Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an
10/09/2025 | Humas | AkateGolongan yang berhak menerima zakat ada delapan (al-ashnaf al-tsamaniyyah) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Golongan Penerima Zakat
Penerima zakat (mustahik) adalah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sesuai ketentuan syariat. Allah SWT menetapkan delapan golongan mustahik dalam QS. At-Taubah ayat 60 sebagai bentuk keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
Dalil atau Dasar Hukum
Dalil utama golongan penerima zakat terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Manfaat atau Hikmah Mengetahui Golongan Penerima Zakat
-
Membantu umat Islam menyalurkan zakat sesuai syariat.
-
Menjamin zakat tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
-
Menumbuhkan kepedulian sosial dalam masyarakat.
-
Mencegah salah penyaluran zakat kepada orang yang tidak berhak.
-
Memperkuat solidaritas umat dan keadilan sosial.
Syarat dan Ketentuan Penerima Zakat
Berikut delapan golongan penerima zakat beserta penjelasannya:
-
Fakir
-
Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan).
-
Jika penghasilan kurang dari setengah kebutuhan, maka disebut fakir.
-
-
Miskin
-
Orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan.
-
Jika penghasilan lebih dari setengah kebutuhan tapi belum mencukupi, maka disebut miskin.
-
Catatan: Orang malas bekerja bukan termasuk fakir/miskin.
-
-
Amil Zakat
-
Panitia atau lembaga resmi yang ditunjuk untuk mengelola zakat.
-
Tugasnya menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat secara amanah.
-
-
Muallaf
-
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
-
-
Riqab (Budak)
-
Budak yang ingin memerdekakan diri dengan akad pembayaran cicilan kepada majikan.
-
Zakat digunakan untuk membantu mereka merdeka.
-
-
Gharimin (Orang Berutang)
-
Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayar.
-
Hutang bisa karena kebutuhan hidup, mendamaikan pihak yang bertikai, atau menanggung beban orang lain.
-
-
Fisabilillah
-
Orang yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa mendapatkan gaji resmi.
-
Termasuk pejuang, pengajar agama, dan pembangunan sarana kebaikan (madrasah, masjid, rumah sakit Islam).
-
-
Ibnu Sabil
-
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
-
Mereka berhak menerima zakat meskipun tergolong orang mampu di tempat asalnya.
-
Cara Menyalurkan Zakat kepada Golongan Mustahik
-
Tentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
-
Pastikan penyaluran zakat sesuai dengan delapan golongan mustahik.
-
Salurkan melalui amil zakat resmi agar tepat sasaran, misal BAZNAS Kota Cirebon.
-
Niatkan zakat ikhlas karena Allah SWT.
-
Utamakan golongan yang paling membutuhkan di sekitar kita.
Kesimpulan
Golongan penerima zakat ada delapan sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran zakat harus mengikuti ketentuan ini agar tepat sasaran, membawa keberkahan, dan menghadirkan keadilan sosial.
Mari salurkan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon agar manfaatnya lebih luas dan sampai kepada yang berhak.
FAQ tentang Golongan Penerima Zakat
Apa saja golongan penerima zakat?
Ada delapan golongan: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Apa perbedaan fakir dan miskin?
Fakir tidak memiliki penghasilan yang cukup bahkan untuk setengah kebutuhan, sedangkan miskin memiliki penghasilan lebih dari setengah kebutuhan tetapi belum mencukupi.
Apakah orang malas bekerja bisa disebut fakir atau miskin?
Tidak, orang malas bekerja tidak termasuk mustahik zakat.
Apakah pembangunan masjid termasuk fisabilillah?
Menurut sebagian ulama, pembangunan masjid, madrasah, dan sarana kebaikan Islam termasuk fisabilillah.
Bagaimana cara memastikan zakat tepat sasaran?
Salurkan zakat melalui amil resmi agar sesuai syariat dan menjangkau golongan yang berhak.
