BAZNAS: Fatwa MUI Jadi Landasan Kuat Optimalisasi Jaminan Syariah dalam Pengelolaan Zakat
30/07/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat komitmen pengelolaan zakat yang sesuai prinsip syariah, salah satunya melalui penyelenggaraan Kelas Hukum bertema “Fatwa MUI dan Optimalisasi Jaminan Aman Syariah dalam Pengelolaan Zakat”.
Kegiatan ini menghadirkan Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum, Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, serta Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A., sebagai narasumber utama, juga diikuti oleh perwaklian BAZNAS seluruh Indonesia secara daring, Rabu (30/7/2025).
Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum, Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, dalam sambutannya menyampaikan, kepatuhan syariah adalah pilar utama dalam pengelolaan zakat. “Zakat adalah ibadah sosial yang menyangkut harta umat. Maka mutlak hukumnya dikelola secara aman, transparan, dan sesuai syariah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya BAZNAS untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya amil zakat, agar memiliki landasan hukum dan fikih yang kokoh.
“Kami ingin seluruh pelaksana zakat di Indonesia memahami, bahwa hukum zakat tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga ibadah yang harus sah secara syar’i,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Prof. Asrorun menegaskan, zakat memiliki kedudukan fundamental dalam ajaran Islam, sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang mengatur delapan golongan penerima zakat (asnaf).
“Zakat bukan sekadar kewajiban individual, namun merupakan sistem sosial-ekonomi Islam yang memerlukan tata kelola yang profesional dan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.
Ia menjelaskan tiga paradigma hubungan agama dan negara dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Pertama, paradigma integralistik yang menyatukan agama dan negara; kedua, paradigma sekularistik yang memisahkan keduanya; dan ketiga, paradigma simbiotik yang saling memperkuat. “Indonesia menganut paradigma simbiotik, di mana negara memfasilitasi pelaksanaan kewajiban agama seperti zakat,” terang Prof. Asrorun.
“Zakat adalah dana umat Islam yang tidak bisa dikelola sembarangan. Harus ada mekanisme pengawasan syariat yang memastikan tidak ada penyimpangan, baik dari sisi niat, pelaksanaan, maupun pendistribusian,” ujarnya. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pun telah mengamanatkan adanya pengawas syariat yang direkomendasikan oleh MUI.
Menutup pemaparannya, Prof. Asrorun menegaskan, pengelolaan zakat memerlukan kepastian hukum dan standar yang jelas, sebagaimana dalam pengelolaan produk halal dan ekonomi syariah lainnya.
Kelas Hukum ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman para amil dalam menjalankan tugas secara syar’i, transparan, dan akuntabel.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Program Bersih-Bersih Masjid Satpol PP Kota Cirebon
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
BAZNAS Kota Cirebon Umumkan 10 Penerima Beasiswa SAHAJA 2026, Simak Daftar Nama Lolos Seleksi
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Kota Cirebon Gelar Jumat Bersih dan Pasang Dekorasi Kemerdekaan
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
Momentum Hari Jadi Cirebon ke-599, BAZNAS Kota Cirebon Berikan 50 Paket Tas dan Alat Tulis bagi Anak Yatim
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →