Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
24/07/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS RI
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh negara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan amanat konstitusi dan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materiil UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi.
"Negara diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun, upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh negara, melainkan memerlukan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," jelas Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial dan berada dalam forum eksternum, sehingga perlu dikelola secara kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Abu menjelaskan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2011 ditentukan, upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat yaitu dengan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
"BASNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
"Zakat harus dikelola sesuai dengan prinsip syariat, amanah, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Untuk itu, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural diberikan kewenangan oleh UU untuk mengelola zakat secara nasional," ujarnya.
Terkait keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ), Abu Rokhmad juga menegaskan, pendiriannya oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga non-pemerintah tetap dimungkinkan, selama memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011.
“Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat, sekaligus memastikan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon dan Satpol PP Berkolaborasi Jaga Kebersihan Masjid melalui Bantuan Alat Kebersihan
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki
BAZNAS Kota Cirebon Laksanakan Tes Seleksi Wawancara Beasiswa SAHAJA Tahun 2026
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
Jadwal Wawancara Beasiswa Sahaja 2026 BAZNAS Kota Cirebon Resmi Diumumkan
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026
Momentum Hari Jadi Cirebon ke-599, BAZNAS Kota Cirebon Berikan 50 Paket Tas dan Alat Tulis bagi Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →