Niat dan Tata Cara Qadha Puasa: Kewajiban yang Harus Ditunaikan
07/02/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS Kota Cirebon
Tinggal menghitung hari lagi kita memasuki bulan Ramadhan, bulan yang paling dinanti umat muslim dunia. Namun, saat Ramadhan tiba tidak sedikit umat muslim yang masih memiliki hutang puasa, dikarenakan suatu halangan (udzur) atau keringanan (rukhshah) tidak mampu berpuasa. Meskipun puasa Ramadan diwajibkan, Allah SWT memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki alasan sah untuk tidak berpuasa pada waktu tersebut. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib diganti (qadha) sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Allah SWT menjelaskan tentang kewajiban mengqadha dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yaitu :
Artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Di dalam kitab Fathul Mu’in juga menjelaskan :
Dan wajib mengqadha puasa wajib yang tertinggal, seperti puasa ramadan, nadzar, dan kafarat. Meskipun tertinggalnya itu disebabkan karena udzur, seperti sakit, sedang dalam perjalanan, karena lupa membaca niat, atau wanita yang sedang haid dan nifas.
Berikut niat dalam melakukan puasa qada,
“Aku niat puasa esok hari daripada mengqadha puasa bulan Ramadan karena Allah ta’ala.”
Jika lafal ini dianggap terlalu sulit untuk dihafalkan atau terlalu sukar untuk diingat-ingat, maka cukup bagi seorang Muslim untuk meringkasnya sebagai berikut
Artinya, “Aku berniat untuk menqadha puasa Ramadhan.”
Tata cara qada puasa Ramadan dan puasa lainnya sama dengan puasa pada umumnya; harus memenuhi syarat, rukun, dan fardhu puasa. Perbedaannya terletak pada niat: qada puasa Ramadan wajib diniatkan sebelum fajar terbit. Jika niat dilakukan setelah fajar, maka puasanya menjadi sunnah, bukan lagi pengganti puasa wajib yang tertinggal.
Semoga Allah menerima uzur dan qadha puasa Ramadhan kita. Wallahu a’lam
Editor: Tubagus
Berita Lainnya
Wali Kota dan Seluruh Pejabat Daerah Kota Cirebon Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
Zakat Jadi Gaya Hidup Warga Cirebon, Wali Kota Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Zakat Istana 2026 Pecahkan Rekor, Bukti Kepercayaan Publik terhadap BAZNAS Semakin Kuat
Dari Presiden hingga Wali Kota, Keteladanan Pemimpin Perkuat Gerakan Zakat
Lewat Z-Talk, BAZNAS Perkuat Kolaborasi Media untuk Memasifkan Dakwah Zakat
BAZNAS Lepas 1.000 Mustahik Mudik Gratis, Wujud Nyata Kepedulian dan Silaturahmi Lebaran
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
BAZNAS Salurkan 3.774 Baju Lebaran untuk Anak Palestina, Hadirkan Senyum di Tengah Konflik
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
Zakat Perusahaan Rp2,3 Miliar Disalurkan, Bukti Kepercayaan Korporasi kepada BAZNAS Semakin Kuat
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
Zakat Dorong Ekonomi Umat di Cirebon, BAZNAS Perkuat Distribusi Tepat Sasaran
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →

