Peran Zakat dalam Mengurangi Penghasilan yang Dikenai Pajak
23/07/2025 | Penulis: Hasan
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Berikut hasil parafrase dari berita tersebut dengan penyesuaian untuk SEO-friendly dan sesuai dengan slug "/Zakat-sebagai-Pengurang-Penghasilan-Kena-Pajak/": ```html
Data pajak di Indonesia memberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar zakat. Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan sebagai potongan penghasilan bruto, mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh 21.
Dasar Hukum
Aturan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
- Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag.
- Harus disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk).
- Jumlah zakat yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu).
Contoh Perhitungan
Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun dan membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS, maka penghasilan bruto yang dikenai pajak menjadi: PKP = Rp120 juta - Rp3 juta (zakat) - pengurang lainnya. Hal ini mengurangi beban pajak karena PKP yang lebih rendah.
Kesimpulan
Membayar zakat bukan hanya bentuk ketaatan spiritual tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam mengurangi beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seseorang dapat menjalankan ibadah dan mengurangi kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
```
Berita Lainnya
Zakat Dorong Ekonomi Umat di Cirebon, BAZNAS Perkuat Distribusi Tepat Sasaran
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
Zakat Jadi Gaya Hidup Warga Cirebon, Wali Kota Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
BAZNAS Salurkan 3.774 Baju Lebaran untuk Anak Palestina, Hadirkan Senyum di Tengah Konflik
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
BAZNAS Lepas 1.000 Mustahik Mudik Gratis, Wujud Nyata Kepedulian dan Silaturahmi Lebaran
Dari Presiden hingga Wali Kota, Keteladanan Pemimpin Perkuat Gerakan Zakat
BAZNAS Cirebon Pastikan Pengelolaan Zakat Transparan dan Amanah
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah untuk Difabel dan Dhuafa, Pastikan Semua Bisa Sambut Lebaran dengan Layak
Lewat Z-Talk, BAZNAS Perkuat Kolaborasi Media untuk Memasifkan Dakwah Zakat
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
Zakat Istana 2026 Pecahkan Rekor, Bukti Kepercayaan Publik terhadap BAZNAS Semakin Kuat
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →