Tak Bisa Sembarangan! Kemenag Pastikan Zakat Hanya untuk Ashnaf dan Berbasis DTSEN
26/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan distribusi zakat nasional tetap sesuai dengan ketentuan ashnaf dan semakin terarah dengan berbasis pada data sosial ekonomi nasional. Tata kelola zakat, menurut Kemenag, tidak cukup hanya fokus pada penghimpunan, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa integrasi data menjadi keniscayaan agar penyaluran zakat sejalan dengan peta kemiskinan dan kerentanan sosial yang terukur.
“Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur,” ujarnya dalam Tadarus Zakat dan Wakaf Ramadan 1447 H di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan berbasis data juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi antarlembaga dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran serta memastikan intervensi zakat dirasakan secara lebih merata.
Waryono menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dalam ekosistem zakat nasional. Penguatan regulasi, literasi, dan kapasitas kelembagaan harus berjalan beriringan agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.
Menurutnya, Ramadan menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi tata kelola zakat dan wakaf. Melalui forum tadarus, Kemenag mendorong seluruh pemangku kepentingan menyamakan visi bahwa zakat bukan sekadar penyaluran dana, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi.
Ia menambahkan, pemanfaatan data sosial ekonomi nasional akan dikolaborasikan dengan basis data yang dimiliki lembaga pengelola zakat guna meningkatkan presisi dalam menentukan prioritas penerima manfaat.
“Dengan basis data yang kuat, distribusi zakat tidak lagi bersifat sporadis, tetapi terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ini penting agar zakat benar-benar berkontribusi pada pengurangan beban sosial masyarakat,” kata Waryono.
Penguatan sinergi dengan BAZNAS dan LAZ, lanjutnya, dilakukan melalui forum koordinasi dan pembinaan rutin, termasuk dalam momentum Ramadan. Upaya tersebut sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan dana umat.
Selain itu, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus mendorong literasi regulasi dan tata kelola kepada para pengelola zakat di daerah guna meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan serta memperluas dampak pemberdayaan ekonomi mustahik.
“Arah kebijakan zakat ke depan adalah memperkuat dampak sosial yang nyata. Integrasi data, pengawasan yang terukur, dan kolaborasi lintas lembaga menjadi fondasi agar zakat dan wakaf semakin berperan dalam membangun kemandirian umat secara berkelanjutan,” tandasnya.
Yuk, terus berzakat dan bantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan! Segera tunaikan zakat Anda melalui kantor digital BAZNAS Kota Cirebon:
atau dengan cara transfer ke rekening:
BSI 1034035292
a.n BAZNAS Kota Cirebon
??????Konfirmasi & Informasi pelayanan jemput Zakat hubungi : WhatsApp: 0851-9500-2005 Email: [email protected]
Berita Lainnya
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
Lebih dari 1100 Warga Terima Bantuan BAZNAS Cirebon, dari Sembako hingga Modal Usaha
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →