WhatsApp Icon

Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

05/03/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Foto : Menteri Agama RI

CIREBON — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Penegasan tersebut disampaikan Menag sebagai bentuk klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kedudukan zakat dalam ajaran Islam.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Menag, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebenarnya bertujuan mendorong penguatan pengelolaan dana umat agar lebih optimal. Ia mengajak agar pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada zakat, tetapi juga memaksimalkan berbagai instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 diselenggarakan oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega, Jakarta, pada 24 Februari 2026. Forum tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.”

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyoroti keberhasilan beberapa negara dalam mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman umat tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Sejalan dengan hal tersebut, BAZNAS Kota Cirebon terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Yuk, terus berzakat dan bantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan! Segera tunaikan zakat Anda melalui kantor digital BAZNAS Kota Cirebon:


atau dengan cara transfer ke rekening:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon

??????Konfirmasi & Informasi pelayanan jemput Zakat hubungi :
WhatsApp: 0851-9500-2005 Email: [email protected]

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat