Optimalkan Penghimpunan Zakat Fitrah BAZNAS Kota Cirebon menggelar Sosialisasi dan Bimtek
Optimalkan-Penghimpunan-Zakat-Fitrah-BAZNAS-Kota-Cirebon-menggelar-Sosialisasi-dan-Bimtek
04/03/2024 | Penulis: Humas

Sosialisasi zakat fitrah baznas kota cirebon
Menjelang Bulan Suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi pencatatan zakat fitrah tahun 2024 kepada panitia zakat fitrah untuk DKM Masjid, Mushola, RW se Kota Cirebon, tercatat 278 DKM se Kota Cirebon menghadiri sosialisasi dan Bimtek zakat fitrah.
Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan MPd mengatakan, Baznas Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek dalam pengadministrasian pencatatan zakat fitrah 1445 H atau 2024 M. kepada panitia Zakat Fitrah DKM Masjid Musholah RW se kota cirebon, kata Hamdan, pada hari ini Senin 4 Maret 2024 di Gedung Islamic Center Kota Cirebon, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun menjelang Ramadhan sebagai bentuk kerjasama Baznas dan Panitia DKM dalam rangka optimalisasi penghimpunan zakat firah khususnya dan Zakat Maal Infaq, sodaqoh Masjid Mushollah RW se Kota Cirebon.
Masjid Musholla selain berfungsi sebagai tempat melaksanakan sholat, juga dapat difungsikan sebagai basis untuk pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang efektif, ujarnya. maka model optimalisasi pengelolaan zakat berbasis Masjid, menurut Hamdan, merupakan salah satu jalan untuk dapat diterapkan dalam mengatur proses dan manajemen pengelolaan zakat.
Hamdan menjelaskan, Dalam kesempatan ini Baznas Kota Cirebon mengundang 278 DKM Masjid Musholla se kota cirebon serta 5 Kecamatan dan 22 kelurahan untuk koordinasi kelancaran kegiatan ini yang bertujuan untuk lebih tertibnya pencatatan atau pengadmintrasian zakat fitrah dan tentunya sebagai bahan laporan kami kepada Walikota cirebon dan masyarakat kota cirebon sebagai bentuk tanggung jawab dan transparasi kami dalam pengumpulan dan pengelolaannya.
Harapan kami semoga berjalan baik dan lancar dalam pelaksanaan penerimaan zakat fitrah, pungkasnya.
Sementara itu untuk menyikapi persoalan Amil Zakat DKM yang menjadi kontroversi, Ketua Harian Badan Kemakmuran Masjid Kota Cirebon yang juga Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, Rizky Riyadu Taufiq mengatakan, merujuk pada Peraturan UU No.23 Tahun 2011 Tentang Zakat, PP No.14 tahun 2014 Tentang Zakat, PMA No.52 tahun 2014, PMA No.69 tahun 2015, PMA No.5 tahun 2016, Fatwa MUI No.8 tahun 2011 Tentang Amil, dan Perbaznas No.2 tahun 2016 Tentang Regulasi UPZ, DKM Masjid itu belum dikatakan Amil Zakat namun DKM Masjid boleh menjadi amil zakat apabila ditunjuk oleh pemerintah atau Badan atau Lembaga yang sudah disetujui pemerintah seperti BAZNAS, jadi apabila DKM belum mendapat surat penunjukan atau SK tersebut, maka DKM hanya sebatas panitia pengumpul zakat, maka untuk proses pengajuan sebagai Amil, DKM bisa mengajukan ke Baznas sebagai UPZ, dan itu prosesnya sangat mudah dan cepat.
Beliau juga menegaskan Bahwa Potensi Zakat fitrah di kota Cirebon itu sangat besar sekali, dari 320 ribu masyarakat muslim adalah senilai 14 miliar, apalagi ditambah dengan potensi zakat maal nya, itu akan lebih besar lagi, pungkas nya.
Berita Lainnya
9 Hadis tentang Sakit dan Sabar: Rahmat, Teladan, dan Hikmah di Balik Ujian
25/09/2025 | Humas | Akate
5 Pengertian dan Macam Sabar dalam Islam Beserta Dalil dan Manfaatnya
25/09/2025 | Humas | Akate
Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
30/09/2025 | Humas
BAZNAS Kota Cirebon Bantu Anak Difabel dengan Kursi Roda di Kelurahan Harjamukti
03/10/2025 | Humas
Bersama Mensos RI, BAZNAS Resmikan Bantuan Masjid Cahaya Zakat dan ZCorner di Kampung Nelayan Indramayu
30/09/2025 | Humas
BAZNAS RI Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di NTT, Dirikan Dapur Umum hingga Layanan Kesehatan
25/09/2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS