Resmi: Zakat Fitrah 2025 Kota Cirebon Ditentukan Rp45 Ribu atau 2,8 Kg Beras
23/01/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS Kota Cirebon
Cirebon – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bekerja sama dengan pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 sebesar 2,8 kilogram beras atau jika diuangkan Rp45 Ribu.
Nilai tersebut disepakati dalam rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 yang digelar di Ruang Prabayaksa Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (22/1/2025).
Hadir pada rapat ini Pj. Sekda Kota Cirebon, Aspemkesra Setda Kota Cirebon, Ketua MUI Kota Cirebon, kemenag Kota Cirebon, Kabag Kesra, Dinas Koperasi, Kdim 06/14 Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Cirebon, Pengadilan Agama Cirebon, PCNU Kota Cirebon, PD Muhammadiyah Kota Cirebon, Badan Kemakmuran Masjid Kota Cirebon, DMI Kota Cirebon, serta Perwakilan dari pondok pesantren di kota cirebon.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun sebelumnya untuk tahun 2024.
“Nominal besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kg beras atau Rp45 ribu jika menggunakan uang, yang telah disepakati semua pihak,” ujarnya.
Setelah ini disetujui dan diputuskan, BAZNAS Kota Cirebon akan segera melaksanakan kegiatan sosialisasi di setiap lingkungan masyarakat dalam waktu dekat.
“Akan segera kami umumkan secara luas agar masyarakat Kota Cirebon bisa mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini,” ujarnya.
Terkait besaran Zakat Fitrah tahun ini, Iing Daiman selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, mendukung keputusan tersebut. "Kami sangat mendukung ini dan hasilnya tidak jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun lalu. Tinggal bagaimana kita sosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, Habib Hasanain, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Katanya.
"Alhamdulillah hari ini telah di laksanakan rapat penentuan besaran zakat fitrah, dan telah disepakati tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras dari tipe premium kalau dikalkulasi dengan uang sebesar 45 ribu," ujarnya.
mengenai besaran 2,8 kilogram pihaknya mengungkapkan sudah sangat sesuai dengan hukum syariah.
Sebagai langkah antisipasi, kami juga menambah jumlah beras dari 2,7 kg menjadi 2,8 kg," ujarnya.
Kemudian mengenai hukum pembulatan zakat, Habib Hasanain mengungkapkan bahwa pembulatan zakat ini diperbolehkan karena sebagai bentuk kehati-hatian.
"Semoga warga Cirebon bisa menunaikan zakat dengan baik dan semoga selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT, dalam segala hal terutama rizkinya," Ungkap Habib Hasanain. Red ( Tbg )
Berita Lainnya
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
Zakat Jadi Gaya Hidup Warga Cirebon, Wali Kota Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Zakat Dorong Ekonomi Umat di Cirebon, BAZNAS Perkuat Distribusi Tepat Sasaran
BAZNAS Cirebon Pastikan Pengelolaan Zakat Transparan dan Amanah
Mudik Naik Kapal Perang, 1.448 Mustahik Diberangkatkan BAZNAS Bersama TNI AL
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
Zakat Perusahaan Rp2,3 Miliar Disalurkan, Bukti Kepercayaan Korporasi kepada BAZNAS Semakin Kuat
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
Dari Presiden hingga Wali Kota, Keteladanan Pemimpin Perkuat Gerakan Zakat
BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah untuk Difabel dan Dhuafa, Pastikan Semua Bisa Sambut Lebaran dengan Layak
Wali Kota dan Seluruh Pejabat Daerah Kota Cirebon Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Cirebon
Lewat Z-Talk, BAZNAS Perkuat Kolaborasi Media untuk Memasifkan Dakwah Zakat
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Ini Tanggal Idul Fitri di Indonesia
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →