KEMENAG RI: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
26/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
KEMENAG RI: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Thobib memastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat hanya diperuntukkan bagi delapan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, seperti melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai syariat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik BAZNAS maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Yuk, terus berzakat dan bantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan! Segera tunaikan zakat Anda melalui kantor digital BAZNAS Kota Cirebon:
atau dengan cara transfer ke rekening:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon
??????Konfirmasi & Informasi pelayanan jemput Zakat hubungi :
WhatsApp: 0851-9500-2005 Email: [email protected]
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
BAZNAS Kota Cirebon Buka Pendaftaran Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2, Prioritas Warga Kota Cirebon dan Mahasiswa Cirebon Raya
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
Selamat! Peserta Lolos Assessment Kelayakan Beasiswa Sahaja 2026
Hasil Tes Tulis Beasiswa SAHAJA 2026 Diumumkan, 16 Peserta Dinyatakan Lolos
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Polres Cirebon Kota Serahkan Bantuan Hewan Kurban melalui BAZNAS Kota Cirebon
Cek Nama Kamu! Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2 Sudah Keluar
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
Lebih dari 1100 Warga Terima Bantuan BAZNAS Cirebon, dari Sembako hingga Modal Usaha

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →