BAZNAS Salurkan Dana ZIS Sesuai Prinsip 3A
23/01/2025 | Penulis: Humas
Foto : Humas BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) disalurkan dengan menggunakan Prinsip 3A yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Dalam prinsip Syar`i, BAZNAS menyalurkan Zakat sesuai Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir dan miskin.
Hal tersebut menanggapi banyaknya pertanyaan dari media terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau BAZNAS dasarnya kan mustahik, mustahik itu orang yang berhak mendapatkan dana dari Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), delapan asnaf itu, fakir miskin terutama sekali, ada juga fi sabilillah, gharim dan lainnya," kata Noor di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Kiai Noor menyebutkan BAZNAS akan menerima jika sasarannya ialah fakir miskin, gharim (orang banyak utang yang tidak mungkin bisa mengembalikan), dan fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah misalnya lembaga pendidikan, guru, murid) namun perlu adanya verifikasi terlebih dahulu.
"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, gharim, fi sabilillah, dan lainnya, ya kita akan lakukan,” ujarnya.
Kiai Noor mengatakan, selama ini BAZNAS telah menyalurkan bantuan kepada asnaf zakat dalam bentuk berbagai program di antaranya Bank Makanan BAZNAS. Pihaknya menyampaikan, tanpa melihat adanya program Makan Bergizi Gratis, pihaknya sudah melakukan hal itu.
"Selama ini memang kita salurkan begitu, dalam berbagai program kami untuk asnaf zakat sasarannya itu, bahkan selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke BAZNAS, di mana saja pasti ada," katanya.
"Kalau itu untuk fakir miskin tidak masalah, karena fakir miskin kan ada di mana-mana, kan kita tidak bisa menolak, program Makan Bergizi Gratis kemudian di situ ada fakir miskin kemudian kita tolak, kita yang dosa," ucap Kiai Noor.
Kiai Noor juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian, dukungan, dan kepercayaan yang telah diberikan kepada BAZNAS.
Menurutnya, dukungan ini sangat berarti dalam mewujudkan visi dan misi BAZNAS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua MPR RI yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini sudah terencana dan dianggarkan pembiayaannya oleh negara.
"Prinsip makan bergizi gratis itu kan sudah mendapatkan pembiayaan dari negara, BAZNAS saya kira dari penjelasan Ketua BAZNAS tadi kalau itu dimungkinkan sesuai dengan asnaf, BAZNAS tidak keberatan, yakni mereka yang berhak seperti antara lain fakir miskin," kata Muzani.
Muzani juga menyampaikan, masyarakat ketika menitipkan zakat kepada BAZNAS sudah jelas kategori-kategori penerima manfaatnya yang masuk dalam delapan asnaf mustahik zakat tersebut. Maka menurutnya tidak bisa jika langsung mengambil dari dana zakat untuk program MBG.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Kantor Digital, Tingkatkan Transparansi dan Layanan Zakat Nasional
Bersama Mensos RI, BAZNAS Resmikan Bantuan Masjid Cahaya Zakat dan ZCorner di Kampung Nelayan Indramayu
BAZNAS Buka Program Kemitraan Khusus Pendidikan dan Dakwah bagi Disabilitas, 3T, Komunitas Adat, dan Mualaf 2025
BAZNAS RI Sukses Raih IHYA Award 2025, Bukti Komitmen Dorong UMKM Halal
Dorong Santri Berdaya, BAZNAS RI Hadirkan Bootcamp Santripreneur Klaster Haji dan Umroh
Beasiswa Cendekia BAZNAS Rusia 2025: Program untuk Mahasiswa & Alumni Pesantren dengan Dukungan Penuh

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
