Syarat-Syarat Zakat Tijarah dalam Islam
10/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Syarat-Syarat Zakat Tijarah dalam Islam
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan yang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan. Zakat ini wajib ditunaikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam.
Pengertian Zakat Tijarah
Secara bahasa, tijarah berarti perdagangan. Para ulama mendefinisikan zakat tijarah sebagai kewajiban zakat atas harta yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan melalui aktivitas jual beli atau akad sewa.
Menurut sebagian ulama Malikiyah, usaha persewaan juga termasuk dalam kategori tijarah karena sama-sama bertujuan mencari laba (Hasyiyah al-Dasuqi I/472–473).
Dalil atau Dasar Hukum
Kewajiban zakat tijarah didasarkan pada dalil umum zakat harta dalam Al-Qur’an dan hadis:
-
QS. Al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” -
Hadis riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub:
“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami persiapkan untuk diperjualbelikan.”
Dalil ini menjadi dasar bahwa harta perdagangan wajib dizakati jika sudah memenuhi ketentuan.
Manfaat atau Hikmah Zakat Tijarah
Menunaikan zakat tijarah memiliki manfaat, di antaranya:
-
Menyucikan harta dari unsur ketamakan.
-
Membantu fakir miskin melalui distribusi hasil usaha.
-
Menjaga keadilan ekonomi dan perputaran harta.
-
Mendatangkan keberkahan usaha dan keuntungan.
-
Memperkuat solidaritas sosial antar sesama Muslim.
Syarat dan Ketentuan Zakat Tijarah
Para ulama menetapkan beberapa syarat wajib zakat tijarah, yaitu:
-
Diniati untuk diperdagangkan, bukan untuk konsumsi pribadi.
-
Menurut Malikiyah, termasuk jika barang dibeli untuk dipakai namun juga diniatkan untuk dijual kembali.
-
-
Barang dagangan diperoleh melalui akad timbal balik, seperti jual beli atau persewaan.
-
Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam), artinya ada kepemilikan sah tanpa campur tangan pihak lain.
-
Mencapai nisab, yakni senilai harta nisab emas (85 gram emas).
-
Genap satu haul (satu tahun hijriah).
-
Catatan: Menurut Malikiyah, jika berupa investasi seperti tanah yang dibeli untuk dijual saat harga naik, zakatnya wajib dikeluarkan setelah laku terjual.
-
Cara Pelaksanaan Zakat Tijarah
Berikut langkah-langkah menunaikan zakat tijarah:
-
Hitung nilai barang dagangan pada akhir tahun hijriah.
-
Pastikan nilainya sudah mencapai nisab (senilai 85 gram emas).
-
Hitung zakat sebesar 2,5% dari total nilai bersih harta dagangan.
-
Keluarkan zakat dan serahkan kepada amil zakat resmi atau mustahik langsung.
-
Niatkan zakat karena Allah SWT.
Kesimpulan
Zakat tijarah adalah kewajiban zakat atas harta perdagangan yang diniatkan untuk mencari keuntungan. Dengan memenuhi syarat-syarat seperti kepemilikan penuh, mencapai nisab, dan genap satu tahun, seorang Muslim wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%.
Menunaikan zakat tijarah bukan hanya kewajiban, tetapi juga jalan keberkahan bagi usaha dan kebermanfaatan bagi umat.
FAQ tentang Zakat Tijarah
Apa itu zakat tijarah?
Zakat tijarah adalah zakat atas harta perdagangan atau usaha jual beli.
Berapa nisab zakat tijarah?
Nisab zakat tijarah setara dengan 85 gram emas.
Berapa besar zakat tijarah yang harus dibayarkan?
Besarnya zakat tijarah adalah 2,5% dari total nilai bersih harta dagangan.
Apakah usaha persewaan termasuk tijarah?
Menurut sebagian ulama Malikiyah, usaha persewaan termasuk dalam kategori tijarah.
Kapan zakat tijarah wajib ditunaikan?
Zakat tijarah ditunaikan setiap satu haul (satu tahun hijriah), jika harta sudah mencapai nisab.
Berita Lainnya
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
BAZNAS Kota Cirebon Buka Pendaftaran Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2, Prioritas Warga Kota Cirebon dan Mahasiswa Cirebon Raya
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →