BAZNAS Perkuat Audit Syariah untuk Pastikan Akuntabilitas dan Keberkahan Zakat
19/09/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS Perkuat Audit Syariah untuk Pastikan Akuntabilitas dan Keberkahan Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan audit syariah sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) berjalan transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, serta memberikan dampak nyata.
Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian Selasa Pagi bertema “Evaluasi Audit Syariah Tahun 2024 dan 2025” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (16/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Khairunas, S.H., M.H., CGCAE, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, mengatakan audit syariah bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan sarana untuk meningkatkan kualitas tata kelola.
“Audit syariah hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan zakat dikelola sesuai ketentuan syariah, transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi mustahik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam dua tahun ke depan dan menurunkan angka kemiskinan relatif hingga di bawah enam persen pada akhir masa jabatan.
“Zakat harus menjadi salah satu instrumen utama untuk mencapai target nasional tersebut. Komitmen BAZNAS adalah memperkuat kelembagaan dan tata kelola agar zakat benar-benar berdampak,” kata Nadratuzzaman.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas, S.H., M.H., CGCAE, menyampaikan, audit syariah menjadi kunci menjaga keberkahan dana zakat sekaligus memastikan akuntabilitas lembaga.
"Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI hadir dengan pengawasan berdampak, yakni menjaga akuntabilitas, memastikan kepatuhan syariah, dan mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki. Hal ini sejalan dengan delapan program prioritas Kementerian Agama, termasuk penguatan ekonomi umat, layanan keagamaan berdampak, serta digitalisasi tata kelola," ujar Khairunas.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap BAZNAS dilakukan melalui mekanisme yang sah, yakni MoU antara Itjen dan Ditjen Bimas Islam.
"Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) , Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal Kemenag, sementara BAZNAS tidak termasuk dalam struktur tersebut. Karena itu, pengawasan dilakukan melalui MoU dengan Ditjen Bimas Islam, sehingga auditor Itjen memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengaudit BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun LAZ," jelasnya.
Lebih lanjut, Khairunas menekankan pentingnya rekomendasi perbaikan yang ditawarkan Itjen kepada BAZNAS, antara lain mulai dari perencanaan berbasis maqashid syariah, penguatan audit syariah dan kompetensi amil, hingga integrasi zakat dalam sistem fiskal nasional.
"Rekomendasi juga mencakup peningkatan literasi zakat bagi muzaki dan amil, penyusunan pedoman manajemen risiko, evaluasi fundraising digital, serta penyaluran berbasis investasi agar manfaatnya langsung dirasakan mustahik," jelas Khairunas.
Khairunas mengatakan, sejumlah rekomendasi yang berikan adalah langkah perbaikan, agar zakat benar-benar menjadi instrumen utama pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat, sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama dan target pemerintah menurunkan kemiskinan ekstrem.
“Ke depan, kita berharap persoalan apapun yang terjadi dalam lingkup pengelolaan BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dapat diantisipasi melalui langkah mitigasi. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga solusi sosial untuk kesejahteraan umat,” kata Khairunas
-------------
Informasi Pusdiklat 0822-2706-0666
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
Jadwal Wawancara Beasiswa Sahaja 2026 BAZNAS Kota Cirebon Resmi Diumumkan
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Program Bersih-Bersih Masjid Satpol PP Kota Cirebon
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki
BAZNAS Kota Cirebon Umumkan 10 Penerima Beasiswa SAHAJA 2026, Simak Daftar Nama Lolos Seleksi
Beasiswa BAZNAS Cetak Mahasiswa Berprestasi, Gilang Sabet 30 Penghargaan Ilmiah
Momentum Hari Jadi Cirebon ke-599, BAZNAS Kota Cirebon Berikan 50 Paket Tas dan Alat Tulis bagi Anak Yatim
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →