WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi

11/08/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi

BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin

KOTA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon melakukan koordinasi bersama Kepala KUA se-Kota Cirebon untuk membahas rencana Program Infak Calon Pengantin (Catin). Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua IV, dan Amil Pelaksana BAZNAS Kota Cirebon, serta Kepala Kemenag Kota Cirebon, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Zakat dan Wakaf, dan Kepala KUA se-Kota Cirebon.

Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat sinergi antara BAZNAS Kota Cirebon dengan Kementerian Agama serta KUA dalam rencana pelaksanaan Program Infak Catin di Kota Cirebon.

Kemenag Sambut Baik Inisiatif BAZNAS

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kemenag Kota Cirebon menyambut baik koordinasi yang dilakukan BAZNAS Kota Cirebon. Kemenag Kota Cirebon menyatakan dukungannya terhadap berbagai niat baik BAZNAS, terlebih program yang diarahkan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat.

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Namun demikian, dalam pembahasan tersebut juga ditekankan adanya beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait regulasi dalam pelaksanaan Program Infak Catin.

Kemenag Kota Cirebon menegaskan bahwa pelaksanaan program harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Infak dari calon pengantin tidak dapat diberlakukan sebagai pungutan atau kewajiban, sehingga apabila program dilaksanakan, sifatnya harus sukarela dan tidak boleh menjadi persyaratan dalam pelayanan pencatatan pernikahan.

Hal tersebut menjadi perhatian penting agar niat baik dalam mengajak masyarakat berinfak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban atau pungutan kepada calon pengantin.

Perlunya Landasan Regulasi

Dalam pembahasan tersebut, keberadaan regulasi atau surat edaran dari Wali Kota Cirebon dinilai penting untuk memberikan landasan dan kejelasan dalam pelaksanaan Program Infak Catin di Kota Cirebon.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur mekanisme pelaksanaan program secara jelas, termasuk memastikan bahwa partisipasi calon pengantin dalam berinfak benar-benar dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan, bukan karena adanya kewajiban.

Dengan adanya landasan regulasi yang jelas, sinergi antara BAZNAS, Kemenag, dan KUA diharapkan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

BAZNAS Kota Cirebon menyambut baik masukan dan arahan yang disampaikan Kemenag Kota Cirebon. Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk mematangkan konsep Program Infak Catin agar pelaksanaannya tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga sesuai dengan regulasi serta prinsip pengelolaan infak yang amanah dan profesional.

Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menumbuhkan budaya berinfak di tengah masyarakat. Dengan prinsip sukarela dan mekanisme yang sesuai ketentuan, infak yang dihimpun nantinya dapat dikelola BAZNAS untuk mendukung berbagai program kemaslahatan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Cirebon berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta seluruh KUA di Kota Cirebon guna memastikan setiap program yang dirancang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →