Peran Zakat dalam Mengurangi Penghasilan yang Dikenai Pajak
23/07/2025 | Penulis: Hasan
Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Berikut hasil parafrase dari berita tersebut dengan penyesuaian untuk SEO-friendly dan sesuai dengan slug "/Zakat-sebagai-Pengurang-Penghasilan-Kena-Pajak/": ```html
Data pajak di Indonesia memberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar zakat. Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan sebagai potongan penghasilan bruto, mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh 21.
Dasar Hukum
Aturan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.
Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak
- Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag.
- Harus disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk).
- Jumlah zakat yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu).
Contoh Perhitungan
Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun dan membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS, maka penghasilan bruto yang dikenai pajak menjadi: PKP = Rp120 juta - Rp3 juta (zakat) - pengurang lainnya. Hal ini mengurangi beban pajak karena PKP yang lebih rendah.
Kesimpulan
Membayar zakat bukan hanya bentuk ketaatan spiritual tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam mengurangi beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seseorang dapat menjalankan ibadah dan mengurangi kewajiban perpajakan secara legal dan sah.
```
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Buka Saluran Donasi untuk Korban Gempa NTT
Sekolah Cendekia BAZNAS Raih Penghargaan Literasi Nasional Lima Tahun Berturut-turut
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
BAZNAS dan Kemenag Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar
ZChicken BAZNAS Hadir di Muktamar Ke-35 NU, Dari Pemberdayaan Mustahik untuk Umat
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT, Targetkan 1.000 Paket Sembako
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →