WhatsApp Icon

BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki

29/09/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki

BAZNAS RI memperkuat tata kelola dan legalitas aset, termasuk aset hibah dari muzaki

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola dan legalitas aset di lingkungan BAZNAS pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Langkah tersebut termasuk pengamanan aset tidak bergerak yang berasal dari hibah muzaki agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Penguatan tata kelola aset tersebut dibahas dalam Kelas Hukum Volume VI Tahun 2026 bertema “Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI secara daring, Senin (28/9/2026).

Kegiatan dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dan menghadirkan Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hatta Firman Syah, S.ST., M.M., sebagai narasumber.

Kelas hukum tersebut diikuti oleh pimpinan dan amil BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia secara daring.

Aset BAZNAS Merupakan Amanah Masyarakat

Dalam arahannya, Sodik mengatakan penguatan tata kelola diperlukan untuk mengamankan aset yang berasal dari hibah muzaki. Dengan legalitas dan pengelolaan yang baik, aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program BAZNAS.

Sodik menyampaikan, data aset BAZNAS RI periode 2003 hingga 2026 terdiri atas tiga kelompok utama, yakni kendaraan, elektronik dan perlengkapan, serta tanah dan bangunan. Nilai penerimaan aset BAZNAS RI dari ketiga kelompok tersebut mencapai Rp27.941.124.578.

Menurut Sodik, aset yang dimiliki BAZNAS bukan sekadar barang yang harus dikelola, tetapi merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang perlu dijaga dan dipertanggungjawabkan. Aset juga dapat menjadi faktor produksi yang mendukung pelaksanaan program-program BAZNAS.

“Faktor produksi juga harus kita jaga dan pelihara agar seluruh proses manajemen BAZNAS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan sesuai dengan program-program yang kita tetapkan,” ucapnya.

Sodik mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset di lapangan, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap serta proses pengalihan hak yang belum seluruhnya tuntas.

Karena itu, ia menilai pemahaman mengenai aspek hukum menjadi penting bagi seluruh jajaran BAZNAS di pusat dan daerah untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi penting langkah preventif melalui Kelas Hukum ini agar seluruh jajaran BAZNAS di pusat dan daerah memahami mekanisme hukum yang benar, sehingga terhindar dari potensi sengketa, gugatan, atau permasalahan hukum di kemudian hari dan memastikan setiap aset tanah BAZNAS memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bentuk akuntabilitas publik,” jelas Sodik.

Tiga Lapis Pengamanan Aset Tanah

Sementara itu, Hatta Firman Syah menjelaskan bahwa pengamanan aset tanah BAZNAS perlu dilakukan melalui tiga lapis, yaitu pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

Ketiga aspek tersebut diperlukan untuk memastikan aset terlindungi secara menyeluruh. Salah satu bentuk pengamanan hukum dapat dilakukan melalui proses sertifikasi tanah.

“Pengamanan secara hukum ini salah satunya adalah melalui sertifikasi. Dengan adanya sertifikat, kita mempunyai kepastian hukum terhadap aset tanah yang kita miliki atau kita kuasai,” ujarnya.

Hatta juga menjelaskan bahwa BAZNAS dapat mengoptimalkan aset melalui Hak Pakai Selama Dipergunakan dan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tahapan sertifikasi aset meliputi inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan panitia tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.

Hatta turut mendorong penguatan koordinasi antara BAZNAS dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah. Menurutnya, koordinasi sejak awal dapat mendukung proses legalisasi sekaligus memperkuat pengamanan aset BAZNAS.

Penguatan legalitas dan tata kelola aset menjadi bagian penting dalam menjaga amanah masyarakat, sekaligus memastikan aset yang diterima BAZNAS dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi pelaksanaan program dan pelayanan kepada umat.

Tunaikan zakat melalui rekening BSI 7555545554 a.n. BAZNAS Kota Cirebon atau melalui tombol “Bayar Zakat”.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →