Niat dan Tata Cara Qadha Puasa: Kewajiban yang Harus Ditunaikan
07/02/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS Kota Cirebon
Tinggal menghitung hari lagi kita memasuki bulan Ramadhan, bulan yang paling dinanti umat muslim dunia. Namun, saat Ramadhan tiba tidak sedikit umat muslim yang masih memiliki hutang puasa, dikarenakan suatu halangan (udzur) atau keringanan (rukhshah) tidak mampu berpuasa. Meskipun puasa Ramadan diwajibkan, Allah SWT memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki alasan sah untuk tidak berpuasa pada waktu tersebut. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib diganti (qadha) sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Allah SWT menjelaskan tentang kewajiban mengqadha dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 yaitu :
Artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Di dalam kitab Fathul Mu’in juga menjelaskan :
Dan wajib mengqadha puasa wajib yang tertinggal, seperti puasa ramadan, nadzar, dan kafarat. Meskipun tertinggalnya itu disebabkan karena udzur, seperti sakit, sedang dalam perjalanan, karena lupa membaca niat, atau wanita yang sedang haid dan nifas.
Berikut niat dalam melakukan puasa qada,
“Aku niat puasa esok hari daripada mengqadha puasa bulan Ramadan karena Allah ta’ala.”
Jika lafal ini dianggap terlalu sulit untuk dihafalkan atau terlalu sukar untuk diingat-ingat, maka cukup bagi seorang Muslim untuk meringkasnya sebagai berikut
Artinya, “Aku berniat untuk menqadha puasa Ramadhan.”
Tata cara qada puasa Ramadan dan puasa lainnya sama dengan puasa pada umumnya; harus memenuhi syarat, rukun, dan fardhu puasa. Perbedaannya terletak pada niat: qada puasa Ramadan wajib diniatkan sebelum fajar terbit. Jika niat dilakukan setelah fajar, maka puasanya menjadi sunnah, bukan lagi pengganti puasa wajib yang tertinggal.
Semoga Allah menerima uzur dan qadha puasa Ramadhan kita. Wallahu a’lam
Editor: Tubagus
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon dan Satpol PP Berkolaborasi Jaga Kebersihan Masjid melalui Bantuan Alat Kebersihan
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
Beasiswa BAZNAS Cetak Mahasiswa Berprestasi, Gilang Sabet 30 Penghargaan Ilmiah
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Program Bersih-Bersih Masjid Satpol PP Kota Cirebon
Jadwal Wawancara Beasiswa Sahaja 2026 BAZNAS Kota Cirebon Resmi Diumumkan
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Kota Cirebon Gelar Jumat Bersih dan Pasang Dekorasi Kemerdekaan
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →

