WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Cirebon bersama Pemda Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Sebesar 2.8Kg atau Rp45 Ribu

BAZNAS-Kota-Cirebon-bersama-Pemda-Kota-Cirebon-tetapkan-Zakat-Fitrah-1445-H-Sebesar-Rp 45-Ribu

17/02/2024  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Cirebon bersama Pemda Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Sebesar 2.8Kg atau Rp45 Ribu

baznas bersama pemda kota cirebon tetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 hijriyah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, Jumat (16/02/2024) bertempat di Ruang Prabayaksa Sekretariat Daerah Kota Cirebon

Penetapan Zakat Fitrah ini diputuskan melalui rapat yang dihadiri oleh Komisioner BAZNAS Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, Kementerian Agama, PCNU, PD Muhammadiyah, DMI Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon, hingga perwakilan dari Forkopimda Kota Cirebon

Ketua BAZNAS Kota Cirebon H Hamdan MPd menjelaskan, penentuan besaran zakat fitrah ini diawali dengan mendengarkan pandangan dari semua unsur yang hadir, untuk kemudian disesuaikan dengan ketentuan hukum syariah yang berlaku

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Drs.Rokila menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sudah mengakomodir pandangan berbagai pihak, termasuk dari sisi regulasi dan syariah yang berlaku juga melihat prediksi harga beras pada Ramadan nanti

Adapun hasil pertimbangan bersama, forum bersepakat bahwa besaran Zakat Fithrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak 1 (satu) sha’ setara 2,8 Kg perjiwa

Setelah disepakati bersama nilai zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, kemudian forum merumuskan nilai konversi ke dalam nilai uang rupiah, dengan meminta pendapat DKUKMPP terkait harga beras di pasaran yang dikonsumsi mayoritas masyarakat kota cirebon.

Setelah mendengarkan pandangan dari DKUKMPP, harga beras diprediksi masih tinggi. Harga beras yang menjadi patokan per kilonya Rp16 ribu, sebutnya

Sehingga untuk 2,8 kilogram beras setara dengan Rp44.800. Kemudian forum menyepakati angkanya digenapkan ke atas menjadi Rp45 ribu, sebagai besaran nilai zakat fitrah kota Cirebon tahun 2024, jika hendak ditunaikan dalam bentuk uang tunai

Perbedaan besaran zakat fitrah tahun ini diharga beras dengan zakat tahun kemarin, selisihnya tidak terlalu jauh, kami hitung juga kenaikan harga beras menjelang Ramadan dan Lebaran kami hitung 10 persen dengan harga beras yang sekarang, jelasnya.

Terlebih lagi, besaran yang ditetapkan, secara nilai rupiah tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun ada peningkatan.

Kita menyetujui dengan berbagai pertimbangan, ini sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan syariah yang ada, jadi penentuan zakat fitrah ini disepakati bersama, untuk diterapkan pada pembayaran zakat fitrah di Kota Cirebon tahun ini, imbuhnya

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat