Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
05/03/2026 | Penulis: Admin | Akate
Foto : Menteri Agama RI
CIREBON — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Penegasan tersebut disampaikan Menag sebagai bentuk klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kedudukan zakat dalam ajaran Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Menag, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebenarnya bertujuan mendorong penguatan pengelolaan dana umat agar lebih optimal. Ia mengajak agar pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada zakat, tetapi juga memaksimalkan berbagai instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 diselenggarakan oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega, Jakarta, pada 24 Februari 2026. Forum tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.”
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyoroti keberhasilan beberapa negara dalam mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman umat tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Sejalan dengan hal tersebut, BAZNAS Kota Cirebon terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Yuk, terus berzakat dan bantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan! Segera tunaikan zakat Anda melalui kantor digital BAZNAS Kota Cirebon:
atau dengan cara transfer ke rekening:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon
??????Konfirmasi & Informasi pelayanan jemput Zakat hubungi :
WhatsApp: 0851-9500-2005 Email: [email protected]
Berita Lainnya
Beasiswa BAZNAS Cetak Mahasiswa Berprestasi, Gilang Sabet 30 Penghargaan Ilmiah
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
BAZNAS Kota Cirebon dan Satpol PP Berkolaborasi Jaga Kebersihan Masjid melalui Bantuan Alat Kebersihan
BAZNAS Kota Cirebon Laksanakan Tes Seleksi Wawancara Beasiswa SAHAJA Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
Jadwal Wawancara Beasiswa Sahaja 2026 BAZNAS Kota Cirebon Resmi Diumumkan
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
BAZNAS Kota Cirebon Umumkan 10 Penerima Beasiswa SAHAJA 2026, Simak Daftar Nama Lolos Seleksi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →