WhatsApp Icon

BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

26/02/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

KOTA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat.

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, zakat hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus berada dalam koridor syariah.

Rizaludin menambahkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat berdasarkan syariat.

"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan zakat dikelola sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa.

Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Seluruh amanah muzaki dipastikan tersalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS,” ujar Rizaludin.

Komitmen Transparansi hingga Daerah

BAZNAS Kota Cirebon mendukung penuh komitmen BAZNAS RI dalam menjaga amanah zakat. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap syariat menjadi prinsip utama dalam setiap program penghimpunan maupun pendistribusian zakat di daerah.

Masyarakat Kota Cirebon tidak perlu ragu menunaikan zakat melalui BAZNAS, karena dana yang dititipkan akan disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku, khususnya untuk membantu fakir miskin dan para mustahik di wilayah Kota Cirebon.

Zakat yang ditunaikan bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi kekuatan nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun kesejahteraan umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →