Revolusi Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Zakat dan RPJMN
15/08/2025 | Penulis: Admin
Revolusi Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Zakat dan RPJMN
Indonesia Menggugah Potensi Zakat Menuju Indonesia Emas 2045
DI usia ke-80 Indonesia merdeka, ada sebuah ironi yang harus dipecahkan: negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia masih bergulat dengan kemiskinan (9,36% per BPS 2024), ketimpangan, dan ketahanan sosial yang rapuh. Namun, di saat yang sama, potensi zakat nasional—yang mencapai Rp327 triliun per tahun (Baznas, 2024)—masih masih belum tergarap optimal, terperangkap dalam paradigma "ibadah individual".
Kini, sejarah sedang berbisik. Untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan (ZIS-DSKL) resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai program prioritas (Perpres No. 12/2025, Lampiran II hal. 85). Ini bukan sekadar formalitas, melainkan loncatan paradigmatik: zakat tak lagi hanya urusan masjid, tapi kini menjadi senjata strategis pembangunan nasional. Maka, Ketika zakat bangkit, NKRI “melompat” menuju Indonesia Emas 2045.
RPJMN menargetkan penghimpunan ZIS-DSKL mencapai 0,208% PDB (Rp77 triliun) pada 2029—angka yang bisa meledak hingga Rp100 triliun (0,273% PDB) jika pertumbuhan zakat 20% per tahun dipertahankan. Bandingkan dengan rincian Rp70 triliun dana desa, Rp80 triliun subsidi BBM, dan Rp100 triliun anggaran Kementerian Sosial.
Artinya, zakat berpotensi menjadi "APBN kedua" yang fokus pada perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Tapi pertanyaannya: siapkah ekosistem zakat menjawab tantangan ini?
Ini harus menjadi titik balik sejarah yang tak boleh gagal. Sebab, sejarah zakat di negeri ini adalah kisah tentang potensi yang terpendam. Di era kerajaan Islam Nusantara, ZIS menjadi tulang punggung kesejahteraan—dari pendirian pesantren hingga pembangunan infrastruktur publik. Namun, di era modern, zakat justru terpinggirkan, terjebak dalam dikotomi "ibadah vs pembangunan".
Kini, RPJMN 2025-2029 memberikan kesempatan untuk menebus anomali historis. Tapi ada empat tantangan kritis: pertama, regulasi setengah hati, di mana wacana zakat sebagai pengurang pajak dan kewajiban zakat bagi ASN masih mengambang. Tanpa insentif konkret, target Rp100 triliun hanya akan menjadi mimpi.
Kedua, fragmentasi pengelolaan, ada 34 Baznas provinsi, 514 Baznas kabupaten/kota, plus ratusan lembaga amil zakat (LAZ)&
Berita Lainnya
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Sekolah Cendekia BAZNAS Raih Penghargaan Literasi Nasional Lima Tahun Berturut-turut
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota
BAZNAS Kota Cirebon Buka Saluran Donasi untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT, Targetkan 1.000 Paket Sembako
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Dorong Percepatan Transformasi Pengelolaan Zakat Nasional
BAZNAS RI Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →