Revolusi Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Zakat dan RPJMN
15/08/2025 | Penulis: Admin
Revolusi Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Zakat dan RPJMN
Indonesia Menggugah Potensi Zakat Menuju Indonesia Emas 2045
DI usia ke-80 Indonesia merdeka, ada sebuah ironi yang harus dipecahkan: negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia masih bergulat dengan kemiskinan (9,36% per BPS 2024), ketimpangan, dan ketahanan sosial yang rapuh. Namun, di saat yang sama, potensi zakat nasional—yang mencapai Rp327 triliun per tahun (Baznas, 2024)—masih masih belum tergarap optimal, terperangkap dalam paradigma "ibadah individual".
Kini, sejarah sedang berbisik. Untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan (ZIS-DSKL) resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai program prioritas (Perpres No. 12/2025, Lampiran II hal. 85). Ini bukan sekadar formalitas, melainkan loncatan paradigmatik: zakat tak lagi hanya urusan masjid, tapi kini menjadi senjata strategis pembangunan nasional. Maka, Ketika zakat bangkit, NKRI “melompat” menuju Indonesia Emas 2045.
RPJMN menargetkan penghimpunan ZIS-DSKL mencapai 0,208% PDB (Rp77 triliun) pada 2029—angka yang bisa meledak hingga Rp100 triliun (0,273% PDB) jika pertumbuhan zakat 20% per tahun dipertahankan. Bandingkan dengan rincian Rp70 triliun dana desa, Rp80 triliun subsidi BBM, dan Rp100 triliun anggaran Kementerian Sosial.
Artinya, zakat berpotensi menjadi "APBN kedua" yang fokus pada perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Tapi pertanyaannya: siapkah ekosistem zakat menjawab tantangan ini?
Ini harus menjadi titik balik sejarah yang tak boleh gagal. Sebab, sejarah zakat di negeri ini adalah kisah tentang potensi yang terpendam. Di era kerajaan Islam Nusantara, ZIS menjadi tulang punggung kesejahteraan—dari pendirian pesantren hingga pembangunan infrastruktur publik. Namun, di era modern, zakat justru terpinggirkan, terjebak dalam dikotomi "ibadah vs pembangunan".
Kini, RPJMN 2025-2029 memberikan kesempatan untuk menebus anomali historis. Tapi ada empat tantangan kritis: pertama, regulasi setengah hati, di mana wacana zakat sebagai pengurang pajak dan kewajiban zakat bagi ASN masih mengambang. Tanpa insentif konkret, target Rp100 triliun hanya akan menjadi mimpi.
Kedua, fragmentasi pengelolaan, ada 34 Baznas provinsi, 514 Baznas kabupaten/kota, plus ratusan lembaga amil zakat (LAZ)&
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
Lebih dari 1100 Warga Terima Bantuan BAZNAS Cirebon, dari Sembako hingga Modal Usaha
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →