Fidyah
25/01/2024 | Penulis: Tris

Gambar tabel fidyah
Bulan suci Ramadhan tinggal beberapa hari lagi!
Bayangkan betapa beratnya tidak bisa berpuasa pada bulan yang penuh berkah ini. Namun, ada solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, yaitu dengan membayar fidyah.
Bayar fidyah bukan hanya memenuhi kewajiban kita sebagai umat Muslim, tapi juga memberikan dampak positif pada sesama. Kita dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk berpuasa dan menghapus hutang puasa kita sendiri.
Adapun kriteria orang yang wajib membayar fidyah yakni :
1. Orang yang telah sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya.
2. Para orang tua yang sudah renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
3. Ibu hamil dan menyusui.
4. Orang yang sudah meninggal (Anda bisa bayarkan hutang puasa bapak ibu keluarga yang telah tiada jika masih memiliki hutang puasa).
untuk lebih jelas nya bisa melihat tabel yang ada pada gambar artikel.
Segera bayar fidyah hutang puasa Ramadhanmu sekarang juga dan rasakan kebahagiaan membantu sesama!
Tunaikan fidyah Anda ke BAZNAS Kota Cirebon melalui rekening :
Bank Muamalat : 1310047736
a.n BAZNAS Kota Cirebon
Konfirmasi Pembayaran ke Admin:
wa.me/6285195002005
"Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keberkahan-Mu kepada hamba-Mu yang telah membayar fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa. Sampaikanlah pahala amal baik mereka kepada mereka dan berikanlah kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidup mereka. Amin."
Berita Lainnya
Bayar Zakat Kini Lebih Mudah, BAZNAS Kota Cirebon Buka Layanan Terpadu Kantor Digital BAZNAS
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
Zakat Dorong Ekonomi Umat di Cirebon, BAZNAS Perkuat Distribusi Tepat Sasaran
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
BAZNAS Cirebon Pastikan Pengelolaan Zakat Transparan dan Amanah
Zakat Perusahaan Rp2,3 Miliar Disalurkan, Bukti Kepercayaan Korporasi kepada BAZNAS Semakin Kuat
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah untuk Difabel dan Dhuafa, Pastikan Semua Bisa Sambut Lebaran dengan Layak
Lewat Z-Talk, BAZNAS Perkuat Kolaborasi Media untuk Memasifkan Dakwah Zakat
Zakat Jadi Gaya Hidup Warga Cirebon, Wali Kota Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Dari Presiden hingga Wali Kota, Keteladanan Pemimpin Perkuat Gerakan Zakat
BAZNAS Lepas 1.000 Mustahik Mudik Gratis, Wujud Nyata Kepedulian dan Silaturahmi Lebaran
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →