BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG, Disalurkan Sesuai Syariat dan Regulasi
27/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
Prof. Ir. H. M. Nadraztuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D
CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS tidak digunakan untuk program MBG. Penegasan ini disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI, Prof. Ir. H. M. Nadraztuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D, dalam pernyataan resminya.
Beliau menyampaikan bahwa zakat adalah amanah umat yang memiliki aturan penyaluran yang jelas dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Zakat melalui BAZNAS tidak untuk program MBG, tetapi zakat disalurkan untuk fakir miskin dan enam asnaf lainnya sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan melekat dan ketat,” tegasnya.
Zakat Disalurkan kepada 8 Asnaf
Dalam Islam, zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjalankan tugas penghimpunan dan pendistribusian zakat dengan prinsip:
-Sesuai syariat Islam
-Patuh terhadap regulasi negara
-Transparan dan akuntabel
-Dalam pengawasan ketat internal dan eksternal
Komitmen Transparansi dan Pengawasan
BAZNAS memastikan setiap dana zakat yang ditunaikan oleh para muzaki dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. Proses penyaluran dilakukan dengan sistem pengawasan berlapis, baik melalui audit internal, audit eksternal, maupun pengawasan regulatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BAZNAS dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa dana zakat benar-benar memberikan manfaat bagi mustahik yang berhak menerimanya.
BAZNAS Kota Cirebon Siap Mengawal Amanah Umat
Sejalan dengan arahan BAZNAS RI, BAZNAS Kota Cirebon memastikan bahwa seluruh pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kota Cirebon dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
BAZNAS Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran, terkelola secara profesional, dan memberikan dampak nyata bagi fakir miskin serta delapan asnaf yang berhak.
Dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat, zakat bukan hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen penguat kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
Jadwal Wawancara Beasiswa Sahaja 2026 BAZNAS Kota Cirebon Resmi Diumumkan
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Umumkan 10 Penerima Beasiswa SAHAJA 2026, Simak Daftar Nama Lolos Seleksi
Beasiswa BAZNAS Cetak Mahasiswa Berprestasi, Gilang Sabet 30 Penghargaan Ilmiah
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Kota Cirebon Gelar Jumat Bersih dan Pasang Dekorasi Kemerdekaan
BAZNAS Kota Cirebon Laksanakan Tes Seleksi Wawancara Beasiswa SAHAJA Tahun 2026
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →