BAZNAS Perkuat Audit Syariah untuk Pastikan Akuntabilitas dan Keberkahan Zakat
BAZNAS-Perkuat-Audit-Syariah-untuk-Pastikan-Akuntabilitas-dan-Keberkahan-Zakat
19/09/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS Perkuat Audit Syariah untuk Pastikan Akuntabilitas dan Keberkahan Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan audit syariah sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) berjalan transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, serta memberikan dampak nyata.
Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian Selasa Pagi bertema “Evaluasi Audit Syariah Tahun 2024 dan 2025” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (16/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Khairunas, S.H., M.H., CGCAE, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, mengatakan audit syariah bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan sarana untuk meningkatkan kualitas tata kelola.
“Audit syariah hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan zakat dikelola sesuai ketentuan syariah, transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi mustahik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam dua tahun ke depan dan menurunkan angka kemiskinan relatif hingga di bawah enam persen pada akhir masa jabatan.
“Zakat harus menjadi salah satu instrumen utama untuk mencapai target nasional tersebut. Komitmen BAZNAS adalah memperkuat kelembagaan dan tata kelola agar zakat benar-benar berdampak,” kata Nadratuzzaman.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas, S.H., M.H., CGCAE, menyampaikan, audit syariah menjadi kunci menjaga keberkahan dana zakat sekaligus memastikan akuntabilitas lembaga.
"Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI hadir dengan pengawasan berdampak, yakni menjaga akuntabilitas, memastikan kepatuhan syariah, dan mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki. Hal ini sejalan dengan delapan program prioritas Kementerian Agama, termasuk penguatan ekonomi umat, layanan keagamaan berdampak, serta digitalisasi tata kelola," ujar Khairunas.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap BAZNAS dilakukan melalui mekanisme yang sah, yakni MoU antara Itjen dan Ditjen Bimas Islam.
"Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) , Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal Kemenag, sementara BAZNAS tidak termasuk dalam struktur tersebut. Karena itu, pengawasan dilakukan melalui MoU dengan Ditjen Bimas Islam, sehingga auditor Itjen memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengaudit BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun LAZ," jelasnya.
Lebih lanjut, Khairunas menekankan pentingnya rekomendasi perbaikan yang ditawarkan Itjen kepada BAZNAS, antara lain mulai dari perencanaan berbasis maqashid syariah, penguatan audit syariah dan kompetensi amil, hingga integrasi zakat dalam sistem fiskal nasional.
"Rekomendasi juga mencakup peningkatan literasi zakat bagi muzaki dan amil, penyusunan pedoman manajemen risiko, evaluasi fundraising digital, serta penyaluran berbasis investasi agar manfaatnya langsung dirasakan mustahik," jelas Khairunas.
Khairunas mengatakan, sejumlah rekomendasi yang berikan adalah langkah perbaikan, agar zakat benar-benar menjadi instrumen utama pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat, sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama dan target pemerintah menurunkan kemiskinan ekstrem.
“Ke depan, kita berharap persoalan apapun yang terjadi dalam lingkup pengelolaan BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dapat diantisipasi melalui langkah mitigasi. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga solusi sosial untuk kesejahteraan umat,” kata Khairunas
-------------
Informasi Pusdiklat 0822-2706-0666
Berita Lainnya
BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Kantor Digital, Tingkatkan Transparansi dan Layanan Zakat Nasional
25/09/2025 | Humas
7 Ayat Janji Allah untuk Orang Sabar: Pahala, Rahmat, dan Ketenangan Hati
25/09/2025 | Humas | Akate
9 Hadis tentang Sakit dan Sabar: Rahmat, Teladan, dan Hikmah di Balik Ujian
25/09/2025 | Humas | Akate
BAZNAS RI Salurkan 14 Truk Bantuan Logistik untuk Warga Gaza
25/09/2025 | Humas
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Kemitraan BAZNAS 2025
26/09/2025 | Humas
Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
30/09/2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS