WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menggelar Bootcamp Santripreneur BAZNAS tahun 2025 klaster Haji dan Umroh yang dilaksanakan di Asrama Haji, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Acara yang berlangsung pada 25 hingga 29 September 2025 ini diikuti oleh 50 peserta santripreneur dari klaster Haji dan Umroh. Mereka merupakan peserta terbaik pilihan BAZNAS yang telah lolos seleksi dan melalui penyaringan panjang dari banyaknya peserta yang mendaftar. Setelah bootcamp rangkaian kegiatan akan ditutup dengan grand final sebagai penentu kejuaraan Santripreneur Kompetisi Haji dan Umroh. Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA menyampaikan apresiasi yang mendalam atas semangat para santri dalam mengikuti kompetisi ini, hingga mereka terpilih dan mengikuti bootcamp santripreneur yang digelar selama lima hari. “Selama pelatihan nanti para santri akan dibimbing dan dibekali berbagai keterampilan untuk mendukung keterampilan mereka di sektor haji dan umroh, termasuk bagaimana peran teknologi dalam dapat meningkatkan layanan Haji dan umroh,” ujar Saidah. Apalagi animo masyarakat untuk pergi haji dan umroh setiap tahunnya selalu meningkat. Maka melalui pelatihan ini, para santri akan dibekali dengan pengetahuan dan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada mereka. “Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada para finalis santripreneur dari klaster haji dan umroh, apapun hasilnya nanti semoga pelatihan-pelatihan yang akan didapatkan selama bootcamp akan membawa keberkahan dan kemanfaatan,” ujar Saidah. Sementara itu Kepala Divisi Bank Zakat Mikro BAZNAS RI Noor Aziz, menyampaikan Santripreneur merupakan salah satu program BAZNAS dalam memberikan perhatian kepada para santri di tingkat akhir. Agar setelah mereka lulus dari pesantren tidak hanya kembali ke kampung halaman menjadi guru ngaji, tetapi juga memiliki mimpi yang bisa wujudkan melalui pelatihan santripreneur bersama BAZNAS. “Jadi santri di tingkat akhir ini diberi kesempatan berupa ruang untuk berkompetisi, ruang improvisasi, kreasi dan inovasi. Fastabiqul khoirot, berlomba-lomba untuk memberikan yang terbaik untuk dirinya, keluarga dan juga negara ini,” kata Noor Aziz. Direktur Utama Mitra PT Abdi Karya Nagara, Rosyad Al-Ghani mengatakan, pesantren bukan hanya tempat untuk belajar ilmu-ilmu agama, mencetak para Dai, para penghafal Alquran, tetapi juga tempat untuk berlatih dan meningkatkan keahlian tertentu termasuk dalam bidang ekonomi. “Program dari pondok pesantren itu sudah luar biasa, apalagi kalau diarahkan ke ranah-ranah ekonomi, jadi para santrinya tidak hanya memiliki spiritual bagus tapi ekonominya juga luar biasa,” kata Rosyad. Karena itu ia menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS karena telah diberikan kesempatan sebagai mitra pelaksana pelatihan Bootcamp Santripreneur 2025. Rosyad berharap, acara ini bisa berjalan lancer dan memberikan keberkahan kepada semuanya, “Ini suatu kehormatan bagi kami bisa menjadi mitra BAZNAS. Kami doakan semoga BAZNAS selalu menjadi lini terdepan dalam pergerakan ekonomi umat,” ujar Rosyad. Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan berharap para santri yang mengikuti bootcamp santripreneur BAZNAS ini bisa mewujudkan mimpinya untuk menjadi pengusaha yang tidak hanya pintar mengaji, tetapi seorang pengusaha yang mampu berdaya saing untuk mengembangkan usaha-usaha lokal di daerahnya masing-masing. “Saya melihat banyak santri muda yang hadir di sini ada yang dari Banten, DIY, Jakarta, Kalsel, Maluku Sumbar, Lampung, ini cukup diverse, jadi harapannya output-output bisnisnya yang bisa lokalisasi ke kampung masing-masing,” kata Alfreno.
30/09/2025 | Humas
Bersama Mensos RI, BAZNAS Resmikan Bantuan Masjid Cahaya Zakat dan ZCorner di Kampung Nelayan Indramayu
Bersama Mensos RI, BAZNAS Resmikan Bantuan Masjid Cahaya Zakat dan ZCorner di Kampung Nelayan Indramayu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Sosial RI meresmikan Masjid Cahaya Zakat dan ZCorner di kawasan Kampung Nelayan Sejahtera, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin (29/9/2025). Masjid Cahaya Zakat dibangun sebagai sarana spiritual di Kampung Nelayan Sejahtera, dan ZCorner hadir sebagai sentra kuliner dan usaha kreatif berbasis pemberdayaan mustahik, yang terdampak banjir rob. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., mengungkapkan rasa syukur atas terwujudnya fasilitas pemberdayaan masyarakat ini. “Alhamdulillah tadi saya masuk agak kaget, saya tidak menduga kalau hasilnya seperti ini. Dari sana ada Masjid Cahaya Zakat, kemudian juga ada halaman untuk para lansia, sebelahnya ada ZCorner yang di situ sudah dilaporkan oleh Ibu Dirjen ada banyak penjual dari para penerima manfaat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ZCorner akan menjadi sarana penting bagi penguatan ekonomi mustahik. “Kalau nanti jamaah Masjid Cahaya Zakatnya bagus, akan kita kasih BAZNAS microfinance berbasis masjid, satu masjid Rp150 juta dialokasikan untuk pelaku usaha mikro kecil. Jadi kalau 150 juta dibagi 5 jutaan berarti 30 orang, kalau 3 jutaan berarti 50 orang. Inilah cara kita agar jamaah kuat, ekonomi mustahik tumbuh, dan ke depan mereka bisa menjadi muzaki,” tegasnya. Pada program ini, BAZNAS memberikan kontribusi sebesar Rp5.030.497.000. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Masjid Cahaya Zakat Rp2,4 miliar, Sentra UMKM Rp675 juta, serta upah tukang pembangunan rumah Rp1,9 miliar. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menekankan bahwa keberadaan ZCorner adalah simbol kolaborasi untuk memulihkan ekonomi pesisir. “Bencana rob di Indramayu telah lama menjadi tantangan. Kehadiran ZCorner dan Kampung Nelayan Sejahtera ini adalah bukti kerja bersama antara pemerintah pusat, daerah, BAZNAS, dan mitra lainnya. Saya berharap fasilitas ini dijaga, karena ini adalah berkah sekaligus amanah,” ujarnya. Hal ini pun disambut baik oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ia turut memberikan apresiasi atas dukungan nyata Kementerian Sosial dan BAZNAS. “Indramayu, khususnya Eretan, adalah wilayah yang kerap dilanda banjir rob. Kehadiran Masjid Cahaya Zakat, ZCorner, dan program Kampung Nelayan Sejahtera ini sangat membantu warga kami. Pemda siap mendukung dan menyiapkan lahan tambahan bila program ini diperluas,” ucapnya. ZCorner di Kampung Nelayan Sejahtera diharapkan menjadi motor baru bagi kebangkitan ekonomi masyarakat pesisir, sekaligus menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan yang berkelanjutan. Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Hj. Saidah Sakwan, M.A., Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Mira Riyati Kurniasih, serta Deputi II Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.
30/09/2025 | Humas
16 Mustahik di Kota Cirebon Rasakan Manfaat Program Petik Pahala BAZNAS
16 Mustahik di Kota Cirebon Rasakan Manfaat Program Petik Pahala BAZNAS
Kota Cirebon - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali menyalurkan bantuan logistik melalui program “Pemberian Paket Logistik Agar Dhuafa Bahagia (Petik Pahala)” kepada 16 penerima manfaat yang tersebar di pelosok Kota Cirebon, Jumat (26/09/2025). Program Petik Pahala telah berjalan sejak beberapa tahun lalu dan menjadi bentuk kepedulian BAZNAS Kota Cirebon kepada masyarakat dhuafa. Bantuan ini diberikan secara berkelanjutan, bahkan seumur hidup, selama penerima manfaat masih dinilai layak mendapatkan dukungan. Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag.,M.Pd.I, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata penyaluran zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki untuk membantu mustahik memenuhi kebutuhan pokok mereka. “Alhamdulillah, berkat dukungan dan kepercayaan para muzakki, BAZNAS Kota Cirebon bisa terus hadir meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga program ini menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan untuk semua,” ungkapnya. Salah satu penerima manfaat, Ibu Kalimah, menyampaikan rasa haru dan syukur atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih bapak ibu muzakki, tiap bulan saya sudah dibantu. Bantuan ini sangat berarti sekali untuk keluarga saya agar bisa melanjutkan hidup,” tutur Ibu Kalimah dengan mata berkaca-kaca. Melalui program Petik Pahala, BAZNAS Kota Cirebon berharap semakin banyak masyarakat dhuafa yang merasakan kebahagiaan dan kebermanfaatan zakat. BAZNAS Kota Cirebon juga mengajak masyarakat luas untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar semakin banyak mustahik yang terbantu.
30/09/2025 | Humas

Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kota Cirebon Menghadiri Pengukuhan Pelatihan Kebencanaan
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Menghadiri Pengukuhan Pelatihan Kebencanaan
Bogor - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, menghadiri acara pengukuhan peserta Pelatihan Penanganan Kebencanaan yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI bekerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (15/9/2025). di Balai Diklat BASARNAS Bogor. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap siaga menghadapi bencana di berbagai wilayah, termasuk di Kota Cirebon. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Cirebon menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara BAZNAS, BASARNAS, dan BNPB dalam membekali peserta dengan keterampilan teknis dan semangat kemanusiaan. “Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kota Cirebon untuk selalu siap siaga ketika terjadi bencana. Kami ingin memastikan bahwa staf yang mengikuti pelatihan ini dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan dan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Hamdan. Hamdan juga menegaskan bahwa BAZNAS Kota Cirebon tidak hanya berperan dalam menyalurkan bantuan pada saat bencana terjadi, tetapi juga terus memperkuat kesiapsiagaan sejak dini. “Ikhtiar ini adalah wujud khidmat kemanusiaan kami. InsyaAllah, dengan bekal ilmu dan keterampilan dari pelatihan ini, BAZNAS Kota Cirebon akan lebih tangguh dalam merespons berbagai kondisi darurat di masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menekankan pentingnya peran peserta dalam membawa manfaat di wilayah masing-masing. “Peserta pelatihan ini diharapkan menjadi agen perubahan. Mereka tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga membawa semangat kemanusiaan dalam setiap aksi penyelamatan,” jelas Saidah. Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS Kota Cirebon dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, sekaligus menegaskan kesiapan menghadapi bencana dengan lebih terorganisir, cepat, dan berkelanjutan.

18-09-2025 | Humas

Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rakornas BAZNAS 2025
Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rakornas BAZNAS 2025
CIREBON — Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, 26–29 Agustus 2025. Hadir dalam forum ini Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, Wakil Ketua II H. Abdul Muiz, M.Pd.I, dan Wakil Ketua IV M. Taufik, S.Ag., M.Pd.I. Rakornas yang dibuka Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. ini mengusung tema “Menguatkan BAZNAS, Menyukseskan Asta Cita” sebagai dukungan terhadap agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan Rakornas menjadi momentum menyinergikan program zakat dengan Asta Cita agar berdampak nyata bagi kesejahteraan umat. Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, menambahkan, “Kami hadir untuk memastikan program zakat di Kota Cirebon sejalan dengan visi nasional dalam menyukseskan Asta Cita.”

27-08-2025 | Humas

Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon Ikuti Pra-Rakornas Bidang Koordinasi Zakat Nasional
Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon Ikuti Pra-Rakornas Bidang Koordinasi Zakat Nasional
KOTA CIREBON – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon mengikuti Rapat Zoom Meeting Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) Bidang Koordinasi Zakat Nasional bersama BAZNAS Republik Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi ajang koordinasi strategis antara BAZNAS RI dengan seluruh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk BAZNAS Kota Cirebon, untuk menyamakan visi, program, serta arah kebijakan pengelolaan zakat nasional. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai agenda penting, mulai dari evaluasi kinerja, capaian Nasional Pengelolaan Zakat, hingga strategi penguatan peran BAZNAS di daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan mustahik. Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh arahan BAZNAS RI, serta memperkuat sinergi antar lembaga agar pengelolaan zakat di Kota Cirebon semakin optimal, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat. “Pra-Rakornas ini menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dan memastikan setiap program zakat di daerah sejalan dengan kebijakan nasional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mustahik,” ungkap pimpinan BAZNAS Kota Cirebon usai rapat. Agenda Pra-Rakornas ini juga menjadi persiapan menuju Rakornas BAZNAS Tahun 2025 yang akan membahas lebih mendalam strategi dan inovasi pengelolaan zakat di masa depan.

15-08-2025 | Humas

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Cirebon Bantu Anak Difabel dengan Kursi Roda di Kelurahan Harjamukti
BAZNAS Kota Cirebon Bantu Anak Difabel dengan Kursi Roda di Kelurahan Harjamukti
CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Pada Selasa (1/10/2025), seorang ibu single parent bernama Ratna, warga Penggung Utara, Kelurahan Harjamukti, menerima bantuan kursi roda khusus untuk anaknya, Muhamad Lutfi, yang menderita lemah otak dan celebral palsy. Ibu Ratna selama ini berjuang seorang diri menghidupi anaknya, sementara kondisi ekonomi yang sulit membuatnya tak mampu membeli kursi roda yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya bantuan ini, ia merasa sangat terbantu untuk memberikan perawatan yang lebih layak bagi anaknya. Penyerahan kursi roda dilakukan langsung oleh tim BAZNAS Kota Cirebon dengan didampingi Lurah Harjamukti, Ari Kurniawan, S.E. Dalam kesempatan tersebut, Ari menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS yang telah peduli terhadap warganya. “Saya mewakili masyarakat Kelurahan Harjamukti mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Cirebon. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga Ibu Ratna yang sedang menghadapi ujian berat,” ungkap Ari Kurniawan. BAZNAS Kota Cirebon berkomitmen terus hadir membantu masyarakat dhuafa melalui berbagai program sosial, baik berupa bantuan logistik, kesehatan, maupun alat bantu khusus seperti kursi roda. Melalui aksi nyata ini, BAZNAS berharap dapat menghadirkan kebahagiaan dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
03/10/2025 | Humas

Artikel Terbaru

8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat: Mengalirkan Kebaikan untuk Kehidupan yang Lebih Adil
8 Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat: Mengalirkan Kebaikan untuk Kehidupan yang Lebih Adil
Temukan penjelasan lengkap tentang orang-orang yang berhak menerima zakat berdasarkan ajaran Islam, maknanya dalam kehidupan sosial, dan bagaimana zakat membantu menciptakan keadilan ekonomi di masyarakat. Pendahuluan: Ketika Zakat Menjadi Cahaya Kehidupan Di setiap detak kehidupan, ada tangan-tangan yang menengadah berharap pada kebaikan. Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan jembatan kasih antara yang mampu dan yang membutuhkan. Namun, tahukah kamu siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Pertanyaan ini bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan bagian dari harta zakat, tetapi tentang bagaimana zakat mampu menumbuhkan empati dan menegakkan keadilan sosial. Mari kita menelusuri maknanya lebih dalam, dengan hati yang terbuka. Makna dan Tujuan Zakat dalam Islam Zakat berasal dari kata zak?h, yang berarti “tumbuh” dan “bersih”. Dengan menunaikan zakat, seseorang menyucikan hartanya dari sifat kikir dan menumbuhkan keberkahan dalam rezeki. Lebih dari itu, zakat memiliki tujuan sosial yang mulia, menghapus kesenjangan antara si kaya dan si miskin, menegakkan solidaritas, serta menjaga keseimbangan ekonomi umat. Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat? Allah SWT menjelaskan dengan sangat jelas dalam Surah At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf tsamaniyah). Mari kita pahami dengan sentuhan hati dan akal. Fakir: Mereka yang Hampir Tak Memiliki Apa-apa, Fakir adalah orang yang benar-benar tidak memiliki harta maupun sumber penghasilan yang cukup. Mereka berjuang untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar. Mereka inilah yang menjadi prioritas utama penerima zakat, karena zakat hadir untuk mengangkat mereka dari jurang kesulitan menuju kehidupan yang lebih layak. Miskin: Mereka yang Masih Kekurangan, Berbeda dari fakir, orang miskin memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan hidupnya. Zakat membantu mereka menambal kekurangan itu, agar bisa hidup dengan martabat tanpa bergantung pada belas kasihan orang lain. Amil: Mereka yang Mengelola Zakat, Amil adalah mereka yang diberi amanah untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Mereka bukan penerima karena kekurangan, tetapi karena tanggung jawab dan jasa dalam menjalankan tugas sosial dan spiritual yang besar. Mu’allaf: Mereka yang Baru Memeluk Islam, Golongan mu’allaf menerima zakat untuk menguatkan hati mereka dalam keimanan. Bantuan ini bukan sekadar materi, melainkan simbol kasih dari umat Islam untuk menyambut saudara baru dalam kehangatan ukhuwah. Riqab: Mereka yang Ingin Memerdekakan Diri, Dahulu, zakat diberikan kepada budak atau hamba sahaya untuk membebaskan diri mereka. Meski perbudakan kini sudah tiada, semangatnya tetap hidup, zakat dapat membantu membebaskan seseorang dari belenggu hutang, penindasan, atau ketergantungan sosial. Gharimin: Mereka yang Terjerat Utang karena Kebaikan, Gharim adalah orang yang memiliki utang bukan karena kemewahan, tetapi karena membantu orang lain, membiayai kebutuhan mendesak, atau karena musibah. Zakat menjadi penyembuh luka mereka, memberi napas baru agar bisa bangkit dan melanjutkan hidup. Fisabilillah: Mereka yang Berjuang di Jalan Allah, Golongan ini mencakup siapa pun yang berjuang untuk kemaslahatan agama, mulai dari pejuang dakwah, pendidik agama, hingga mereka yang menegakkan kebenaran tanpa pamrih. Mereka menerima zakat agar perjuangan mereka tak terhenti karena kekurangan materi. Ibnu Sabil: Musafir yang Terlantar di Perjalanan, Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Meskipun ia kaya di kampung halamannya, selama dalam perjalanan dan membutuhkan, ia berhak menerima zakat. Islam mengajarkan bahwa setiap jiwa berhak atas pertolongan, di mana pun mereka berada. Makna Sosial dari Pembagian Zakat Zakat bukan hanya angka dan nominal. Ia adalah getaran empati yang menular. Dengan zakat, masyarakat belajar berbagi, tidak hanya harta, tetapi juga kasih dan kepedulian. Bayangkan jika setiap pengusaha, setiap muslim yang mampu, benar-benar memahami esensi zakat, betapa damainya dunia ini. Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat dengan Tepat Menyalurkan zakat bukan sekadar menyerahkan uang. Ada etika dan tata cara yang harus diperhatikan: -Pastikan zakat diberikan kepada pihak yang benar-benar termasuk dalam delapan golongan.-Salurkan melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS untuk memastikan ketepatan sasaran.-Niatkan zakat semata-mata karena Allah SWT, bukan karena ingin dipuji. 5 Pertanyaan Umum (FAQ) tentang Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Apakah keluarga bisa menerima zakat dari kerabat sendiri? Tidak semua keluarga boleh menerima zakat. Orang tua, anak, dan pasangan tidak boleh menerima zakat dari kerabat karena tanggung jawab nafkah sudah ada pada pemberi. Apakah zakat boleh diberikan kepada lembaga sosial? Boleh, selama lembaga tersebut menyalurkan zakat kepada golongan yang berhak dan terdaftar secara resmi. Apakah zakat hanya diberikan pada bulan Ramadan? Tidak. Zakat bisa diberikan kapan saja setelah mencapai nisab dan haul, meskipun Ramadan menjadi waktu paling utama. Bagaimana cara memastikan penerima zakat benar-benar berhak? Periksa kondisi ekonominya atau serahkan kepada lembaga zakat terpercaya untuk melakukan verifikasi. Apakah zakat bisa membantu mengurangi kemiskinan? Tentu. Jika zakat disalurkan secara benar dan tepat, ia dapat menjadi instrumen ekonomi yang kuat untuk menghapus kemiskinan struktural. Kesimpulan: Zakat, Jembatan Antara Hati dan Keadilan Orang-orang yang berhak menerima zakat bukan sekadar daftar nama dalam kitab suci. Mereka adalah wajah-wajah kehidupan yang mengajarkan kita arti berbagi. Dengan zakat, kita tak hanya memberi, tapi juga memperbaiki, memperbaiki hati, memperbaiki masyarakat, dan memperbaiki dunia.
16/10/2025 | Humas | Akate
Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya
Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Ini Penjelasanya
Belakangan ini, fenomena masyarakat terjerat pinjaman online kian marak. Kemudahan akses transaksi membuat banyak orang tergoda untuk berutang, hingga menambah pelik persoalan finansial yang mereka hadapi. Di sisi lain, sebagian orang terdorong oleh berbagai motivasi untuk tampil religius di hadapan publik, misalnya melalui santunan atau sedekah. Pertanyaan pun muncul: bagaimana kedudukan hukum bersedekah sementara utang belum terbayar? Hukum Bersedekah Sebelum Melunasi Utang Dalam kitab Fathur Rahman (hal. 464), Imam Syihabuddin al-Ramli menegaskan larangan bersedekah dengan harta yang sebenarnya dibutuhkan untuk melunasi utang. “Demikian pula haram bersedekah dengan harta yang diperlukan guna membayar utang, sementara tanpa harta tersebut tidak ada harapan untuk melunasinya. Sebab baik nafkah maupun utang adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan demi amalan sunnah.” Keterangan senada juga terdapat dalam Fathul Mu’in (hal. 258) karya Syekh Zainuddin al-Malibari. “Tidak disunahkan bersedekah dengan harta yang dibutuhkan, bahkan haram hukumnya bila harta itu diperlukan untuk melunasi utang, baik utang yang sudah ada maupun yang akan datang, meskipun belum ditagih. Selama tidak ada dugaan kuat bahwa ia dapat melunasi dari sumber harta lain yang jelas, maka mendahulukan utang lebih wajib daripada sedekah.” Dari penjelasan ini dipahami, larangan berlaku jika satu-satunya harta yang bisa dipakai melunasi utang justru digunakan untuk sedekah. Namun, bila ada harta lain yang cukup untuk membayar, maka bersedekah tetap diperbolehkan. Imam Syihabuddin al-Ramli kembali menekankan dalam Fathu al-Rahman (hal. 464): “Apabila masih ada harapan melunasi utang dari harta lain yang nyata, maka bersedekah tetap diperbolehkan meski utang belum terbayar.” Larangan Mutlak Saat Utang Ditagih Meski begitu, hukum haram berlaku secara mutlak ketika utang sudah jatuh tempo atau telah ditagih, walaupun seseorang masih memiliki harta lain untuk melunasi. Syekh Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (juz 4, hal. 197) menuturkan: “Kadang kewajiban segera melunasi utang timbul karena ditagih atau sebab lain. Dalam kondisi ini, wajib segera membayar dan haram bersedekah dengan harta yang seharusnya digunakan melunasi utang, sebagaimana dijelaskan Imam al-Adra’i.” Sementara itu, dalam Nihayah al-Muhtaj (juz 6, hal. 175), Imam al-Ramli menegaskan: “Apabila pembayaran utang wajib segera karena sudah ditagih atau terjadi maksiat menunda tanpa izin pemberi pinjaman, maka haram secara mutlak bersedekah sebelum utang dilunasi. Hukumnya sama seperti haramnya shalat sunnah bagi orang yang wajib segera menunaikan shalat fardu.” Alasan Utama Larangan Mengapa demikian? Sebab membayar utang adalah kewajiban, sedangkan sedekah bersifat sunnah. Dalam Mughni al-Muhtaj dijelaskan: “Mendahulukan pelunasan utang atas sedekah dikarenakan utang hukumnya wajib, sementara sedekah adalah sunnah.” Analogi yang digunakan para ulama, hal ini sama seperti larangan mengerjakan shalat sunnah sementara kewajiban shalat fardu belum ditunaikan. Mari salurkan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon. Transfer ke BSI 7555515558 a.n BAZNAS Kota Cirebon Atau klik: https://kotacirebon.baznas.go.id/sedekah
03/10/2025 | Humas | Akate
Cara Bersedekah Orang Miskin Menurut Hadis – Lengkap dan Mudah
Cara Bersedekah Orang Miskin Menurut Hadis – Lengkap dan Mudah
Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api” (HR. Tirmidzi). Amalan ini bukan hanya bentuk kebaikan sosial, melainkan juga jalan menuju Ridha Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana cara bersedekah orang miskin yang kekurangan bahkan tidak memiliki harta? Apakah pahala sedekah hanya milik orang kaya? Ternyata, dalam banyak hadis Nabi Muhammad SAW, ditegaskan bahwa sedekah tidak terbatas pada harta. Bahkan orang yang tidak memiliki materi pun tetap bisa bersedekah dengan cara lain. Berikut Cara Bersedekah Bagi Orang Miskin Menurut Hadis Dzikir dan Doa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap takbir (Allahu Akbar) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, dan setiap tahlil (La ilaha illallah) adalah sedekah” (HR. Muslim No. 1006). Artinya, orang miskin tetap bisa bersedekah dengan lisan melalui doa dan dzikir. Mengajak pada Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran Amar ma’ruf nahi munkar juga termasuk sedekah. Mengingatkan teman untuk shalat, menasihati agar menjauhi perbuatan buruk, semua itu bernilai pahala sedekah. Senyum dan Akhlak yang Baik Rasulullah SAW bersabda: “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi). Bahkan hal sederhana seperti menebarkan senyum bisa menjadi sedekah yang berpahala besar. Menolong Sesama Membantu orang menyeberang jalan, mengangkat barang, atau memberi arah kepada orang yang tersesat juga termasuk sedekah tanpa perlu mengeluarkan uang. Berhubungan baik dengan Istri Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa bercampurnya seorang suami dengan istrinya adalah sedekah (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa sedekah bisa dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Hikmah dari Hadis Tentang Sedekah Sedekah bukan hanya untuk orang kaya. Semua orang, termasuk yang miskin, bisa mengamalkan sedekah. Amalan kecil namun ikhlas, seperti senyum dan dzikir, memiliki nilai pahala yang besar. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak bersedekah. Allah membuka pintu kebaikan bagi semua hamba-Nya. Yuk, Sedekah Melalui BAZNAS Kota Cirebon Selain sedekah non-materi, umat Islam yang memiliki rezeki lebih juga bisa menyalurkannya melalui lembaga resmi agar tepat sasaran. BAZNAS Kota Cirebon hadir sebagai amil zakat terpercaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang berhak. Transfer Sedekah: BSI 7555515558 a.n BAZNAS Kota Cirebon Sedekah Online: Dengan bersedekah melalui BAZNAS, insyaAllah pahala mengalir, manfaat meluas, dan kehidupan saudara-saudara kita yang membutuhkan menjadi lebih baik.
01/10/2025 | Humas | Akate

BAZNAS TV