Cara Bayar Fidyah Online di BAZNAS Kota Cirebon, Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor
09/03/2026 | Penulis: Admin | Akate
Cara Bayar Fidyah Online di BAZNAS Kota Cirebon, Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor
Fidyah merupakan kewajiban bagi sebagian umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena kondisi tertentu seperti usia lanjut atau sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, kini pembayaran fidyah dapat dilakukan secara online melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon.
Dengan sistem pembayaran digital ini, masyarakat dapat menunaikan fidyah secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor.
Berikut langkah-langkah membayar fidyah secara online:
Cara membayar fidyah online:
1. Kunjungi website
https://kotacirebon.baznas.go.id/
2. Klik menu “Bayar Zakat” di bagian bawah halaman.
3. Pilih jenis dana “Fidyah”.
4. Masukan jumlah hari fidyah.
5. Isi identitas pembayar.
6. Klik “Pilih Pembayaran”.
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
8. Pembayaran selesai.
Setelah pembayaran berhasil, Bukti Setor Zakat (BSZ) akan dikirim otomatis melalui email.
Dengan membayar fidyah melalui BAZNAS Kota Cirebon, masyarakat turut berkontribusi membantu para mustahik yang membutuhkan bantuan pangan.
Ingin memastikan fidyah Anda tersalurkan sesuai ketentuan satu mud makanan pokok? Percayakan penyalurannya melalui BAZNAS Kota Cirebon.
Segera tunaikan fidyah Ramadan Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon. Mari pastikan kewajiban ibadah terpenuhi dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat fakir miskin di Kota Cirebon.
FAQ Cara Bayar Fidyah Online di BAZNAS Kota Cirebon
Apa itu fidyah dalam Islam?
Fidyah adalah kewajiban memberi makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan karena alasan tertentu seperti sakit atau usia lanjut.
Siapa yang wajib membayar fidyah?
Fidyah wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan mengganti puasa di lain waktu.
Apakah fidyah bisa dibayar secara online?
Ya, fidyah dapat dibayarkan secara online melalui website Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon.
Apakah fidyah yang dibayarkan melalui BAZNAS disalurkan kepada yang berhak?
Ya, fidyah akan disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS dan Kemenag Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar
BAZNAS Kota Cirebon Dukung Respons Kemanusiaan BAZNAS RI, 16 Pos Layanan Hadir untuk Penyintas Gempa NTT
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
BAZNAS RI Optimalkan UPZ Kemenhut untuk Fasilitasi ASN Menunaikan Zakat
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT, Targetkan 1.000 Paket Sembako
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Dorong Percepatan Transformasi Pengelolaan Zakat Nasional
BAZNAS RI Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI
BAZNAS Kota Cirebon Buka Saluran Donasi untuk Korban Gempa NTT
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →