BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
12/03/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat menyayangkan penggunaan diksi "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.
"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
BAZNAS juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah "zakat" sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.
BAZNAS berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "Uang Zakat" dalam kasus tersebut. BAZNAS juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.
"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS selalu mengajak semua pihak untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat.
Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.
Dalam hal ini, BAZNAS terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS.
Oleh karena itu, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut dengan bersama-sama berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Kota Cirebon Gelar Jumat Bersih dan Pasang Dekorasi Kemerdekaan
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
PUSDAI Jabar Resmikan Dua Paviliun Tokoh Umat, Ketua BAZNAS Kota Cirebon Turut Hadir
Momentum Hari Jadi Cirebon ke-599, BAZNAS Kota Cirebon Berikan 50 Paket Tas dan Alat Tulis bagi Anak Yatim
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Evaluasi Bidang Penanggulangan Penyakit yang Digelar Dinas Kesehatan Kota Cirebon
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
Beasiswa BAZNAS Cetak Mahasiswa Berprestasi, Gilang Sabet 30 Penghargaan Ilmiah
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Program Bersih-Bersih Masjid Satpol PP Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Laksanakan Tes Seleksi Wawancara Beasiswa SAHAJA Tahun 2026
BAZNAS Kota Cirebon dan Satpol PP Berkolaborasi Jaga Kebersihan Masjid melalui Bantuan Alat Kebersihan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →