Resmi! Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026 Ditetapkan 2,8 Kg Beras atau Rp45.000
15/01/2026 | Penulis: Admin | Akate
Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026: Besaran, Harga Beras, dan Fidyah Resmi
KOTA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah dan unsur pemangku kepentingan menggelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Cirebon Tahun 1447 H/2026 M, Kamis (15/01/2026), bertempat di Ruang Prabayaksa, Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah serta fidyah yang adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok serta aspek sosial ekonomi warga Kota Cirebon.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan bahwa rapat penetapan besaran zakat fitrah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan. Ia menegaskan bahwa BAZNAS bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara penetapan besaran zakat fitrah merupakan hasil musyawarah bersama lintas lembaga.
“Aspek kemaslahatan umat menjadi pertimbangan utama. Harapannya, besaran zakat fitrah tahun ini tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memberikan manfaat optimal bagi para mustahik,” ujarnya.
Berdasarkan data harga beras yang bersumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, yang telah melakukan survei di empat pasar utama, yakni Pasar Kramat, Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, dan Pasar Harjamukti, forum rapat menyepakati ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 1447 H / 2026 M:
Besaran zakat fitrah (bahan pokok): 2,8 Kg beras
Jenis beras: Beras premium
Harga beras acuan: Rp15.878/Kg (harga hari ini Rp14.840 ditambah antisipasi kenaikan 7%)
Besaran zakat fitrah (uang): Rp45.000 per jiwa
Besaran fidyah: Rp45.000 per hari puasa yang ditinggalkan
Ketetapan ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Komisi III DPRD Kota Cirebon, Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, BAZNAS Kota Cirebon, unsur TNI-Polri, OPD terkait, organisasi keagamaan, serta lembaga keumatan lainnya.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon menyatakan dukungan penuh terhadap hasil rapat tersebut dan mendorong adanya sosialisasi masif kepada masyarakat melalui masjid, DKM, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh wilayah Kota Cirebon.
BAZNAS Kota Cirebon bersama Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan sosialisasi dan bimbingan teknis guna memastikan pelaksanaan zakat fitrah Ramadan 1447 H berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Berita Lainnya
Wali Kota dan Seluruh Pejabat Daerah Kota Cirebon Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Zakat Jadi Gaya Hidup Warga Cirebon, Wali Kota Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Bayar Zakat Kini Lebih Mudah, BAZNAS Kota Cirebon Buka Layanan Terpadu Kantor Digital BAZNAS
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
BAZNAS Cirebon Pastikan Pengelolaan Zakat Transparan dan Amanah
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →