BAZNAS Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG, Disalurkan Sesuai Syariat dan Regulasi
27/02/2026 | Penulis: Admin | Akate
Prof. Ir. H. M. Nadraztuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D
CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS tidak digunakan untuk program MBG. Penegasan ini disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI, Prof. Ir. H. M. Nadraztuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D, dalam pernyataan resminya.
Beliau menyampaikan bahwa zakat adalah amanah umat yang memiliki aturan penyaluran yang jelas dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Zakat melalui BAZNAS tidak untuk program MBG, tetapi zakat disalurkan untuk fakir miskin dan enam asnaf lainnya sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan melekat dan ketat,” tegasnya.
Zakat Disalurkan kepada 8 Asnaf
Dalam Islam, zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjalankan tugas penghimpunan dan pendistribusian zakat dengan prinsip:
-Sesuai syariat Islam
-Patuh terhadap regulasi negara
-Transparan dan akuntabel
-Dalam pengawasan ketat internal dan eksternal
Komitmen Transparansi dan Pengawasan
BAZNAS memastikan setiap dana zakat yang ditunaikan oleh para muzaki dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. Proses penyaluran dilakukan dengan sistem pengawasan berlapis, baik melalui audit internal, audit eksternal, maupun pengawasan regulatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BAZNAS dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa dana zakat benar-benar memberikan manfaat bagi mustahik yang berhak menerimanya.
BAZNAS Kota Cirebon Siap Mengawal Amanah Umat
Sejalan dengan arahan BAZNAS RI, BAZNAS Kota Cirebon memastikan bahwa seluruh pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kota Cirebon dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
BAZNAS Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran, terkelola secara profesional, dan memberikan dampak nyata bagi fakir miskin serta delapan asnaf yang berhak.
Dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat, zakat bukan hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen penguat kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
Sekolah Cendekia BAZNAS Raih Penghargaan Literasi Nasional Lima Tahun Berturut-turut
BAZNAS dan Kemenag Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota
BAZNAS Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT, Targetkan 1.000 Paket Sembako
BAZNAS Kota Cirebon Buka Saluran Donasi untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
ZChicken BAZNAS Hadir di Muktamar Ke-35 NU, Dari Pemberdayaan Mustahik untuk Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →