BAZNAS Kota Cirebon bersama Pemda Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Sebesar 2.8Kg atau Rp45 Ribu
17/02/2024 | Penulis: Humas

baznas bersama pemda kota cirebon tetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 hijriyah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, Jumat (16/02/2024) bertempat di Ruang Prabayaksa Sekretariat Daerah Kota Cirebon
Penetapan Zakat Fitrah ini diputuskan melalui rapat yang dihadiri oleh Komisioner BAZNAS Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, Kementerian Agama, PCNU, PD Muhammadiyah, DMI Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon, hingga perwakilan dari Forkopimda Kota Cirebon
Ketua BAZNAS Kota Cirebon H Hamdan MPd menjelaskan, penentuan besaran zakat fitrah ini diawali dengan mendengarkan pandangan dari semua unsur yang hadir, untuk kemudian disesuaikan dengan ketentuan hukum syariah yang berlaku
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Drs.Rokila menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sudah mengakomodir pandangan berbagai pihak, termasuk dari sisi regulasi dan syariah yang berlaku juga melihat prediksi harga beras pada Ramadan nanti
Adapun hasil pertimbangan bersama, forum bersepakat bahwa besaran Zakat Fithrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak 1 (satu) sha’ setara 2,8 Kg perjiwa
Setelah disepakati bersama nilai zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, kemudian forum merumuskan nilai konversi ke dalam nilai uang rupiah, dengan meminta pendapat DKUKMPP terkait harga beras di pasaran yang dikonsumsi mayoritas masyarakat kota cirebon.
Setelah mendengarkan pandangan dari DKUKMPP, harga beras diprediksi masih tinggi. Harga beras yang menjadi patokan per kilonya Rp16 ribu, sebutnya
Sehingga untuk 2,8 kilogram beras setara dengan Rp44.800. Kemudian forum menyepakati angkanya digenapkan ke atas menjadi Rp45 ribu, sebagai besaran nilai zakat fitrah kota Cirebon tahun 2024, jika hendak ditunaikan dalam bentuk uang tunai
Perbedaan besaran zakat fitrah tahun ini diharga beras dengan zakat tahun kemarin, selisihnya tidak terlalu jauh, kami hitung juga kenaikan harga beras menjelang Ramadan dan Lebaran kami hitung 10 persen dengan harga beras yang sekarang, jelasnya.
Terlebih lagi, besaran yang ditetapkan, secara nilai rupiah tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun ada peningkatan.
Kita menyetujui dengan berbagai pertimbangan, ini sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan syariah yang ada, jadi penentuan zakat fitrah ini disepakati bersama, untuk diterapkan pada pembayaran zakat fitrah di Kota Cirebon tahun ini, imbuhnya
Berita Lainnya
Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
3 Golongan Hamba yang Dibenci Allah Menurut Hadis dan Penjelasan Ulama
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Kemitraan BAZNAS 2025
7 Ayat Janji Allah untuk Orang Sabar: Pahala, Rahmat, dan Ketenangan Hati
BAZNAS RI Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di NTT, Dirikan Dapur Umum hingga Layanan Kesehatan
8 Keutamaan Sabar dalam Islam: Balasan Surga dan Pahala Tanpa Batas dari Allah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
