WhatsApp Icon

Memahami Penetapan Nilai Nisab Zakat 2026: Antara Syariat, Keadilan, dan Kepastian Hukum

05/03/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
Memahami Penetapan Nilai Nisab Zakat 2026: Antara Syariat, Keadilan, dan Kepastian Hukum

Dok. BAZNAS RI

Penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 memunculkan berbagai diskusi di ruang publik. Di tengah perdebatan mengenai angka yang ditetapkan, terdapat tanggung jawab besar yang sebenarnya sedang dijaga, yakni memastikan zakat tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial yang membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus tidak memberatkan para muzaki.

Sejumlah spekulasi pun bermunculan, mulai dari anggapan bahwa BAZNAS mengubah ketentuan syariat hingga tudingan bahwa penetapan tersebut sekadar mengejar target penghimpunan dana zakat. Padahal, jika dicermati secara utuh, kebijakan ini justru merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara ketentuan syariat, kepastian hukum, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Memahami Perbedaan Nisab dan Nilai Nisab

Untuk memahami kebijakan ini secara jernih, penting terlebih dahulu membedakan antara nisab dan nilai nisab.

Nisab merupakan standar hukum dalam syariat Islam. Untuk zakat penghasilan dan jasa, nisab ditetapkan setara dengan 85 gram emas, sebagaimana tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 serta diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Sementara itu, nilai nisab adalah konversi angka dalam rupiah yang mengikuti fluktuasi harga emas di pasar. Dengan demikian, yang ditetapkan oleh BAZNAS bukanlah perubahan terhadap ketentuan syariat, melainkan penentuan nilai konversi agar kewajiban zakat dapat dihitung secara objektif, jelas, dan seragam.

Dengan memahami perbedaan ini, dapat dilihat bahwa langkah BAZNAS justru bertujuan menjaga amanah pengelolaan zakat agar tetap sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.

Mandat Regulasi dalam Tata Kelola Zakat

Penetapan nilai nisab melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 juga merupakan pelaksanaan dari mandat regulasi yang lebih tinggi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, khususnya Pasal 4, disebutkan bahwa BAZNAS memiliki tugas menyusun pedoman pengelolaan zakat sebagai acuan nasional bagi seluruh pengelola zakat, termasuk lembaga amil zakat.

Artinya, keputusan ini hadir sebagai pedoman operasional untuk memperjelas implementasi dari fatwa dan regulasi yang sudah ada, bukan untuk mengubahnya. Standarisasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam praktik pengelolaan zakat di berbagai daerah.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat pakar ekonomi syariah Irfan Syauqi Beik yang pernah disampaikan dalam sidang perkara No. 97/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa keterlibatan negara melalui regulasi zakat merupakan upaya untuk menjaga tata kelola yang baik serta meminimalisir konflik kepentingan dalam pengelolaan dana umat.

Menyikapi Polemik Standar Emas

Perdebatan mengenai penggunaan standar emas 14 karat dalam penetapan nilai nisab juga muncul di tengah masyarakat. Namun, polemik ini sering kali muncul karena kurangnya pemahaman terhadap praktik penetapan nisab di berbagai negara Muslim.

Kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS menunjukkan bahwa di berbagai yurisdiksi Muslim, emas 24 karat tidak selalu menjadi satu-satunya acuan. Bahkan beberapa otoritas zakat menggunakan standar emas dengan kadar berbeda, atau menggunakan perak sebagai dasar perhitungan.

Hal ini menunjukkan bahwa penentuan nilai nisab merupakan wilayah ijtihad yang dapat menyesuaikan dengan konteks ekonomi masing-masing negara.

Dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia sendiri, standar nisab juga pernah mengalami perubahan. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebelumnya menggunakan beras atau gabah sebagai acuan, kemudian melalui PMA Nomor 31 Tahun 2019 standar tersebut berubah menjadi emas setara 85 gram.

Tokoh zakat nasional Didin Hafidhuddin bahkan pernah menggunakan pendekatan analogi zakat pertanian karena dianggap lebih mendekati rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, penggunaan standar emas 14 karat oleh BAZNAS dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad moderat yang tetap merujuk pada fatwa ulama dan regulasi pemerintah, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Melindungi Kelas Menengah Rentan

Penetapan nilai nisab 2026 juga dirancang dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan menengah yang rentan.

Apabila standar yang digunakan terlalu rendah, misalnya menggunakan perak sebagai acuan, maka ambang batas wajib zakat dapat turun hingga di bawah Rp3 juta per bulan. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat dengan penghasilan terbatas ikut terbebani kewajiban zakat.

Karena itu dipilihlah standar yang lebih moderat, yakni setara sekitar Rp7,6 juta per bulan.

Jika dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan nilai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan. Pada tahun 2026, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp7.640.144 per bulan, atau naik sekitar 7 persen, mengikuti pergerakan harga emas global.

Pakar fikih muamalah Oni Sahroni menilai pendekatan ini sebagai pilihan moderat yang mempertimbangkan aspek kemaslahatan.

Menimbang Kebijakan dari Perspektif Keadilan

Dalam perspektif filsafat hukum, pemikiran Gustav Radbruch menyebutkan bahwa hukum memiliki tiga tujuan utama, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Pendekatan ini relevan untuk memahami kebijakan penetapan nilai nisab zakat.

Pertama, dari sisi kepastian hukum. Penetapan nilai rupiah diperlukan agar kewajiban zakat dapat dilaksanakan secara konsisten di tengah fluktuasi harga emas yang terus berubah.

Kedua, dari sisi kemanfaatan. Penetapan nilai nisab membantu memastikan bahwa zakat dihimpun dari kelompok yang memang memiliki kemampuan ekonomi memadai, sehingga dana yang terkumpul dapat memberikan dampak nyata bagi para mustahik.

Ketiga, dari sisi keadilan. Keadilan dalam zakat bukan berarti menyeragamkan beban bagi semua orang, melainkan menyesuaikan kewajiban dengan kemampuan harta masing-masing.

Dalam kerangka ini, kebijakan penetapan nilai nisab tahun 2026 dapat dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara ketiga prinsip tersebut.

Penutup

Penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 bukanlah perubahan terhadap syariat. Nisab tetap setara dengan 85 gram emas sebagaimana ditetapkan dalam fatwa ulama dan regulasi pemerintah.

Yang dilakukan BAZNAS adalah menetapkan konversi nilai dalam rupiah dengan pendekatan yang moderat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Langkah ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara syariat, kepastian hukum, kemanfaatan sosial, dan rasa keadilan dalam pengelolaan zakat nasional.

Terkadang, keadilan memang tidak selalu lahir dari keputusan yang populer, tetapi dari keberanian untuk menetapkan kebijakan yang diyakini benar dan membawa kemaslahatan.

 

Penulis:
Regina Fadjri Andira

(Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Republika.co.id)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →