Fidyah
25/01/2024 | Penulis: Tris

Gambar tabel fidyah
Bulan suci Ramadhan tinggal beberapa hari lagi!
Bayangkan betapa beratnya tidak bisa berpuasa pada bulan yang penuh berkah ini. Namun, ada solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, yaitu dengan membayar fidyah.
Bayar fidyah bukan hanya memenuhi kewajiban kita sebagai umat Muslim, tapi juga memberikan dampak positif pada sesama. Kita dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk berpuasa dan menghapus hutang puasa kita sendiri.
Adapun kriteria orang yang wajib membayar fidyah yakni :
1. Orang yang telah sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya.
2. Para orang tua yang sudah renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
3. Ibu hamil dan menyusui.
4. Orang yang sudah meninggal (Anda bisa bayarkan hutang puasa bapak ibu keluarga yang telah tiada jika masih memiliki hutang puasa).
untuk lebih jelas nya bisa melihat tabel yang ada pada gambar artikel.
Segera bayar fidyah hutang puasa Ramadhanmu sekarang juga dan rasakan kebahagiaan membantu sesama!
Tunaikan fidyah Anda ke BAZNAS Kota Cirebon melalui rekening :
Bank Muamalat : 1310047736
a.n BAZNAS Kota Cirebon
Konfirmasi Pembayaran ke Admin:
wa.me/6285195002005
"Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keberkahan-Mu kepada hamba-Mu yang telah membayar fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa. Sampaikanlah pahala amal baik mereka kepada mereka dan berikanlah kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidup mereka. Amin."
Berita Lainnya
Berkah Ramadan, UMKM Binaan Badan Amil Zakat Nasional Raup Omzet Rp16 Juta Lewat Program BMD
Solidaritas Ramadan untuk Palestina, Badan Amil Zakat Nasional Salurkan 2.400 Paket Pakaian bagi Pengungsi di Gaza
Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
BAZNAS RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat dan Ekosistem Halal Nasional
Kinerja Pengelolaan Zakat Nasional Meningkat, BAZNAS Berhasil Tekan Angka Kemiskinan
Badan Amil Zakat Nasional Salurkan Alat Bantu Dengar Gratis bagi Anak Disabilitas Prasejahtera di Tebet

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
