Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
10/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Hukum zakat profesi masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menolak. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Zakat Profesi
Istilah zakat profesi belum dikenal di masa Rasulullah SAW maupun dalam kitab-kitab fiqih klasik. Namun, realitas sosial ekonomi yang berkembang mendorong ulama kontemporer melakukan ijtihad.
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari profesi modern, seperti dokter, arsitek, pengacara, konsultan, programmer, dan lainnya, jika penghasilannya sudah mencapai nisab.
Dalil dan Dasar Hukum
Perbedaan muncul karena tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan zakat profesi. Berikut dua pendapat utama:
Pendapat Ulama yang Menolak Zakat Profesi
-
Zakat adalah ibadah mahdhah sehingga aturannya harus berdasarkan dalil tegas.
-
Di masa Rasulullah SAW sudah ada profesi berpenghasilan, namun tidak ada ketentuan zakat profesi.
-
Dalil yang dijadikan dasar:
-
“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim).
-
“Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat” (HR. Turmudzi).
-
-
Ulama yang menolak: Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Dr. Wahbah Az-Zuhaily, dan mayoritas ulama klasik.
Pendapat Ulama yang Mewajibkan Zakat Profesi
-
Zakat profesi termasuk hasil usaha sebagaimana firman Allah:
-
QS. Al-Baqarah (2): 267 – “Keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
-
QS. At-Taubah (9): 103 dan QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19.
-
-
Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Umar bin Abdul Aziz berpendapat zakat wajib atas setiap penghasilan yang diterima.
-
Ulama pendukung: Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf.
-
Muktamar Zakat di Kuwait (1984) juga menyepakati zakat profesi bila sudah mencapai nisab.
Manfaat dan Hikmah
-
Menegakkan keadilan sosial.
-
Menyesuaikan ajaran Islam dengan perkembangan ekonomi modern.
-
Membantu fakir miskin dari sumber harta orang kaya.
-
Menjadi bentuk syukur atas rezeki profesi.
Syarat & Ketentuan
-
Hanya berlaku bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab.
-
Nisab umumnya disamakan dengan zakat emas: 85 gram emas.
-
Persentase zakat:
-
2,5% (disamakan dengan zakat perdagangan).
-
5–10% (disamakan dengan zakat pertanian, menurut sebagian ulama).
-
20% (pendapat Imamiyyah, mengacu QS. Al-Anfal (8): 41).
-
Cara Pelaksanaan Zakat Profesi
Berikut langkah sederhana mengeluarkan zakat profesi:
-
Hitung total penghasilan bersih.
-
Pastikan apakah sudah mencapai nisab (85 gram emas).
-
Tentukan persentase zakat sesuai pendapat ulama yang diikuti.
-
Sisihkan harta zakat dengan niat zakat.
-
Salurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon.
Kesimpulan
Zakat profesi merupakan ijtihad ulama kontemporer yang memiliki dasar kuat, meski tidak semua ulama sepakat. Prinsipnya, zakat bertujuan mengalirkan harta dari orang kaya kepada fakir miskin.
Bagi yang ingin menunaikan zakat profesi dengan mudah, bisa melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik langsung, transfer, maupun online di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat.
FAQ tentang Zakat Profesi
1. Apakah zakat profesi wajib bagi semua pekerjaan?
Tidak. Hanya bagi yang penghasilannya mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas.
2. Berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan?
Umumnya 2,5% dari penghasilan bersih, meski ada pendapat lain 5–10% atau 20%.
3. Apakah zakat profesi bid’ah?
Sebagian ulama menolak, namun sebagian besar ulama kontemporer mewajibkan dengan dasar ijtihad yang kuat.
4. Apakah zakat profesi bisa disalurkan melalui BAZNAS?
Ya, BAZNAS sebagai amil resmi menerima dan menyalurkan zakat profesi sesuai syariat.
5. Kapan zakat profesi harus dibayarkan?
Ada dua cara: setiap menerima gaji (bulanan) atau tahunan setelah dikumpulkan dan mencapai nisab.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon dan Satpol PP Berkolaborasi Jaga Kebersihan Masjid melalui Bantuan Alat Kebersihan
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Kota Cirebon Gelar Jumat Bersih dan Pasang Dekorasi Kemerdekaan
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki
BAZNAS Kota Cirebon Umumkan 10 Penerima Beasiswa SAHAJA 2026, Simak Daftar Nama Lolos Seleksi
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
Jadwal Wawancara Beasiswa Sahaja 2026 BAZNAS Kota Cirebon Resmi Diumumkan
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
BAZNAS Kota Cirebon Laksanakan Tes Seleksi Wawancara Beasiswa SAHAJA Tahun 2026
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →