan untuk melunasinya. Sebab baik nafkah maupun utang adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan demi amalan sunnah.”

Keterangan senada juga terdapat dalam Fathul Mu’in (hal. 258) karya Syekh Zainuddin al-Malibari. “Tidak disunahkan bersedekah dengan harta yang dibutuhkan, bahkan haram hukumnya bila harta itu diperlukan untuk melunasi utang, baik utang yang sudah ada maupun yang akan datang, meskipun belum ditagih. Selama tidak ada dugaan kuat bahwa ia dapat melunasi dari sumber harta lain yang jelas, maka mendahulukan utang lebih wajib daripada sedekah.”

Dari penjelasan ini dipahami, larangan berlaku jika satu-satunya harta yang bisa dipakai melunasi utang justru digunakan untuk sedekah. Namun, bila ada harta lain yang cukup untuk membayar, maka bersedekah tetap diperbolehkan. Imam Syihabuddin al-Ramli kembali menekankan dalam Fathu al-Rahman (hal. 464): “Apabila masih ada harapan melunasi utang dari harta lain yang nyata, maka bersedekah tetap diperbolehkan meski utang belum terbayar.”

Larangan Mutlak Saat Utang Ditagih

Meski begitu, hukum haram berlaku secara mutlak ketika utang sudah jatuh tempo atau telah ditagih, walaupun seseorang masih memiliki harta lain untuk melunasi.

Syekh Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (juz 4, hal. 197) menuturkan: “Kadang kewajiban segera melunasi utang timbul karena ditagih atau sebab lain. Dalam kondisi ini, wajib segera membayar dan haram bersedekah dengan harta yang seharusnya digunakan melunasi utang, sebagaimana dijelaskan Imam al-Adra’i.”

Sementara itu, dalam Nihayah al-Muhtaj (juz 6, hal. 175), Imam al-Ramli menegaskan: “Apabila pembayaran utang wajib segera karena sudah ditagih atau terjadi maksiat menunda tanpa izin pemberi pinjaman, maka haram secara mutlak bersedekah sebelum utang dilunasi. Hukumnya sama seperti haramnya shalat sunnah bagi orang yang wajib segera menunaikan shalat fardu.”

Alasan Utama Larangan

Mengapa demikian? Sebab membayar utang adalah kewajiban, sedangkan sedekah bersifat sunnah.

Dalam Mughni al-Muhtaj dijelaskan: “Mendahulukan pelunasan utang atas sedekah dikarenakan utang hukumnya wajib, sementara sedekah adalah sunnah.”

Analogi yang digunakan para ulama, hal ini sama seperti larangan mengerjakan shalat sunnah sementara kewajiban shalat fardu belum ditunaikan.

Mari salurkan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon.

Transfer ke BSI 7555515558 a.n BAZNAS Kota Cirebon

Atau klik: https://kotacirebon.baznas.go.id/sedekah

03/10/2025 | Kontributor: Humas | Akate
Cara Bersedekah Orang Miskin Menurut Hadis – Lengkap dan Mudah
Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api” (HR. Tirmidzi). Amalan ini bukan hanya bentuk kebaikan sosial, melainkan juga jalan menuju Ridha Allah SWT.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana cara bersedekah orang miskin yang kekurangan bahkan tidak memiliki harta? Apakah pahala sedekah hanya milik orang kaya?
Ternyata, dalam banyak hadis Nabi Muhammad SAW, ditegaskan bahwa sedekah tidak terbatas pada harta. Bahkan orang yang tidak memiliki materi pun tetap bisa bersedekah dengan cara lain.
 

Berikut Cara Bersedekah Bagi Orang Miskin Menurut Hadis

  • Dzikir dan Doa

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap takbir (Allahu Akbar) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, dan setiap tahlil (La ilaha illallah) adalah sedekah” (HR. Muslim No. 1006). Artinya, orang miskin tetap bisa bersedekah dengan lisan melalui doa dan dzikir.

  • Mengajak pada Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran

Amar ma’ruf nahi munkar juga termasuk sedekah. Mengingatkan teman untuk shalat, menasihati agar menjauhi perbuatan buruk, semua itu bernilai pahala sedekah.

  • Senyum dan Akhlak yang Baik

Rasulullah SAW bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi). Bahkan hal sederhana seperti menebarkan senyum bisa menjadi sedekah yang berpahala besar.

  • Menolong Sesama

Membantu orang menyeberang jalan, mengangkat barang, atau memberi arah kepada orang yang tersesat juga termasuk sedekah tanpa perlu mengeluarkan uang.

  • Berhubungan baik dengan Istri

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa bercampurnya seorang suami dengan istrinya adalah sedekah (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa sedekah bisa dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Hikmah dari Hadis Tentang Sedekah

  • Sedekah bukan hanya untuk orang kaya.
  • Semua orang, termasuk yang miskin, bisa mengamalkan sedekah.
  • Amalan kecil namun ikhlas, seperti senyum dan dzikir, memiliki nilai pahala yang besar.

Dengan begitu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak bersedekah. Allah membuka pintu kebaikan bagi semua hamba-Nya.

Yuk, Sedekah Melalui BAZNAS Kota Cirebon

Selain sedekah non-materi, umat Islam yang memiliki rezeki lebih juga bisa menyalurkannya melalui lembaga resmi agar tepat sasaran. BAZNAS Kota Cirebon hadir sebagai amil zakat terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang berhak.

 

Transfer Sedekah:

BSI 7555515558 a.n BAZNAS Kota Cirebon

 

Sedekah Online:

Dengan bersedekah melalui BAZNAS, insyaAllah pahala mengalir, manfaat meluas, dan kehidupan saudara-saudara kita yang membutuhkan menjadi lebih baik.

 
01/10/2025 | Kontributor: Humas | Akate

Berita Terbaru

Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya
Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya
Belakangan ini, fenomena masyarakat terjerat pinjaman online kian marak. Kemudahan akses transaksi membuat banyak orang tergoda untuk berutang, hingga menambah pelik persoalan finansial yang mereka hadapi. Di sisi lain, sebagian orang terdorong oleh berbagai motivasi untuk tampil religius di hadapan publik, misalnya melalui santunan atau sedekah. Pertanyaan pun muncul: bagaimana kedudukan hukum bersedekah sementara utang belum terbayar? Hukum Bersedekah Sebelum Melunasi Utang Dalam kitab Fathur Rahman (hal. 464), Imam Syihabuddin al-Ramli menegaskan larangan bersedekah dengan harta yang sebenarnya dibutuhkan untuk melunasi utang. “Demikian pula haram bersedekah dengan harta yang diperlukan guna membayar utang, sementara tanpa harta tersebut tidak ada harapan untuk melunasinya. Sebab baik nafkah maupun utang adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan demi amalan sunnah.” Keterangan senada juga terdapat dalam Fathul Mu’in (hal. 258) karya Syekh Zainuddin al-Malibari. “Tidak disunahkan bersedekah dengan harta yang dibutuhkan, bahkan haram hukumnya bila harta itu diperlukan untuk melunasi utang, baik utang yang sudah ada maupun yang akan datang, meskipun belum ditagih. Selama tidak ada dugaan kuat bahwa ia dapat melunasi dari sumber harta lain yang jelas, maka mendahulukan utang lebih wajib daripada sedekah.” Dari penjelasan ini dipahami, larangan berlaku jika satu-satunya harta yang bisa dipakai melunasi utang justru digunakan untuk sedekah. Namun, bila ada harta lain yang cukup untuk membayar, maka bersedekah tetap diperbolehkan. Imam Syihabuddin al-Ramli kembali menekankan dalam Fathu al-Rahman (hal. 464): “Apabila masih ada harapan melunasi utang dari harta lain yang nyata, maka bersedekah tetap diperbolehkan meski utang belum terbayar.” Larangan Mutlak Saat Utang Ditagih Meski begitu, hukum haram berlaku secara mutlak ketika utang sudah jatuh tempo atau telah ditagih, walaupun seseorang masih memiliki harta lain untuk melunasi. Syekh Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (juz 4, hal. 197) menuturkan: “Kadang kewajiban segera melunasi utang timbul karena ditagih atau sebab lain. Dalam kondisi ini, wajib segera membayar dan haram bersedekah dengan harta yang seharusnya digunakan melunasi utang, sebagaimana dijelaskan Imam al-Adra’i.” Sementara itu, dalam Nihayah al-Muhtaj (juz 6, hal. 175), Imam al-Ramli menegaskan: “Apabila pembayaran utang wajib segera karena sudah ditagih atau terjadi maksiat menunda tanpa izin pemberi pinjaman, maka haram secara mutlak bersedekah sebelum utang dilunasi. Hukumnya sama seperti haramnya shalat sunnah bagi orang yang wajib segera menunaikan shalat fardu.” Alasan Utama Larangan Mengapa demikian? Sebab membayar utang adalah kewajiban, sedangkan sedekah bersifat sunnah. Dalam Mughni al-Muhtaj dijelaskan: “Mendahulukan pelunasan utang atas sedekah dikarenakan utang hukumnya wajib, sementara sedekah adalah sunnah.” Analogi yang digunakan para ulama, hal ini sama seperti larangan mengerjakan shalat sunnah sementara kewajiban shalat fardu belum ditunaikan. Mari salurkan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon. Transfer ke BSI 7555515558 a.n BAZNAS Kota Cirebon Atau klik: https://kotacirebon.baznas.go.id/sedekah

03/10/2025 | Humas | Akate

Cara Bersedekah Orang Miskin Menurut Hadis – Lengkap dan Mudah
Cara Bersedekah Orang Miskin Menurut Hadis – Lengkap dan Mudah
Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api” (HR. Tirmidzi). Amalan ini bukan hanya bentuk kebaikan sosial, melainkan juga jalan menuju Ridha Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana cara bersedekah orang miskin yang kekurangan bahkan tidak memiliki harta? Apakah pahala sedekah hanya milik orang kaya? Ternyata, dalam banyak hadis Nabi Muhammad SAW, ditegaskan bahwa sedekah tidak terbatas pada harta. Bahkan orang yang tidak memiliki materi pun tetap bisa bersedekah dengan cara lain. Berikut Cara Bersedekah Bagi Orang Miskin Menurut Hadis Dzikir dan Doa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap takbir (Allahu Akbar) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, dan setiap tahlil (La ilaha illallah) adalah sedekah” (HR. Muslim No. 1006). Artinya, orang miskin tetap bisa bersedekah dengan lisan melalui doa dan dzikir. Mengajak pada Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran Amar ma’ruf nahi munkar juga termasuk sedekah. Mengingatkan teman untuk shalat, menasihati agar menjauhi perbuatan buruk, semua itu bernilai pahala sedekah. Senyum dan Akhlak yang Baik Rasulullah SAW bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi). Bahkan hal sederhana seperti menebarkan senyum bisa menjadi sedekah yang berpahala besar. Menolong Sesama Membantu orang menyeberang jalan, mengangkat barang, atau memberi arah kepada orang yang tersesat juga termasuk sedekah tanpa perlu mengeluarkan uang. Berhubungan baik dengan Istri Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa bercampurnya seorang suami dengan istrinya adalah sedekah (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa sedekah bisa dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Hikmah dari Hadis Tentang Sedekah Sedekah bukan hanya untuk orang kaya. Semua orang, termasuk yang miskin, bisa mengamalkan sedekah. Amalan kecil namun ikhlas, seperti senyum dan dzikir, memiliki nilai pahala yang besar. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak bersedekah. Allah membuka pintu kebaikan bagi semua hamba-Nya. Yuk, Sedekah Melalui BAZNAS Kota Cirebon Selain sedekah non-materi, umat Islam yang memiliki rezeki lebih juga bisa menyalurkannya melalui lembaga resmi agar tepat sasaran. BAZNAS Kota Cirebon hadir sebagai amil zakat terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang berhak. Transfer Sedekah: BSI 7555515558 a.n BAZNAS Kota Cirebon Sedekah Online: Dengan bersedekah melalui BAZNAS, insyaAllah pahala mengalir, manfaat meluas, dan kehidupan saudara-saudara kita yang membutuhkan menjadi lebih baik.

01/10/2025 | Humas | Akate

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat