Resmi: Zakat Fitrah 2025 Kota Cirebon Ditentukan Rp45 Ribu atau 2,8 Kg Beras
Resmi-Zakat-Fitrah-2025-Kota-Cirebon-Ditentukan-Rp 45-Ribu-atau-2-8-Kg-Beras
23/01/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS Kota Cirebon
Cirebon – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bekerja sama dengan pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 sebesar 2,8 kilogram beras atau jika diuangkan Rp45 Ribu.
Nilai tersebut disepakati dalam rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 yang digelar di Ruang Prabayaksa Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (22/1/2025).
Hadir pada rapat ini Pj. Sekda Kota Cirebon, Aspemkesra Setda Kota Cirebon, Ketua MUI Kota Cirebon, kemenag Kota Cirebon, Kabag Kesra, Dinas Koperasi, Kdim 06/14 Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Cirebon, Pengadilan Agama Cirebon, PCNU Kota Cirebon, PD Muhammadiyah Kota Cirebon, Badan Kemakmuran Masjid Kota Cirebon, DMI Kota Cirebon, serta Perwakilan dari pondok pesantren di kota cirebon.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun sebelumnya untuk tahun 2024.
“Nominal besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kg beras atau Rp45 ribu jika menggunakan uang, yang telah disepakati semua pihak,” ujarnya.
Setelah ini disetujui dan diputuskan, BAZNAS Kota Cirebon akan segera melaksanakan kegiatan sosialisasi di setiap lingkungan masyarakat dalam waktu dekat.
“Akan segera kami umumkan secara luas agar masyarakat Kota Cirebon bisa mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini,” ujarnya.
Terkait besaran Zakat Fitrah tahun ini, Iing Daiman selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, mendukung keputusan tersebut. "Kami sangat mendukung ini dan hasilnya tidak jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun lalu. Tinggal bagaimana kita sosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, Habib Hasanain, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Katanya.
"Alhamdulillah hari ini telah di laksanakan rapat penentuan besaran zakat fitrah, dan telah disepakati tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras dari tipe premium kalau dikalkulasi dengan uang sebesar 45 ribu," ujarnya.
mengenai besaran 2,8 kilogram pihaknya mengungkapkan sudah sangat sesuai dengan hukum syariah.
Sebagai langkah antisipasi, kami juga menambah jumlah beras dari 2,7 kg menjadi 2,8 kg," ujarnya.
Kemudian mengenai hukum pembulatan zakat, Habib Hasanain mengungkapkan bahwa pembulatan zakat ini diperbolehkan karena sebagai bentuk kehati-hatian.
"Semoga warga Cirebon bisa menunaikan zakat dengan baik dan semoga selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT, dalam segala hal terutama rizkinya," Ungkap Habib Hasanain. Red ( Tbg )
Berita Lainnya
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Kemitraan BAZNAS 2025
26/09/2025 | Humas
Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
30/09/2025 | Humas
BAZNAS Kota Cirebon Berbagi Hidangan Gratis untuk Peserta Pawai Ta’aruf MTQ Ke-57
23/09/2025 | Humas
BAZNAS RI Sukses Raih IHYA Award 2025, Bukti Komitmen Dorong UMKM Halal
25/09/2025 | Humas
Beasiswa Kemitraan BAZNAS 2025 Resmi Dibuka, Daftar dan Link Pendaftaran
26/09/2025 | Humas
BAZNAS Buka Program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah bagi Disabilitas, 3T, Komunitas Adat, dan Mualaf 2025
25/09/2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS