Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang Menurut Islam
23/01/2026 | Penulis: Admin | Akate
Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang Menurut Islam
KOTACIREBON.BAZNAS.GO.ID – Sahabat, Dalam Islam, fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara penuh, seperti lansia renta atau penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah menjadi bentuk kompensasi atas puasa Ramadhan yang ditinggalkan dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.
Para ulama berbeda pendapat terkait bentuk pembayaran fidyah, apakah harus berupa makanan pokok atau boleh diganti dengan uang. Perbedaan ini menjadi rahmat dan memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban syariat sesuai kondisi masing-masing.
Pandangan Mazhab Hanafi tentang Fidyah dengan Uang.
Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang memiliki pendekatan fleksibel dan kontekstual, khususnya dalam urusan muamalah. Dalam mazhab ini, pembayaran fidyah diperbolehkan menggunakan uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan.
Prinsip utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. Dalam kondisi tertentu, uang dinilai lebih bermanfaat karena dapat digunakan sesuai kebutuhan penerima. Oleh sebab itu, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk nominal uang.
“Boleh berbuka puasa bagi laki-laki dan perempuan lanjut usia yang telah hilang kekuatannya, dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. Demikian pula bagi orang yang tidak mampu menunaikan nazar puasa seumur hidup. Setiap hari wajib membayar fidyah berupa setengah sha’ gandum atau nilai uang yang setara, dengan syarat ketidakmampuan tersebut bersifat permanen hingga meninggal dunia.”
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang:
Tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia renta.
Menderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.
Adapun bagi seseorang yang masih memungkinkan mengganti puasa, meskipun tertunda, maka kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah. Hal ini dijelaskan sebagai berikut:
“Jika seseorang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa qadha puasa tidak dibatasi oleh waktu.”
Pendapat Imam Badruddin Al-‘Aini tentang Fidyah dengan Uang
Imam Badruddin Al-‘Aini menjelaskan bahwa: “Diperbolehkan membayar dengan uang dalam zakat, zakat fitrah, kafarah, membayar sepersepuluh, pajak, dan kafarah nadzar. Adapun menurut Imam Syafi’i, hal tersebut tidak diperbolehkan karena dianalogikan dengan hadyu dan kurban.”
Mazhab Hanafi juga berdalil pada riwayat yang menunjukkan adanya fleksibilitas penggantian bentuk harta dalam kewajiban ibadah maliyah, selama nilainya setara dan tetap memenuhi tujuan syariat.
Besaran Fidyah Menurut Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, fidyah per hari puasa yang ditinggalkan setara dengan:
3,25 kg makanan pokok seperti kurma, anggur, atau jewawut, atau
1,625 kg gandum atau tepungnya,
atau nilai uang yang setara dengan ketentuan tersebut.
“Zakat fitrah (dan fidyah) berupa setengah sha’ gandum atau tepungnya, atau satu sha’ kurma, anggur, atau gandum kasar. Diperbolehkan membayar dengan nominal uang, dan hal tersebut lebih utama ketika uang lebih dibutuhkan oleh fakir miskin karena lebih cepat memenuhi kebutuhannya.”
Besaran Fidyah di Kota Cirebon Tahun 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kota Cirebon tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026, besaran fidyah untuk wilayah Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
Tunaikan Fidyah Anda Melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi dan terpercaya, agar penyalurannya tepat sasaran, amanah, dan sesuai ketentuan syariat.
Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Cirebon, Anda turut:
Membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin,
Menguatkan program sosial dan kemaslahatan umat,
Menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan penuh keberkahan.
Salurkan fidyah Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon
Karena fidyah yang ditunaikan dengan benar, akan menjadi keberkahan bagi diri dan kemanfaatan bagi sesama.
Anda dapat menunaikan Fidyah dengan cara Transfer Kewajiban Fidyah melalui rekening :
Bank Muamalat 1310047736 a.n BAZNAS Kota Cirebon
Konfirmasi Pembayaran Fidyah WhatsApp wa.me/6282320047700
Semoga bermanfaat.
Wall?hu a‘lam bish-shaw?b.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Buka Saluran Donasi untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Dorong Percepatan Transformasi Pengelolaan Zakat Nasional
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS dan Kemenag Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar
Sekolah Cendekia BAZNAS Raih Penghargaan Literasi Nasional Lima Tahun Berturut-turut
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan
BAZNAS RI Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →