Pengertian Zakat
08/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Ibadah ini bukan hanya sekadar kewajiban individu, tetapi juga menjadi instrumen sosial untuk menciptakan keadilan, kebersamaan, serta kesejahteraan umat.
Zakat dalam Tinjauan Bahasa
Secara bahasa, kata zakat berasal dari kata dasar zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Apabila dikatakan sesuatu itu zaka, artinya ia tumbuh dan berkembang. Seseorang yang zaka berarti orang tersebut memiliki kebaikan.
Menurut Lisan al-‘Arab, makna zakat mencakup suci, tumbuh, berkah, dan terpuji—semuanya ditemukan dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Al-Wahidi dan ulama lain menegaskan bahwa makna dasar zaka adalah “bertambah dan tumbuh”. Sebagai contoh, tanaman yang tumbuh dengan baik disebut zaka, sedangkan bila tumbuh tanpa cacat berarti zaka dalam arti bersih.
Dengan demikian, zakat dari sisi bahasa mengandung nilai pertumbuhan, kebersihan, dan keberkahan yang melekat pada harta maupun jiwa seseorang.
Zakat dalam Tinjauan Istilah
Dalam istilah fiqih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Ulama besar, seperti Imam al-Nawawi yang mengutip pendapat al-Wahidi, menjelaskan bahwa zakat disebut demikian karena harta yang dikeluarkan akan menambah banyak, memberi makna, serta melindungi harta itu dari kebinasaan.
Artinya, zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemiliknya sekaligus manfaat besar bagi penerimanya.
Landasan Al-Qur’an tentang Zakat
Kewajiban zakat ditegaskan Allah SWT dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 43:
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim yang menegakkan salat dengan benar dan menunaikan zakat termasuk ke dalam golongan umat Nabi Muhammad SAW yang senantiasa tunduk dan patuh kepada perintah Allah SWT.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa zakat mengandung dua dimensi penting: ibadah kepada Allah SWT sekaligus tanggung jawab sosial terhadap sesama. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim bukan hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menumbuhkan keberkahan hidup serta berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
Berita Lainnya
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT, Targetkan 1.000 Paket Sembako
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS dan Kemenag Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar
ZChicken BAZNAS Hadir di Muktamar Ke-35 NU, Dari Pemberdayaan Mustahik untuk Umat
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
Sekolah Cendekia BAZNAS Raih Penghargaan Literasi Nasional Lima Tahun Berturut-turut
BAZNAS RI Optimalkan UPZ Kemenhut untuk Fasilitasi ASN Menunaikan Zakat
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
BAZNAS Kota Cirebon Buka Saluran Donasi untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →