Lupa Niat Puasa Ramadan? Ini Solusi Taklid Mazhab Maliki yang Perlu Diketahui
19/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
Lupa Niat Puasa Ramadan? Ini Solusi Taklid Mazhab Maliki yang Perlu Diketahui
Dalam ibadah puasa Ramadan, niat adalah fondasi utama yang menentukan sah atau tidaknya puasa seseorang. Dalam kajian fikih, niat termasuk rukun puasa. Artinya, tanpa niat, puasa tidak dianggap sah secara syariat.
Bagi mayoritas masyarakat Muslim Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’i, niat puasa wajib dilakukan setiap malam, sejak terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar (taby?t al-niat). Jika seseorang lupa berniat di malam hari, maka menurut pendapat yang mu‘tamad dalam mazhab Syafi’i, puasanya tidak sah.
Namun, dalam khazanah fikih Islam, terdapat pandangan mazhab lain yang bisa menjadi solusi ketika seseorang lupa berniat, yakni pendapat dari Imam Malik dalam mazhab Maliki.
Perbedaan Pandangan Mazhab tentang Niat Puasa
Mazhab Syafi’i memandang bahwa setiap hari dalam Ramadan adalah ibadah yang berdiri sendiri. Karena itu, niat harus diperbarui setiap malam. Jika tidak, puasa hari tersebut tidak sah.
Berbeda dengan itu, mazhab Maliki memandang puasa Ramadan sebagai satu rangkaian ibadah yang utuh selama sebulan penuh. Oleh sebab itu, menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki, cukup satu kali niat di malam pertama Ramadan untuk keseluruhan puasa satu bulan.
Pandangan ini kemudian menjadi rukhshah (keringanan) yang dapat dimanfaatkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika seseorang lupa menginapkan niat pada malam hari.
Anjuran Berniat Sekaligus untuk Satu Bulan
Sejumlah ulama Syafi’iyah menganjurkan agar pada malam pertama Ramadan, seseorang juga berniat untuk satu bulan penuh, sebagai bentuk antisipasi. Tujuannya agar jika suatu hari ia lupa berniat di malam hari, ia masih bisa memanfaatkan pendapat mazhab Maliki melalui taklid.
Langkah ini bukan untuk mengganti praktik utama, melainkan sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyath). Dalam praktik sehari-hari, tetap dianjurkan untuk menginapkan niat setiap malam sesuai tuntunan mazhab Syafi’i.
Baca Juga : Resmi! Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026 Ditetapkan 2,8 Kg Beras atau Rp45.000
Catatan Penting bagi Perempuan yang Mengalami Haid atau Nifas
Ada hal penting yang perlu diperhatikan. Niat satu kali untuk satu bulan penuh hanya berlaku pada puasa yang berlangsung terus-menerus (tat?bu‘).
Bagi perempuan yang mengalami haid atau nifas di tengah Ramadan, kondisi tersebut memutus keberlanjutan puasa sekaligus memutus keberlakuan niat awal. Artinya, setelah suci, ia perlu memperbarui niat kembali.
Sebagai ilustrasi sederhana:
-Malam pertama Ramadan: berniat puasa satu bulan penuh (taklid mazhab Maliki).
-Hari kedua lupa niat malam hari: puasa tetap sah karena mengikuti pendapat Imam Malik.
-Hari ketiga hingga kesepuluh haid.
-Setelah suci, jika lupa lagi berniat malam hari tanpa memperbarui niat, maka puasa tidak sah karena niat awal sudah terputus.
Karena itu, setelah suci dari haid atau nifas, dianjurkan kembali berniat untuk sisa hari Ramadan.
Taklid sebagai Solusi, Bukan Kebiasaan
Perlu dipahami, taklid kepada mazhab Maliki dalam hal ini adalah solusi saat lupa, bukan untuk dijadikan kebiasaan meninggalkan niat malam hari. Konsistensi dalam beribadah tetap menjadi prinsip utama. Jika memilih mengikuti pendapat mazhab tertentu, maka harus konsisten dalam syarat dan ketentuannya.
Ramadan bukan hanya momentum memperbaiki kualitas puasa, tetapi juga memperbaiki kualitas niat. Niat yang lurus akan melahirkan ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT.
Ramadan, Momentum Menyempurnakan Ibadah dan Kepedulian
Selain memperbaiki niat puasa, Ramadan juga menjadi waktu terbaik untuk menunaikan Zakat, memperbanyak infak, dan menguatkan sedekah. Ibadah sosial ini menjadi penyempurna ibadah spiritual kita.
Di Kota Cirebon, masyarakat dapat menyalurkan Zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Cirebon sebagai lembaga resmi pengelola dana umat. Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, Zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan akan disalurkan kepada para mustahik secara tepat sasaran.
Menjaga niat dalam puasa adalah bentuk ketaatan personal. Menunaikan Zakat, infak, dan sedekah adalah bentuk tanggung jawab sosial. Keduanya saling melengkapi dalam menghadirkan Ramadan yang penuh keberkahan.
Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjaga niat, menyempurnakan ibadah puasa, serta menguatkan kepedulian melalui Zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS Kota Cirebon.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota
Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Dorong Percepatan Transformasi Pengelolaan Zakat Nasional
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
BAZNAS RI Optimalkan UPZ Kemenhut untuk Fasilitasi ASN Menunaikan Zakat
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS RI Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI
ZChicken BAZNAS Hadir di Muktamar Ke-35 NU, Dari Pemberdayaan Mustahik untuk Umat
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →