Resmi: Zakat Fitrah 2025 Kota Cirebon Ditentukan Rp45 Ribu atau 2,8 Kg Beras
23/01/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS Kota Cirebon
Cirebon – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon bekerja sama dengan pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 sebesar 2,8 kilogram beras atau jika diuangkan Rp45 Ribu.
Nilai tersebut disepakati dalam rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 yang digelar di Ruang Prabayaksa Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (22/1/2025).
Hadir pada rapat ini Pj. Sekda Kota Cirebon, Aspemkesra Setda Kota Cirebon, Ketua MUI Kota Cirebon, kemenag Kota Cirebon, Kabag Kesra, Dinas Koperasi, Kdim 06/14 Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Cirebon, Pengadilan Agama Cirebon, PCNU Kota Cirebon, PD Muhammadiyah Kota Cirebon, Badan Kemakmuran Masjid Kota Cirebon, DMI Kota Cirebon, serta Perwakilan dari pondok pesantren di kota cirebon.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun sebelumnya untuk tahun 2024.
“Nominal besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kg beras atau Rp45 ribu jika menggunakan uang, yang telah disepakati semua pihak,” ujarnya.
Setelah ini disetujui dan diputuskan, BAZNAS Kota Cirebon akan segera melaksanakan kegiatan sosialisasi di setiap lingkungan masyarakat dalam waktu dekat.
“Akan segera kami umumkan secara luas agar masyarakat Kota Cirebon bisa mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini,” ujarnya.
Terkait besaran Zakat Fitrah tahun ini, Iing Daiman selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, mendukung keputusan tersebut. "Kami sangat mendukung ini dan hasilnya tidak jauh berbeda dengan zakat fitrah tahun lalu. Tinggal bagaimana kita sosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, Habib Hasanain, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Katanya.
"Alhamdulillah hari ini telah di laksanakan rapat penentuan besaran zakat fitrah, dan telah disepakati tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras dari tipe premium kalau dikalkulasi dengan uang sebesar 45 ribu," ujarnya.
mengenai besaran 2,8 kilogram pihaknya mengungkapkan sudah sangat sesuai dengan hukum syariah.
Sebagai langkah antisipasi, kami juga menambah jumlah beras dari 2,7 kg menjadi 2,8 kg," ujarnya.
Kemudian mengenai hukum pembulatan zakat, Habib Hasanain mengungkapkan bahwa pembulatan zakat ini diperbolehkan karena sebagai bentuk kehati-hatian.
"Semoga warga Cirebon bisa menunaikan zakat dengan baik dan semoga selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT, dalam segala hal terutama rizkinya," Ungkap Habib Hasanain. Red ( Tbg )
Berita Lainnya
BAZNAS RI Optimalkan UPZ Kemenhut untuk Fasilitasi ASN Menunaikan Zakat
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Bapak Suryadi, Bantu Kembali Beraktivitas
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Perkuat Silaturahmi dan Tata Kelola Kelembagaan
Donasi Korban Gempa NTT, Moonraker, RPM, dan DGR Pabedilan Salurkan Rp4 Juta melalui BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Perkuat Kolaborasi Bersama Polres Cirebon Kota
BAZNAS Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT, Targetkan 1.000 Paket Sembako
BAZNAS Kota Cirebon Buka Saluran Donasi untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS dan Mitsui Leasing Hadirkan Layanan Kesehatan bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
BAZNAS RI Raih Penghargaan Lembaga Pemberdaya dari HPDKI
Sekolah Cendekia BAZNAS Raih Penghargaan Literasi Nasional Lima Tahun Berturut-turut
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
BAZNAS Kota Cirebon dan BAZNAS Jawa Barat Bahas Penguatan Program, Usulan Penambahan Kuota Rutilahu Dikaji
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI dengan Edukasi Zakat dan Layanan Gratis
BAZNAS dan Kemenag Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Pesantren Nyaman Belajar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →