Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
03/03/2026 | Penulis: BAZNAS RI
Logo BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dengan ini menyampaikan tanggapan resmi terhadap informasi di media sosial, terkait Laporan Keuangan BAZNAS Tahun 2024.
BAZNAS RI menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS RI. BAZNAS ingin menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan dengan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI (3A).
Tata kelola zakat di BAZNAS menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak. Laporan keuangan BAZNAS setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, sehingga menjamin validitas dan kredibilitas angka-angka yang dilaporkan. Selain itu, BAZNAS juga menjalani audit syariah oleh tim auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas pengelolaan zakat.
Pengawasan fungsional secara berkala juga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, sementara secara internal BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko dan Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses bisnis lembaga.
Tidak hanya itu, sebagai wujud keterbukaan informasi publik, seluruh laporan keuangan BAZNAS RI dapat diakses dan dikaji oleh masyarakat luas melalui laman resmi www.baznas.go.id, sehingga publik dapat melakukan pengawasan sosial secara mandiri.
Dalam menyalurkan zakat, seluruh dana zakat yang ditunaikan oleh muzaki ke BAZNAS disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat islam secara proporsional. Kedelapan asnaf tersebut ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil. Khusus untuk asnaf amil, Kementerian Agama melalui KMA no. 606 tahun 2020 menetapkan paling banyak 12,5 persen (1/8 bagian). Untuk asnaf lainnya, proporsi penyalurannya berdasarkan skala prioritas berbasis program guna meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan sesuai dengan tujuan dari pengelolaan zakat menurut Undang-undang no. 23 tahun 2011.
Dalam postur penyaluran zakat sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI menyalurkan dana zakat dengan porsi terbesar kepada asnaf miskin, yakni mencapai 38,4 persen dari total seluruh dana zakat yang disalurkan. Asnaf miskin sendiri merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang secara syariah didefinisikan sebagai orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya, baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan.
Penyaluran kepada asnaf miskin ini tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk menjangkau asnaf miskin di wilayah perkotaan, BAZNAS RI menjalankan berbagai program ekonomi produktif seperti Z-Mart, Z-Chicken, Z-Coffee, Z-Auto, dan sejenisnya, yang memberdayakan mustahik menjadi pelaku usaha mikro binaan dengan pendampingan intensif.
Sementara untuk menjangkau asnaf miskin di wilayah pedesaan, BAZNAS RI melaksanakan program Balai Ternak, Lumbung Pangan, Zakat Community Development (ZCD), serta pembiayaan mikro syariah yang menyasar petani, peternak, dan nelayan di berbagai pelosok daerah.
Program-program ini dirancang untuk menciptakan dampak jangka panjang dalam mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan. Alokasi terbesar dari Asnaf Fi Sabilillah disalurkan dalam bentuk bantuan pendidikan berupa program beasiswa Cendekia BAZNAS dalam dan luar negeri, beasiswa santri, Madrasah Layak Belajar, berbagai bantuan pendidikan yang berasal dari permohonan publik ke BAZNAS. Selain itu bantuan Fi sabililah juga disalurkan untuk dukungan bagi para dai yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta di daerah-daerah minoritas muslim yang membutuhkan penguatan dakwah.
Sementara itu terkait porsi amil yang juga menjadi sorotan, BAZNAS RI perlu menjelaskan bahwa keberadaan amil sebagai pengelola zakat secara eksplisit disebut dalam QS. al-Taubah ayat 60 sebagai salah satu dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Persentase amil maksimal 12,5 persen (1/8) dari dana zakat diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah.
Dari postur Laporan Keuangan BAZNAS RI 2024, telah sesuai aturan, di mana realisasi dana amil dari zakat sebesar 12,32 persen. Angka tersebut kurang dari 1/8 atau 12,5 persen dana amil sesuai ketentuan di atas. Dana ini digunakan secara proporsional dan transparan untuk belanja pegawai, belanja administrasi umum, kebutuhan operasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan instansi vertikal di seluruh Indonesia dan dana Amil juga digunakan untuk pengembangan teknologi informasi.
BAZNAS RI mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa merujuk pada sumber resmi milik BAZNAS yaitu laman baznas.go.id dan media sosial BAZNAS RI. Kepercayaan publik adalah amanah terbesar yang terus dijaga dengan konsistensi dan berintegritas dalam pengelolaan zakat. BAZNAS RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyaluran zakat demi mewujudkan kesejahteraan umat dan percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Cirebon dan Kemenag Bahas Program Infak Catin, Tekankan Prinsip Sukarela dan Regulasi
Momentum Hari Jadi Cirebon ke-599, BAZNAS Kota Cirebon Berikan 50 Paket Tas dan Alat Tulis bagi Anak Yatim
Terharu dan Bahagia, Ratimah Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon
Lewati Rasa Gugup, Mahasiswa Tunjukkan Semangat pada Tes Wawancara Beasiswa SAHAJA 2026
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta untuk 200 Pelajar Hasil Sedekah Konsumen Alfamart
Terharu Terima Kursi Roda dari BAZNAS Kota Cirebon, Yayan Sopyan: Bantuan Ini Sangat Berarti
BAZNAS Kota Cirebon Umumkan 10 Penerima Beasiswa SAHAJA 2026, Simak Daftar Nama Lolos Seleksi
BAZNAS Kota Cirebon Sosialisasikan Zakat Profesi dan Infak kepada ASN Disdukcapil Kota Cirebon
Alumni Beasiswa BAZNAS Sukses Berkarier di Industri Biodiesel, Bertransformasi dari Mustahik Menjadi Muzaki
Beasiswa BAZNAS Cetak Mahasiswa Berprestasi, Gilang Sabet 30 Penghargaan Ilmiah
Respons Cepat, BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Kursi Roda untuk Dua Warga yang Membutuhkan
BAZNAS Kota Cirebon Laksanakan Tes Seleksi Wawancara Beasiswa SAHAJA Tahun 2026
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Program Bersih-Bersih Masjid Satpol PP Kota Cirebon
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Petik Pahala kepada 16 Lansia Dhuafa Periode Juli 2026
Ketua dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Peresmian Kampung Tanggap Bencana BAZNAS di Kabupaten Kuningan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →