WhatsApp Icon

Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya

bolehkah-bersedekah-saat-masih-punya-utang-ini-penjelasanya

03/10/2025  |  Penulis: Humas | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya

Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya

Belakangan ini, fenomena masyarakat terjerat pinjaman online kian marak. Kemudahan akses transaksi membuat banyak orang tergoda untuk berutang, hingga menambah pelik persoalan finansial yang mereka hadapi. Di sisi lain, sebagian orang terdorong oleh berbagai motivasi untuk tampil religius di hadapan publik, misalnya melalui santunan atau sedekah. Pertanyaan pun muncul: bagaimana kedudukan hukum bersedekah sementara utang belum terbayar?

Hukum Bersedekah Sebelum Melunasi Utang

Dalam kitab Fathur Rahman (hal. 464), Imam Syihabuddin al-Ramli menegaskan larangan bersedekah dengan harta yang sebenarnya dibutuhkan untuk melunasi utang.

“Demikian pula haram bersedekah dengan harta yang diperlukan guna membayar utang, sementara tanpa harta tersebut tidak ada harapan untuk melunasinya. Sebab baik nafkah maupun utang adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan demi amalan sunnah.”

Keterangan senada juga terdapat dalam Fathul Mu’in (hal. 258) karya Syekh Zainuddin al-Malibari. “Tidak disunahkan bersedekah dengan harta yang dibutuhkan, bahkan haram hukumnya bila harta itu diperlukan untuk melunasi utang, baik utang yang sudah ada maupun yang akan datang, meskipun belum ditagih. Selama tidak ada dugaan kuat bahwa ia dapat melunasi dari sumber harta lain yang jelas, maka mendahulukan utang lebih wajib daripada sedekah.”

Dari penjelasan ini dipahami, larangan berlaku jika satu-satunya harta yang bisa dipakai melunasi utang justru digunakan untuk sedekah. Namun, bila ada harta lain yang cukup untuk membayar, maka bersedekah tetap diperbolehkan. Imam Syihabuddin al-Ramli kembali menekankan dalam Fathu al-Rahman (hal. 464): “Apabila masih ada harapan melunasi utang dari harta lain yang nyata, maka bersedekah tetap diperbolehkan meski utang belum terbayar.”

Larangan Mutlak Saat Utang Ditagih

Meski begitu, hukum haram berlaku secara mutlak ketika utang sudah jatuh tempo atau telah ditagih, walaupun seseorang masih memiliki harta lain untuk melunasi.

Syekh Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (juz 4, hal. 197) menuturkan: “Kadang kewajiban segera melunasi utang timbul karena ditagih atau sebab lain. Dalam kondisi ini, wajib segera membayar dan haram bersedekah dengan harta yang seharusnya digunakan melunasi utang, sebagaimana dijelaskan Imam al-Adra’i.”

Sementara itu, dalam Nihayah al-Muhtaj (juz 6, hal. 175), Imam al-Ramli menegaskan: “Apabila pembayaran utang wajib segera karena sudah ditagih atau terjadi maksiat menunda tanpa izin pemberi pinjaman, maka haram secara mutlak bersedekah sebelum utang dilunasi. Hukumnya sama seperti haramnya shalat sunnah bagi orang yang wajib segera menunaikan shalat fardu.”

Alasan Utama Larangan

Mengapa demikian? Sebab membayar utang adalah kewajiban, sedangkan sedekah bersifat sunnah.

Dalam Mughni al-Muhtaj dijelaskan: “Mendahulukan pelunasan utang atas sedekah dikarenakan utang hukumnya wajib, sementara sedekah adalah sunnah.”

Analogi yang digunakan para ulama, hal ini sama seperti larangan mengerjakan shalat sunnah sementara kewajiban shalat fardu belum ditunaikan.

Mari salurkan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon.

Transfer ke BSI 7555515558 a.n BAZNAS Kota Cirebon

Atau klik: https://kotacirebon.baznas.go.id/sedekah

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat