WhatsApp Icon
Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang Menurut Islam

KOTACIREBON.BAZNAS.GO.ID – Sahabat, Dalam Islam, fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara penuh, seperti lansia renta atau penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah menjadi bentuk kompensasi atas puasa Ramadhan yang ditinggalkan dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.

Para ulama berbeda pendapat terkait bentuk pembayaran fidyah, apakah harus berupa makanan pokok atau boleh diganti dengan uang. Perbedaan ini menjadi rahmat dan memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban syariat sesuai kondisi masing-masing.

Pandangan Mazhab Hanafi tentang Fidyah dengan Uang.

Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang memiliki pendekatan fleksibel dan kontekstual, khususnya dalam urusan muamalah. Dalam mazhab ini, pembayaran fidyah diperbolehkan menggunakan uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang diwajibkan.

Prinsip utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. Dalam kondisi tertentu, uang dinilai lebih bermanfaat karena dapat digunakan sesuai kebutuhan penerima. Oleh sebab itu, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk nominal uang.

“Boleh berbuka puasa bagi laki-laki dan perempuan lanjut usia yang telah hilang kekuatannya, dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. Demikian pula bagi orang yang tidak mampu menunaikan nazar puasa seumur hidup. Setiap hari wajib membayar fidyah berupa setengah sha’ gandum atau nilai uang yang setara, dengan syarat ketidakmampuan tersebut bersifat permanen hingga meninggal dunia.”

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang:

Tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia renta.

Menderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.

Adapun bagi seseorang yang masih memungkinkan mengganti puasa, meskipun tertunda, maka kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah. Hal ini dijelaskan sebagai berikut:

“Jika seseorang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa qadha puasa tidak dibatasi oleh waktu.”

Pendapat Imam Badruddin Al-‘Aini tentang Fidyah dengan Uang

Imam Badruddin Al-‘Aini menjelaskan bahwa: “Diperbolehkan membayar dengan uang dalam zakat, zakat fitrah, kafarah, membayar sepersepuluh, pajak, dan kafarah nadzar. Adapun menurut Imam Syafi’i, hal tersebut tidak diperbolehkan karena dianalogikan dengan hadyu dan kurban.”

Mazhab Hanafi juga berdalil pada riwayat yang menunjukkan adanya fleksibilitas penggantian bentuk harta dalam kewajiban ibadah maliyah, selama nilainya setara dan tetap memenuhi tujuan syariat.

Besaran Fidyah Menurut Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, fidyah per hari puasa yang ditinggalkan setara dengan:

3,25 kg makanan pokok seperti kurma, anggur, atau jewawut, atau

1,625 kg gandum atau tepungnya,

atau nilai uang yang setara dengan ketentuan tersebut.

“Zakat fitrah (dan fidyah) berupa setengah sha’ gandum atau tepungnya, atau satu sha’ kurma, anggur, atau gandum kasar. Diperbolehkan membayar dengan nominal uang, dan hal tersebut lebih utama ketika uang lebih dibutuhkan oleh fakir miskin karena lebih cepat memenuhi kebutuhannya.”

Besaran Fidyah di Kota Cirebon Tahun 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kota Cirebon tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026, besaran fidyah untuk wilayah Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.

Tunaikan Fidyah Anda Melalui BAZNAS Kota Cirebon

BAZNAS Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi dan terpercaya, agar penyalurannya tepat sasaran, amanah, dan sesuai ketentuan syariat.

Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Cirebon, Anda turut:

Membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin,

Menguatkan program sosial dan kemaslahatan umat,

Menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan penuh keberkahan.

 

Salurkan fidyah Anda melalui BAZNAS Kota Cirebon

Karena fidyah yang ditunaikan dengan benar, akan menjadi keberkahan bagi diri dan kemanfaatan bagi sesama.

Anda dapat menunaikan Fidyah dengan cara Transfer Kewajiban Fidyah melalui rekening :

Bank Muamalat 1310047736 a.n BAZNAS Kota Cirebon

Konfirmasi Pembayaran Fidyah WhatsApp wa.me/6282320047700

 

Semoga bermanfaat.

Wall?hu a‘lam bish-shaw?b.

 

23/01/2026 | Kontributor: Admin | Akate
Kalender BAZNAS 2026 Resmi Dirilis, Lengkap Jadwal Sholat, Puasa Ayamul Bidh, dan Hari Libur Nasional

KOTACIREBON.BAZNAS.GO.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon resmi merilis Kalender BAZNAS Tahun 2026 yang kini telah tersedia dan dapat diunduh secara gratis oleh masyarakat. Kalender ini disusun sebagai panduan ibadah dan aktivitas harian umat Islam sepanjang tahun 2026.

Kalender BAZNAS 2026 hadir dengan informasi yang lengkap dan terstruktur, mulai dari jadwal sholat harian, jadwal Puasa Ayamul Bidh setiap bulan, hingga penandaan hari-hari besar nasional dan cuti bersama yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS berkomitmen menghadirkan kalender yang tidak hanya informatif, tetapi juga membantu masyarakat dalam meningkatkan kedisiplinan ibadah dan perencanaan aktivitas harian.

Kalender BAZNAS 2026 diharapkan dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi umat Islam untuk senantiasa menjaga waktu sholat dan menghidupkan amalan sunnah.

“Melalui Kalender BAZNAS 2026, kami ingin menghadirkan panduan yang memudahkan masyarakat dalam menjalankan ibadah harian, termasuk sholat tepat waktu dan puasa sunnah Ayamul Bidh, sekaligus mengetahui hari libur nasional secara akurat,”

Selain memuat informasi ibadah, kalender ini juga memuat penanggalan Masehi dan Hijriah secara berdampingan, sehingga memudahkan masyarakat dalam memahami momen-momen penting keagamaan maupun nasional sepanjang tahun.

Masyarakat dapat mengunduh Kalender BAZNAS 2026 lengkap jadwal sholat dan puasa Ayamul Bidh melalui tautan resmi berikut:

 

Link Unduhan Kalender BAZNAS 2026 ]

 

BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan setiap waktu lebih bermakna dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Dana yang dihimpun akan disalurkan secara amanah dan tepat sasaran untuk membantu mustahik serta mendukung program pemberdayaan umat.

Mari awali dan jalani tahun 2026 dengan ibadah yang terjaga dan kepedulian yang nyata. Tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS, karena zakat Anda adalah harapan bagi sesama.

 

Semoga Bermanfaat.

23/01/2026 | Kontributor: Admin | Akate
BAZNAS Kota Cirebon Rutin Gelar Tadarus dan Briefing Staf Sebelum Aktivitas Kerja

KOTA CIREBON — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon secara rutin melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an bersama yang dilanjutkan dengan briefing staf amil pelaksana sebelum memulai aktivitas pekerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula BAZNAS Kota Cirebon, Rabu (21/01/2026).

Kegiatan diawali dengan tadarus Al-Qur’an yang diikuti oleh pimpinan dan seluruh staf amil pelaksana. Tadarus ini menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS Kota Cirebon dalam menumbuhkan nilai-nilai spiritual, meningkatkan keimanan, serta menghadirkan suasana kerja yang penuh keberkahan.

Usai tadarus, kegiatan dilanjutkan dengan briefing staf yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Cirebon. Dalam briefing tersebut disampaikan evaluasi singkat kinerja, arahan tugas harian, serta penguatan komitmen pelayanan kepada para muzakki dan mustahik.

Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan, S.Ag.,M.Pd.I menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menyelaraskan nilai ibadah dengan profesionalitas kerja. “Melalui tadarus dan briefing pagi, kami berharap seluruh amil dapat memulai aktivitas dengan niat yang lurus, semangat kebersamaan, dan tanggung jawab dalam mengelola dana ZIS secara amanah,” ujarnya.

 

Dengan adanya kegiatan rutin ini, BAZNAS Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, memperkuat soliditas tim, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon.

21/01/2026 | Kontributor: Admin | Akate
BAZNAS Kota Cirebon Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Jemput Zakat Selama Bulan Ramadhan

KOTA CIREBON — Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon mengimbau para muzaki dan masyarakat umum untuk memanfaatkan layanan Jemput Zakat. Layanan ini dapat menjangkau langsung rumah tinggal maupun perkantoran, guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon.

Melalui layanan Jemput Zakat, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, zakat perniagaan, serta zakat, infak, dan sedekah lainnya secara praktis, aman, dan sesuai ketentuan syariat Islam. Petugas amil resmi BAZNAS Kota Cirebon akan datang ke lokasi yang telah disepakati dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan amanah.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp layanan Jemput Zakat di nomor 0851-9500-2005. Layanan ini disiapkan sebagai bentuk pelayanan prima BAZNAS Kota Cirebon agar muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah, khususnya di tengah padatnya aktivitas selama bulan Ramadhan.

Ketua BAZNAS Kota Cirebon H. Hamdan, S.Ag.,M.Pd.I menyampaikan bahwa layanan Jemput Zakat merupakan wujud komitmen lembaga dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat Kota Cirebon dapat menunaikan zakat dengan tenang dan percaya melalui lembaga resmi, sehingga pengelolaan dan penyalurannya dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Selain kemudahan layanan, BAZNAS Kota Cirebon juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Seluruh proses penghimpunan, pelaporan, hingga dokumentasi penyaluran zakat dapat dipantau melalui Instagram dan website resmi BAZNAS Kota Cirebon, sehingga muzaki dapat melihat secara langsung pemanfaatan dana zakat yang disalurkan.

 

BAZNAS Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran, terkelola secara profesional, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.

21/01/2026 | Kontributor: Admin | Akate
BAZNAS Kota Cirebon Peringati HUT ke-25 BAZNAS dengan Tasyakur dan Doa Bersama

KOTA CIREBON — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 BAZNAS dengan menggelar kegiatan tasyakur dan doa bersama. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS Kota Cirebon, Selasa (20/01/2026), dan diikuti oleh para pimpinan serta seluruh amil pelaksana.

Kegiatan tasyakur dan doa bersama ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan 25 tahun BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah untuk kesejahteraan umat. Momentum ini juga menjadi sarana refleksi untuk memperkuat komitmen kelembagaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Peringatan HUT ke-25 BAZNAS yang dilaksanakan BAZNAS Kota Cirebon berlangsung selaras dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS Pusat bertajuk “Doa Bersama: Zakat Menguatkan Indonesia”. Kegiatan nasional tersebut menjadi wujud apresiasi dan terima kasih kepada seluruh muzaki, mustahik, serta seluruh stakeholder yang telah membersamai perjalanan BAZNAS hingga menjadi lembaga utama dalam upaya menyejahterakan umat.

Kegiatan BAZNAS Pusat dilaksanakan secara blended, yakni dengan kehadiran perwakilan BAZNAS daerah secara langsung di Kantor BAZNAS Republik Indonesia, sementara sebagian lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting serta siaran langsung YouTube BAZNAS TV.

Tasyakur HUT Ke-25 BAZNAS

Ketua BAZNAS Kota Cirebon menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-25 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS pusat dan daerah. “Kami bersyukur atas kepercayaan masyarakat yang terus menguat. Semoga BAZNAS semakin amanah, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan umat, khususnya di Kota Cirebon,” ujarnya.

 

Melalui peringatan HUT ke-25 BAZNAS ini, BAZNAS Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, transparansi, dan inovasi layanan zakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

21/01/2026 | Kontributor: Admin | Akate

Berita Terbaru

BAZNAS Apresiasi Satgas Bannusia Lugri Garuda Merah Putih II, Tegaskan Komitmen Bantu Palestina
BAZNAS Apresiasi Satgas Bannusia Lugri Garuda Merah Putih II, Tegaskan Komitmen Bantu Palestina
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut kedatangan Satgas Bannusia Lugri Garuda Merah Putih II yang juga terdiri atas personel BAZNAS, kini telah kembali ke tanah air pada Sabtu (13/9/2025). Hal ini menandakan misi penyaluran bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina via airdrop telah selesai dilaksanakan. Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum, Kol. Caj (Purn.) Drs. Nur Chamdani, hadir bersama Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA., CFRM., dalam acara penyambutan yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI M. Tonny Harjono, di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Acara ini turut dihadiri Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair S.M. Al-Shun, perwakilan Kedutaan Mesir dan Yordania, jajaran pejabat kementerian, serta tamu undangan lainnya. Pimpinan BAZNAS, Kol. Caj (Purn.) Drs. Nur Chamdani, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan misi kemanusiaan ini.. “BAZNAS RI mengucapkan puji syukur Alhamdulillah bahwa semua personel Satgas Garuda Merah Putih II yang didalamnya termasuk beberapa personel dari BAZNAS RI, atas ijin dan perlindungan dari Allah SWT telah berhasil dan sukses melaksanakan tugas bantuan kemanusiaan di Gaza Palestina melalui Airdrop. Kolaborasi antara TNI dan BAZNAS RI yang merupakan perintah Presiden Prabowo bisa dilaksanakan dengan baik. Tugas ini juga merupakan salah satu tanggungjawab BAZNAS RI kepada masyarakat Indonesia yang telah menitipkan bantuannya kepada BAZNAS RI. Tentu BAZNAS tetap akan menerima bantuan dari masyarakat, sehingga kita tetap bisa memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang di Palestina,” ujarnya. Sebagai bentuk apresiasi, BAZNAS menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah personel Satgas dan mitra, di antaranya Kolonel Pnb Puguh Yulianto, Letkol Cba Supriyanto, S.I.P., M.Si., Letkol Pnb Chandra Danang Jaya, serta media TVOne, yang diwakili Mohammad Fahrial Nugraha. Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono menegaskan bahwa misi kemanusiaan ke Palestina tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga, termasuk BAZNAS. “Total yang sudah didrop seberat 91,4 ton dengan jumlah 520 bakal yang diterjunkan di Gaza. Semua terselenggara atas kerja sama dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, BAZNAS, kemudian atas perintah Panglima TNI, TNI AU melaksanakan penerbangan di Gaza,” kata Kasau. Ia menambahkan bahwa misi ini menjadi bukti konsistensi bangsa Indonesia dalam solidaritas kemanusiaan internasional. “Sekali lagi ini adalah komitmen bangsa Indonesia untuk ikut dalam solidaritas perjuangan kemanusiaan yang ada di saudara-saudara kita di Gaza,” tegasnya. Walau misi airdrop telah usai, BAZNAS tetap membuka jalan kebaikan. Bersama pemerintah, TNI, dan mitra strategis, BAZNAS berkomitmen terus menyalurkan donasi rakyat Indonesia bagi warga Gaza melalui jalur darat maupun cara lain yang memungkinkan
BERITA14/09/2025 | Humas
BAZNAS Bersama Airnav Beri Khitan Massal untuk Anak Kurang Mampu di Tangerang
BAZNAS Bersama Airnav Beri Khitan Massal untuk Anak Kurang Mampu di Tangerang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama AirNav Indonesia menggelar khitan massal untuk 150 anak kurang mampu yang diselenggarakan di Kantor Airnav Indonesia, Kota Tangerang. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan MA, menyambut baik kegiatan khitanan massal yang digelar bersama AirNav Indonesia. Saidah menilai, kegiatan ini merupakan bentuk dari kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. "Sebagaimana dalam agama Islam, bahwa khitanan merupakan syariat yang wajib bagi seluruh umat muslim. Khitan massal ini diselenggarakan agar anak-anak tumbuh dengan sehat dan baik sesuai dengan syariat agama Islam," kata Saidah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dengan terselenggaranya acara ini, Saidah berharap agar anak-anak yang dikhitan menjadi anak yang sehat serta berpesan untuk menjadi anak yang taat kepada agama. "Setelah dikhitan, semoga para anak dapat lebih mendekatkan diri pada agamanya, menjadi peduli dengan kebersihan diri, dan kesehatannya,” kata Saidah. Sementara itu, Vice President of CSR AirNav Indonesia Farhan Jamil mengatakan untuk khitan massal pada kesempatan ini berjumlah 150 anak. "Penerimanya adalah para masyarakat di sekitar kantor AirNav, di samping itu juga ada keluarga dari tenaga alihdaya AirNav Indonesia," imbuhnya. Farhan Jamil pun berharap dengan adanya kegiatan khitan massal ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar terkhusus bagi anak-anak. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS RI yang telah mendukung kegiatan khitan massal ini. "Harapannya adalah dengan terselenggaranya khitanan ini mereka mendapatkan hak kesehatan dan juga mendapatkan hak pribadi selaku pria yang sudah di khitan," kata dia. "Ke depan mudah-mudahan setelah di khitan lebih sehat dan mereka bisa tumbuh dengan lebih baik," imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Neneng Septiani mengungkapkan rasa syukurnya karena cucunya yang bernama Gibran dapat dikhitan di acara khitanan massal BAZNAS dan AirNav Indonesia. "Kami berterima kepada BAZNAS dan AirNav Indonesia yang telah menyelenggarakan khitanan massal ini. Semoga ke depan lebih banyak anak-anak yang mendapat khitan," imbuhnya.
BERITA12/09/2025 | Humas
BAZNAS Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru Ngaji di Sukabumi
BAZNAS Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru Ngaji di Sukabumi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Kabupaten Sukabumi memulai program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) di Desa Cukurutuk, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kegiatan ini diawali dengan perbaikan rumah Anggun Gunawan, seorang guru ngaji di Kampung Cipeundeuy, yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Sebelum diperbaiki, rumah Anggun berdinding bilik bambu dan papan kayu yang rapuh, atapnya bocor serta miring sehingga rawan ambruk. Lebih dari itu, rumah sederhana tersebut juga difungsikan sebagai tempat belajar mengaji anak-anak di kampung, sehingga kerusakan yang ada sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, MA., menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya program ini. “Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan langkah nyata BAZNAS dalam membantu guru ngaji yang selama ini mendedikasikan hidupnya untuk membimbing anak-anak mengaji.” ungkap Saidah. Perbaikan rumah guru ngaji ini merupakan bagian dari Program Rumah Layak Huni BAZNAS, sebuah inisiatif yang dirancang untuk membantu para mustahik memiliki tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan sehat. Program ini menyasar kelompok masyarakat yang selama ini belum mampu memperbaiki kondisi rumahnya karena keterbatasan ekonomi. “Kami ingin memastikan bahwa zakat yang dikelola BAZNAS benar-benar memberikan dampak nyata. Salah satunya melalui penyediaan rumah yang lebih baik bagi mustahik. Dengan rumah yang kokoh, nyaman, dan sehat, kami berharap kualitas hidup penerima manfaat juga ikut meningkat,” tambah Saidah. Selain di Kabupaten Sukabumi, BAZNAS RI bersama BAZNAS Provinsi Jawa Barat menargetkan perbaikan 40 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. Hal ini menjadi wujud nyata kolaborasi BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Program ini tidak hanya sekadar membangun rumah, tetapi juga membangun harapan. Kami ingin para mustahik merasakan kehadiran negara melalui BAZNAS, dan mendapatkan kembali semangat untuk hidup lebih baik. InsyaAllah, rumah-rumah yang diperbaiki ini akan menjadi saksi tumbuhnya generasi Qur’ani yang belajar dengan nyaman dan aman,” kata Saidah. Melalui program Rumah Layak Huni, BAZNAS berharap dapat mendorong keberdayaan mustahik sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama. Dengan dukungan masyarakat, zakat yang ditunaikan dapat terus disalurkan kepada mereka yang berhak, hingga semakin banyak keluarga yang merasakan manfaat nyata dari keberadaan BAZNAS.
BERITA12/09/2025 | Humas
BAZNAS RI Bersama Ivan Gunawan Tinjau Bantuan Kemanusian untuk Palestina di Mesir
BAZNAS RI Bersama Ivan Gunawan Tinjau Bantuan Kemanusian untuk Palestina di Mesir
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama desainer sekaligus figur publik Ivan Gunawan, meninjau langsung bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina di sejumlah titik distribusi di Kairo, Mesir. Ivan Gunawan menyampaikan rasa syukurnya dapat ikut serta dan menyaksikan langsung proses distribusi dalam misi kemanusiaan untuk Palestina. “Saya berdiri di sini atas nama kemanusiaan. Gerakan Love, Hope for Humanity lahir dari brand saya, yakni Mandjha Ivan Gunawan. Event ini pertama kali digelar pada akhir Juni lalu, dan Alhamdulillah mendapatkan sambutan luar biasa. Hingga akhir Juli, terkumpul donasi senilai Rp2 miliar yang kemudian disalurkan melalui BAZNAS untuk membantu Palestina,” kata Ivan dalam kunjungannya di Kairo, Mesir, Rabu (10/9/2025). Ivan menambahkan, dana tersebut terhimpun berkat partisipasi para wanita Mandjha yang ikut berdonasi, baik secara langsung maupun melalui pembelian koleksi hijab bertema Palestina, di mana sebagian keuntungannya disumbangkan untuk Palestina. “Saya berterima kasih kepada seluruh wanita Mandjha yang sudah berdonasi untuk Palestina. Ketika saya datang ke Mesir dan melihat langsung kondisi para korban, hati saya benar-benar terenyuh. Lewat karya, saya ingin berbagi dengan saudara-saudara kita di Palestina, semoga bantuan ini sedikit meringankan penderitaan mereka,” ungkap Ivan. Dalam kesempatan tersebut, Ivan juga berkesempatan mengunjungi rumah sakit untuk bertemu pengungsi Palestina yang tinggal di Mesir, serta melihat langsung gudang penyimpanan bantuan pangan yang dipersiapkan untuk dikirim ke Gaza. “Ini pengalaman luar biasa. Saya ikut membantu proses packing dan sangat terharu melihat betapa banyak isi satu kotak bantuan untuk satu keluarga. Saya berharap keluarga-keluarga di Gaza bisa sedikit terbantu,” ujarnya. Lebih lanjut, Ivan menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS yang telah memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan ini. Ia juga mengungkapkan rencananya untuk melanjutkan gerakan kemanusiaan melalui berbagai kegiatan bersama brand Mandjha miliknya. “Terima kasih untuk BAZNAS, dan insya Allah dari Brand Mandjha akan ada event-event selanjutnya, event-event yang lebih seru, sehingga customer Mandjha semakin banyak yang bisa ikut berpartisipasi,” kata Ivan. Sementara itu, Direktur Pengumpulan BAZNAS RI Faisal Qosim, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab BAZNAS menyampaikan amanah masyarakat Indonesia untuk Palestina. “BAZNAS bekerja sama dengan Brand Mandjha dari Ivan Gunawan untuk membantu masyarakat Palestina, dan hari ini kita bersama-sama hadir langsung di Mesir, di titik-titik pendistribusian, sebagai amanah dari masyarakat Indonesia,” ujar Faisal. Ia menambahkan, peninjauan lapangan dilakukan agar distribusi bantuan berjalan efektif. Selain meninjau gudang logistik, BAZNAS bersama Ivan Gunawan dan tim juga mengunjungi beberapa titik pengungsian warga Palestina yang kini menetap di Mesir. “Kami mohon doanya, semoga semua amanah yang akan kita sampaikan ke saudara-saudara kita di Palestina berjalan dengan baik, tepat sasaran dan membawa keberkahan dari Allah SWT bagi mereka dan kita semua,” ujar Faisal.
BERITA12/09/2025 | Humas
BAZNAS Tanggap Bencana Bali Bergerak Cepat Tangani Banjir Denpasar dan Badung
BAZNAS Tanggap Bencana Bali Bergerak Cepat Tangani Banjir Denpasar dan Badung
BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Provinsi Bali bergerak cepat menanggapi banjir yang melanda Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pada kamis (11/9/2025) malam. Hujan deras mengakibatkan beberapa ruas jalan lumpuh, rumah warga terendam, dan tiga orang dilaporkan terseret arus banjir masih dalam pencarian. Lokasi terdampak banjir antara lain Pasar Kumbasari, Kampung Jawa, Perumnas Monang Maning, Jalan Mahendradata, Jalan Kebo Iwa, Jalan Bung Tomo, Sanglah, dan Pura Demak. Tim BTB diterjunkan beserta armada mobil rescue untuk melakukan evakuasi dan bantuan darurat. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menyampaikan bahwa BAZNAS berkomitmen hadir mendampingi masyarakat dalam kondisi darurat. “BAZNAS melalui tim tanggap bencana terus berupaya memberikan bantuan cepat bagi warga terdampak, mulai dari evakuasi hingga penyediaan kebutuhan dasar,” ujar Saidah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia menekankan, setiap warga yang terdampak banjir harus mendapatkan perlindungan dan bantuan segera. BAZNAS menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait agar penanganan lebih efektif. “Selain memberikan bantuan sementara, kami juga memperhatikan pemulihan jangka panjang. Kami akan memastikan kebutuhan dasar, seperti pangan dan tempat tinggal sementara, terpenuhi. Selain itu, kami juga mendukung program rehabilitasi rumah dan fasilitas umum yang terdampak,” jelasnya. Saidah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi arahan evakuasi. Keselamatan warga menjadi prioritas utama, dan semua pihak, termasuk relawan dan masyarakat sekitar, diharapkan saling membantu tanpa mengambil risiko membahayakan diri sendiri. “Bantuan bisa diberikan dalam bentuk donasi, makanan, pakaian, atau peralatan darurat. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin cepat dan maksimal bantuan sampai kepada warga terdampak,” tutupnya. Kebutuhan mendesak bagi warga terdampak meliputi makanan cepat saji, minuman hangat, terpal, serta tenda pengungsian. BAZNAS mengajak masyarakat luas untuk turut berpartisipasi meringankan beban korban banjir di Bali. Mari salurkan bantuan terbaik Anda melalui link: baznas.go.id/sedekahbencana Atau melalui rekening: BSI 900.0055.740 BCA 686.073.7777 a.n. Badan Amil Zakat Nasional
BERITA11/09/2025 | Humas
UPZ Award 2025, BAZNAS RI Beri Penghargaan kepada 120 Instansi
UPZ Award 2025, BAZNAS RI Beri Penghargaan kepada 120 Instansi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan penghargaan kepada 120 instansi yang terdiri atas Kementerian/Lembaga Negara/BUMN, BUMS yang telah memberikan kontribusi besar dalam mendorong kesejahteraan umat. Penghargaan tersebut diberikan BAZNAS RI dalam kegiatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Award 2025 yang menjadi rangkaian acara Rapat Kerja (Raker) UPZ tingkat nasional 2025 di Bogor, kamis malam (11/9/2025). Pada kesempatan ini, Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh instansi yang telah menerima penghargaan UPZ Award 2025. “Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh instansi atas apa yang Bapak Ibu lakukan dalam merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan zakat secara nasional," kata Haji Mo. Lebih lanjut, Haji Mo menuturkan, penyelenggaraan UPZ Award 2025 digelar untuk memberikan apresiasi yang layak bagi para instansi penggerak zakat. Sebab menurutnya, UPZ memiliki peran yang sangat vital dalam memperluas jangkauan layanan zakat dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan rencana strategis BAZNAS. “Sekali lagi selamat kepada UPZ yang telah menerima penghargaan. Semoga para UPZ di seluruh Indonesia semakin kompeten, berdampak nyata, dan berkelanjutan dalam menyejahterakan umat,” imbuhnya. Berikut pemenang UPZ Award 2025: BINTANG 5: PENGUMPULAN ZIS TERBAIK 1. KEMENTERIAN AGAMA RI 2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM RI 3. BPJS KETENAGAKERJAAN 4. BANK INDONESIA (BI) 5. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 6. PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 7. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk 8. PT INDOSAT Tbk 9. PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk OPTIMALISASI POTENSI ZAKAT 1. KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA RI 2. KEMENTERIAN AGAMA RI 3. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI) 4. KANTOR BAZNAS PUSAT 5. PT BIO FARMA (Persero) 6. PT SEMEN PADANG 7. PT ASIA MEDIA PRISMA (AMP) 8. BPRS MADINA MANDIRI SEJAHTERA PERENCANAAN ZIS TERBAIK 1. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 2. KEMENTERIAN KEHUTANAN RI 3. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) 4. UO MABES TNI 5. PT SEMEN PADANG 6. PT PETROKIMIA GRESIK (Persero) 7. PT ASIA MEDIA PRISMA (AMP) 8. YAYASAN AMALIAH ASTRA PENYALURAN ZIS TERBAIK 1. KEMENTERIAN PARIWISATA RI 2. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 3. MABES TNI ANGKATAN LAUT 4. BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN) 5. TELKOM GROUP 6. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 7. PT ASIA MEDIA PRISMA (AMP) 8. BPRS HIK CIBITUNG PELAPORAN ZIS TERBAIK 1. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI 2. KEMENTERIAN PARIWISATA RI 3. MABES TNI ANGKATAN LAUT 4. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) 5. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk 6. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 7. YAYASAN KHOIRUR ROOZIQIIN INDONESIA 8. BPRS MADINA MANDIRI SEJAHTERA BINTANG 4: PENGUMPULAN ZIS TERBAIK 1. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 2. KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA RI 3. KEMENTERIAN KEUANGAN RI 4. BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN) 5. RS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA 6. MABES TNI ANGKATAN LAUT 7. PT BANK MANDIRI Tbk 8. PT SEMEN PADANG 9. YAYASAN AMALIAH ASTRA 10. PT ASURANSI JIWA SYARIAH AL-AMIN 11. PT ASIA MEDIA PRISMA (AMP) OPTIMALISASI POTENSI ZAKAT 1. KEMENTERIAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BP2MI 2. KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN RI 3. KEMENTERIAN PARIWISATA RI 4. MASJID ISTIQLAL 5. BPJS KETENAGAKERJAAN 6. BANK INDONESIA (BI) 7. PT PETROKIMIA GRESIK 8. PT ASABRI (Persero) 9. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk 10. PT ADIRA FINANCE 11. MEDIA GROUP 12. PT INDOSAT Tbk PERENCANAAN ZIS TERBAIK 1. KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BP2MI 2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM RI 3. KEMENTERIAN PARIWISATA RI 4. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI) 5. MABES TNI ANGKATAN LAUT 6. MASJID ISTIQLAL 7. PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 8. PT BIO FARMA (Persero) 9. PT SEMEN TONASA 10. PT INDOSAT Tbk 11. MEDIA GROUP 12. YAYASAN KHOIRUR ROOZIQIIN INDONESIA PENYALURAN ZIS TERBAIK 1. KEMENTERIAN KEHUTANAN RI 2. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI 3. KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA RI 4. BANK INDONESIA (BI) 5. BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) 6. BPJS KETENAGAKERJAAN 7. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk 8. PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk 9. PT BIO FARMA (Persero) 10. BPRS MADINA MANDIRI SEJAHTERA 11. YAYASAN KHOIRUR ROOZIQIIN INDONESIA 12. MEDIA GROUP PELAPORAN ZIS TERBAIK 1. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 2. KEMENTERIAN KEHUTANAN RI 3. KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA RI 4. PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) 5. MASJID ISTIQLAL 6. BANK INDONESIA (BI) 7. PT PETROKIMIA GRESIK 8. PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR 9. PT SEMEN PADANG 10. PT ASIA MEDIA PRISMA (AMP) 11. BPRS HIK CIBITUNG 12. MEDIA GROUP TANPA BINTANG: KAMPANYE ZAKAT TERBAIK 1. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 2. UO MABES TNI 3. MABES TNI ANGKATAN LAUT 4. TELKOM GROUP 5. PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) 6. UNIVERSITAS GUNADARMA 7. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk 8. PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR 9. BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN) 10. PT SEMEN PADANG UPZ THE RISING STARS 1. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI 2. BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA (BSSN) 3. PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (INALUM) 4. KAHMI NASIONAL UPZ LEMBAGA PENDIDIKAN TERBAIK 1. STF UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2. UNIVERSITAS GUNADARMA 3. UNIVERSITAS ISLAM AS-SYAFI’IYAH LIFETIME ACHIEVEMENT 1. BAPAK OKTOWERI UPZ BAZNAS PT SEMEN PADANG 2. BAPAK ANDAN KESUMAH UPZ BAZNAS PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk 3. BAPAK NURSAHID UPZ BAZNAS PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR
BERITA11/09/2025 | Humas
Rakernas UPZ BAZNAS 2025 Hasilkan 10 Rekomendasi Perkuat Tata Kelola ZIS Nasional
Rakernas UPZ BAZNAS 2025 Hasilkan 10 Rekomendasi Perkuat Tata Kelola ZIS Nasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menggelar Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat nasional pada 9-10 September 2025 di Bogor, dengan menghasilkan sepuluh rekomendasi untuk memperkuat peran UPZ sebagai mitra utama BAZNAS dalam tata kelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) secara nasional. Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta dihadapan seluruh perwakilan UPZ BAZNAS. Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP, jajaran Pimpinan BAZNAS RI, juga penerima BAZNAS Award 2025. Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP menegaskan kegiatan Rakernas UPZ BAZNAS ini dalam rangka merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan ZIS. "Kami harap resolusi ini bukan sekadar kata-kata, tetapi bagaimana ini menjadi langkah kita untuk tata kelola ZIS nasional yang berdampak dan berkelanjutan," kata Haji Mo, Rabu (10/9/2025). Melalui kegiatan ini, Haji Mo menegaskan, BAZNAS ingin memastikan pengelolaan zakat mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi dengan lebih efektif. Karena itu, pihaknya mendorong UPZ agar semakin kompeten, berdampak nyata, dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi umat. "Kami juga berpesan kepada para amil di seluruh Indonesia untuk menjaga nama baik BAZNAS karena UPZ menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi layanan zakat bagi pegawai di lingkungan instansi masing-masing,” imbuhnya. Berikut 10 Rekomendasi Rapat Kerja (RAKER) UPZ BAZNAS Tingkat Nasional Tahun 2025: 1. Mendorong penguatan profesionalisme UPZ melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi Amil melalui sertifikasi Amil Zakat; 2. Memperkuat kelembagaan dan kedudukan BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) serta mewujudkan terintegrasinya UPZ BAZNAS tingkat nasional dengan segala elemen yang mendukung ekosistem pengelolaan zakat; 3. Mendorong transformasi digital dalam aspek perencanaan, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan melalui SIMBA UPZ; 4. Mendorong pimpinan di kementerian, lembaga, BUMN dan Swasta di masing-masing lembaga/instansinya untuk memberikan penguatan dalam aspek perencanaan, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan; 5. Mendorong peningkatan pengumpulan ZIS UPZ BAZNAS tingkat nasional tahun 2026 untuk mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045; 6. Memberikan prioritas dan penguatan kolaborasi program penyaluran ZIS-DSKL untuk program yang berdampak dan berkelanjutan seperti pemberdayaan ekonomi, beasiswa dan program lainnya; 7. Memasukkan branding BAZNAS dalam setiap media komunikasi UPZ dan melibatkan BAZNAS dalam agenda peresmian program di UPZ; 8. Menguatkan penataan prosedur perencanaan, standar layanan, pelaporan dan pengelolaan zakat melalui implementasi Perbaznas No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat; 9. Menjunjung penegakan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal serta menjaga netralitas; 10. Berpartisipasi aktif menghadiri setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI dalam rangka menindaklanjuti hasil Rekomendasi RAKER UPZ BAZNAS Tingkat Nasional Tahun 2025.
BERITA11/09/2025 | Humas
Manfaat Zakat: BAZNAS Kota Cirebon Serahkan Kursi Roda untuk Bapak Abdul Djamil
Manfaat Zakat: BAZNAS Kota Cirebon Serahkan Kursi Roda untuk Bapak Abdul Djamil
Cirebon — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali melaksanakan program kesehatan dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada salah satu warga yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan kepada Bapak Abdul Djamil, yang beralamat di Jln. Sekhmagelung 1 No.15, Dusun RT/RW 01/02, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Senin (8/09/2025). Kondisi kesehatan Bapak Abdul Djamil yang terbatas membuatnya kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari. Melalui bantuan kursi roda ini, diharapkan beliau dapat lebih mudah beraktivitas serta meringankan beban keluarga dalam memberikan perawatan. Ketua BAZNAS Kota Cirebon, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa bantuan kursi roda ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian sosial BAZNAS terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. “Program kesehatan ini menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Semoga kursi roda ini dapat membantu Bapak Abdul Djamil dan menjadi amal jariyah bagi para muzaki” ujarnya. Sementara itu, pihak keluarga Bapak Abdul Djamil mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS Kota Cirebon serta para muzaki yang telah peduli. Bantuan kursi roda ini sangat bermanfaat bagi bapak kami. Semoga Allah membalas semua kebaikan dengan pahala yang berlipat,” ungkap salah satu anggota keluarga. BAZNAS Kota Cirebon terus berkomitmen menyalurkan program-program kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kemanusiaan secara tepat sasaran. Dengan dukungan masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Cirebon, semakin banyak warga yang bisa terbantu dan merasakan manfaat kebaikan bersama. BAZNAS juga mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk ikut berkontribusi dalam program-program kemanusiaan dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Cirebon. Gotong royong kebaikan ini diyakini mampu memperkuat solidaritas sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat.
BERITA11/09/2025 | Humas
BAZNAS RI Beri Pelatihan untuk 1.000 Penerima Manfaat Program Madrasah Layak Belajar 2025
BAZNAS RI Beri Pelatihan untuk 1.000 Penerima Manfaat Program Madrasah Layak Belajar 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan pelatihan atau dan bimbingan teknis Program Madrasah Layak Belajar. Kegiatan ini diikuti oleh 1.000 madrasah penerima manfaat dari 34 provinsi dan 343 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan 18 diantara penerima manfaat merupakan madrasah dari wilayah 3T, Selasa (9/9/2025). Dalam sambutannya, Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. M. Imdadun Rahmat, S.Ag., M.Si. menekankan pentingnya kesinambungan program ini agar mampu memberi dampak lebih besar dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. "Program Madrasah Layak Belajar sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-4 tentang pendidikan berkualitas. Program ini juga mendukung agenda Asta Cita dalam peningkatan kualitas manusia Indonesia dan pemerataan pembangunan, termasuk di wilayah 3T," kata Imdadun. Imdadun menegaskan, seluruh kegiatan ini dibiayai dari dana zakat. Zakat tidak hanya menjadi instrumen distribusi keadilan sosial, tetapi juga menjadi motor penggerak filantropi Islam nasional yang memperkuat mutu pendidikan dan mempercepat pencapaian SDGs serta Asta Cita. "Fokus program adalah peningkatan fasilitas pembelajaran, terutama kelas dan perpustakaan madrasah, sehingga literasi dan kualitas belajar siswa dapat meningkat," kata Imdadun. Imdadun menyampaikan harapannya agar bantuan ini bisa menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk lebih peduli terhadap kondisi madrasah di Indonesia, khususnya Madrasah Ibtidaiyah Swasta. Menurutnya, sinergi dan kepedulian bersama akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. "Tujuan substansial dari program ini yakni meningkatkan fasilitas ruang kelas dan sanitasi madrasah. Upaya ini diharapkan mampu menunjang kegiatan belajar sekaligus menumbuhkan pola hidup sehat di kalangan siswa," ujarnya. Dengan adanya bimbingan teknis ini, kata Imdadun, para peserta diharapkan lebih siap dalam mengelola bantuan, melaksanakan renovasi, dan membuat laporan program sesuai pedoman. "BAZNAS RI optimis bahwa langkah ini akan memperkuat peran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkualitas, berdaya saing, dan mampu melahirkan generasi unggul," tandasnya. Kegiatan ini melibatkan guru-guru madrasah, di antaranya Ibu Niken Nur’aini Aisiyah, S.E., Guru Matematika dari MI Falakhiyah II Jampet Bojonegoro, yang bertugas sebagai pembawa acara, serta Ibu Hj. Afrisa, S.Pd.I., Guru PAI dari MIS Tarbiyah Islamiyah Koto Panjang Payakumbuh, yang bertugas sebagai pembaca Al-Qur’an.
BERITA10/09/2025 | Humas
BAZNAS RI Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2025
BAZNAS RI Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sukses meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang TOP GRC Awards 2025, yakni TOP GRC Awards 2025 #3 Star dan Special Appreciation: The High Commites GRC on Public Institution 2025. TOP GRC Awards merupakan ajang penghargaan terbesar di Indonesia di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Asosiasi GRC Indonesia, IRMAPA, ICoPI, dan PaGi, serta didukung oleh konsultan bisnis dan akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung. Ajang ini diikuti ratusan institusi terkemuka di Indonesia dan menjadi tolak ukur penerapan tata kelola terbaik di berbagai sektor. Berdasarkan penilaian independen terhadap lebih dari 900 perusahaan, Dewan Juri menempatkan BAZNAS sebagai salah satu penerima penghargaan prestisius tahun ini. Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, atau akrab disapa Haji Mo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih BAZNAS. Ia menilai capaian ini merupakan pengakuan publik terhadap kinerja BAZNAS. “Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, demi mewujudkan lembaga zakat yang kredibel dan terpercaya,” ujar Haji Mo setelah menerima penghargaan tersebut, di Jakarta, Senin (8/9/2025). Ia mengatakan, penghargaan tersebut adalah wujud kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional. Menurutnya, kepercayaan ini harus dijaga dengan integritas dan transparansi penuh. “Pengakuan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk selalu berinovasi dan menjaga transparansi dalam setiap langkah. Penghargaan ini justru awal dari tantangan baru untuk bekerja lebih baik,” ucap Haji Mo. Haji Mo menambahkan, penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran BAZNAS, mulai dari pusat hingga daerah, yang terus berupaya mewujudkan visi kebangkitan zakat di Indonesia. Sinergi internal menjadi faktor penting dalam capaian yang diperoleh. “Kami dedikasikan penghargaan ini untuk seluruh masyarakat yang telah menaruh kepercayaan kepada BAZNAS dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya. BAZNAS RI akan terus menjaga amanah tersebut dengan sepenuh hati,” kata Haji Mo. Menurut Haji Mo, keberhasilan ini juga berkat dukungan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas yang bersinergi bersama BAZNAS. Kolaborasi lintas sektor dinilai mampu memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional. “Kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar zakat benar-benar mampu menghadirkan dampak besar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Kami berharap penghargaan ini menjadi penyemangat semua pihak untuk mendukung kebangkitan zakat di Indonesia,” katanya.
BERITA10/09/2025 | Humas
Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Penggunaan SIMBA oleh UPZ BAZNAS
Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Penggunaan SIMBA oleh UPZ BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong unit pengumpulan zakat (UPZ) untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) dalam melakukan input data harian zakat, infak dan sedekah (ZIS). Dengan aplikasi SIMBA, pengelolaan zakat akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan yang akan menumbuhkan kepercayaan kepada muzakki untuk menyalurkan zakatnya. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen dalam acara Rapat Kerja UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 yang digelar di Bogor selama tiga hari, mulai 9-11 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Prof Nadra menekankan pentingnya anggota UPZ di seluruh daerah untuk memahami betul tata cara penggunaan aplikasi SIMBA agar memudahkan kerja harian mereka. Selain itu, muzaki (orang yang berzakat) juga akan lebih percaya karena dapat meminta track record donasi yang pernah disetorkan melalui mereka. “Oleh karena itu, saya hari ini ingin mendengar langsung masukan-masukan, usulan-usulan yang bermanfaat dari segi pengumpulan atau dari segi yang lain, fitur-fitur apa yang perlu ditambahkan untuk membuat aplikasi ini lebih baik lagi,” kata Prof Nadra. Menurut Prof Nadra, BAZNAS juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan aplikasi SIMBA melalui serangkaian perbaikan berkelanjutan dengan menggandeng tim IT, demi memberikan kenyamanan saat digunakan oleh UPZ. “BAZNAS akan terus melakukan peningkatan dan modernisasi pada aplikasi SIMBA untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat,” ujar Prof Nadra. Selain itu kata dia, aplikasi SIMBA ini memiliki banyak sekali manfaat, antara lain mempermudah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, membantu tata kelola yang lebih baik dan berstandar, menjaga kepercayaan muzaki, dan sudah terintegrasi dengan paj?k sehingga bukti setor pajak akan online dengan DJP. “Bukti setor zakat ini nantinya tidak dipersoalkan ketika kami serahkan ke DJP, karena terus terang saja kami di pusat, itu dipersoalakan di kantor-kantor pajak. Apakah betul, kan banyak penipuan-penipuan, ijazah saja bisa dipalsukan dan persis, apalagi bukti setor pajak,” kata Prof Nadra. Prof Nadra kemudian memaparkan pentingnya UPZ menggunakan aplikasi SIMBA, pertama, untuk memastikan pencatatan transaksi harian melalui SIMBA UPZ agar pelaporan akurat dan real-time. Kedua, sebagai pusat data zakat nasional yang terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Ketiga, segala bentuk kebutuhan data tentang pengelolaan zakat harus bersumber dari aplikasi SIMBA UPZ yang terintegrasi dengan aplikasi SIMBA. Keempat, berfungsi untuk menguatkan pembuatan RKAT, sebagai bahan Monev, dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel terutama pada aspek penyaluran dan pendayagunaan. Kelima, dapat memenuhi seluruh fungsi manajemen dari RKAT, pengumpulan, keuangan, penyaluran, dan laporan, dan terakhir, akan selalu dilakukan modernisasi pada aplikasi SIMBA sehingga fungsi-fungsi manajemen tercover seluruhnya sehingga tata kelola BAZNAS lebih baik. "Mudah-mudahan SIMBA ini dapat benar-benar dimanfaatkan dan digunakan oleh UPZ BAZNAS, sehingga dapat memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah," ucapnya.
BERITA10/09/2025 | Humas
Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Hukum zakat profesi masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menolak. Berikut penjelasan lengkapnya. Pengertian Zakat Profesi Istilah zakat profesi belum dikenal di masa Rasulullah SAW maupun dalam kitab-kitab fiqih klasik. Namun, realitas sosial ekonomi yang berkembang mendorong ulama kontemporer melakukan ijtihad.Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari profesi modern, seperti dokter, arsitek, pengacara, konsultan, programmer, dan lainnya, jika penghasilannya sudah mencapai nisab. Dalil dan Dasar Hukum Perbedaan muncul karena tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan zakat profesi. Berikut dua pendapat utama: Pendapat Ulama yang Menolak Zakat Profesi Zakat adalah ibadah mahdhah sehingga aturannya harus berdasarkan dalil tegas. Di masa Rasulullah SAW sudah ada profesi berpenghasilan, namun tidak ada ketentuan zakat profesi. Dalil yang dijadikan dasar: “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim). “Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat” (HR. Turmudzi). Ulama yang menolak: Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Dr. Wahbah Az-Zuhaily, dan mayoritas ulama klasik. Pendapat Ulama yang Mewajibkan Zakat Profesi Zakat profesi termasuk hasil usaha sebagaimana firman Allah: QS. Al-Baqarah (2): 267 – “Keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” QS. At-Taubah (9): 103 dan QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19. Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Umar bin Abdul Aziz berpendapat zakat wajib atas setiap penghasilan yang diterima. Ulama pendukung: Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf. Muktamar Zakat di Kuwait (1984) juga menyepakati zakat profesi bila sudah mencapai nisab. Manfaat dan Hikmah Menegakkan keadilan sosial. Menyesuaikan ajaran Islam dengan perkembangan ekonomi modern. Membantu fakir miskin dari sumber harta orang kaya. Menjadi bentuk syukur atas rezeki profesi. Syarat & Ketentuan Hanya berlaku bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab. Nisab umumnya disamakan dengan zakat emas: 85 gram emas. Persentase zakat: 2,5% (disamakan dengan zakat perdagangan). 5–10% (disamakan dengan zakat pertanian, menurut sebagian ulama). 20% (pendapat Imamiyyah, mengacu QS. Al-Anfal (8): 41). Cara Pelaksanaan Zakat Profesi Berikut langkah sederhana mengeluarkan zakat profesi: Hitung total penghasilan bersih. Pastikan apakah sudah mencapai nisab (85 gram emas). Tentukan persentase zakat sesuai pendapat ulama yang diikuti. Sisihkan harta zakat dengan niat zakat. Salurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon. Kesimpulan Zakat profesi merupakan ijtihad ulama kontemporer yang memiliki dasar kuat, meski tidak semua ulama sepakat. Prinsipnya, zakat bertujuan mengalirkan harta dari orang kaya kepada fakir miskin.Bagi yang ingin menunaikan zakat profesi dengan mudah, bisa melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik langsung, transfer, maupun online di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat. FAQ tentang Zakat Profesi 1. Apakah zakat profesi wajib bagi semua pekerjaan? Tidak. Hanya bagi yang penghasilannya mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas. 2. Berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan? Umumnya 2,5% dari penghasilan bersih, meski ada pendapat lain 5–10% atau 20%. 3. Apakah zakat profesi bid’ah? Sebagian ulama menolak, namun sebagian besar ulama kontemporer mewajibkan dengan dasar ijtihad yang kuat. 4. Apakah zakat profesi bisa disalurkan melalui BAZNAS? Ya, BAZNAS sebagai amil resmi menerima dan menyalurkan zakat profesi sesuai syariat. 5. Kapan zakat profesi harus dibayarkan? Ada dua cara: setiap menerima gaji (bulanan) atau tahunan setelah dikumpulkan dan mencapai nisab.
BERITA10/09/2025 | Humas | Akate
Tatacara Mengeluarkan Zakat yang Benar Menurut Syariat
Tatacara Mengeluarkan Zakat yang Benar Menurut Syariat
Mengeluarkan zakat memiliki tata cara tertentu agar sah secara syariat. Secara umum, muzakki wajib menyisihkan harta, berniat zakat, lalu menyalurkannya kepada mustahik (penerima zakat) baik secara langsung maupun melalui amil zakat resmi. Tatacara Mengeluarkan Zakat Tatacara mengeluarkan zakat adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang Muslim ketika menunaikan kewajiban zakat. Hal ini meliputi penyisihan harta, pelafalan niat, hingga penyerahan zakat kepada golongan penerima yang berhak. Dalil atau Dasar Hukum Tatacara zakat diatur berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. QS. At-Taubah ayat 103:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...” Hadis riwayat Bukhari-Muslim:“Islam dibangun atas lima perkara... menunaikan zakat...” Dalil ini menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang wajib ditunaikan sesuai aturan syariat. Manfaat atau Hikmah Menunaikan Zakat dengan Tatacara yang Benar Menjadikan zakat sah dan diterima Allah SWT. Menumbuhkan rasa ikhlas dalam berbagi harta. Mencegah kesalahan dalam penyaluran zakat. Memastikan zakat sampai kepada mustahik yang berhak. Membawa keberkahan bagi harta muzakki. Syarat dan Ketentuan Tatacara Zakat Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan zakat: Menyisihkan harta Harta yang dikeluarkan harus memenuhi syarat zakat (mencapai nisab, haul, dan dimiliki penuh). Berniat zakat Niat dilakukan saat penyerahan zakat kepada mustahik atau amil zakat. Muzakki boleh mewakilkan niat kepada orang lain yang menyerahkan zakat. Untuk anak kecil, niat dilakukan oleh walinya. Untuk mayit yang memiliki tanggungan zakat, tidak diperlukan niat; cukup ahli waris membayarkan tanggungannya. Menyerahkan zakat Disalurkan kepada mustahik secara langsung atau melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon. Cara Pelaksanaan Zakat Berikut langkah praktis dalam mengeluarkan zakat: Hitung harta yang dimiliki untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib dikeluarkan. Sisihkan bagian harta sesuai ketentuan (2,5% untuk zakat mal, 1 sha’ atau 2,5 kg beras untuk zakat fitrah). Niatkan zakat ketika menyerahkan harta. Serahkan zakat kepada mustahik atau amil zakat resmi. Pastikan zakat tersalurkan dengan amanah dan tepat sasaran. Tatacara Menunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon Saat ini BAZNAS Kota Cirebon menyediakan berbagai kemudahan untuk menunaikan zakat: Datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Cirebon. Jemput zakat, petugas Amil BAZNAS akan mengambil zakat di rumah muzakki. Transfer zakat melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon disini. Zakat online melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat. Kesimpulan Tatacara mengeluarkan zakat dimulai dari menyisihkan harta, berniat ikhlas, lalu menyalurkannya kepada golongan penerima yang berhak. Agar lebih mudah dan aman, muzakki dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik secara langsung maupun online. Tunaikan zakat dengan benar agar ibadah diterima Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kehidupan. FAQ tentang Tatacara Mengeluarkan Zakat Apa yang dimaksud dengan tatacara zakat? Tatacara zakat adalah langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat agar sah secara syariat. Kapan niat zakat harus dilakukan? Niat zakat dilakukan saat penyerahan zakat kepada mustahik atau amil zakat. Apakah zakat boleh diwakilkan? Ya, muzakki boleh mewakilkan penyerahan dan niat zakat kepada orang lain. Bagaimana cara menyalurkan zakat di BAZNAS Kota Cirebon? Zakat bisa ditunaikan dengan datang langsung, dijemput, transfer, atau melalui layanan zakat online. Apakah zakat untuk mayit memerlukan niat? Tidak, tanggungan zakat mayit cukup dibayarkan oleh ahli waris tanpa niat.
BERITA10/09/2025 | Humas | Akate
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an
Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan (al-ashnaf al-tsamaniyyah) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut penjelasan lengkapnya. Pengertian Golongan Penerima Zakat Penerima zakat (mustahik) adalah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sesuai ketentuan syariat. Allah SWT menetapkan delapan golongan mustahik dalam QS. At-Taubah ayat 60 sebagai bentuk keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Dalil atau Dasar Hukum Dalil utama golongan penerima zakat terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Manfaat atau Hikmah Mengetahui Golongan Penerima Zakat Membantu umat Islam menyalurkan zakat sesuai syariat. Menjamin zakat tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Menumbuhkan kepedulian sosial dalam masyarakat. Mencegah salah penyaluran zakat kepada orang yang tidak berhak. Memperkuat solidaritas umat dan keadilan sosial. Syarat dan Ketentuan Penerima Zakat Berikut delapan golongan penerima zakat beserta penjelasannya: Fakir Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan). Jika penghasilan kurang dari setengah kebutuhan, maka disebut fakir. Miskin Orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan. Jika penghasilan lebih dari setengah kebutuhan tapi belum mencukupi, maka disebut miskin. Catatan: Orang malas bekerja bukan termasuk fakir/miskin. Amil Zakat Panitia atau lembaga resmi yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Tugasnya menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat secara amanah. Muallaf Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab (Budak) Budak yang ingin memerdekakan diri dengan akad pembayaran cicilan kepada majikan. Zakat digunakan untuk membantu mereka merdeka. Gharimin (Orang Berutang) Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayar. Hutang bisa karena kebutuhan hidup, mendamaikan pihak yang bertikai, atau menanggung beban orang lain. Fisabilillah Orang yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa mendapatkan gaji resmi. Termasuk pejuang, pengajar agama, dan pembangunan sarana kebaikan (madrasah, masjid, rumah sakit Islam). Ibnu Sabil Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Mereka berhak menerima zakat meskipun tergolong orang mampu di tempat asalnya. Cara Menyalurkan Zakat kepada Golongan Mustahik Tentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan. Pastikan penyaluran zakat sesuai dengan delapan golongan mustahik. Salurkan melalui amil zakat resmi agar tepat sasaran, misal BAZNAS Kota Cirebon. Niatkan zakat ikhlas karena Allah SWT. Utamakan golongan yang paling membutuhkan di sekitar kita. Kesimpulan Golongan penerima zakat ada delapan sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran zakat harus mengikuti ketentuan ini agar tepat sasaran, membawa keberkahan, dan menghadirkan keadilan sosial. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon agar manfaatnya lebih luas dan sampai kepada yang berhak. FAQ tentang Golongan Penerima Zakat Apa saja golongan penerima zakat? Ada delapan golongan: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Apa perbedaan fakir dan miskin? Fakir tidak memiliki penghasilan yang cukup bahkan untuk setengah kebutuhan, sedangkan miskin memiliki penghasilan lebih dari setengah kebutuhan tetapi belum mencukupi. Apakah orang malas bekerja bisa disebut fakir atau miskin? Tidak, orang malas bekerja tidak termasuk mustahik zakat. Apakah pembangunan masjid termasuk fisabilillah? Menurut sebagian ulama, pembangunan masjid, madrasah, dan sarana kebaikan Islam termasuk fisabilillah. Bagaimana cara memastikan zakat tepat sasaran? Salurkan zakat melalui amil resmi agar sesuai syariat dan menjangkau golongan yang berhak.
BERITA10/09/2025 | Humas | Akate
Syarat-Syarat Zakat Tijarah dalam Islam
Syarat-Syarat Zakat Tijarah dalam Islam
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan yang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan. Zakat ini wajib ditunaikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam. Pengertian Zakat Tijarah Secara bahasa, tijarah berarti perdagangan. Para ulama mendefinisikan zakat tijarah sebagai kewajiban zakat atas harta yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan melalui aktivitas jual beli atau akad sewa. Menurut sebagian ulama Malikiyah, usaha persewaan juga termasuk dalam kategori tijarah karena sama-sama bertujuan mencari laba (Hasyiyah al-Dasuqi I/472–473). Dalil atau Dasar Hukum Kewajiban zakat tijarah didasarkan pada dalil umum zakat harta dalam Al-Qur’an dan hadis: QS. Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” Hadis riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub: “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami persiapkan untuk diperjualbelikan.” Dalil ini menjadi dasar bahwa harta perdagangan wajib dizakati jika sudah memenuhi ketentuan. Manfaat atau Hikmah Zakat Tijarah Menunaikan zakat tijarah memiliki manfaat, di antaranya: Menyucikan harta dari unsur ketamakan. Membantu fakir miskin melalui distribusi hasil usaha. Menjaga keadilan ekonomi dan perputaran harta. Mendatangkan keberkahan usaha dan keuntungan. Memperkuat solidaritas sosial antar sesama Muslim. Syarat dan Ketentuan Zakat Tijarah Para ulama menetapkan beberapa syarat wajib zakat tijarah, yaitu: Diniati untuk diperdagangkan, bukan untuk konsumsi pribadi. Menurut Malikiyah, termasuk jika barang dibeli untuk dipakai namun juga diniatkan untuk dijual kembali. Barang dagangan diperoleh melalui akad timbal balik, seperti jual beli atau persewaan. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam), artinya ada kepemilikan sah tanpa campur tangan pihak lain. Mencapai nisab, yakni senilai harta nisab emas (85 gram emas). Genap satu haul (satu tahun hijriah). Catatan: Menurut Malikiyah, jika berupa investasi seperti tanah yang dibeli untuk dijual saat harga naik, zakatnya wajib dikeluarkan setelah laku terjual. Cara Pelaksanaan Zakat Tijarah Berikut langkah-langkah menunaikan zakat tijarah: Hitung nilai barang dagangan pada akhir tahun hijriah. Pastikan nilainya sudah mencapai nisab (senilai 85 gram emas). Hitung zakat sebesar 2,5% dari total nilai bersih harta dagangan. Keluarkan zakat dan serahkan kepada amil zakat resmi atau mustahik langsung. Niatkan zakat karena Allah SWT. Kesimpulan Zakat tijarah adalah kewajiban zakat atas harta perdagangan yang diniatkan untuk mencari keuntungan. Dengan memenuhi syarat-syarat seperti kepemilikan penuh, mencapai nisab, dan genap satu tahun, seorang Muslim wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Menunaikan zakat tijarah bukan hanya kewajiban, tetapi juga jalan keberkahan bagi usaha dan kebermanfaatan bagi umat. FAQ tentang Zakat Tijarah Apa itu zakat tijarah? Zakat tijarah adalah zakat atas harta perdagangan atau usaha jual beli. Berapa nisab zakat tijarah? Nisab zakat tijarah setara dengan 85 gram emas. Berapa besar zakat tijarah yang harus dibayarkan? Besarnya zakat tijarah adalah 2,5% dari total nilai bersih harta dagangan. Apakah usaha persewaan termasuk tijarah? Menurut sebagian ulama Malikiyah, usaha persewaan termasuk dalam kategori tijarah. Kapan zakat tijarah wajib ditunaikan? Zakat tijarah ditunaikan setiap satu haul (satu tahun hijriah), jika harta sudah mencapai nisab.
BERITA10/09/2025 | Humas | Akate
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Panduan Menurut Empat Mazhab Ringkas
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Panduan Menurut Empat Mazhab Ringkas
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jenis harta tertentu yang mencapai syarat. Artinya, jika memenuhi nisab dan ketentuan syariat, zakat wajib dikeluarkan. Berikut penjelasannya menurut pengertian, dalil, dan empat mazhab utama secara ringkas. Pengertian Zakat Zakat adalah kewajiban memberi sebagian harta kepada yang berhak secara tetap menurut syariat. Artinya, zakat membersihkan harta dan membantu pemerataan sosial umat berkelanjutan. Dalil atau Dasar Hukum menurut Syafi’iyah Dalil utama terdapat pada ayat-ayat dan hadits sahih yang menjelaskan kewajiban zakat. QS. At-Taubah ayat 103 menyebutkan pengambilan zakat sebagai pembersih harta dan penolong umat. QS. Al-Baqarah ayat 43 memerintahkan mendirikan salat dan menunaikan zakat. Rasulullah menyebutkan zakat di antara rukun Islam (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Syafi'i merujuk pada kitab fiqh klasik seperti Al-Umm sebagai rujukan. Manfaat / Hikmah Membersihkan harta dari sifat kikir dan membantu pemiliknya mendapatkan keberkahan. Mewujudkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat secara nyata. Menolong mustahik sehingga kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi dengan segera. Meningkatkan ketaatan spiritual pemilik harta melalui kewajiban syariat yang konsisten sehari-hari. Menumbuhkan ekonomi lokal lewat peredaran harta di masyarakat dan investasi kecil. Memberi pahala jangka panjang bagi pemberi sesuai janji Allah di akhirat. Syarat & Ketentuan harta dikeluarkan zakatnya Hak milik penuh (kepemilikan penuh atas harta oleh wajib zakat). Nisab tercapai sesuai jenis harta, diukur menurut standar mazhab yang relevan. Haul terpenuhi untuk harta yang mensyaratkan kepemilikan satu tahun penuh. Harta berasal dari sumber halal, bukan hasil penipuan atau haram. Nilai harta dapat dinilai atau ditaksir untuk menentukan nisab dengan wajar. Zakat hanya pada harta yang surplus setelah kebutuhan pokok terpenuhi. A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah Masyiyah (hewan ternak): unta, sapi, kerbau, dan kambing dengan ketentuan nisab dan takaran zakat. Naqd: emas dan perak, termasuk uang berbentuk emas atau perak yang mencapai nisab. Zuru’ (hasil pertanian): padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak, gandum. Tsimar (buah-buahan): anggur dan kurma yang dikenai zakat sesuai kadar. ’Arudh al-tijarah: harta dagangan yang diperdagangkan harus dizakatkan bila mencapai nisab. Ma’dan dan rikaz: hasil tambang emas/perak dan temuan permata yang wajib dizakatkan menurut syariat. B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta, kambing, dan kuda dengan ketentuan nisab dan takaran berbeda. Naqd: emas dan perak, termasuk koin atau uang berbasis logam mulia. Semua tumbuh-tumbuhan untuk penghasilan: termasuk madu, wajib dizakatkan menurut Hanafiah. Amwal al-tijarah: harta dagangan yang menghasilkan keuntungan dan dikenai zakat sesuai nilai pasar. Ma’dan: hasil tambang seperti besi, timah, emas dan perak wajib dizakatkan menurut nisab khusus. Rikaz: permata atau harta temuan dari simpanan jahiliyah yang harus dikeluarkan zakatnya. C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta dan kambing dengan nisab serta ketentuan takaran. Zuru’ (hasil pertanian): padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak. Tsimar (buah-buahan): anggur, kurma dan zaitun dikenai zakat jika mencapai nisab tertentu. Amwal al-tijarah: modal usaha dan barang dagangan yang dinilai sesuai nilai pasar. Ma’dan dan rikaz: hasil tambang dan harta temuan yang wajib dizakatkan menurut Malikiyah. Naqd: emas dan perak beserta uang berbentuknya yang mencapai nisab harus dizakatkan. D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hambaliah Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta, dan kambing dikenai nisab dan takaran khusus. Naqd: emas dan perak dengan nisab tertentu yang wajib dizakatkan jika tercapai. Setiap biji-bijian: seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah jika untuk produksi dan mencapai nisab. Tsimar (buah-buahan): anggur, kurma dan buah pala berlaku nisab serta ketentuan kadar zakat. Harta dagangan: harus dizakatkan sesuai nilai pasar dan jumlah yang dimiliki. Ma’dan dan rikaz: semua hasil tambang dan temuan permata berharga wajib dizakatkan. Madu: hasil lebah termasuk jenis yang wajib dizakatkan menurut Hambaliah. Kesimpulan Kesimpulan: Harta wajib zakat adalah yang mencapai nisab dan ketentuan syariat. Dengan demikian, segera cek harta Anda dan hitung zakatnya melalui amil resmi. Hubungi BAZNAS Kota Cirebon atau lembaga amil terpercaya untuk konsultasi dan pembayaran. FAQ (Pertanyaan Umum) Q: Apakah uang termasuk naqd yang wajib dizakatkan? A: Ya, uang termasuk naqd dan wajib dizakatkan bila mencapai nisab. Q: Bagaimana cara menghitung nisab emas? A: Nisab emas setara 85 gram emas murni menurut kebanyakan ulama. Artinya, nilai emas tersebut menjadi batas minimal untuk wajib zakat. Q: Apakah zakat harus dibayar kepada BAZNAS? A: Disarankan melalui amil resmi seperti BAZNAS untuk distribusi terencana. Q: Bagaimana jika harta belum mencapai nisab? A: Jika belum mencapai nisab, pemilik tidak berkewajiban mengeluarkan zakat tetapi dianjurkan bersedekah sukarela.
BERITA10/09/2025 | Humas | Akate
Prof. Warsito: BAZNAS Jadi Motor Pemerataan Sosial dan Transformasi Bangsa
Prof. Warsito: BAZNAS Jadi Motor Pemerataan Sosial dan Transformasi Bangsa
Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran strategis dalam mendukung pemerataan sosial sekaligus menjadi motor transformasi bangsa. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (8/9/2025). Menurutnya, BAZNAS bukan hanya lembaga pengelola zakat, tetapi juga agen perubahan yang mampu menjawab tantangan Indonesia menuju visi 2045. Ia menyebut bahwa pilar utama pembangunan manusia—pendidikan, kesehatan, dan ekonomi—dapat diperkuat melalui program-program zakat. “Kalau kita bicara kualitas manusia, pilarnya selalu tiga: kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kemenko PMK fokus mengurusi itu, dan zakat bisa hadir di semua pilar tersebut,” jelasnya. Selain itu, Prof. Warsito menilai BAZNAS memiliki peluang besar menjadi pelopor transformasi zakat digital. Di tengah perkembangan teknologi, transparansi dan kecepatan layanan menjadi tuntutan masyarakat, sehingga pengelolaan zakat juga harus adaptif. “Masa kita kalah dengan penarik bank yang tiap bulan mengingatkan nasabah? Amil zakat harus proaktif menyapa, melaporkan, dan berterima kasih kepada muzaki. Sistem digital bisa membantu semua itu,” paparnya. Ia juga mengusulkan lahirnya satu aplikasi zakat nasional yang memungkinkan masyarakat memantau penyaluran zakat secara real-time. Dengan begitu, kepercayaan publik semakin meningkat dan manfaat zakat semakin dirasakan oleh umat. “Satu aplikasi terpadu ini tentu bisa diinisiasi oleh BAZNAS. Real-time, transparan, dan menjadi model nasional,” tambahnya. Tak hanya fokus pada aspek hilir seperti bantuan sosial, Prof. Warsito mendorong agar zakat juga hadir di hulu dengan membangun moral dan mental bangsa. “Bagaimana zakat digunakan untuk pembangunan moral dan mental, membentuk jiwa pejuang, kerja keras, dan karakter unggul? Karena masalah sosial kadang muncul dari lemahnya moral dan mental,” pungkasnya.
BERITA10/09/2025 | Humas
Rakernas UPZ 2025, Kemenko PMK: BAZNAS Berperan Strategis dalam Pemerataan Sosial
Rakernas UPZ 2025, Kemenko PMK: BAZNAS Berperan Strategis dalam Pemerataan Sosial
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., menegaskan bahwa BAZNAS memiliki posisi strategis dalam pemerataan sosial sekaligus transformasi bangsa. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 di Jakarta, Selasa (8/9/2025). Menurutnya, BAZNAS bukan sekadar lembaga pengumpul zakat, tetapi motor perubahan yang menjawab tantangan Indonesia menuju 2045. Ia menyebut pilar utama pembangunan manusia yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dapat diperkuat melalui program-program zakat. “Kalau kita bicara kualitas manusia, pilarnya selalu tiga: kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Maka Kemenko PMK tugasnya mengurusi itu, dan zakat bisa hadir di semua pilar tersebut,” jelasnya. Lebih jauh, ia menilai BAZNAS memiliki peluang besar menjadi pelopor transformasi zakat digital. Di era teknologi, transparansi dan kecepatan layanan menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga pengelolaan zakat juga harus adaptif. “Masa kita kalah dengan penarik bank yang tiap bulan mengingatkan nasabah? Kita mengajak pada kebaikan, maka amil zakat harus proaktif menyapa, melaporkan, dan berterima kasih kepada muzaki. Sistem digital bisa membantu semua itu,” paparnya. Ia pun mengusulkan lahirnya satu aplikasi zakat nasional yang memungkinkan masyarakat memantau secara real-time penyaluran zakat. Dengan begitu, kepercayaan publik semakin meningkat dan zakat makin dirasakan manfaatnya oleh umat. “Satu aplikasi terpadu ini tentu bisa diinisiasi oleh BAZNAS. Real-time, transparan, dan menjadi model nasional,” tambahnya. Selain itu, Prof. Warsito menekankan agar zakat tidak hanya hadir di hilir saat muncul masalah sosial, tetapi juga di hulu untuk membangun moral dan mental bangsa. “Bisakah zakat hadir di hulu? Bagaimana zakat digunakan untuk pembangunan moral dan mental bangsa, membentuk jiwa pejuang, kerja keras, dan karakter unggul? Karena kadang masalah sosial muncul dari lemahnya moral dan mental,” jelasnya.
BERITA10/09/2025 | Humas
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS RI Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award 2025
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS RI Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 pada 9–11 September 2025 di Bogor. Agenda ini mengusung tema “UPZ BAZNAS yang Kompeten, Berdampak, dan Berkelanjutan” yang dihadiri perwakilan UPZ dari berbagai instansi kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMS. Turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag., Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., jajaran Pimpinan BAZNAS RI, serta para perwakilan UPZ BAZNAS. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa Raker UPZ Nasional 2025 menjadi wadah strategis dalam memperkuat peran UPZ sebagai mitra utama BAZNAS dalam tata kelola zakat, sekaligus momentum untuk merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan zakat secara nasional. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah memberikan mandat kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMS. Kehadiran UPZ menjadi perpanjangan tangan BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan zakat secara nasional,” ujar Kiai Noor. Ia menambahkan, kontribusi UPZ selama ini terbukti signifikan, di mana hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 146 UPZ dengan total penghimpunan mencapai Rp390 miliar. Menurutnya, capaian ini menunjukkan potensi besar yang harus terus dikembangkan melalui penguatan kelembagaan dan inovasi penghimpunan zakat. “Peran UPZ sangat vital dalam memperluas jangkauan layanan zakat dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan rencana strategis BAZNAS. UPZ juga menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi layanan zakat bagi pegawai di lingkungan instansi masing-masing,” jelasnya. Lebih lanjut, Kiai Noor menekankan bahwa Raker UPZ Nasional ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum untuk meningkatkan kompetensi amil, memperkuat sinergi antar-UPZ, dan menghadirkan layanan yang inovatif bagi umat. “Kita ingin memastikan pengelolaan zakat mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi dengan lebih efektif. Melalui Raker ini, kita dorong UPZ agar semakin kompeten, berdampak nyata, dan berkelanjutan dalam menyejahterakan umat,” tegasnya. Kiai Noor menambahkan, “Kami mengucapkan banyak terima kasih karena Pak Menteri Agama dan Menko PMK melalui perwakilannya tadi juga mengapresiasi sekaligus mendorong betul terhadap bagaimana ke depan kita bersama-sama menuntaskan kemiskinan.” Raker UPZ Nasional 2025 juga dirangkai dengan UPZ Award sebagai bentuk apresiasi bagi UPZ yang menunjukkan kinerja terbaik. BAZNAS berharap kegiatan ini dapat memperkokoh ekosistem zakat nasional, sekaligus menjadi pijakan dalam pencapaian indikator kinerja BAZNAS pada tahun 2025.
BERITA10/09/2025 | Humas
Bersama Menag RI, BAZNAS Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik
Bersama Menag RI, BAZNAS Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., secara simbolis menyalurkan daging Dam yang yang telah diolah bagi mustahik guna meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Sebanyak 211.075 pouch daging Dam ini akan di distribusikan kepada 42.215 penerima manfaat (mustahik) yang ada di 7 provinsi di Indonesia yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara. Secara simbolis, Pendistribusian Dam/Hadyu Haji Indonesia Tahun 2025 digelar di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menandai awal terobosan baru dalam pengelolaan daging Dam. Turut hadir, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Sestama, dan Deputi BAZNAS RI. Hadir pula, Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Dr. H. Musta’in Ahmad, S.H., M.H., Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., serta Direktur Akomodasi, Katering, dan Transportasi sekaligus Plt. Direktur Bina Jamaah dan Petugas Haji BPH RI, Dr. Abd. Haris, M.Pd.I., M.HI. Dalam sambutannya, Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., menyampaikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS yang berhasil menghadirkan layanan dalam pendistribusian daging Dam kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia. “Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kita semuanya, karena kita melaunching sesuatu yang belum ada sebelumnya secara formal. Ini prestasinya BAZNAS. Terima kasih atas kerja samanya yang sangat cepat dan bagus. Kita berharap ini menjadi role model yang akan kita laksanakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Menag Nasaruddin. Menag Nasaruddin mengatakan, mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan haji Tamathu’, sehingga kewajiban membayar Dam tidak bisa dihindarkan. Ia menekankan, langkah yang dilakukan saat ini adalah jawaban dari dilema panjang yang dihadapi jamaah haji sebelumnya. “Hampir 100 persen haji Indonesia itu haji Tamathu’, dengan demikian ada Dam. Pada masa yang lalu kita dihadapkan pada dilema yang sangat berat untuk kita lakukan, maka kita pilih apa yang telah kita putuskan. Kita tidak ingin ada yang tidak melakukan Dam, padahal itu adalah suatu kewajiban,” kata Menag. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menambahkan, program pendistribusian Dam di Indonesia ini merupakan wujud nyata sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Ia menilai, layanan ini tidak hanya mempermudah jamaah haji, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. “Alhamdulillah ini adalah terobosan yang luar biasa dari Bapak Menteri Agama, Dam bisa disembelih di Indonesia dan kemudian bisa kita berikan kepada masyarakat kita yang membutuhkan yang ada di Indonesia, terutama di daerah 3T,” ujar Kiai Noor. Kiai Noor mengatakan, jumlah jamaah yang menyalurkan Dam melalui BAZNAS pada tahap awal sudah menunjukkan keberhasilan yang menggembirakan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat dikhawatirkan akan sulit dikelola, namun prosesnya berjalan dengan lancar. “Kemarin kita membayangkan, kalau seandainya yang membayar Dam itu lebih dari 20 ribu itu kita kewalahan, alhamdulillah terkumpul 8.447. Maka dari itu, awal kemarin itu lancar-lancar saja yang ditangani oleh PT. Halalan Thayyiban,” ucapnya. Kiai Noor mengungkapkan, capaian tersebut meningkat hingga 211 persen dari target awal yang hanya menyasar Petugas Haji. Menurutnya, perluasan jangkauan program Dam ini menjadi bukti kepercayaan jamaah haji terhadap transparansi dan profesionalitas BAZNAS. “Kami sudah tanyakan kepada Kepala Dam bahwa untuk pengadaan sekaligus penyembelihan dan pendistribusian itu sudah lelang terbuka dan berhari-hari, sehingga insya Allah ini sesuai dengan aturan. Bahkan sebelum ini dilakukan, kita selalu tanya kepada Irjen ini boleh apa tidak, ini bisa apa tidak. Jadi insya Allah ini Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” paparnya. Kiai Noor menambahkan, ke depan peluang pendistribusian Dam di Indonesia masih sangat terbuka luas. Ia meyakini, jika jumlah jamaah yang menyalurkan Dam semakin meningkat, maka manfaatnya juga akan lebih besar bagi masyarakat. “Kalau ke depan 200 ribu kambing misalnya saja bisa disembelih di Indonesia, itu akan terkumpul 240 juta kaleng yang bisa kita bagikan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Terima kasih kepada Menteri Agama, apa yang menjadi terobosan patut kita syukuri dan dukung bersama dan BAZNAS siap untuk melaksanakan,” jelasnya.
BERITA10/09/2025 | Humas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat