Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
Zakat-Profesi-Wajib-atau-Tidak
10/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Hukum zakat profesi masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menolak. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Zakat Profesi
Istilah zakat profesi belum dikenal di masa Rasulullah SAW maupun dalam kitab-kitab fiqih klasik. Namun, realitas sosial ekonomi yang berkembang mendorong ulama kontemporer melakukan ijtihad.
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari profesi modern, seperti dokter, arsitek, pengacara, konsultan, programmer, dan lainnya, jika penghasilannya sudah mencapai nisab.
Dalil dan Dasar Hukum
Perbedaan muncul karena tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan zakat profesi. Berikut dua pendapat utama:
Pendapat Ulama yang Menolak Zakat Profesi
-
Zakat adalah ibadah mahdhah sehingga aturannya harus berdasarkan dalil tegas.
-
Di masa Rasulullah SAW sudah ada profesi berpenghasilan, namun tidak ada ketentuan zakat profesi.
-
Dalil yang dijadikan dasar:
-
“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim).
-
“Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat” (HR. Turmudzi).
-
-
Ulama yang menolak: Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Dr. Wahbah Az-Zuhaily, dan mayoritas ulama klasik.
Pendapat Ulama yang Mewajibkan Zakat Profesi
-
Zakat profesi termasuk hasil usaha sebagaimana firman Allah:
-
QS. Al-Baqarah (2): 267 – “Keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
-
QS. At-Taubah (9): 103 dan QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19.
-
-
Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Umar bin Abdul Aziz berpendapat zakat wajib atas setiap penghasilan yang diterima.
-
Ulama pendukung: Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf.
-
Muktamar Zakat di Kuwait (1984) juga menyepakati zakat profesi bila sudah mencapai nisab.
Manfaat dan Hikmah
-
Menegakkan keadilan sosial.
-
Menyesuaikan ajaran Islam dengan perkembangan ekonomi modern.
-
Membantu fakir miskin dari sumber harta orang kaya.
-
Menjadi bentuk syukur atas rezeki profesi.
Syarat & Ketentuan
-
Hanya berlaku bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab.
-
Nisab umumnya disamakan dengan zakat emas: 85 gram emas.
-
Persentase zakat:
-
2,5% (disamakan dengan zakat perdagangan).
-
5–10% (disamakan dengan zakat pertanian, menurut sebagian ulama).
-
20% (pendapat Imamiyyah, mengacu QS. Al-Anfal (8): 41).
-
Cara Pelaksanaan Zakat Profesi
Berikut langkah sederhana mengeluarkan zakat profesi:
-
Hitung total penghasilan bersih.
-
Pastikan apakah sudah mencapai nisab (85 gram emas).
-
Tentukan persentase zakat sesuai pendapat ulama yang diikuti.
-
Sisihkan harta zakat dengan niat zakat.
-
Salurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon.
Kesimpulan
Zakat profesi merupakan ijtihad ulama kontemporer yang memiliki dasar kuat, meski tidak semua ulama sepakat. Prinsipnya, zakat bertujuan mengalirkan harta dari orang kaya kepada fakir miskin.
Bagi yang ingin menunaikan zakat profesi dengan mudah, bisa melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik langsung, transfer, maupun online di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat.
FAQ tentang Zakat Profesi
1. Apakah zakat profesi wajib bagi semua pekerjaan?
Tidak. Hanya bagi yang penghasilannya mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas.
2. Berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan?
Umumnya 2,5% dari penghasilan bersih, meski ada pendapat lain 5–10% atau 20%.
3. Apakah zakat profesi bid’ah?
Sebagian ulama menolak, namun sebagian besar ulama kontemporer mewajibkan dengan dasar ijtihad yang kuat.
4. Apakah zakat profesi bisa disalurkan melalui BAZNAS?
Ya, BAZNAS sebagai amil resmi menerima dan menyalurkan zakat profesi sesuai syariat.
5. Kapan zakat profesi harus dibayarkan?
Ada dua cara: setiap menerima gaji (bulanan) atau tahunan setelah dikumpulkan dan mencapai nisab.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di NTT, Dirikan Dapur Umum hingga Layanan Kesehatan
25/09/2025 | Humas
3 Golongan Hamba yang Dibenci Allah Menurut Hadis dan Penjelasan Ulama
25/09/2025 | Humas | Akate
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Kemitraan BAZNAS 2025
26/09/2025 | Humas
Bersama Mensos RI, BAZNAS Resmikan Bantuan Masjid Cahaya Zakat dan ZCorner di Kampung Nelayan Indramayu
30/09/2025 | Humas
BAZNAS Buka Program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah bagi Disabilitas, 3T, Komunitas Adat, dan Mualaf 2025
25/09/2025 | Humas
7 Ayat Janji Allah untuk Orang Sabar: Pahala, Rahmat, dan Ketenangan Hati
25/09/2025 | Humas | Akate

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS