Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Panduan Menurut Empat Mazhab Ringkas
Harta-Yang-Wajib-Dikeluarkan-Zakatnya-Panduan-Menurut-Empat-Mazhab-Ringkas
10/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Panduan Menurut Empat Mazhab Ringkas
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jenis harta tertentu yang mencapai syarat.
Artinya, jika memenuhi nisab dan ketentuan syariat, zakat wajib dikeluarkan.
Berikut penjelasannya menurut pengertian, dalil, dan empat mazhab utama secara ringkas.
Pengertian Zakat
-
Zakat adalah kewajiban memberi sebagian harta kepada yang berhak secara tetap menurut syariat.
-
Artinya, zakat membersihkan harta dan membantu pemerataan sosial umat berkelanjutan.
Dalil atau Dasar Hukum menurut Syafi’iyah
-
Dalil utama terdapat pada ayat-ayat dan hadits sahih yang menjelaskan kewajiban zakat.
-
QS. At-Taubah ayat 103 menyebutkan pengambilan zakat sebagai pembersih harta dan penolong umat.
-
QS. Al-Baqarah ayat 43 memerintahkan mendirikan salat dan menunaikan zakat.
-
Rasulullah menyebutkan zakat di antara rukun Islam (HR. Bukhari dan Muslim).
-
Imam Syafi'i merujuk pada kitab fiqh klasik seperti Al-Umm sebagai rujukan.
Manfaat / Hikmah
-
Membersihkan harta dari sifat kikir dan membantu pemiliknya mendapatkan keberkahan.
-
Mewujudkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat secara nyata.
-
Menolong mustahik sehingga kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi dengan segera.
-
Meningkatkan ketaatan spiritual pemilik harta melalui kewajiban syariat yang konsisten sehari-hari.
-
Menumbuhkan ekonomi lokal lewat peredaran harta di masyarakat dan investasi kecil.
-
Memberi pahala jangka panjang bagi pemberi sesuai janji Allah di akhirat.
Syarat & Ketentuan harta dikeluarkan zakatnya
-
Hak milik penuh (kepemilikan penuh atas harta oleh wajib zakat).
-
Nisab tercapai sesuai jenis harta, diukur menurut standar mazhab yang relevan.
-
Haul terpenuhi untuk harta yang mensyaratkan kepemilikan satu tahun penuh.
-
Harta berasal dari sumber halal, bukan hasil penipuan atau haram.
-
Nilai harta dapat dinilai atau ditaksir untuk menentukan nisab dengan wajar.
-
Zakat hanya pada harta yang surplus setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah
-
Masyiyah (hewan ternak): unta, sapi, kerbau, dan kambing dengan ketentuan nisab dan takaran zakat.
-
Naqd: emas dan perak, termasuk uang berbentuk emas atau perak yang mencapai nisab.
-
Zuru’ (hasil pertanian): padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak, gandum.
-
Tsimar (buah-buahan): anggur dan kurma yang dikenai zakat sesuai kadar.
-
’Arudh al-tijarah: harta dagangan yang diperdagangkan harus dizakatkan bila mencapai nisab.
-
Ma’dan dan rikaz: hasil tambang emas/perak dan temuan permata yang wajib dizakatkan menurut syariat.
B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah
-
Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta, kambing, dan kuda dengan ketentuan nisab dan takaran berbeda.
-
Naqd: emas dan perak, termasuk koin atau uang berbasis logam mulia.
-
Semua tumbuh-tumbuhan untuk penghasilan: termasuk madu, wajib dizakatkan menurut Hanafiah.
-
Amwal al-tijarah: harta dagangan yang menghasilkan keuntungan dan dikenai zakat sesuai nilai pasar.
-
Ma’dan: hasil tambang seperti besi, timah, emas dan perak wajib dizakatkan menurut nisab khusus.
-
Rikaz: permata atau harta temuan dari simpanan jahiliyah yang harus dikeluarkan zakatnya.
C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah
-
Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta dan kambing dengan nisab serta ketentuan takaran.
-
Zuru’ (hasil pertanian): padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak.
-
Tsimar (buah-buahan): anggur, kurma dan zaitun dikenai zakat jika mencapai nisab tertentu.
-
Amwal al-tijarah: modal usaha dan barang dagangan yang dinilai sesuai nilai pasar.
-
Ma’dan dan rikaz: hasil tambang dan harta temuan yang wajib dizakatkan menurut Malikiyah.
-
Naqd: emas dan perak beserta uang berbentuknya yang mencapai nisab harus dizakatkan.
D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hambaliah
-
Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta, dan kambing dikenai nisab dan takaran khusus.
-
Naqd: emas dan perak dengan nisab tertentu yang wajib dizakatkan jika tercapai.
-
Setiap biji-bijian: seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah jika untuk produksi dan mencapai nisab.
-
Tsimar (buah-buahan): anggur, kurma dan buah pala berlaku nisab serta ketentuan kadar zakat.
-
Harta dagangan: harus dizakatkan sesuai nilai pasar dan jumlah yang dimiliki.
-
Ma’dan dan rikaz: semua hasil tambang dan temuan permata berharga wajib dizakatkan.
-
Madu: hasil lebah termasuk jenis yang wajib dizakatkan menurut Hambaliah.
Kesimpulan
Kesimpulan: Harta wajib zakat adalah yang mencapai nisab dan ketentuan syariat.
Dengan demikian, segera cek harta Anda dan hitung zakatnya melalui amil resmi.
Hubungi BAZNAS Kota Cirebon atau lembaga amil terpercaya untuk konsultasi dan pembayaran.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apakah uang termasuk naqd yang wajib dizakatkan?
A: Ya, uang termasuk naqd dan wajib dizakatkan bila mencapai nisab.
Q: Bagaimana cara menghitung nisab emas?
A: Nisab emas setara 85 gram emas murni menurut kebanyakan ulama.
Artinya, nilai emas tersebut menjadi batas minimal untuk wajib zakat.
Q: Apakah zakat harus dibayar kepada BAZNAS?
A: Disarankan melalui amil resmi seperti BAZNAS untuk distribusi terencana.
Q: Bagaimana jika harta belum mencapai nisab?
A: Jika belum mencapai nisab, pemilik tidak berkewajiban mengeluarkan zakat tetapi dianjurkan bersedekah sukarela.
Berita Lainnya
7 Ayat Janji Allah untuk Orang Sabar: Pahala, Rahmat, dan Ketenangan Hati
25/09/2025 | Humas | Akate
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Kemitraan BAZNAS 2025
26/09/2025 | Humas
3 Golongan Hamba yang Dibenci Allah Menurut Hadis dan Penjelasan Ulama
25/09/2025 | Humas | Akate
16 Mustahik di Kota Cirebon Rasakan Manfaat Program Petik Pahala BAZNAS
30/09/2025 | Humas
8 Keutamaan Sabar dalam Islam: Balasan Surga dan Pahala Tanpa Batas dari Allah
25/09/2025 | Humas | Akate
Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
30/09/2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS