Pengertian Zakat
08/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Ibadah ini bukan hanya sekadar kewajiban individu, tetapi juga menjadi instrumen sosial untuk menciptakan keadilan, kebersamaan, serta kesejahteraan umat.
Zakat dalam Tinjauan Bahasa
Secara bahasa, kata zakat berasal dari kata dasar zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Apabila dikatakan sesuatu itu zaka, artinya ia tumbuh dan berkembang. Seseorang yang zaka berarti orang tersebut memiliki kebaikan.
Menurut Lisan al-‘Arab, makna zakat mencakup suci, tumbuh, berkah, dan terpuji—semuanya ditemukan dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Al-Wahidi dan ulama lain menegaskan bahwa makna dasar zaka adalah “bertambah dan tumbuh”. Sebagai contoh, tanaman yang tumbuh dengan baik disebut zaka, sedangkan bila tumbuh tanpa cacat berarti zaka dalam arti bersih.
Dengan demikian, zakat dari sisi bahasa mengandung nilai pertumbuhan, kebersihan, dan keberkahan yang melekat pada harta maupun jiwa seseorang.
Zakat dalam Tinjauan Istilah
Dalam istilah fiqih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Ulama besar, seperti Imam al-Nawawi yang mengutip pendapat al-Wahidi, menjelaskan bahwa zakat disebut demikian karena harta yang dikeluarkan akan menambah banyak, memberi makna, serta melindungi harta itu dari kebinasaan.
Artinya, zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemiliknya sekaligus manfaat besar bagi penerimanya.
Landasan Al-Qur’an tentang Zakat
Kewajiban zakat ditegaskan Allah SWT dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 43:
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim yang menegakkan salat dengan benar dan menunaikan zakat termasuk ke dalam golongan umat Nabi Muhammad SAW yang senantiasa tunduk dan patuh kepada perintah Allah SWT.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa zakat mengandung dua dimensi penting: ibadah kepada Allah SWT sekaligus tanggung jawab sosial terhadap sesama. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim bukan hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menumbuhkan keberkahan hidup serta berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
Berita Lainnya
Zakat Dorong Ekonomi Umat di Cirebon, BAZNAS Perkuat Distribusi Tepat Sasaran
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
BAZNAS Lepas 1.000 Mustahik Mudik Gratis, Wujud Nyata Kepedulian dan Silaturahmi Lebaran
BAZNAS Cirebon Pastikan Pengelolaan Zakat Transparan dan Amanah
BAZNAS Salurkan 3.774 Baju Lebaran untuk Anak Palestina, Hadirkan Senyum di Tengah Konflik
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
Bayar Zakat Kini Lebih Mudah, BAZNAS Kota Cirebon Buka Layanan Terpadu Kantor Digital BAZNAS
BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah untuk Difabel dan Dhuafa, Pastikan Semua Bisa Sambut Lebaran dengan Layak
Lewat Z-Talk, BAZNAS Perkuat Kolaborasi Media untuk Memasifkan Dakwah Zakat
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
Zakat Istana 2026 Pecahkan Rekor, Bukti Kepercayaan Publik terhadap BAZNAS Semakin Kuat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →