KEMENAG RI: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
26/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
KEMENAG RI: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Thobib memastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat hanya diperuntukkan bagi delapan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, seperti melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai syariat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik BAZNAS maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Yuk, terus berzakat dan bantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan! Segera tunaikan zakat Anda melalui kantor digital BAZNAS Kota Cirebon:
atau dengan cara transfer ke rekening:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon
??????Konfirmasi & Informasi pelayanan jemput Zakat hubungi :
WhatsApp: 0851-9500-2005 Email: [email protected]
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Buka Saluran Donasi untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS RI Optimalkan UPZ Kemenhut untuk Fasilitasi ASN Menunaikan Zakat
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota
ZChicken BAZNAS Hadir di Muktamar Ke-35 NU, Dari Pemberdayaan Mustahik untuk Umat
BAZNAS RI Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI
BAZNAS Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT, Targetkan 1.000 Paket Sembako
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →