Optimalkan Potensi Zakat, BAZNAS Dorong Pentingnya Dukungan UPZ di Lembaga Pemerintahan
15/03/2024 | Penulis: Humas

Kajian Ramadhan di Masjid Al Bahri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta
Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP menyampaikan pentingnya dukungan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lembaga pemerintah, sebagai bentuk merealisasikan target zakat di tingkat nasional.
Hal itu dipaparkan Mo Mahdum saat menjadi narasumber dalam Kajian Ramadhan di Masjid Al Bahri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, pada Kamis, (14/3/2024).
"Potensi zakat Indonesia mencapai Rp327 triliun pada tahun 2022. Potensi ini setara dengan 75 persen anggaran perlindungan sosial APBN Indonesia," kata Mo Mahdum.
Menurut Mo Mahdum, potensi zakat yang tinggi ini dapat dioptimalkan dengan sinergitas dan kolaborasi seluruh pengelola zakat di Indonesia baik BAZNAS, LAZ, maupun UPZ, serta dukungan stakeholder lain.
"UPZ sebagai mitra BAZNAS, memiliki tujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di Kementerian/Lembaga Negara/BUMN, BUMS yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik," katanya.
Karenanya, Mo Mahdum berharap kehadiran UPZ mampu memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengelolaan zakat di Indonesia.
"BAZNAS dengan dibantu UPZ di lingkungan pemerintah dapat terus mengoptimalkan zakat agar semakin banyak umat yang terlayani dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera," katanya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon Sediakan Layanan Cek Kesehatan Gratis dalam Rangka Hari Santri Nasional 2025
BAZNAS Kota Cirebon Rutin Gelar Tadarus dan Briefing Staf Sebelum Aktivitas Kerja
Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang Menurut Islam
Resmi! Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon 2026 Ditetapkan 2,8 Kg Beras atau Rp45.000
9 Hadis tentang Sakit dan Sabar: Rahmat, Teladan, dan Hikmah di Balik Ujian
BAZNAS Kota Cirebon Peringati HUT ke-25 BAZNAS dengan Tasyakur dan Doa Bersama

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
