BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
11/08/2026 | Penulis: Admin | Akate
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin
KOTA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon melakukan koordinasi bersama Kepala KUA se-Kota Cirebon untuk membahas rencana Program Infak Calon Pengantin (Catin). Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua IV, dan Amil Pelaksana BAZNAS Kota Cirebon, serta Kepala Kemenag Kota Cirebon, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Zakat dan Wakaf, dan Kepala KUA se-Kota Cirebon.
Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat sinergi antara BAZNAS Kota Cirebon dengan Kementerian Agama serta KUA dalam rencana pelaksanaan Program Infak Catin di Kota Cirebon.
Kemenag Sambut Baik Inisiatif BAZNAS
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kemenag Kota Cirebon menyambut baik koordinasi yang dilakukan BAZNAS Kota Cirebon. Kemenag Kota Cirebon menyatakan dukungannya terhadap berbagai niat baik BAZNAS, terlebih program yang diarahkan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Namun demikian, dalam pembahasan tersebut juga ditekankan adanya beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait regulasi dalam pelaksanaan Program Infak Catin.
Kemenag Kota Cirebon menegaskan bahwa pelaksanaan program harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Infak dari calon pengantin tidak dapat diberlakukan sebagai pungutan atau kewajiban, sehingga apabila program dilaksanakan, sifatnya harus sukarela dan tidak boleh menjadi persyaratan dalam pelayanan pencatatan pernikahan.
Hal tersebut menjadi perhatian penting agar niat baik dalam mengajak masyarakat berinfak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban atau pungutan kepada calon pengantin.
Perlunya Landasan Regulasi
Dalam pembahasan tersebut, keberadaan regulasi atau surat edaran dari Wali Kota Cirebon dinilai penting untuk memberikan landasan dan kejelasan dalam pelaksanaan Program Infak Catin di Kota Cirebon.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur mekanisme pelaksanaan program secara jelas, termasuk memastikan bahwa partisipasi calon pengantin dalam berinfak benar-benar dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan, bukan karena adanya kewajiban.
Dengan adanya landasan regulasi yang jelas, sinergi antara BAZNAS, Kemenag, dan KUA diharapkan dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
BAZNAS Kota Cirebon menyambut baik masukan dan arahan yang disampaikan Kemenag Kota Cirebon. Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk mematangkan konsep Program Infak Catin agar pelaksanaannya tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga sesuai dengan regulasi serta prinsip pengelolaan infak yang amanah dan profesional.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk menumbuhkan budaya berinfak di tengah masyarakat. Dengan prinsip sukarela dan mekanisme yang sesuai ketentuan, infak yang dihimpun nantinya dapat dikelola BAZNAS untuk mendukung berbagai program kemaslahatan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Kota Cirebon berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta seluruh KUA di Kota Cirebon guna memastikan setiap program yang dirancang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI
BAZNAS RI Optimalkan UPZ Kemenhut untuk Fasilitasi ASN Menunaikan Zakat
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
BAZNAS dan Kemenag Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
Sekolah Cendekia BAZNAS Raih Penghargaan Literasi Nasional Lima Tahun Berturut-turut
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →