BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
11/08/2026 | Penulis: Admin | Akate
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin
KOTA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon melakukan koordinasi bersama Kepala KUA se-Kota Cirebon untuk membahas rencana Program Infak Calon Pengantin (Catin). Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua IV, dan Amil Pelaksana BAZNAS Kota Cirebon, serta Kepala Kemenag Kota Cirebon, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Zakat dan Wakaf, dan Kepala KUA se-Kota Cirebon.
Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat sinergi antara BAZNAS Kota Cirebon dengan Kementerian Agama serta KUA dalam rencana pelaksanaan Program Infak Catin di Kota Cirebon.
Kemenag Sambut Baik Inisiatif BAZNAS
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kemenag Kota Cirebon menyambut baik koordinasi yang dilakukan BAZNAS Kota Cirebon. Kemenag Kota Cirebon menyatakan dukungannya terhadap berbagai niat baik BAZNAS, terlebih program yang diarahkan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Namun demikian, dalam pembahasan tersebut juga ditekankan adanya beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait regulasi dalam pelaksanaan Program Infak Catin.
Kemenag Kota Cirebon menegaskan bahwa pelaksanaan program harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Infak dari calon pengantin tidak dapat diberlakukan sebagai pungutan atau kewajiban, sehingga apabila program dilaksanakan, sifatnya harus sukarela dan tidak boleh menjadi persyaratan dalam pelayanan pencatatan pernikahan.
Hal tersebut menjadi perhatian penting agar niat baik dalam mengajak masyarakat berinfak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban atau pungutan kepada calon pengantin.
Perlunya Landasan Regulasi
Dalam pembahasan tersebut, keberadaan regulasi atau surat edaran dari Wali Kota Cirebon dinilai penting untuk memberikan landasan dan kejelasan dalam pelaksanaan Program Infak Catin di Kota Cirebon.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur mekanisme pelaksanaan program secara jelas, termasuk memastikan bahwa partisipasi calon pengantin dalam berinfak benar-benar dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan, bukan karena adanya kewajiban.
Dengan adanya landasan regulasi yang jelas, sinergi antara BAZNAS, Kemenag, dan KUA diharapkan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
BAZNAS Kota Cirebon menyambut baik masukan dan arahan yang disampaikan Kemenag Kota Cirebon. Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk mematangkan konsep Program Infak Catin agar pelaksanaannya tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga sesuai dengan regulasi serta prinsip pengelolaan infak yang amanah dan profesional.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menumbuhkan budaya berinfak di tengah masyarakat. Dengan prinsip sukarela dan mekanisme yang sesuai ketentuan, infak yang dihimpun nantinya dapat dikelola BAZNAS untuk mendukung berbagai program kemaslahatan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Kota Cirebon berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta seluruh KUA di Kota Cirebon guna memastikan setiap program yang dirancang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Program Bersih-Bersih Masjid Satpol PP Kota Cirebon
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026
Jadwal Wawancara Beasiswa Sahaja 2026 BAZNAS Kota Cirebon Resmi Diumumkan
BAZNAS Kota Cirebon dan Satpol PP Berkolaborasi Jaga Kebersihan Masjid melalui Bantuan Alat Kebersihan
BAZNAS Kota Cirebon Umumkan 10 Penerima Beasiswa SAHAJA 2026, Simak Daftar Nama Lolos Seleksi
BAZNAS Kota Cirebon Laksanakan Tes Seleksi Wawancara Beasiswa SAHAJA Tahun 2026
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Kota Cirebon Gelar Jumat Bersih dan Pasang Dekorasi Kemerdekaan
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →