WhatsApp Icon

Resmi! Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026 Ditetapkan 2,8 Kg Beras atau Rp45.000

15/01/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
Resmi! Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026 Ditetapkan 2,8 Kg Beras atau Rp45.000

Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026: Besaran, Harga Beras, dan Fidyah Resmi

KOTA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah dan unsur pemangku kepentingan menggelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Cirebon Tahun 1447 H/2026 M, Kamis (15/01/2026), bertempat di Ruang Prabayaksa, Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah serta fidyah yang adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok serta aspek sosial ekonomi warga Kota Cirebon.

Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan bahwa rapat penetapan besaran zakat fitrah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan. Ia menegaskan bahwa BAZNAS bertindak sebagai pelaksana teknis, sementara penetapan besaran zakat fitrah merupakan hasil musyawarah bersama lintas lembaga.

“Aspek kemaslahatan umat menjadi pertimbangan utama. Harapannya, besaran zakat fitrah tahun ini tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memberikan manfaat optimal bagi para mustahik,” ujarnya.

Berdasarkan data harga beras yang bersumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, yang telah melakukan survei di empat pasar utama, yakni Pasar Kramat, Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, dan Pasar Harjamukti, forum rapat menyepakati ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 1447 H / 2026 M:

Besaran zakat fitrah (bahan pokok): 2,8 Kg beras

Jenis beras: Beras premium

Harga beras acuan: Rp15.878/Kg (harga hari ini Rp14.840 ditambah antisipasi kenaikan 7%)

Besaran zakat fitrah (uang): Rp45.000 per jiwa

Besaran fidyah: Rp45.000 per hari puasa yang ditinggalkan

Ketetapan ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Komisi III DPRD Kota Cirebon, Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, BAZNAS Kota Cirebon, unsur TNI-Polri, OPD terkait, organisasi keagamaan, serta lembaga keumatan lainnya.

Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon menyatakan dukungan penuh terhadap hasil rapat tersebut dan mendorong adanya sosialisasi masif kepada masyarakat melalui masjid, DKM, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh wilayah Kota Cirebon.

BAZNAS Kota Cirebon bersama Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan sosialisasi dan bimbingan teknis guna memastikan pelaksanaan zakat fitrah Ramadan 1447 H berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat