WhatsApp Icon

Potensi Zakat Pertanian Capai Rp326,9 Miliar, BAZNAS Dorong Penguatan Ekonomi Desa

08/10/2026  |  Penulis: BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
Potensi Zakat Pertanian Capai Rp326,9 Miliar, BAZNAS Dorong Penguatan Ekonomi Desa

BAZNAS RI memetakan potensi zakat pertanian di 6.573 desa dan kelurahan pada 34 provinsi.

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian di 6.573 desa dan kelurahan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia mencapai Rp326.957.120.000, dengan potensi muzaki sebanyak 583.852 orang. Pemetaan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat perdesaan.

Hasil pemetaan tersebut dituangkan dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026, yang diluncurkan dalam Seminar Nasional bertajuk “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI itu berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., mengatakan pemetaan potensi muzaki zakat pertanian merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam membangun tata kelola zakat yang akuntabel, terstruktur, dan berbasis data serta riset.

Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Data Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi zakat pertanian tersebar luas dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat desa.

"Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat," ujar Zainut.

Untuk memperluas manfaat pengelolaan zakat pertanian, BAZNAS RI juga mendorong penguatan sinergi lintas sektor, termasuk dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta integrasi program bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat perdesaan.

Zainut menegaskan, hasil pemetaan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai data statistik, tetapi juga menjadi acuan bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam merencanakan pengumpulan dan pendistribusian zakat.

"Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah," jelas Zainut.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan, Suherman, S.IP., M.Si., menilai sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan desa. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Menurut Suherman, penguatan sektor pertanian juga berkaitan dengan agenda ketahanan pangan dan pembangunan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

"Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa. Dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan," ujar Suherman.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah, menambahkan bahwa pemetaan potensi zakat pertanian penting karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor tersebut. Oleh sebab itu, pengelolaan zakat memerlukan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan kondisi masyarakat agar edukasi serta penyalurannya dapat dilakukan secara lebih tepat.

Ia juga mendorong pengembangan kerja sama antara BPS dan BAZNAS untuk meningkatkan akurasi pemetaan melalui ketersediaan data yang lebih terperinci.

"Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat," ujar Habibullah.

Seminar nasional tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat BAZNAS RI, antara lain Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, S.Pt., M.A.P., Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki BAZNAS RI Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc.

Melalui pemetaan ini, potensi zakat pertanian diharapkan dapat dikelola secara lebih terarah dengan melibatkan UPZ, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Optimalisasi zakat pertanian tidak hanya berpotensi memperkuat penghimpunan dana zakat, tetapi juga membuka ruang pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Tunaikan zakat melalui rekening BSI 7555545554 a.n. BAZNAS Kota Cirebon atau melalui tombol “Bayar Zakat”.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →