WhatsApp Icon

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan

26/02/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026

KOTA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah penetapan nisab pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Penetapan ini mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram emas, berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025. Dari perhitungan tersebut, ditetapkan bahwa batas minimal penghasilan seorang muslim untuk wajib zakat (2,5 persen) adalah Rp91.681.728 per tahun.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia tetap berpedoman pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Menurutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang objektif dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki. Ia juga menjelaskan, PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas, sehingga BAZNAS memiliki kewenangan menetapkan standar dengan tetap memperhatikan aspek kemaslahatan.

Nilai nisab tahun 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian tersebut selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya.

Kiai Noor menjelaskan, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Standar ini dinilai relevan karena relatif sepadan dengan harga beras premium, serta tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

“Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” tegasnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026). Musyawarah ini turut dihadiri pimpinan BAZNAS RI, para pakar syariah, serta perwakilan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Imbauan untuk Muzaki Kota Cirebon

BAZNAS Kota Cirebon mengimbau para ASN, profesional, pengusaha, dan pekerja di Kota Cirebon untuk mulai menghitung kewajiban zakat penghasilan berdasarkan ketentuan terbaru tersebut.

Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan minimal Rp7.640.144 per bulan, maka telah memenuhi nisab dan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.

Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon memastikan dana yang dititipkan dikelola secara aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, serta disalurkan tepat sasaran untuk membantu fakir miskin dan mustahik di wilayah Kota Cirebon.

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi instrumen strategis untuk mengentaskan kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan umat. Mari tunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS Kota Cirebon dan jadikan harta lebih berkah serta bermanfaat luas bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →