WhatsApp Icon

BAZNAS RI dan KemenPAN RB Bahas Tata Kelola Zakat Nasional

30/09/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI dan KemenPAN RB Bahas Tata Kelola Zakat Nasional

BAZNAS RI bersama KemenPAN RB membahas penguatan tata kelola dan kelembagaan zakat nasional

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membahas penguatan tata kelola dan kelembagaan pengelolaan zakat secara nasional. Pembahasan tersebut berlangsung dalam agenda audiensi di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Audiensi ini menjadi ruang konsultasi antara BAZNAS RI dan KemenPAN RB untuk membahas sejumlah isu strategis dalam pengelolaan zakat, termasuk optimalisasi zakat aparatur sipil negara (ASN), penguatan kelembagaan BAZNAS, serta hubungan kelembagaan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah.

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dalam upaya memperkuat tata kelola pengelolaan zakat sekaligus kelembagaan BAZNAS.

“Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPAN RB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan BAZNAS,” jelas Zainut.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, mulai dari penataan kewajiban zakat, bentuk kelembagaan BAZNAS, zakat sebagai pengurang pajak, regulasi zakat ASN, hingga model hubungan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III KemenPAN RB, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., menyarankan BAZNAS RI melakukan analisis dan kajian lebih mendalam, termasuk kaji banding atau benchmark, sebagai bahan untuk memperkuat argumentasi mengenai penguatan kelembagaan BAZNAS ke depan.

Menurut Ugi, pembahasan penguatan tata kelola juga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti status kelembagaan, regulasi zakat ASN, kepastian status kepegawaian amil, serta kemungkinan integrasi pengelolaan zakat dan pajak.

“Terkait penguatan kelembagaan BAZNAS, kami belum bisa menyarankan apakah BAZNAS ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS, sehingga teman-teman di BAZNAS perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal,” ujar Ugi.

Ia menambahkan, dalam kondisi saat ini, BAZNAS sebagai Lembaga Nonstruktural (LNS) dinilai sebagai salah satu pilihan kelembagaan yang dapat dijalankan.

Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto serta Staf Senior Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Regi Fadjri Andira.

Pembahasan penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan zakat nasional yang semakin tertata, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari gerakan zakat, masyarakat Kota Cirebon dapat menunaikan zakat melalui rekening BSI 7555545554 a.n. BAZNAS Kota Cirebon atau melalui tombol “Bayar Zakat”.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →