Resmi: Zakat Fitrah 2025 Kota Cirebon Ditentukan Rp45 Ribu atau 2,8 Kg Beras
23/01/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS Kota Cirebon
Cirebon – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bekerja sama dengan pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 sebesar 2,8 kilogram beras atau jika diuangkan Rp45 Ribu.
Nilai tersebut disepakati dalam rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 yang digelar di Ruang Prabayaksa Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (22/1/2025).
Hadir pada rapat ini Pj. Sekda Kota Cirebon, Aspemkesra Setda Kota Cirebon, Ketua MUI Kota Cirebon, kemenag Kota Cirebon, Kabag Kesra, Dinas Koperasi, Kdim 06/14 Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Cirebon, Pengadilan Agama Cirebon, PCNU Kota Cirebon, PD Muhammadiyah Kota Cirebon, Badan Kemakmuran Masjid Kota Cirebon, DMI Kota Cirebon, serta Perwakilan dari pondok pesantren di kota cirebon.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun sebelumnya untuk tahun 2024.
“Nominal besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kg beras atau Rp45 ribu jika menggunakan uang, yang telah disepakati semua pihak,” ujarnya.
Setelah ini disetujui dan diputuskan, BAZNAS Kota Cirebon akan segera melaksanakan kegiatan sosialisasi di setiap lingkungan masyarakat dalam waktu dekat.
“Akan segera kami umumkan secara luas agar masyarakat Kota Cirebon bisa mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini,” ujarnya.
Terkait besaran Zakat Fitrah tahun ini, Iing Daiman selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, mendukung keputusan tersebut. "Kami sangat mendukung ini dan hasilnya tidak jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun lalu. Tinggal bagaimana kita sosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, Habib Hasanain, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Katanya.
"Alhamdulillah hari ini telah di laksanakan rapat penentuan besaran zakat fitrah, dan telah disepakati tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras dari tipe premium kalau dikalkulasi dengan uang sebesar 45 ribu," ujarnya.
mengenai besaran 2,8 kilogram pihaknya mengungkapkan sudah sangat sesuai dengan hukum syariah.
Sebagai langkah antisipasi, kami juga menambah jumlah beras dari 2,7 kg menjadi 2,8 kg," ujarnya.
Kemudian mengenai hukum pembulatan zakat, Habib Hasanain mengungkapkan bahwa pembulatan zakat ini diperbolehkan karena sebagai bentuk kehati-hatian.
"Semoga warga Cirebon bisa menunaikan zakat dengan baik dan semoga selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT, dalam segala hal terutama rizkinya," Ungkap Habib Hasanain. Red ( Tbg )
Berita Lainnya
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Lebih dari 1100 Warga Terima Bantuan BAZNAS Cirebon, dari Sembako hingga Modal Usaha
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
Beasiswa Sahaja 2026 Resmi Dibuka, BAZNAS Kota Cirebon Siapkan Pembiayaan Hingga Lulus
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
BAZNAS Kota Cirebon Buka Pendaftaran Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2, Prioritas Warga Kota Cirebon dan Mahasiswa Cirebon Raya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →