Hukum Membayar Fidyah dengan Uang dan Cara Menunaikannya dengan Tepat
23/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
Hukum Membayar Fidyah dengan Uang dan Cara Menunaikannya dengan Tepat
Islam merupakan agama yang mudah dipahami dan diamalkan, namun tidak boleh dipandang remeh. Setiap aturan dalam Islam disusun dengan penuh hikmah, tetap tegas dalam ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi umatnya. Salah satu contohnya adalah kewajiban puasa Ramadan.
Puasa diwajibkan bagi setiap muslim dewasa yang telah memenuhi syarat (mukallaf). Namun, bagi mereka yang berhalangan seperti haid, safar, atau sakit sementara, Islam memberikan keringanan untuk mengganti (qadha) di hari lain. Sementara bagi orang yang telah lanjut usia atau menderita sakit permanen yang tidak ada harapan sembuh, kewajiban puasa diganti dengan membayar fidyah.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Ketentuan Fidyah dalam Pandangan Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa fidyah adalah ith’am, yakni memberi makan kepada fakir miskin. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa fidyah hanya sah jika diberikan kepada fakir miskin. Jika diberikan kepada selain mereka, seperti amil zakat atau mualaf, maka tidak sah dan wajib dibayarkan kembali.
Ukuran fidyah yang harus ditunaikan adalah satu mud bahan makanan pokok (sekitar 6–7 ons atau kurang lebih tiga perempat liter beras), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nailul Marom Min Ahkamis Shiyam ‘Ala Thoriqoti Sualin wa Jawabin, yaitu satu takaran penuh dua telapak tangan orang dewasa.
Artinya, secara asal, fidyah bukanlah uang, melainkan makanan yang diberikan langsung kepada fakir miskin.
Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
Dalam praktik modern, uang lebih sering digunakan sebagai alat transaksi sehingga sebagian masyarakat memilih membayar fidyah dalam bentuk uang. Namun, dalam persoalan ini para ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah harus berupa makanan karena Al-Qur’an secara tegas menyebutkan ith’am (memberi makan). Dalam pendapat yang lebih kuat (rajih), membayar fidyah langsung dengan uang tidak dianggap mencukupi, kecuali uang tersebut benar-benar dibelikan makanan untuk fakir miskin sesuai ukuran yang ditetapkan.
Berbeda dengan itu, mazhab Hanafi yang dipelopori oleh Abu Hanifah membolehkan pembayaran fidyah langsung dalam bentuk uang, dengan pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan bagi penerima manfaat.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan fiqih Islam. Semua pendapat memiliki landasan dalil dan argumentasi yang kuat.
Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan
Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat. Umat Islam tidak perlu bersikap fanatik atau saling menyalahkan. Sikap yang lebih utama adalah mengikuti pendapat mayoritas ulama dengan menunaikan fidyah dalam bentuk makanan.
Namun, apabila kondisi mengharuskan menggunakan uang, terdapat pendapat yang membolehkannya dalam mazhab Hanafi. Yang terpenting adalah memastikan fidyah benar-benar sampai kepada fakir miskin dan memenuhi ketentuan syariat.
Tunaikan Fidyah Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Cirebon siap membantu masyarakat dalam menunaikan fidyah sesuai tuntunan syariat, yaitu dengan menyalurkannya dalam bentuk makanan kepada fakir miskin.
Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Cirebon, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai:
- Ketepatan sasaran penerima (fakir miskin)
- Kesesuaian ukuran fidyah (satu mud per hari)
- Transparansi dan akuntabilitas penyaluran
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran fidyah, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi BAZNAS Kota Cirebon atau datang langsung ke kantor layanan terdekat.
Transfer Fidyah melalui :
Bank Muamalat 1310047736
a.n BAZNAS Kota Cirebon
Konfirmasi Fidyah WhatsApp 0851-9500-2005
Semoga Allah SWT menerima ibadah kita dan menjadikannya keberkahan bagi sesama.
Artikel Lainnya
Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya
Besaran Zakat Fitrah 2026: 2,8 Kg Beras atau Rp45.000 per Jiwa – Ini Cara Membayarnya Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Rahasia Besar di Balik Puasa Sunnah Senin-Kamis & Ayyamul Bidh: Manfaat, Niat, dan Keutamaannya
8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat: Mengalirkan Kebaikan untuk Kehidupan yang Lebih Adil
Kultum Singkat Ramadhan: Nuzulul Qur’an dan Pentingnya Memperbaiki Akhlak
Kultum : Hikmah Nuzulul Quran di Bulan Ramadhan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
