WhatsApp Icon

KEMENAG RI: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

26/02/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
KEMENAG RI: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

KEMENAG RI: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Thobib memastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat hanya diperuntukkan bagi delapan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, seperti melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai syariat.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik BAZNAS maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Yuk, terus berzakat dan bantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan! Segera tunaikan zakat Anda melalui kantor digital BAZNAS Kota Cirebon:


atau dengan cara transfer ke rekening:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon

??????Konfirmasi & Informasi pelayanan jemput Zakat hubungi :
WhatsApp: 0851-9500-2005 Email: [email protected]

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →