WhatsApp Icon

Dirzawa Kemenag: Integrasi DTSEN Jadi Kunci Penyaluran Zakat Tepat Sasaran

14/10/2026  |  Penulis: BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
Dirzawa Kemenag: Integrasi DTSEN Jadi Kunci Penyaluran Zakat Tepat Sasaran

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono.

JAKARTA — Integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Melalui pemadanan data sosial ekonomi masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat (LAZ) diharapkan dapat menyalurkan bantuan secara lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Waryono menjelaskan, DTSEN dapat membantu lembaga pengelola zakat mengidentifikasi calon penerima manfaat berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan. Dengan data yang terintegrasi, proses penyaluran bantuan diharapkan semakin tepat sasaran sekaligus mengurangi risiko penerima memperoleh bantuan yang sama secara berulang.

“Pemetaan lewat DTSEN ini menjadi ikhtiar kita untuk memastikan penyaluran, pendistribusian, dan seterusnya tetap tepat sasaran berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat,” ujar Waryono.

SIMZAT Dukung Digitalisasi Pengelolaan Zakat

Dalam paparannya, Waryono turut memperkenalkan SIMZAT, sistem atau aplikasi yang dikembangkan Kementerian Agama RI untuk mendukung digitalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Sistem tersebut mencakup pengelolaan data mustahik, pencatatan penghimpunan, hingga pendistribusian dana.

Menurutnya, integrasi data tidak hanya membantu mengidentifikasi calon penerima manfaat, tetapi juga memungkinkan lembaga pengelola zakat mengetahui bantuan yang telah diterima oleh mustahik. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menyesuaikan bantuan berikutnya dengan kebutuhan yang masih belum terpenuhi.

Pemadanan data juga perlu dilakukan secara berkala untuk mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dalam skema yang dipaparkan, pemadanan data direncanakan berlangsung setiap enam bulan, sedangkan evaluasi penggunaan data bersama dilakukan satu tahun sekali.

“Harapannya, data ini membantu Bapak dan Ibu BAZNAS seluruh Indonesia untuk sampai pada penyaluran yang terarah dan dampaknya terukur,” katanya.

Penyaluran Zakat Disesuaikan dengan Tingkat Kebutuhan

Waryono menegaskan, pemanfaatan DTSEN sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pengentasan kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem. Dalam upaya tersebut, BAZNAS dan LAZ memiliki peran strategis untuk mengoptimalkan dana umat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan tertinggi perlu menjadi prioritas untuk program santunan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Sementara itu, masyarakat yang memiliki potensi untuk berkembang dapat didorong melalui program pemberdayaan dan usaha produktif.

“Desil satu, kondisi kerentanan paling tinggi, merupakan sasaran utama program santunan dan bantuan konsumsi dasar. Jadi, kebutuhannya primer. Sedangkan, kelompok yang memiliki potensi untuk berkembang dapat didorong melalui program pemberdayaan dan usaha produktif,” jelas Waryono.

Pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya penyesuaian program dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat. Bantuan konsumtif dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, sedangkan pemberdayaan produktif menjadi salah satu upaya mendorong kemandirian ekonomi mustahik.

Kolaborasi untuk Zakat yang Lebih Berdampak

Waryono juga menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan lembaga amil zakat dalam pemanfaatan data. Kementerian Agama berperan sebagai pengendali data, sedangkan BAZNAS dan LAZ bertindak sebagai pemroses data untuk mendukung pengelolaan dan penyaluran ZIS yang lebih terarah.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola zakat berbasis data, meningkatkan efektivitas pendistribusian, serta memastikan program bantuan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Data tepat, zakat berdampak, umat sejahtera,” ucap Waryono.

Bagi BAZNAS, pemanfaatan data yang akurat menjadi salah satu faktor pendukung agar dana zakat tidak hanya tersalurkan, tetapi juga memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan bagi para mustahik.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendukung program pengelolaan zakat dan pemberdayaan umat dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

Tunaikan zakat melalui rekening BSI 7555545554 a.n. BAZNAS Kota Cirebon atau melalui tombol “Bayar Zakat” di website resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui https://kotacirebon.baznas.go.id/.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →