Peran Zakat dalam Mengurangi Penghasilan yang Dikenai Pajak
23/07/2025 | Penulis: Hasan
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Berikut hasil parafrase dari berita tersebut dengan penyesuaian untuk SEO-friendly dan sesuai dengan slug "/Zakat-sebagai-Pengurang-Penghasilan-Kena-Pajak/": ```html
Data pajak di Indonesia memberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar zakat. Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan sebagai potongan penghasilan bruto, mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh 21.
Dasar Hukum
Aturan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
- Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag.
- Harus disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk).
- Jumlah zakat yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu).
Contoh Perhitungan
Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun dan membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS, maka penghasilan bruto yang dikenai pajak menjadi: PKP = Rp120 juta - Rp3 juta (zakat) - pengurang lainnya. Hal ini mengurangi beban pajak karena PKP yang lebih rendah.
Kesimpulan
Membayar zakat bukan hanya bentuk ketaatan spiritual tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam mengurangi beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seseorang dapat menjalankan ibadah dan mengurangi kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
```
Berita Lainnya
5 Pengertian dan Macam Sabar dalam Islam Beserta Dalil dan Manfaatnya
8 Keutamaan Sabar dalam Islam: Balasan Surga dan Pahala Tanpa Batas dari Allah
Sedekah Jumat: Keutamaan, Doa Mustajab, dan Pintu Rezeki Berkah
BAZNAS RI Salurkan 14 Truk Bantuan Logistik untuk Warga Gaza
BAZNAS Buka Program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah bagi Disabilitas, 3T, Komunitas Adat, dan Mualaf 2025
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Kemitraan BAZNAS 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
