Revolusi Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Zakat dan RPJMN
15/08/2025 | Penulis: Admin
Revolusi Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Zakat dan RPJMN
Indonesia Menggugah Potensi Zakat Menuju Indonesia Emas 2045
DI usia ke-80 Indonesia merdeka, ada sebuah ironi yang harus dipecahkan: negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia masih bergulat dengan kemiskinan (9,36% per BPS 2024), ketimpangan, dan ketahanan sosial yang rapuh. Namun, di saat yang sama, potensi zakat nasional—yang mencapai Rp327 triliun per tahun (Baznas, 2024)—masih masih belum tergarap optimal, terperangkap dalam paradigma "ibadah individual".
Kini, sejarah sedang berbisik. Untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan (ZIS-DSKL) resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai program prioritas (Perpres No. 12/2025, Lampiran II hal. 85). Ini bukan sekadar formalitas, melainkan loncatan paradigmatik: zakat tak lagi hanya urusan masjid, tapi kini menjadi senjata strategis pembangunan nasional. Maka, Ketika zakat bangkit, NKRI “melompat” menuju Indonesia Emas 2045.
RPJMN menargetkan penghimpunan ZIS-DSKL mencapai 0,208% PDB (Rp77 triliun) pada 2029—angka yang bisa meledak hingga Rp100 triliun (0,273% PDB) jika pertumbuhan zakat 20% per tahun dipertahankan. Bandingkan dengan rincian Rp70 triliun dana desa, Rp80 triliun subsidi BBM, dan Rp100 triliun anggaran Kementerian Sosial.
Artinya, zakat berpotensi menjadi "APBN kedua" yang fokus pada perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Tapi pertanyaannya: siapkah ekosistem zakat menjawab tantangan ini?
Ini harus menjadi titik balik sejarah yang tak boleh gagal. Sebab, sejarah zakat di negeri ini adalah kisah tentang potensi yang terpendam. Di era kerajaan Islam Nusantara, ZIS menjadi tulang punggung kesejahteraan—dari pendirian pesantren hingga pembangunan infrastruktur publik. Namun, di era modern, zakat justru terpinggirkan, terjebak dalam dikotomi "ibadah vs pembangunan".
Kini, RPJMN 2025-2029 memberikan kesempatan untuk menebus anomali historis. Tapi ada empat tantangan kritis: pertama, regulasi setengah hati, di mana wacana zakat sebagai pengurang pajak dan kewajiban zakat bagi ASN masih mengambang. Tanpa insentif konkret, target Rp100 triliun hanya akan menjadi mimpi.
Kedua, fragmentasi pengelolaan, ada 34 Baznas provinsi, 514 Baznas kabupaten/kota, plus ratusan lembaga amil zakat (LAZ)&
Berita Lainnya
Lewat Z-Talk, BAZNAS Perkuat Kolaborasi Media untuk Memasifkan Dakwah Zakat
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
Wali Kota dan Seluruh Pejabat Daerah Kota Cirebon Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Zakat Dorong Ekonomi Umat di Cirebon, BAZNAS Perkuat Distribusi Tepat Sasaran
Bayar Zakat Kini Lebih Mudah, BAZNAS Kota Cirebon Buka Layanan Terpadu Kantor Digital BAZNAS
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Zakat Jadi Gaya Hidup Warga Cirebon, Wali Kota Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Zakat Perusahaan Rp2,3 Miliar Disalurkan, Bukti Kepercayaan Korporasi kepada BAZNAS Semakin Kuat
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
Dari Presiden hingga Wali Kota, Keteladanan Pemimpin Perkuat Gerakan Zakat
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah untuk Difabel dan Dhuafa, Pastikan Semua Bisa Sambut Lebaran dengan Layak
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →