Tatacara Mengeluarkan Zakat yang Benar Menurut Syariat
10/09/2025 | Penulis: Humas | Akate
Tatacara Mengeluarkan Zakat yang Benar Menurut Syariat
Mengeluarkan zakat memiliki tata cara tertentu agar sah secara syariat. Secara umum, muzakki wajib menyisihkan harta, berniat zakat, lalu menyalurkannya kepada mustahik (penerima zakat) baik secara langsung maupun melalui amil zakat resmi.
Tatacara Mengeluarkan Zakat
Tatacara mengeluarkan zakat adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang Muslim ketika menunaikan kewajiban zakat. Hal ini meliputi penyisihan harta, pelafalan niat, hingga penyerahan zakat kepada golongan penerima yang berhak.
Dalil atau Dasar Hukum
Tatacara zakat diatur berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama.
-
QS. At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...” -
Hadis riwayat Bukhari-Muslim:
“Islam dibangun atas lima perkara... menunaikan zakat...”
Dalil ini menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang wajib ditunaikan sesuai aturan syariat.
Manfaat atau Hikmah Menunaikan Zakat dengan Tatacara yang Benar
-
Menjadikan zakat sah dan diterima Allah SWT.
-
Menumbuhkan rasa ikhlas dalam berbagi harta.
-
Mencegah kesalahan dalam penyaluran zakat.
-
Memastikan zakat sampai kepada mustahik yang berhak.
-
Membawa keberkahan bagi harta muzakki.
Syarat dan Ketentuan Tatacara Zakat
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan zakat:
-
Menyisihkan harta
-
Harta yang dikeluarkan harus memenuhi syarat zakat (mencapai nisab, haul, dan dimiliki penuh).
-
-
Berniat zakat
-
Niat dilakukan saat penyerahan zakat kepada mustahik atau amil zakat.
-
Muzakki boleh mewakilkan niat kepada orang lain yang menyerahkan zakat.
-
Untuk anak kecil, niat dilakukan oleh walinya.
-
Untuk mayit yang memiliki tanggungan zakat, tidak diperlukan niat; cukup ahli waris membayarkan tanggungannya.
-
-
Menyerahkan zakat
-
Disalurkan kepada mustahik secara langsung atau melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon.
-
Cara Pelaksanaan Zakat
Berikut langkah praktis dalam mengeluarkan zakat:
-
Hitung harta yang dimiliki untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib dikeluarkan.
-
Sisihkan bagian harta sesuai ketentuan (2,5% untuk zakat mal, 1 sha’ atau 2,5 kg beras untuk zakat fitrah).
-
Niatkan zakat ketika menyerahkan harta.
-
Serahkan zakat kepada mustahik atau amil zakat resmi.
-
Pastikan zakat tersalurkan dengan amanah dan tepat sasaran.
Tatacara Menunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon
Saat ini BAZNAS Kota Cirebon menyediakan berbagai kemudahan untuk menunaikan zakat:
-
Datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Cirebon.
-
Jemput zakat, petugas Amil BAZNAS akan mengambil zakat di rumah muzakki.
-
Transfer zakat melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon disini.
-
Zakat online melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat.
Kesimpulan
Tatacara mengeluarkan zakat dimulai dari menyisihkan harta, berniat ikhlas, lalu menyalurkannya kepada golongan penerima yang berhak. Agar lebih mudah dan aman, muzakki dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik secara langsung maupun online.
Tunaikan zakat dengan benar agar ibadah diterima Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kehidupan.
FAQ tentang Tatacara Mengeluarkan Zakat
Apa yang dimaksud dengan tatacara zakat?
Tatacara zakat adalah langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat agar sah secara syariat.
Kapan niat zakat harus dilakukan?
Niat zakat dilakukan saat penyerahan zakat kepada mustahik atau amil zakat.
Apakah zakat boleh diwakilkan?
Ya, muzakki boleh mewakilkan penyerahan dan niat zakat kepada orang lain.
Bagaimana cara menyalurkan zakat di BAZNAS Kota Cirebon?
Zakat bisa ditunaikan dengan datang langsung, dijemput, transfer, atau melalui layanan zakat online.
Apakah zakat untuk mayit memerlukan niat?
Tidak, tanggungan zakat mayit cukup dibayarkan oleh ahli waris tanpa niat.
Berita Lainnya
Wali Kota Cirebon Turun Langsung Pantau Zakat Fitrah, Apresiasi Kinerja BAZNAS yang Terus Meningkat
BAZNAS Kota Cirebon Buka Pendaftaran Beasiswa Sahaja 2026 Tahap 2, Prioritas Warga Kota Cirebon dan Mahasiswa Cirebon Raya
BAZNAS Dinilai Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045, Peran Zakat Kian Diperkuat
Lebih dari 1100 Warga Terima Bantuan BAZNAS Cirebon, dari Sembako hingga Modal Usaha
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Dakwah Zakat Lebih Masif dan Berdampak
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Ad-Dzikra di Lingkungan Polres Cirebon Kota
Hadapi Era Disinformasi, BAZNAS Dinilai Punya Strategi Komunikasi yang Kuat
Mudik Gratis BAZNAS Berangkatkan 1.000 Mustahik, Hadirkan Harapan Pulang Kampung dengan Bahagia
BAZNAS Kota Cirebon Koordinasi dengan Wali Kota, Bahas Penguatan Regulasi ZIS dan Program Strategis Umat
PENGUMUMAN RESMI HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM BEASISWA SAHAJA 2026 BAZNAS KOTA CIREBON
Tsamara Amany Ajak Gen Z Berzakat Lewat BAZNAS, Dorong Gerakan Sosial Anak Muda Lebih Masif
BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Puncak HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Cirebon
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Kota Cirebon dan BAWASLU Jajaki Pembentukan UPZ serta Penguatan Kolaborasi Kemaslahatan Umat
Masih Bingung Cara Daftar Beasiswa Sahaja 2026? Ini Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon.
Lihat Daftar Rekening →