WhatsApp Icon

Hukum Membayar Fidyah dengan Uang dan Cara Menunaikannya dengan Tepat

23/02/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Membayar Fidyah dengan Uang dan Cara Menunaikannya dengan Tepat

Hukum Membayar Fidyah dengan Uang dan Cara Menunaikannya dengan Tepat

Sudah memiliki kewajiban fidyah Ramadan? Tunaikan fidyah Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon agar disalurkan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin secara tepat sasaran dan sesuai syariat.

Islam merupakan agama yang mudah dipahami dan diamalkan, namun tidak boleh dipandang remeh. Setiap aturan dalam Islam disusun dengan penuh hikmah, tetap tegas dalam ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi umatnya. Salah satu contohnya adalah kewajiban puasa Ramadan.

Puasa diwajibkan bagi setiap muslim dewasa yang telah memenuhi syarat (mukallaf). Namun, bagi mereka yang berhalangan seperti haid, safar, atau sakit sementara, Islam memberikan keringanan untuk mengganti (qadha) di hari lain. Sementara bagi orang yang telah lanjut usia atau menderita sakit permanen yang tidak ada harapan sembuh, kewajiban puasa diganti dengan membayar fidyah.

Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Ketentuan Fidyah dalam Pandangan Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa fidyah adalah ith’am, yakni memberi makan kepada fakir miskin. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa fidyah hanya sah jika diberikan kepada fakir miskin. Jika diberikan kepada selain mereka, seperti amil zakat atau mualaf, maka tidak sah dan wajib dibayarkan kembali.

Ukuran fidyah yang harus ditunaikan adalah satu mud bahan makanan pokok (sekitar 6–7 ons atau kurang lebih tiga perempat liter beras), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nailul Marom Min Ahkamis Shiyam ‘Ala Thoriqoti Sualin wa Jawabin, yaitu satu takaran penuh dua telapak tangan orang dewasa.

Artinya, secara asal, fidyah bukanlah uang, melainkan makanan yang diberikan langsung kepada fakir miskin.

Ingin memastikan fidyah Anda tersalurkan sesuai ketentuan satu mud makanan pokok? Percayakan penyalurannya melalui BAZNAS Kota Cirebon.

Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?

Dalam praktik modern, uang lebih sering digunakan sebagai alat transaksi sehingga sebagian masyarakat memilih membayar fidyah dalam bentuk uang. Namun, dalam persoalan ini para ulama berbeda pendapat.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah harus berupa makanan karena Al-Qur’an secara tegas menyebutkan ith’am (memberi makan). Dalam pendapat yang lebih kuat (rajih), membayar fidyah langsung dengan uang tidak dianggap mencukupi, kecuali uang tersebut benar-benar dibelikan makanan untuk fakir miskin sesuai ukuran yang ditetapkan.

Berbeda dengan itu, mazhab Hanafi yang dipelopori oleh Abu Hanifah membolehkan pembayaran fidyah langsung dalam bentuk uang, dengan pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan bagi penerima manfaat.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan fiqih Islam. Semua pendapat memiliki landasan dalil dan argumentasi yang kuat.

Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan

Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat. Umat Islam tidak perlu bersikap fanatik atau saling menyalahkan. Sikap yang lebih utama adalah mengikuti pendapat mayoritas ulama dengan menunaikan fidyah dalam bentuk makanan.

Namun, apabila kondisi mengharuskan menggunakan uang, terdapat pendapat yang membolehkannya dalam mazhab Hanafi. Yang terpenting adalah memastikan fidyah benar-benar sampai kepada fakir miskin dan memenuhi ketentuan syariat.

Tunaikan Fidyah Melalui BAZNAS Kota Cirebon

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Cirebon siap membantu masyarakat dalam menunaikan fidyah sesuai tuntunan syariat, yaitu dengan menyalurkannya dalam bentuk makanan kepada fakir miskin.

Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Cirebon, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai:

    • Ketepatan sasaran penerima (fakir miskin)
    • Kesesuaian ukuran fidyah (satu mud per hari)
    • Transparansi dan akuntabilitas penyaluran

Segera tunaikan fidyah Ramadan Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon. Mari pastikan kewajiban ibadah terpenuhi dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat fakir miskin di Kota Cirebon.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran fidyah, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi BAZNAS Kota Cirebon atau datang langsung ke kantor layanan terdekat.

Transfer Fidyah melalui :
Bank Muamalat 1310047736
a.n BAZNAS Kota Cirebon

Konfirmasi Fidyah WhatsApp 0851-9500-2005

Semoga Allah SWT menerima ibadah kita dan menjadikannya keberkahan bagi sesama.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →