Peran Zakat dalam Mengurangi Penghasilan yang Dikenai Pajak
23/07/2025 | Penulis: Hasan
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Berikut hasil parafrase dari berita tersebut dengan penyesuaian untuk SEO-friendly dan sesuai dengan slug "/Zakat-sebagai-Pengurang-Penghasilan-Kena-Pajak/": ```html
Data pajak di Indonesia memberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar zakat. Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan sebagai potongan penghasilan bruto, mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh 21.
Dasar Hukum
Aturan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
- Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag.
- Harus disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk).
- Jumlah zakat yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu).
Contoh Perhitungan
Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun dan membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS, maka penghasilan bruto yang dikenai pajak menjadi: PKP = Rp120 juta - Rp3 juta (zakat) - pengurang lainnya. Hal ini mengurangi beban pajak karena PKP yang lebih rendah.
Kesimpulan
Membayar zakat bukan hanya bentuk ketaatan spiritual tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam mengurangi beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seseorang dapat menjalankan ibadah dan mengurangi kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
```
Berita Lainnya
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Laksanakan Tes Seleksi Wawancara Beasiswa SAHAJA Tahun 2026
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Kota Cirebon Gelar Jumat Bersih dan Pasang Dekorasi Kemerdekaan
Jadwal Wawancara Beasiswa Sahaja 2026 BAZNAS Kota Cirebon Resmi Diumumkan
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Momentum Hari Jadi Cirebon ke-599, BAZNAS Kota Cirebon Berikan 50 Paket Tas dan Alat Tulis bagi Anak Yatim
Beasiswa BAZNAS Cetak Mahasiswa Berprestasi, Gilang Sabet 30 Penghargaan Ilmiah
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →