Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
05/03/2026 | Penulis: Admin | Akate
Foto : Menteri Agama RI
CIREBON — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Penegasan tersebut disampaikan Menag sebagai bentuk klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kedudukan zakat dalam ajaran Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Menag, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebenarnya bertujuan mendorong penguatan pengelolaan dana umat agar lebih optimal. Ia mengajak agar pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada zakat, tetapi juga memaksimalkan berbagai instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 diselenggarakan oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega, Jakarta, pada 24 Februari 2026. Forum tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.”
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyoroti keberhasilan beberapa negara dalam mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman umat tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Sejalan dengan hal tersebut, BAZNAS Kota Cirebon terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Yuk, terus berzakat dan bantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan! Segera tunaikan zakat Anda melalui kantor digital BAZNAS Kota Cirebon:
atau dengan cara transfer ke rekening:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon
??????Konfirmasi & Informasi pelayanan jemput Zakat hubungi :
WhatsApp: 0851-9500-2005 Email: [email protected]
Berita Lainnya
Zakat Perusahaan Rp2,3 Miliar Disalurkan, Bukti Kepercayaan Korporasi kepada BAZNAS Semakin Kuat
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
BAZNAS Cirebon Pastikan Pengelolaan Zakat Transparan dan Amanah
Bayar Zakat Kini Lebih Mudah, BAZNAS Kota Cirebon Buka Layanan Terpadu Kantor Digital BAZNAS
Zakat Dorong Ekonomi Umat di Cirebon, BAZNAS Perkuat Distribusi Tepat Sasaran
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
Wali Kota dan Seluruh Pejabat Daerah Kota Cirebon Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →