Resmi: Zakat Fitrah 2025 Kota Cirebon Ditentukan Rp45 Ribu atau 2,8 Kg Beras
23/01/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS Kota Cirebon
Cirebon – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bekerja sama dengan pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 sebesar 2,8 kilogram beras atau jika diuangkan Rp45 Ribu.
Nilai tersebut disepakati dalam rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 yang digelar di Ruang Prabayaksa Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (22/1/2025).
Hadir pada rapat ini Pj. Sekda Kota Cirebon, Aspemkesra Setda Kota Cirebon, Ketua MUI Kota Cirebon, kemenag Kota Cirebon, Kabag Kesra, Dinas Koperasi, Kdim 06/14 Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Cirebon, Pengadilan Agama Cirebon, PCNU Kota Cirebon, PD Muhammadiyah Kota Cirebon, Badan Kemakmuran Masjid Kota Cirebon, DMI Kota Cirebon, serta Perwakilan dari pondok pesantren di kota cirebon.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun sebelumnya untuk tahun 2024.
“Nominal besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kg beras atau Rp45 ribu jika menggunakan uang, yang telah disepakati semua pihak,” ujarnya.
Setelah ini disetujui dan diputuskan, BAZNAS Kota Cirebon akan segera melaksanakan kegiatan sosialisasi di setiap lingkungan masyarakat dalam waktu dekat.
“Akan segera kami umumkan secara luas agar masyarakat Kota Cirebon bisa mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini,” ujarnya.
Terkait besaran Zakat Fitrah tahun ini, Iing Daiman selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, mendukung keputusan tersebut. "Kami sangat mendukung ini dan hasilnya tidak jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun lalu. Tinggal bagaimana kita sosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, Habib Hasanain, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Katanya.
"Alhamdulillah hari ini telah di laksanakan rapat penentuan besaran zakat fitrah, dan telah disepakati tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras dari tipe premium kalau dikalkulasi dengan uang sebesar 45 ribu," ujarnya.
mengenai besaran 2,8 kilogram pihaknya mengungkapkan sudah sangat sesuai dengan hukum syariah.
Sebagai langkah antisipasi, kami juga menambah jumlah beras dari 2,7 kg menjadi 2,8 kg," ujarnya.
Kemudian mengenai hukum pembulatan zakat, Habib Hasanain mengungkapkan bahwa pembulatan zakat ini diperbolehkan karena sebagai bentuk kehati-hatian.
"Semoga warga Cirebon bisa menunaikan zakat dengan baik dan semoga selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT, dalam segala hal terutama rizkinya," Ungkap Habib Hasanain. Red ( Tbg )
Berita Lainnya
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki
Momentum Hari Jadi Cirebon ke-599, BAZNAS Kota Cirebon Berikan 50 Paket Tas dan Alat Tulis bagi Anak Yatim
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Kota Cirebon Gelar Jumat Bersih dan Pasang Dekorasi Kemerdekaan
BAZNAS Kota Cirebon Umumkan 10 Penerima Beasiswa SAHAJA 2026, Simak Daftar Nama Lolos Seleksi
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
Beasiswa BAZNAS Cetak Mahasiswa Berprestasi, Gilang Sabet 30 Penghargaan Ilmiah
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Program Bersih-Bersih Masjid Satpol PP Kota Cirebon

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →