Niat dan Tata Cara Qadha Puasa: Kewajiban yang Harus Ditunaikan
07/02/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS Kota Cirebon
Tinggal menghitung hari lagi kita memasuki bulan Ramadhan, bulan yang paling dinanti umat muslim dunia. Namun, saat Ramadhan tiba tidak sedikit umat muslim yang masih memiliki hutang puasa, dikarenakan suatu halangan (udzur) atau keringanan (rukhshah) tidak mampu berpuasa. Meskipun puasa Ramadan diwajibkan, Allah SWT memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki alasan sah untuk tidak berpuasa pada waktu tersebut. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib diganti (qadha) sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Allah SWT menjelaskan tentang kewajiban mengqadha dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yaitu :
Artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Di dalam kitab Fathul Mu’in juga menjelaskan :
Dan wajib mengqadha puasa wajib yang tertinggal, seperti puasa ramadan, nadzar, dan kafarat. Meskipun tertinggalnya itu disebabkan karena udzur, seperti sakit, sedang dalam perjalanan, karena lupa membaca niat, atau wanita yang sedang haid dan nifas.
Berikut niat dalam melakukan puasa qada,
“Aku niat puasa esok hari daripada mengqadha puasa bulan Ramadan karena Allah ta’ala.”
Jika lafal ini dianggap terlalu sulit untuk dihafalkan atau terlalu sukar untuk diingat-ingat, maka cukup bagi seorang Muslim untuk meringkasnya sebagai berikut
Artinya, “Aku berniat untuk menqadha puasa Ramadhan.”
Tata cara qada puasa Ramadan dan puasa lainnya sama dengan puasa pada umumnya; harus memenuhi syarat, rukun, dan fardhu puasa. Perbedaannya terletak pada niat: qada puasa Ramadan wajib diniatkan sebelum fajar terbit. Jika niat dilakukan setelah fajar, maka puasanya menjadi sunnah, bukan lagi pengganti puasa wajib yang tertinggal.
Semoga Allah menerima uzur dan qadha puasa Ramadhan kita. Wallahu a’lam
Editor: Tubagus
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan ZIS ke Pegawai BAWASLU, Dorong Pembentukan UPZ
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
BAZNAS Kota Cirebon Buka Pendaftaran Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2, Prioritas Warga Kota Cirebon dan Mahasiswa Cirebon Raya
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
Cek Nama Kamu! Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2 Sudah Keluar
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
Hasil Tes Tulis Beasiswa SAHAJA 2026 Diumumkan, 16 Peserta Dinyatakan Lolos
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →

