WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji

19/08/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji

BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Provinsi Jabar Bahas Penguatan Program & Penambahan Kuota Rutilah

BANDUNG, 19 Agustus 2026 — BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan pelayanan dan memperluas manfaat zakat bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi kedua lembaga yang berlangsung di Bandung, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan program pelayanan masyarakat, regulasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga tata kelola dan pengawasan keuangan.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah usulan penambahan kuota Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk Kota Cirebon.

Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, M.H., menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut. Hal ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan jangkauan pelayanan program bagi masyarakat Kota Cirebon yang membutuhkan dukungan untuk mendapatkan hunian yang lebih layak.

Selain penguatan program, BAZNAS Kota Cirebon juga mendapatkan dorongan untuk memperkuat regulasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penguatan regulasi dinilai penting agar pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan zakat melalui UPZ memiliki landasan yang kuat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Zaki Hilmi juga menekankan pentingnya implementasi SOP yang telah disusun oleh BAZNAS Republik Indonesia. Menurutnya, penerapan SOP secara konsisten dapat membantu memperkuat sistem kerja dan profesionalitas lembaga, sekaligus memastikan setiap proses berjalan secara terukur dan akuntabel.

Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dra. H. Ruri Badariyah Ramadanti, M.T., menyoroti pentingnya pengelolaan serta pengawasan laporan keuangan.

Tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Karena itu, BAZNAS Kota Cirebon didorong untuk menggunakan SOP yang sesuai sebagai pedoman dalam menjalankan setiap proses dan kegiatan kelembagaan.

Berbagai catatan strategis tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas BAZNAS Kota Cirebon, baik dari sisi kelembagaan maupun program pelayanan kepada masyarakat.

Dengan penguatan regulasi, penerapan SOP, tata kelola keuangan yang semakin baik, serta pengembangan program yang lebih optimal, sinergi BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat semakin memperluas dampak zakat bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut menegaskan bahwa kolaborasi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan potensi zakat sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Cirebon.

Dari silaturahmi, lahir kolaborasi. Dari kolaborasi, hadir lebih banyak manfaat.

 

Zakat Menguatkan Indonesia. 

 

Zakat Penolong Sesama di Dunia, Zakat Penyelamat Kita di Akhirat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →