WhatsApp Icon

BAZNAS RI dan Urais Kemenag Perkuat Pengelolaan UPZ Masjid

30/09/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI dan Urais Kemenag Perkuat Pengelolaan UPZ Masjid

BAZNAS RI dan Urais Kemenag RI memperkuat pengelolaan UPZ masjid

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkuat sinergi dalam optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi BAZNAS RI bersama Urais Kemenag RI yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ZIS di lingkungan masjid agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Audiensi tersebut dihadiri Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.IKom., CWC., CFRM., Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Rizaludin Kurniawan menekankan pentingnya penguatan tata kelola UPZ masjid, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi digital. Menurutnya, digitalisasi dapat membantu meningkatkan transparansi pengelolaan ZIS sekaligus memudahkan proses pelaporan secara berkala.

“UPZ masjid itu sudah digital saja. Setorannya juga digital. Jadi tidak ada yang manual. Kita libatkan generasi-generasi muda yang melek teknologi,” ujar Rizaludin.

Ia menyampaikan bahwa BAZNAS telah memiliki sistem digital yang dapat mendukung pengelolaan ZIS, salah satunya melalui aplikasi Menara Masjid BAZNAS.

Penguatan tata kelola UPZ masjid dinilai penting mengingat masjid memiliki potensi besar dalam penghimpunan sekaligus pemanfaatan dana ZIS. Dengan pengelolaan yang baik, transparan, dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat di lingkungan masjid dapat terus diperkuat.

Untuk memperkaya proses penguatan tersebut, BAZNAS RI juga mengusulkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Urais Kemenag dengan melibatkan pengurus UPZ berbasis masjid dari berbagai daerah.

FGD tersebut diharapkan dapat menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik dari masjid yang telah memiliki tata kelola UPZ yang berjalan dengan baik, sekaligus menghimpun masukan terkait pengelolaan dan regulasi yang berlaku.

“Kita ingin mendapatkan cerita bagus, success story yang mungkin sudah dilakukan oleh beberapa masjid yang sudah masuk. Mereka punya tata kelola yang bagus. Kita mendapatkan masukan, termasuk bagaimana saran-saran mereka kalau seandainya kaitannya dengan regulasi yang sudah ada,” kata Rizaludin.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., mengatakan bahwa penguatan pengelolaan ZIS melalui UPZ masjid sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam mendorong pemberdayaan rumah ibadah.

Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya.

“Rumah ibadah sekarang tidak hanya berfokus sebagai tempat salat. Rumah ibadah harus memberikan warna bagi masyarakat,” ujar Arsyad.

Sinergi BAZNAS RI dan Urais Kemenag RI tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah sekaligus pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan ZIS yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian penting dalam memastikan dana umat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagi masyarakat yang ingin turut memperkuat gerakan zakat dan kebermanfaatan bagi sesama, zakat dapat ditunaikan melalui rekening BSI 7555545554 a.n. BAZNAS Kota Cirebon atau melalui tombol “Bayar Zakat”.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →