Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
05/03/2026 | Penulis: Admin | Akate
Foto : Menteri Agama RI
CIREBON — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Penegasan tersebut disampaikan Menag sebagai bentuk klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kedudukan zakat dalam ajaran Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Menag, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebenarnya bertujuan mendorong penguatan pengelolaan dana umat agar lebih optimal. Ia mengajak agar pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada zakat, tetapi juga memaksimalkan berbagai instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 diselenggarakan oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega, Jakarta, pada 24 Februari 2026. Forum tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.”
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyoroti keberhasilan beberapa negara dalam mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman umat tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Sejalan dengan hal tersebut, BAZNAS Kota Cirebon terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Yuk, terus berzakat dan bantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan! Segera tunaikan zakat Anda melalui kantor digital BAZNAS Kota Cirebon:
atau dengan cara transfer ke rekening:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon
??????Konfirmasi & Informasi pelayanan jemput Zakat hubungi :
WhatsApp: 0851-9500-2005 Email: [email protected]
Berita Lainnya
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Dorong Percepatan Transformasi Pengelolaan Zakat Nasional
BAZNAS dan Kemenag Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar
BAZNAS RI Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan
BAZNAS Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT, Targetkan 1.000 Paket Sembako
BAZNAS RI Optimalkan UPZ Kemenhut untuk Fasilitasi ASN Menunaikan Zakat
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
ZChicken BAZNAS Hadir di Muktamar Ke-35 NU, Dari Pemberdayaan Mustahik untuk Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →