Ahli Presiden: Bukti Negara Hadir, Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat
11/08/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS RI
Sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2025). Dalam persidangan keenam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu, Ahli Presiden/Pemerintah, Prof. Dr. Bahrul Hayat, menyampaikan untuk memaksimalkan peran zakat sebagai alat jaminan sosial dan pembangunan, diperlukan sistem pengelolaan yang menyatu dan terintegrasi secara menyeluruh, atau dikenal sebagai Unified System.
Sistem ini menekankan pentingnya keselarasan dalam tata kelola serta koordinasi di tingkat nasional. Dengan adanya sistem terpadu ini, diharapkan potensi penghimpunan zakat dapat meningkat, pengelolaan dan pelayanan zakat menjadi lebih efisien dan efektif, serta distribusi dan pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Selain itu, sistem ini juga bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara keseluruhan.
Bahrul menjelaskan bahwa unified system merupakan desain tata kelola zakat yang menempatkan negara sebagai penyedia layanan publik, termasuk dalam pengaturan zakat. Sistem ini menuntut integrasi pengelolaan zakat baik secara horizontal antarlembaga, maupun secara vertikal dari tingkat pusat hingga daerah.
Integrasi horizontal merujuk pada koordinasi dan sinergi antarlembaga pengelola zakat. Sementara itu, integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari tingkat pusat hingga ke daerah. Sistem terpadu ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam penghimpunan, akuntabilitas dalam pengelolaan, dan efektivitas dalam pendayagunaan zakat bagi mustahik.
“Konsep unified system dalam pengelolaan zakat juga selaras dengan ketentuan syariat Islam. Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang mengamanatkan kewenangan negara dalam pengelolaan zakat serta sebagai implementasi dari unified system tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non-struktural untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dengan demikian, hadirnya peran serta masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk membantu BAZNAS selaku pengemban amanah UU 23/2011. Peran LAZ adalah mendukung fungsi BAZNAS yang juga harus dimaknai membantu negara dalam pengelolaan zakat,” ucap Bahrul.
Bahrul yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Kerja RUU Pengelolaan Zakat Tahun 2011 menegaskan bahwa pemberian rekomendasi terhadap pendirian LAZ oleh BAZNAS justru ditujukan untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut memenuhi standar operasional yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip unified system yang diatur dalam undang-undang.
Ia juga menyebut keberadaan dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi, melainkan merupakan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi.
“Hal ini esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan, zakat dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran BAZNAS dalam merekomendasikan pendirian LAZ merupakan tindakan yang sah dan diperlukan demi tercapainya pengelolaan zakat yang optimal dan terpadu,” jelas Bahrul dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, Bahrul Hayat juga tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI (2006–2014) dan kini merupakan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sidang uji materi ini diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II), dengan mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Pengelolaan Zakat yang dinilai membatasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat. Putusan MK atas perkara ini akan menjadi acuan penting dalam merumuskan arah kebijakan zakat nasional ke depan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →