Peran Zakat dalam Mengurangi Penghasilan yang Dikenai Pajak
23/07/2025 | Penulis: Hasan
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Berikut hasil parafrase dari berita tersebut dengan penyesuaian untuk SEO-friendly dan sesuai dengan slug "/Zakat-sebagai-Pengurang-Penghasilan-Kena-Pajak/": ```html
Data pajak di Indonesia memberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar zakat. Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan sebagai potongan penghasilan bruto, mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh 21.
Dasar Hukum
Aturan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
- Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag.
- Harus disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk).
- Jumlah zakat yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu).
Contoh Perhitungan
Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun dan membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS, maka penghasilan bruto yang dikenai pajak menjadi: PKP = Rp120 juta - Rp3 juta (zakat) - pengurang lainnya. Hal ini mengurangi beban pajak karena PKP yang lebih rendah.
Kesimpulan
Membayar zakat bukan hanya bentuk ketaatan spiritual tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam mengurangi beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seseorang dapat menjalankan ibadah dan mengurangi kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
```
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
BAZNAS Kota Cirebon Buka Pendaftaran Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2, Prioritas Warga Kota Cirebon dan Mahasiswa Cirebon Raya
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →