Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
10/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Hukum zakat profesi masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menolak. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Zakat Profesi
Istilah zakat profesi belum dikenal di masa Rasulullah SAW maupun dalam kitab-kitab fiqih klasik. Namun, realitas sosial ekonomi yang berkembang mendorong ulama kontemporer melakukan ijtihad.
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari profesi modern, seperti dokter, arsitek, pengacara, konsultan, programmer, dan lainnya, jika penghasilannya sudah mencapai nisab.
Dalil dan Dasar Hukum
Perbedaan muncul karena tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan zakat profesi. Berikut dua pendapat utama:
Pendapat Ulama yang Menolak Zakat Profesi
-
Zakat adalah ibadah mahdhah sehingga aturannya harus berdasarkan dalil tegas.
-
Di masa Rasulullah SAW sudah ada profesi berpenghasilan, namun tidak ada ketentuan zakat profesi.
-
Dalil yang dijadikan dasar:
-
“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim).
-
“Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat” (HR. Turmudzi).
-
-
Ulama yang menolak: Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Dr. Wahbah Az-Zuhaily, dan mayoritas ulama klasik.
Pendapat Ulama yang Mewajibkan Zakat Profesi
-
Zakat profesi termasuk hasil usaha sebagaimana firman Allah:
-
QS. Al-Baqarah (2): 267 – “Keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
-
QS. At-Taubah (9): 103 dan QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19.
-
-
Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Umar bin Abdul Aziz berpendapat zakat wajib atas setiap penghasilan yang diterima.
-
Ulama pendukung: Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf.
-
Muktamar Zakat di Kuwait (1984) juga menyepakati zakat profesi bila sudah mencapai nisab.
Manfaat dan Hikmah
-
Menegakkan keadilan sosial.
-
Menyesuaikan ajaran Islam dengan perkembangan ekonomi modern.
-
Membantu fakir miskin dari sumber harta orang kaya.
-
Menjadi bentuk syukur atas rezeki profesi.
Syarat & Ketentuan
-
Hanya berlaku bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab.
-
Nisab umumnya disamakan dengan zakat emas: 85 gram emas.
-
Persentase zakat:
-
2,5% (disamakan dengan zakat perdagangan).
-
5–10% (disamakan dengan zakat pertanian, menurut sebagian ulama).
-
20% (pendapat Imamiyyah, mengacu QS. Al-Anfal (8): 41).
-
Cara Pelaksanaan Zakat Profesi
Berikut langkah sederhana mengeluarkan zakat profesi:
-
Hitung total penghasilan bersih.
-
Pastikan apakah sudah mencapai nisab (85 gram emas).
-
Tentukan persentase zakat sesuai pendapat ulama yang diikuti.
-
Sisihkan harta zakat dengan niat zakat.
-
Salurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon.
Kesimpulan
Zakat profesi merupakan ijtihad ulama kontemporer yang memiliki dasar kuat, meski tidak semua ulama sepakat. Prinsipnya, zakat bertujuan mengalirkan harta dari orang kaya kepada fakir miskin.
Bagi yang ingin menunaikan zakat profesi dengan mudah, bisa melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik langsung, transfer, maupun online di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat.
FAQ tentang Zakat Profesi
1. Apakah zakat profesi wajib bagi semua pekerjaan?
Tidak. Hanya bagi yang penghasilannya mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas.
2. Berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan?
Umumnya 2,5% dari penghasilan bersih, meski ada pendapat lain 5–10% atau 20%.
3. Apakah zakat profesi bid’ah?
Sebagian ulama menolak, namun sebagian besar ulama kontemporer mewajibkan dengan dasar ijtihad yang kuat.
4. Apakah zakat profesi bisa disalurkan melalui BAZNAS?
Ya, BAZNAS sebagai amil resmi menerima dan menyalurkan zakat profesi sesuai syariat.
5. Kapan zakat profesi harus dibayarkan?
Ada dua cara: setiap menerima gaji (bulanan) atau tahunan setelah dikumpulkan dan mencapai nisab.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
BAZNAS Kota Cirebon Buka Pendaftaran Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2, Prioritas Warga Kota Cirebon dan Mahasiswa Cirebon Raya
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →