Pengertian Zakat
08/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Ibadah ini bukan hanya sekadar kewajiban individu, tetapi juga menjadi instrumen sosial untuk menciptakan keadilan, kebersamaan, serta kesejahteraan umat.
Zakat dalam Tinjauan Bahasa
Secara bahasa, kata zakat berasal dari kata dasar zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Apabila dikatakan sesuatu itu zaka, artinya ia tumbuh dan berkembang. Seseorang yang zaka berarti orang tersebut memiliki kebaikan.
Menurut Lisan al-‘Arab, makna zakat mencakup suci, tumbuh, berkah, dan terpuji—semuanya ditemukan dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Al-Wahidi dan ulama lain menegaskan bahwa makna dasar zaka adalah “bertambah dan tumbuh”. Sebagai contoh, tanaman yang tumbuh dengan baik disebut zaka, sedangkan bila tumbuh tanpa cacat berarti zaka dalam arti bersih.
Dengan demikian, zakat dari sisi bahasa mengandung nilai pertumbuhan, kebersihan, dan keberkahan yang melekat pada harta maupun jiwa seseorang.
Zakat dalam Tinjauan Istilah
Dalam istilah fiqih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Ulama besar, seperti Imam al-Nawawi yang mengutip pendapat al-Wahidi, menjelaskan bahwa zakat disebut demikian karena harta yang dikeluarkan akan menambah banyak, memberi makna, serta melindungi harta itu dari kebinasaan.
Artinya, zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemiliknya sekaligus manfaat besar bagi penerimanya.
Landasan Al-Qur’an tentang Zakat
Kewajiban zakat ditegaskan Allah SWT dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 43:
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim yang menegakkan salat dengan benar dan menunaikan zakat termasuk ke dalam golongan umat Nabi Muhammad SAW yang senantiasa tunduk dan patuh kepada perintah Allah SWT.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa zakat mengandung dua dimensi penting: ibadah kepada Allah SWT sekaligus tanggung jawab sosial terhadap sesama. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim bukan hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menumbuhkan keberkahan hidup serta berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
Berita Lainnya
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
BAZNAS Kota Cirebon Buka Pendaftaran Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2, Prioritas Warga Kota Cirebon dan Mahasiswa Cirebon Raya
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Lebih dari 1100 Warga Terima Bantuan BAZNAS Cirebon, dari Sembako hingga Modal Usaha
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →