Kementerian Agama Republik Indonesia Tegaskan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf
26/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
Menteri Agama Nasaruddin Umar, MA
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Agama menekankan bahwa zakat memiliki ketentuan syariah yang tegas dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan penerima.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ia mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai syariat.
Berita Lainnya
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
Dari Presiden hingga Wali Kota, Keteladanan Pemimpin Perkuat Gerakan Zakat
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
BAZNAS Salurkan 3.774 Baju Lebaran untuk Anak Palestina, Hadirkan Senyum di Tengah Konflik
Zakat Istana 2026 Pecahkan Rekor, Bukti Kepercayaan Publik terhadap BAZNAS Semakin Kuat
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
Zakat Jadi Gaya Hidup Warga Cirebon, Wali Kota Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Bayar Zakat Kini Lebih Mudah, BAZNAS Kota Cirebon Buka Layanan Terpadu Kantor Digital BAZNAS
Wali Kota dan Seluruh Pejabat Daerah Kota Cirebon Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Lepas 1.000 Mustahik Mudik Gratis, Wujud Nyata Kepedulian dan Silaturahmi Lebaran
Zakat Dorong Ekonomi Umat di Cirebon, BAZNAS Perkuat Distribusi Tepat Sasaran
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah untuk Difabel dan Dhuafa, Pastikan Semua Bisa Sambut Lebaran dengan Layak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →