WhatsApp Icon

Kementerian Agama Republik Indonesia Tegaskan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf

26/02/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
Kementerian Agama Republik Indonesia Tegaskan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf

Menteri Agama Nasaruddin Umar, MA

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Agama menekankan bahwa zakat memiliki ketentuan syariah yang tegas dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan penerima.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ia mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai syariat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →