WhatsApp Icon

BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG, Disalurkan Sesuai Syariat dan Regulasi

27/02/2026  |  Penulis: Admin | Akate

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG, Disalurkan Sesuai Syariat dan Regulasi

Prof. Ir. H. M. Nadraztuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D

CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS tidak digunakan untuk program MBG. Penegasan ini disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI, Prof. Ir. H. M. Nadraztuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D, dalam pernyataan resminya.

Beliau menyampaikan bahwa zakat adalah amanah umat yang memiliki aturan penyaluran yang jelas dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Zakat melalui BAZNAS tidak untuk program MBG, tetapi zakat disalurkan untuk fakir miskin dan enam asnaf lainnya sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan melekat dan ketat,” tegasnya.

Zakat Disalurkan kepada 8 Asnaf

Dalam Islam, zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjalankan tugas penghimpunan dan pendistribusian zakat dengan prinsip:

-Sesuai syariat Islam

-Patuh terhadap regulasi negara

-Transparan dan akuntabel

-Dalam pengawasan ketat internal dan eksternal

Komitmen Transparansi dan Pengawasan

BAZNAS memastikan setiap dana zakat yang ditunaikan oleh para muzaki dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. Proses penyaluran dilakukan dengan sistem pengawasan berlapis, baik melalui audit internal, audit eksternal, maupun pengawasan regulatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BAZNAS dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa dana zakat benar-benar memberikan manfaat bagi mustahik yang berhak menerimanya.

BAZNAS Kota Cirebon Siap Mengawal Amanah Umat

Sejalan dengan arahan BAZNAS RI, BAZNAS Kota Cirebon memastikan bahwa seluruh pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kota Cirebon dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

BAZNAS Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran, terkelola secara profesional, dan memberikan dampak nyata bagi fakir miskin serta delapan asnaf yang berhak.

Dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat, zakat bukan hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen penguat kesejahteraan umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.

Lihat Daftar Rekening →