Besaran Zakat Fitrah 2026: 2,8 Kg Beras atau Rp45.000 per Jiwa – Ini Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Kota Cirebon
13/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
Besaran Zakat Fitrah 2026 Ini Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, BAZNAS Kota Cirebon secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 di Kota Cirebon sebesar 2,8 kg beras atau Rp45.000 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan syariat Islam serta kondisi harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Kota Cirebon.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang:
- Besaran zakat fitrah 2026
- Dalil dan ketentuan zakat fitrah
- Siapa yang wajib membayar
- Waktu pembayaran
- Cara bayar zakat fitrah di BAZNAS Kota Cirebon
- Pertanyaan umum (FAQ) seputar zakat fitrah
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini dikeluarkan sebagai bentuk penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa serta sebagai bantuan sosial bagi fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan pokok atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.
Di Indonesia, satu sha’ dikonversi menjadi sekitar 2,5–3 kg beras, tergantung standar yang ditetapkan lembaga zakat berdasarkan kajian fiqih dan kondisi lokal.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Cirebon
Berdasarkan hasil kajian dan penyesuaian harga beras di wilayah Kota Cirebon, maka ditetapkan:
- 2,8 Kg Beras per Jiwa
atau
- Rp45.000 per Jiwa (jika dibayarkan dengan uang)
Besaran ini berlaku untuk setiap individu Muslim, termasuk:
- Kepala keluarga
- Istri
- Anak-anak
- Anggota keluarga yang menjadi tanggungan
Artinya, jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
- 4 x 2,8 kg beras = 11,2 kg beras
atau
- 4 x Rp45.000 = Rp180.000
Penetapan nominal Rp45.000 disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat Kota Cirebon saat ini.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:
- Setiap Muslim
- Memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri
- Dibayarkan untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya
Kewajiban ini tidak melihat usia. Anak-anak dan bayi pun tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau wali.
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
Zakat fitrah dapat ditunaikan:
- Sejak awal bulan Ramadhan
- Paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri
Apabila dibayarkan setelah Shalat Id, maka nilainya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu.
Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS Kota Cirebon menyediakan beberapa pilihan pembayaran zakat fitrah.
1. Datang Langsung ke Kantor BAZNAS Kota Cirebon
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara langsung di kantor:
Jl. Kanggraksan No.57 Harjamukti Kota Cirebon
Petugas amil akan membantu proses pembayaran dan memastikan zakat tercatat serta tersalurkan dengan amanah.
2. Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Di era digital, pembayaran zakat semakin mudah. Masyarakat dapat:
Klik tombol “Bayar Zakat” di website ini
Atau klik link berikut “Bayar Zakat Fitrah”
Layanan zakat online ini memudahkan pembayaran tanpa harus datang ke kantor, terutama bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi.
3. Transfer ke Rekening Resmi
Zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalui transfer bank ke rekening resmi:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon
Pastikan mencantumkan keterangan:
Zakat Fitrah + Nama Muzaki
Setelah transfer, muzaki dapat melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp 0851-9500-2005 agar mendapatkan bukti pembayaran resmi.
4. Melalui UPZ Masjid Resmi Terdaftar
Masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) masjid resmi yang terdaftar di BAZNAS Kota Cirebon.
Dengan menunaikan melalui UPZ resmi, pengelolaan dan distribusi zakat tetap terkoordinasi sehingga lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Mengapa Harus Melalui BAZNAS?
Sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional memiliki legalitas dan sistem pengelolaan zakat yang terstandar secara nasional.
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon memberikan beberapa manfaat:
- Distribusi tepat sasaran kepada mustahik
- Pendataan muzaki yang rapi
- Transparansi laporan
- Program pemberdayaan berkelanjutan
- Dikelola oleh amil resmi
- Zakat yang terkumpul tidak hanya dibagikan secara konsumtif, tetapi juga dikelola dalam program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dampak Zakat Fitrah bagi Mustahik
Zakat fitrah memiliki dampak sosial yang sangat besar, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Manfaatnya antara lain:
- Membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan pangan
- Mengurangi kesenjangan sosial
- Menumbuhkan solidaritas umat
- Menguatkan ukhuwah Islamiyah
- Melalui zakat fitrah, kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
FAQ Zakat Fitrah 2026 Kota Cirebon
Berapa zakat fitrah 2026 di Kota Cirebon?
Sebesar 2,8 kg beras atau Rp45.000 per jiwa.
Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?
Boleh, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu Rp45.000 per jiwa.
Kapan batas akhir bayar zakat fitrah?
Sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Apakah anak kecil wajib bayar zakat fitrah?
Ya, dibayarkan oleh orang tua atau walinya.
Di mana bisa bayar zakat fitrah di Kota Cirebon?
Bisa langsung ke Kantor BAZNAS Kota Cirebon, melalui website resmi (Bayar Zakat Fitrah), transfer ke rekening BSI 1034035292 a.n BAZNAS Kota Cirebon, atau melalui UPZ masjid resmi terdaftar.
Ayo Tunaikan Zakat Fitrah 2026 Sekarang
Ramadhan adalah momen terbaik untuk menyempurnakan ibadah. Jangan tunda hingga akhir waktu.
Segera tunaikan zakat fitrah Anda dan keluarga melalui:
- Kantor BAZNAS Kota Cirebon
- Website resmi (klik “Bayar Zakat Fitrah”)
- Transfer BSI 1034035292 a.n BAZNAS Kota Cirebon
- UPZ Masjid Resmi Terdaftar
Mari bersama wujudkan Kota Cirebon yang lebih peduli, lebih sejahtera, dan lebih berkah.
Semoga Allah SWT menerima zakat dan seluruh amal ibadah kita di bulan Ramadhan tahun ini.
Artikel Lainnya
Rahasia Besar di Balik Puasa Sunnah Senin-Kamis & Ayyamul Bidh: Manfaat, Niat, dan Keutamaannya
8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat: Mengalirkan Kebaikan untuk Kehidupan yang Lebih Adil
Cara Bersedekah Orang Miskin Menurut Hadis – Lengkap dan Mudah
Malam Nisfu Sya’ban: Rahasia Doa Dikabulkan yang Jarang Diketahui
Keutamaan Bulan Sya‘ban: Momentum Meningkatkan Ibadah dan Kepedulian Sosial
Imsak Hari Ini untuk Wilayah Cirebon dan Sekitarnya – 1 Ramadhan 1447 H

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
