Resmi! Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026 Ditetapkan 2,8 Kg Beras atau Rp45.000
15/01/2026 | Penulis: Admin | Akate
Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026: Besaran, Harga Beras, dan Fidyah Resmi
KOTA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah dan unsur pemangku kepentingan menggelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Cirebon Tahun 1447 H/2026 M, Kamis (15/01/2026), bertempat di Ruang Prabayaksa, Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah serta fidyah yang adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok serta aspek sosial ekonomi warga Kota Cirebon.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan bahwa rapat penetapan besaran zakat fitrah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan. Ia menegaskan bahwa BAZNAS bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara penetapan besaran zakat fitrah merupakan hasil musyawarah bersama lintas lembaga.
“Aspek kemaslahatan umat menjadi pertimbangan utama. Harapannya, besaran zakat fitrah tahun ini tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memberikan manfaat optimal bagi para mustahik,” ujarnya.
Berdasarkan data harga beras yang bersumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, yang telah melakukan survei di empat pasar utama, yakni Pasar Kramat, Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, dan Pasar Harjamukti, forum rapat menyepakati ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 1447 H / 2026 M:
Besaran zakat fitrah (bahan pokok): 2,8 Kg beras
Jenis beras: Beras premium
Harga beras acuan: Rp15.878/Kg (harga hari ini Rp14.840 ditambah antisipasi kenaikan 7%)
Besaran zakat fitrah (uang): Rp45.000 per jiwa
Besaran fidyah: Rp45.000 per hari puasa yang ditinggalkan
Ketetapan ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Komisi III DPRD Kota Cirebon, Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, BAZNAS Kota Cirebon, unsur TNI-Polri, OPD terkait, organisasi keagamaan, serta lembaga keumatan lainnya.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon menyatakan dukungan penuh terhadap hasil rapat tersebut dan mendorong adanya sosialisasi masif kepada masyarakat melalui masjid, DKM, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh wilayah Kota Cirebon.
BAZNAS Kota Cirebon bersama Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan sosialisasi dan bimbingan teknis guna memastikan pelaksanaan zakat fitrah Ramadan 1447 H berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Hadirkan Servis dan Ganti Oli Gratis untuk 5.000 Motor Pemudik Lewat Program Z-Auto
BAZNAS RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat dan Ekosistem Halal Nasional
Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Solidaritas Ramadan untuk Palestina, Badan Amil Zakat Nasional Salurkan 2.400 Paket Pakaian bagi Pengungsi di Gaza
BAZNAS Salurkan 100.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza, Wujud Solidaritas Ramadan untuk Palestina
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BAZNAS Kota Cirebon 2026, Mudah Hanya Lewat HP

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
