WhatsApp Icon

Peran Zakat dalam Mengurangi Penghasilan yang Dikenai Pajak

23/07/2025  |  Penulis: Hasan

Bagikan:URL telah tercopy
Peran Zakat dalam Mengurangi Penghasilan yang Dikenai Pajak

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Berikut hasil parafrase dari berita tersebut dengan penyesuaian untuk SEO-friendly dan sesuai dengan slug "/Zakat-sebagai-Pengurang-Penghasilan-Kena-Pajak/": ```html

Data pajak di Indonesia memberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar zakat. Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat dijadikan sebagai potongan penghasilan bruto, mengurangi jumlah penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh 21.

Dasar Hukum

Aturan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2011. Zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak.

Syarat agar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak

  • Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar di Kemenag.
  • Harus disertai bukti pembayaran zakat (kwitansi/struk).
  • Jumlah zakat yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan syariah (2,5% dari penghasilan tertentu).

Contoh Perhitungan

Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp120 juta per tahun dan membayar zakat profesi sebesar Rp3 juta melalui BAZNAS, maka penghasilan bruto yang dikenai pajak menjadi: PKP = Rp120 juta - Rp3 juta (zakat) - pengurang lainnya. Hal ini mengurangi beban pajak karena PKP yang lebih rendah.

Kesimpulan

Membayar zakat bukan hanya bentuk ketaatan spiritual tetapi juga memberikan manfaat langsung dalam mengurangi beban pajak. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seseorang dapat menjalankan ibadah dan mengurangi kewajiban perpajakan secara legal dan sah.

```

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat