Revolusi Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Zakat dan RPJMN
Revolusi-Ekonomi-Indonesia-Menuju-Indonesia-Emas-2045-Peran-Zakat-dan-RPJMN
15/08/2025 | Penulis: Admin
Revolusi Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Zakat dan RPJMN
Indonesia Menggugah Potensi Zakat Menuju Indonesia Emas 2045
DI usia ke-80 Indonesia merdeka, ada sebuah ironi yang harus dipecahkan: negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia masih bergulat dengan kemiskinan (9,36% per BPS 2024), ketimpangan, dan ketahanan sosial yang rapuh. Namun, di saat yang sama, potensi zakat nasional—yang mencapai Rp327 triliun per tahun (Baznas, 2024)—masih masih belum tergarap optimal, terperangkap dalam paradigma "ibadah individual".
Kini, sejarah sedang berbisik. Untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan (ZIS-DSKL) resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai program prioritas (Perpres No. 12/2025, Lampiran II hal. 85). Ini bukan sekadar formalitas, melainkan loncatan paradigmatik: zakat tak lagi hanya urusan masjid, tapi kini menjadi senjata strategis pembangunan nasional. Maka, Ketika zakat bangkit, NKRI “melompat” menuju Indonesia Emas 2045.
RPJMN menargetkan penghimpunan ZIS-DSKL mencapai 0,208% PDB (Rp77 triliun) pada 2029—angka yang bisa meledak hingga Rp100 triliun (0,273% PDB) jika pertumbuhan zakat 20% per tahun dipertahankan. Bandingkan dengan rincian Rp70 triliun dana desa, Rp80 triliun subsidi BBM, dan Rp100 triliun anggaran Kementerian Sosial.
Artinya, zakat berpotensi menjadi "APBN kedua" yang fokus pada perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Tapi pertanyaannya: siapkah ekosistem zakat menjawab tantangan ini?
Ini harus menjadi titik balik sejarah yang tak boleh gagal. Sebab, sejarah zakat di negeri ini adalah kisah tentang potensi yang terpendam. Di era kerajaan Islam Nusantara, ZIS menjadi tulang punggung kesejahteraan—dari pendirian pesantren hingga pembangunan infrastruktur publik. Namun, di era modern, zakat justru terpinggirkan, terjebak dalam dikotomi "ibadah vs pembangunan".
Kini, RPJMN 2025-2029 memberikan kesempatan untuk menebus anomali historis. Tapi ada empat tantangan kritis: pertama, regulasi setengah hati, di mana wacana zakat sebagai pengurang pajak dan kewajiban zakat bagi ASN masih mengambang. Tanpa insentif konkret, target Rp100 triliun hanya akan menjadi mimpi.
Kedua, fragmentasi pengelolaan, ada 34 Baznas provinsi, 514 Baznas kabupaten/kota, plus ratusan lembaga amil zakat (LAZ)&
Berita Lainnya
Sedekah Jumat: Keutamaan, Doa Mustajab, dan Pintu Rezeki Berkah
26/09/2025 | Humas | Akate
Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
30/09/2025 | Humas
5 Pengertian dan Macam Sabar dalam Islam Beserta Dalil dan Manfaatnya
25/09/2025 | Humas | Akate
BAZNAS Buka Program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah bagi Disabilitas, 3T, Komunitas Adat, dan Mualaf 2025
25/09/2025 | Humas
BAZNAS RI Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di NTT, Dirikan Dapur Umum hingga Layanan Kesehatan
25/09/2025 | Humas
BAZNAS Kota Cirebon Bantu Anak Difabel dengan Kursi Roda di Kelurahan Harjamukti
03/10/2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS