WhatsApp Icon
Manfaat Zakat: BAZNAS Kota Cirebon Serahkan Kursi Roda untuk Bapak Abdul Djamil

Cirebon — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali melaksanakan program kesehatan dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada salah satu warga yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan kepada Bapak Abdul Djamil, yang beralamat di Jln. Sekhmagelung 1 No.15, Dusun RT/RW 01/02, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Senin (8/09/2025).

Kondisi kesehatan Bapak Abdul Djamil yang terbatas membuatnya kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari. Melalui bantuan kursi roda ini, diharapkan beliau dapat lebih mudah beraktivitas serta meringankan beban keluarga dalam memberikan perawatan.

Ketua BAZNAS Kota Cirebon, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa bantuan kursi roda ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian sosial BAZNAS terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

“Program kesehatan ini menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Semoga kursi roda ini dapat membantu Bapak Abdul Djamil dan menjadi amal jariyah bagi para muzaki” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga Bapak Abdul Djamil mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS Kota Cirebon serta para muzaki yang telah peduli. Bantuan kursi roda ini sangat bermanfaat bagi bapak kami. Semoga Allah membalas semua kebaikan dengan pahala yang berlipat,” ungkap salah satu anggota keluarga.

BAZNAS Kota Cirebon terus berkomitmen menyalurkan program-program kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kemanusiaan secara tepat sasaran. Dengan dukungan masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Cirebon, semakin banyak warga yang bisa terbantu dan merasakan manfaat kebaikan bersama.

BAZNAS juga mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk ikut berkontribusi dalam program-program kemanusiaan dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Cirebon. Gotong royong kebaikan ini diyakini mampu memperkuat solidaritas sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat.

 

11/09/2025 | Kontributor: Humas
Zakat Profesi Wajib atau Tidak?

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Hukum zakat profesi masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menolak. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Zakat Profesi

Istilah zakat profesi belum dikenal di masa Rasulullah SAW maupun dalam kitab-kitab fiqih klasik. Namun, realitas sosial ekonomi yang berkembang mendorong ulama kontemporer melakukan ijtihad.
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari profesi modern, seperti dokter, arsitek, pengacara, konsultan, programmer, dan lainnya, jika penghasilannya sudah mencapai nisab.

Dalil dan Dasar Hukum

Perbedaan muncul karena tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan zakat profesi. Berikut dua pendapat utama:

Pendapat Ulama yang Menolak Zakat Profesi

  • Zakat adalah ibadah mahdhah sehingga aturannya harus berdasarkan dalil tegas.

  • Di masa Rasulullah SAW sudah ada profesi berpenghasilan, namun tidak ada ketentuan zakat profesi.

  • Dalil yang dijadikan dasar:

    • “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim).

    • “Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat” (HR. Turmudzi).

  • Ulama yang menolak: Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Dr. Wahbah Az-Zuhaily, dan mayoritas ulama klasik.

Pendapat Ulama yang Mewajibkan Zakat Profesi

  • Zakat profesi termasuk hasil usaha sebagaimana firman Allah:

    • QS. Al-Baqarah (2): 267 – “Keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”

    • QS. At-Taubah (9): 103 dan QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19.

  • Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Umar bin Abdul Aziz berpendapat zakat wajib atas setiap penghasilan yang diterima.

  • Ulama pendukung: Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf.

  • Muktamar Zakat di Kuwait (1984) juga menyepakati zakat profesi bila sudah mencapai nisab.

Manfaat dan Hikmah

  • Menegakkan keadilan sosial.

  • Menyesuaikan ajaran Islam dengan perkembangan ekonomi modern.

  • Membantu fakir miskin dari sumber harta orang kaya.

  • Menjadi bentuk syukur atas rezeki profesi.

Syarat & Ketentuan

  • Hanya berlaku bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab.

  • Nisab umumnya disamakan dengan zakat emas: 85 gram emas.

  • Persentase zakat:

    1. 2,5% (disamakan dengan zakat perdagangan).

    2. 5–10% (disamakan dengan zakat pertanian, menurut sebagian ulama).

    3. 20% (pendapat Imamiyyah, mengacu QS. Al-Anfal (8): 41).

Cara Pelaksanaan Zakat Profesi

Berikut langkah sederhana mengeluarkan zakat profesi:

  1. Hitung total penghasilan bersih.

  2. Pastikan apakah sudah mencapai nisab (85 gram emas).

  3. Tentukan persentase zakat sesuai pendapat ulama yang diikuti.

  4. Sisihkan harta zakat dengan niat zakat.

  5. Salurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon.

Kesimpulan

Zakat profesi merupakan ijtihad ulama kontemporer yang memiliki dasar kuat, meski tidak semua ulama sepakat. Prinsipnya, zakat bertujuan mengalirkan harta dari orang kaya kepada fakir miskin.

Bagi yang ingin menunaikan zakat profesi dengan mudah, bisa melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik langsung, transfer, maupun online di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat.

FAQ tentang Zakat Profesi

1. Apakah zakat profesi wajib bagi semua pekerjaan?

Tidak. Hanya bagi yang penghasilannya mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas.

2. Berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan?

Umumnya 2,5% dari penghasilan bersih, meski ada pendapat lain 5–10% atau 20%.

3. Apakah zakat profesi bid’ah?

Sebagian ulama menolak, namun sebagian besar ulama kontemporer mewajibkan dengan dasar ijtihad yang kuat.

4. Apakah zakat profesi bisa disalurkan melalui BAZNAS?

Ya, BAZNAS sebagai amil resmi menerima dan menyalurkan zakat profesi sesuai syariat.

5. Kapan zakat profesi harus dibayarkan?

Ada dua cara: setiap menerima gaji (bulanan) atau tahunan setelah dikumpulkan dan mencapai nisab.

10/09/2025 | Kontributor: Humas | Akate
Tatacara Mengeluarkan Zakat yang Benar Menurut Syariat

Mengeluarkan zakat memiliki tata cara tertentu agar sah secara syariat. Secara umum, muzakki wajib menyisihkan harta, berniat zakat, lalu menyalurkannya kepada mustahik (penerima zakat) baik secara langsung maupun melalui amil zakat resmi.

Tatacara Mengeluarkan Zakat

Tatacara mengeluarkan zakat adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang Muslim ketika menunaikan kewajiban zakat. Hal ini meliputi penyisihan harta, pelafalan niat, hingga penyerahan zakat kepada golongan penerima yang berhak.

Dalil atau Dasar Hukum

Tatacara zakat diatur berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama.

  • QS. At-Taubah ayat 103:
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...”

  • Hadis riwayat Bukhari-Muslim:
    “Islam dibangun atas lima perkara... menunaikan zakat...”

Dalil ini menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang wajib ditunaikan sesuai aturan syariat.

Manfaat atau Hikmah Menunaikan Zakat dengan Tatacara yang Benar

  1. Menjadikan zakat sah dan diterima Allah SWT.

  2. Menumbuhkan rasa ikhlas dalam berbagi harta.

  3. Mencegah kesalahan dalam penyaluran zakat.

  4. Memastikan zakat sampai kepada mustahik yang berhak.

  5. Membawa keberkahan bagi harta muzakki.

Syarat dan Ketentuan Tatacara Zakat

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan zakat:

  1. Menyisihkan harta

    • Harta yang dikeluarkan harus memenuhi syarat zakat (mencapai nisab, haul, dan dimiliki penuh).

  2. Berniat zakat

    • Niat dilakukan saat penyerahan zakat kepada mustahik atau amil zakat.

    • Muzakki boleh mewakilkan niat kepada orang lain yang menyerahkan zakat.

    • Untuk anak kecil, niat dilakukan oleh walinya.

    • Untuk mayit yang memiliki tanggungan zakat, tidak diperlukan niat; cukup ahli waris membayarkan tanggungannya.

  3. Menyerahkan zakat

    • Disalurkan kepada mustahik secara langsung atau melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon.

Cara Pelaksanaan Zakat

Berikut langkah praktis dalam mengeluarkan zakat:

  1. Hitung harta yang dimiliki untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib dikeluarkan.

  2. Sisihkan bagian harta sesuai ketentuan (2,5% untuk zakat mal, 1 sha’ atau 2,5 kg beras untuk zakat fitrah).

  3. Niatkan zakat ketika menyerahkan harta.

  4. Serahkan zakat kepada mustahik atau amil zakat resmi.

  5. Pastikan zakat tersalurkan dengan amanah dan tepat sasaran.

Tatacara Menunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon

Saat ini BAZNAS Kota Cirebon menyediakan berbagai kemudahan untuk menunaikan zakat:

  1. Datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Cirebon.

  2. Jemput zakat, petugas Amil BAZNAS akan mengambil zakat di rumah muzakki.

  3. Transfer zakat melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon disini.

     

  4. Zakat online melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat.

Kesimpulan

Tatacara mengeluarkan zakat dimulai dari menyisihkan harta, berniat ikhlas, lalu menyalurkannya kepada golongan penerima yang berhak. Agar lebih mudah dan aman, muzakki dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik secara langsung maupun online.

Tunaikan zakat dengan benar agar ibadah diterima Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kehidupan.

FAQ tentang Tatacara Mengeluarkan Zakat

Apa yang dimaksud dengan tatacara zakat?

Tatacara zakat adalah langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat agar sah secara syariat.

Kapan niat zakat harus dilakukan?

Niat zakat dilakukan saat penyerahan zakat kepada mustahik atau amil zakat.

Apakah zakat boleh diwakilkan?

Ya, muzakki boleh mewakilkan penyerahan dan niat zakat kepada orang lain.

Bagaimana cara menyalurkan zakat di BAZNAS Kota Cirebon?

Zakat bisa ditunaikan dengan datang langsung, dijemput, transfer, atau melalui layanan zakat online.

Apakah zakat untuk mayit memerlukan niat?

Tidak, tanggungan zakat mayit cukup dibayarkan oleh ahli waris tanpa niat.

 
10/09/2025 | Kontributor: Humas | Akate
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an

Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan (al-ashnaf al-tsamaniyyah) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Golongan Penerima Zakat

Penerima zakat (mustahik) adalah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sesuai ketentuan syariat. Allah SWT menetapkan delapan golongan mustahik dalam QS. At-Taubah ayat 60 sebagai bentuk keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

Dalil atau Dasar Hukum

Dalil utama golongan penerima zakat terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Manfaat atau Hikmah Mengetahui Golongan Penerima Zakat

  1. Membantu umat Islam menyalurkan zakat sesuai syariat.

  2. Menjamin zakat tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.

  3. Menumbuhkan kepedulian sosial dalam masyarakat.

  4. Mencegah salah penyaluran zakat kepada orang yang tidak berhak.

  5. Memperkuat solidaritas umat dan keadilan sosial.

Syarat dan Ketentuan Penerima Zakat

Berikut delapan golongan penerima zakat beserta penjelasannya:

  1. Fakir

    • Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan).

    • Jika penghasilan kurang dari setengah kebutuhan, maka disebut fakir.

  2. Miskin

    • Orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan.

    • Jika penghasilan lebih dari setengah kebutuhan tapi belum mencukupi, maka disebut miskin.

    • Catatan: Orang malas bekerja bukan termasuk fakir/miskin.

  3. Amil Zakat

    • Panitia atau lembaga resmi yang ditunjuk untuk mengelola zakat.

    • Tugasnya menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat secara amanah.

  4. Muallaf

    • Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

  5. Riqab (Budak)

    • Budak yang ingin memerdekakan diri dengan akad pembayaran cicilan kepada majikan.

    • Zakat digunakan untuk membantu mereka merdeka.

  6. Gharimin (Orang Berutang)

    • Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayar.

    • Hutang bisa karena kebutuhan hidup, mendamaikan pihak yang bertikai, atau menanggung beban orang lain.

  7. Fisabilillah

    • Orang yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa mendapatkan gaji resmi.

    • Termasuk pejuang, pengajar agama, dan pembangunan sarana kebaikan (madrasah, masjid, rumah sakit Islam).

  8. Ibnu Sabil

    • Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

    • Mereka berhak menerima zakat meskipun tergolong orang mampu di tempat asalnya.

Cara Menyalurkan Zakat kepada Golongan Mustahik

  1. Tentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.

  2. Pastikan penyaluran zakat sesuai dengan delapan golongan mustahik.

  3. Salurkan melalui amil zakat resmi agar tepat sasaran, misal BAZNAS Kota Cirebon.

  4. Niatkan zakat ikhlas karena Allah SWT.

  5. Utamakan golongan yang paling membutuhkan di sekitar kita.

Kesimpulan

Golongan penerima zakat ada delapan sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran zakat harus mengikuti ketentuan ini agar tepat sasaran, membawa keberkahan, dan menghadirkan keadilan sosial.

Mari salurkan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon agar manfaatnya lebih luas dan sampai kepada yang berhak.

FAQ tentang Golongan Penerima Zakat

Apa saja golongan penerima zakat?

Ada delapan golongan: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Apa perbedaan fakir dan miskin?

Fakir tidak memiliki penghasilan yang cukup bahkan untuk setengah kebutuhan, sedangkan miskin memiliki penghasilan lebih dari setengah kebutuhan tetapi belum mencukupi.

Apakah orang malas bekerja bisa disebut fakir atau miskin?

Tidak, orang malas bekerja tidak termasuk mustahik zakat.

Apakah pembangunan masjid termasuk fisabilillah?

Menurut sebagian ulama, pembangunan masjid, madrasah, dan sarana kebaikan Islam termasuk fisabilillah.

Bagaimana cara memastikan zakat tepat sasaran?

Salurkan zakat melalui amil resmi agar sesuai syariat dan menjangkau golongan yang berhak.

10/09/2025 | Kontributor: Humas | Akate
Syarat-Syarat Zakat Tijarah dalam Islam

Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan yang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan. Zakat ini wajib ditunaikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam.

Pengertian Zakat Tijarah

Secara bahasa, tijarah berarti perdagangan. Para ulama mendefinisikan zakat tijarah sebagai kewajiban zakat atas harta yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan melalui aktivitas jual beli atau akad sewa.

Menurut sebagian ulama Malikiyah, usaha persewaan juga termasuk dalam kategori tijarah karena sama-sama bertujuan mencari laba (Hasyiyah al-Dasuqi I/472–473).

Dalil atau Dasar Hukum

Kewajiban zakat tijarah didasarkan pada dalil umum zakat harta dalam Al-Qur’an dan hadis:

  • QS. Al-Baqarah ayat 267:
    “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...”

  • Hadis riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub:
    “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami persiapkan untuk diperjualbelikan.”

Dalil ini menjadi dasar bahwa harta perdagangan wajib dizakati jika sudah memenuhi ketentuan.

Manfaat atau Hikmah Zakat Tijarah

Menunaikan zakat tijarah memiliki manfaat, di antaranya:

  1. Menyucikan harta dari unsur ketamakan.

  2. Membantu fakir miskin melalui distribusi hasil usaha.

  3. Menjaga keadilan ekonomi dan perputaran harta.

  4. Mendatangkan keberkahan usaha dan keuntungan.

  5. Memperkuat solidaritas sosial antar sesama Muslim.

Syarat dan Ketentuan Zakat Tijarah

Para ulama menetapkan beberapa syarat wajib zakat tijarah, yaitu:

  1. Diniati untuk diperdagangkan, bukan untuk konsumsi pribadi.

    • Menurut Malikiyah, termasuk jika barang dibeli untuk dipakai namun juga diniatkan untuk dijual kembali.

  2. Barang dagangan diperoleh melalui akad timbal balik, seperti jual beli atau persewaan.

  3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam), artinya ada kepemilikan sah tanpa campur tangan pihak lain.

  4. Mencapai nisab, yakni senilai harta nisab emas (85 gram emas).

  5. Genap satu haul (satu tahun hijriah).

    • Catatan: Menurut Malikiyah, jika berupa investasi seperti tanah yang dibeli untuk dijual saat harga naik, zakatnya wajib dikeluarkan setelah laku terjual.

Cara Pelaksanaan Zakat Tijarah

Berikut langkah-langkah menunaikan zakat tijarah:

  1. Hitung nilai barang dagangan pada akhir tahun hijriah.

  2. Pastikan nilainya sudah mencapai nisab (senilai 85 gram emas).

  3. Hitung zakat sebesar 2,5% dari total nilai bersih harta dagangan.

  4. Keluarkan zakat dan serahkan kepada amil zakat resmi atau mustahik langsung.

  5. Niatkan zakat karena Allah SWT.

Kesimpulan

Zakat tijarah adalah kewajiban zakat atas harta perdagangan yang diniatkan untuk mencari keuntungan. Dengan memenuhi syarat-syarat seperti kepemilikan penuh, mencapai nisab, dan genap satu tahun, seorang Muslim wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%.

Menunaikan zakat tijarah bukan hanya kewajiban, tetapi juga jalan keberkahan bagi usaha dan kebermanfaatan bagi umat.

FAQ tentang Zakat Tijarah

Apa itu zakat tijarah?

Zakat tijarah adalah zakat atas harta perdagangan atau usaha jual beli.

Berapa nisab zakat tijarah?

Nisab zakat tijarah setara dengan 85 gram emas.

Berapa besar zakat tijarah yang harus dibayarkan?

Besarnya zakat tijarah adalah 2,5% dari total nilai bersih harta dagangan.

Apakah usaha persewaan termasuk tijarah?

Menurut sebagian ulama Malikiyah, usaha persewaan termasuk dalam kategori tijarah.

Kapan zakat tijarah wajib ditunaikan?

Zakat tijarah ditunaikan setiap satu haul (satu tahun hijriah), jika harta sudah mencapai nisab.

10/09/2025 | Kontributor: Humas | Akate

Berita Terbaru

Manfaat Zakat: BAZNAS Kota Cirebon Serahkan Kursi Roda untuk Bapak Abdul Djamil
Manfaat Zakat: BAZNAS Kota Cirebon Serahkan Kursi Roda untuk Bapak Abdul Djamil
Cirebon — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon kembali melaksanakan program kesehatan dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada salah satu warga yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan kepada Bapak Abdul Djamil, yang beralamat di Jln. Sekhmagelung 1 No.15, Dusun RT/RW 01/02, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Senin (8/09/2025). Kondisi kesehatan Bapak Abdul Djamil yang terbatas membuatnya kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari. Melalui bantuan kursi roda ini, diharapkan beliau dapat lebih mudah beraktivitas serta meringankan beban keluarga dalam memberikan perawatan. Ketua BAZNAS Kota Cirebon, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa bantuan kursi roda ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian sosial BAZNAS terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. “Program kesehatan ini menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Semoga kursi roda ini dapat membantu Bapak Abdul Djamil dan menjadi amal jariyah bagi para muzaki” ujarnya. Sementara itu, pihak keluarga Bapak Abdul Djamil mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS Kota Cirebon serta para muzaki yang telah peduli. Bantuan kursi roda ini sangat bermanfaat bagi bapak kami. Semoga Allah membalas semua kebaikan dengan pahala yang berlipat,” ungkap salah satu anggota keluarga. BAZNAS Kota Cirebon terus berkomitmen menyalurkan program-program kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kemanusiaan secara tepat sasaran. Dengan dukungan masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Cirebon, semakin banyak warga yang bisa terbantu dan merasakan manfaat kebaikan bersama. BAZNAS juga mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk ikut berkontribusi dalam program-program kemanusiaan dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Cirebon. Gotong royong kebaikan ini diyakini mampu memperkuat solidaritas sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat.

11/09/2025 | Humas

Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
Zakat Profesi Wajib atau Tidak?
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Hukum zakat profesi masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menolak. Berikut penjelasan lengkapnya. Pengertian Zakat Profesi Istilah zakat profesi belum dikenal di masa Rasulullah SAW maupun dalam kitab-kitab fiqih klasik. Namun, realitas sosial ekonomi yang berkembang mendorong ulama kontemporer melakukan ijtihad.Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari profesi modern, seperti dokter, arsitek, pengacara, konsultan, programmer, dan lainnya, jika penghasilannya sudah mencapai nisab. Dalil dan Dasar Hukum Perbedaan muncul karena tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan zakat profesi. Berikut dua pendapat utama: Pendapat Ulama yang Menolak Zakat Profesi Zakat adalah ibadah mahdhah sehingga aturannya harus berdasarkan dalil tegas. Di masa Rasulullah SAW sudah ada profesi berpenghasilan, namun tidak ada ketentuan zakat profesi. Dalil yang dijadikan dasar: “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim). “Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat” (HR. Turmudzi). Ulama yang menolak: Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Dr. Wahbah Az-Zuhaily, dan mayoritas ulama klasik. Pendapat Ulama yang Mewajibkan Zakat Profesi Zakat profesi termasuk hasil usaha sebagaimana firman Allah: QS. Al-Baqarah (2): 267 – “Keluarkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” QS. At-Taubah (9): 103 dan QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19. Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Umar bin Abdul Aziz berpendapat zakat wajib atas setiap penghasilan yang diterima. Ulama pendukung: Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf. Muktamar Zakat di Kuwait (1984) juga menyepakati zakat profesi bila sudah mencapai nisab. Manfaat dan Hikmah Menegakkan keadilan sosial. Menyesuaikan ajaran Islam dengan perkembangan ekonomi modern. Membantu fakir miskin dari sumber harta orang kaya. Menjadi bentuk syukur atas rezeki profesi. Syarat & Ketentuan Hanya berlaku bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab. Nisab umumnya disamakan dengan zakat emas: 85 gram emas. Persentase zakat: 2,5% (disamakan dengan zakat perdagangan). 5–10% (disamakan dengan zakat pertanian, menurut sebagian ulama). 20% (pendapat Imamiyyah, mengacu QS. Al-Anfal (8): 41). Cara Pelaksanaan Zakat Profesi Berikut langkah sederhana mengeluarkan zakat profesi: Hitung total penghasilan bersih. Pastikan apakah sudah mencapai nisab (85 gram emas). Tentukan persentase zakat sesuai pendapat ulama yang diikuti. Sisihkan harta zakat dengan niat zakat. Salurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon. Kesimpulan Zakat profesi merupakan ijtihad ulama kontemporer yang memiliki dasar kuat, meski tidak semua ulama sepakat. Prinsipnya, zakat bertujuan mengalirkan harta dari orang kaya kepada fakir miskin.Bagi yang ingin menunaikan zakat profesi dengan mudah, bisa melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik langsung, transfer, maupun online di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat. FAQ tentang Zakat Profesi 1. Apakah zakat profesi wajib bagi semua pekerjaan? Tidak. Hanya bagi yang penghasilannya mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas. 2. Berapa persen zakat profesi yang harus dikeluarkan? Umumnya 2,5% dari penghasilan bersih, meski ada pendapat lain 5–10% atau 20%. 3. Apakah zakat profesi bid’ah? Sebagian ulama menolak, namun sebagian besar ulama kontemporer mewajibkan dengan dasar ijtihad yang kuat. 4. Apakah zakat profesi bisa disalurkan melalui BAZNAS? Ya, BAZNAS sebagai amil resmi menerima dan menyalurkan zakat profesi sesuai syariat. 5. Kapan zakat profesi harus dibayarkan? Ada dua cara: setiap menerima gaji (bulanan) atau tahunan setelah dikumpulkan dan mencapai nisab.

10/09/2025 | Humas | Akate

Tatacara Mengeluarkan Zakat yang Benar Menurut Syariat
Tatacara Mengeluarkan Zakat yang Benar Menurut Syariat
Mengeluarkan zakat memiliki tata cara tertentu agar sah secara syariat. Secara umum, muzakki wajib menyisihkan harta, berniat zakat, lalu menyalurkannya kepada mustahik (penerima zakat) baik secara langsung maupun melalui amil zakat resmi. Tatacara Mengeluarkan Zakat Tatacara mengeluarkan zakat adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang Muslim ketika menunaikan kewajiban zakat. Hal ini meliputi penyisihan harta, pelafalan niat, hingga penyerahan zakat kepada golongan penerima yang berhak. Dalil atau Dasar Hukum Tatacara zakat diatur berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. QS. At-Taubah ayat 103:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...” Hadis riwayat Bukhari-Muslim:“Islam dibangun atas lima perkara... menunaikan zakat...” Dalil ini menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang wajib ditunaikan sesuai aturan syariat. Manfaat atau Hikmah Menunaikan Zakat dengan Tatacara yang Benar Menjadikan zakat sah dan diterima Allah SWT. Menumbuhkan rasa ikhlas dalam berbagi harta. Mencegah kesalahan dalam penyaluran zakat. Memastikan zakat sampai kepada mustahik yang berhak. Membawa keberkahan bagi harta muzakki. Syarat dan Ketentuan Tatacara Zakat Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan zakat: Menyisihkan harta Harta yang dikeluarkan harus memenuhi syarat zakat (mencapai nisab, haul, dan dimiliki penuh). Berniat zakat Niat dilakukan saat penyerahan zakat kepada mustahik atau amil zakat. Muzakki boleh mewakilkan niat kepada orang lain yang menyerahkan zakat. Untuk anak kecil, niat dilakukan oleh walinya. Untuk mayit yang memiliki tanggungan zakat, tidak diperlukan niat; cukup ahli waris membayarkan tanggungannya. Menyerahkan zakat Disalurkan kepada mustahik secara langsung atau melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS Kota Cirebon. Cara Pelaksanaan Zakat Berikut langkah praktis dalam mengeluarkan zakat: Hitung harta yang dimiliki untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib dikeluarkan. Sisihkan bagian harta sesuai ketentuan (2,5% untuk zakat mal, 1 sha’ atau 2,5 kg beras untuk zakat fitrah). Niatkan zakat ketika menyerahkan harta. Serahkan zakat kepada mustahik atau amil zakat resmi. Pastikan zakat tersalurkan dengan amanah dan tepat sasaran. Tatacara Menunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon Saat ini BAZNAS Kota Cirebon menyediakan berbagai kemudahan untuk menunaikan zakat: Datang langsung ke kantor BAZNAS Kota Cirebon. Jemput zakat, petugas Amil BAZNAS akan mengambil zakat di rumah muzakki. Transfer zakat melalui rekening resmi BAZNAS Kota Cirebon disini. Zakat online melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Cirebon di https://kotacirebon.baznas.go.id/bayarzakat. Kesimpulan Tatacara mengeluarkan zakat dimulai dari menyisihkan harta, berniat ikhlas, lalu menyalurkannya kepada golongan penerima yang berhak. Agar lebih mudah dan aman, muzakki dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon, baik secara langsung maupun online. Tunaikan zakat dengan benar agar ibadah diterima Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kehidupan. FAQ tentang Tatacara Mengeluarkan Zakat Apa yang dimaksud dengan tatacara zakat? Tatacara zakat adalah langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat agar sah secara syariat. Kapan niat zakat harus dilakukan? Niat zakat dilakukan saat penyerahan zakat kepada mustahik atau amil zakat. Apakah zakat boleh diwakilkan? Ya, muzakki boleh mewakilkan penyerahan dan niat zakat kepada orang lain. Bagaimana cara menyalurkan zakat di BAZNAS Kota Cirebon? Zakat bisa ditunaikan dengan datang langsung, dijemput, transfer, atau melalui layanan zakat online. Apakah zakat untuk mayit memerlukan niat? Tidak, tanggungan zakat mayit cukup dibayarkan oleh ahli waris tanpa niat.

10/09/2025 | Humas | Akate

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an
Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan (al-ashnaf al-tsamaniyyah) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut penjelasan lengkapnya. Pengertian Golongan Penerima Zakat Penerima zakat (mustahik) adalah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sesuai ketentuan syariat. Allah SWT menetapkan delapan golongan mustahik dalam QS. At-Taubah ayat 60 sebagai bentuk keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Dalil atau Dasar Hukum Dalil utama golongan penerima zakat terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Manfaat atau Hikmah Mengetahui Golongan Penerima Zakat Membantu umat Islam menyalurkan zakat sesuai syariat. Menjamin zakat tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Menumbuhkan kepedulian sosial dalam masyarakat. Mencegah salah penyaluran zakat kepada orang yang tidak berhak. Memperkuat solidaritas umat dan keadilan sosial. Syarat dan Ketentuan Penerima Zakat Berikut delapan golongan penerima zakat beserta penjelasannya: Fakir Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan). Jika penghasilan kurang dari setengah kebutuhan, maka disebut fakir. Miskin Orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan. Jika penghasilan lebih dari setengah kebutuhan tapi belum mencukupi, maka disebut miskin. Catatan: Orang malas bekerja bukan termasuk fakir/miskin. Amil Zakat Panitia atau lembaga resmi yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Tugasnya menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat secara amanah. Muallaf Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab (Budak) Budak yang ingin memerdekakan diri dengan akad pembayaran cicilan kepada majikan. Zakat digunakan untuk membantu mereka merdeka. Gharimin (Orang Berutang) Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayar. Hutang bisa karena kebutuhan hidup, mendamaikan pihak yang bertikai, atau menanggung beban orang lain. Fisabilillah Orang yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa mendapatkan gaji resmi. Termasuk pejuang, pengajar agama, dan pembangunan sarana kebaikan (madrasah, masjid, rumah sakit Islam). Ibnu Sabil Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Mereka berhak menerima zakat meskipun tergolong orang mampu di tempat asalnya. Cara Menyalurkan Zakat kepada Golongan Mustahik Tentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan. Pastikan penyaluran zakat sesuai dengan delapan golongan mustahik. Salurkan melalui amil zakat resmi agar tepat sasaran, misal BAZNAS Kota Cirebon. Niatkan zakat ikhlas karena Allah SWT. Utamakan golongan yang paling membutuhkan di sekitar kita. Kesimpulan Golongan penerima zakat ada delapan sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran zakat harus mengikuti ketentuan ini agar tepat sasaran, membawa keberkahan, dan menghadirkan keadilan sosial. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon agar manfaatnya lebih luas dan sampai kepada yang berhak. FAQ tentang Golongan Penerima Zakat Apa saja golongan penerima zakat? Ada delapan golongan: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Apa perbedaan fakir dan miskin? Fakir tidak memiliki penghasilan yang cukup bahkan untuk setengah kebutuhan, sedangkan miskin memiliki penghasilan lebih dari setengah kebutuhan tetapi belum mencukupi. Apakah orang malas bekerja bisa disebut fakir atau miskin? Tidak, orang malas bekerja tidak termasuk mustahik zakat. Apakah pembangunan masjid termasuk fisabilillah? Menurut sebagian ulama, pembangunan masjid, madrasah, dan sarana kebaikan Islam termasuk fisabilillah. Bagaimana cara memastikan zakat tepat sasaran? Salurkan zakat melalui amil resmi agar sesuai syariat dan menjangkau golongan yang berhak.

10/09/2025 | Humas | Akate

Syarat-Syarat Zakat Tijarah dalam Islam
Syarat-Syarat Zakat Tijarah dalam Islam
Zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta perdagangan yang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan. Zakat ini wajib ditunaikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam. Pengertian Zakat Tijarah Secara bahasa, tijarah berarti perdagangan. Para ulama mendefinisikan zakat tijarah sebagai kewajiban zakat atas harta yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan melalui aktivitas jual beli atau akad sewa. Menurut sebagian ulama Malikiyah, usaha persewaan juga termasuk dalam kategori tijarah karena sama-sama bertujuan mencari laba (Hasyiyah al-Dasuqi I/472–473). Dalil atau Dasar Hukum Kewajiban zakat tijarah didasarkan pada dalil umum zakat harta dalam Al-Qur’an dan hadis: QS. Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” Hadis riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub: “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami persiapkan untuk diperjualbelikan.” Dalil ini menjadi dasar bahwa harta perdagangan wajib dizakati jika sudah memenuhi ketentuan. Manfaat atau Hikmah Zakat Tijarah Menunaikan zakat tijarah memiliki manfaat, di antaranya: Menyucikan harta dari unsur ketamakan. Membantu fakir miskin melalui distribusi hasil usaha. Menjaga keadilan ekonomi dan perputaran harta. Mendatangkan keberkahan usaha dan keuntungan. Memperkuat solidaritas sosial antar sesama Muslim. Syarat dan Ketentuan Zakat Tijarah Para ulama menetapkan beberapa syarat wajib zakat tijarah, yaitu: Diniati untuk diperdagangkan, bukan untuk konsumsi pribadi. Menurut Malikiyah, termasuk jika barang dibeli untuk dipakai namun juga diniatkan untuk dijual kembali. Barang dagangan diperoleh melalui akad timbal balik, seperti jual beli atau persewaan. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam), artinya ada kepemilikan sah tanpa campur tangan pihak lain. Mencapai nisab, yakni senilai harta nisab emas (85 gram emas). Genap satu haul (satu tahun hijriah). Catatan: Menurut Malikiyah, jika berupa investasi seperti tanah yang dibeli untuk dijual saat harga naik, zakatnya wajib dikeluarkan setelah laku terjual. Cara Pelaksanaan Zakat Tijarah Berikut langkah-langkah menunaikan zakat tijarah: Hitung nilai barang dagangan pada akhir tahun hijriah. Pastikan nilainya sudah mencapai nisab (senilai 85 gram emas). Hitung zakat sebesar 2,5% dari total nilai bersih harta dagangan. Keluarkan zakat dan serahkan kepada amil zakat resmi atau mustahik langsung. Niatkan zakat karena Allah SWT. Kesimpulan Zakat tijarah adalah kewajiban zakat atas harta perdagangan yang diniatkan untuk mencari keuntungan. Dengan memenuhi syarat-syarat seperti kepemilikan penuh, mencapai nisab, dan genap satu tahun, seorang Muslim wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Menunaikan zakat tijarah bukan hanya kewajiban, tetapi juga jalan keberkahan bagi usaha dan kebermanfaatan bagi umat. FAQ tentang Zakat Tijarah Apa itu zakat tijarah? Zakat tijarah adalah zakat atas harta perdagangan atau usaha jual beli. Berapa nisab zakat tijarah? Nisab zakat tijarah setara dengan 85 gram emas. Berapa besar zakat tijarah yang harus dibayarkan? Besarnya zakat tijarah adalah 2,5% dari total nilai bersih harta dagangan. Apakah usaha persewaan termasuk tijarah? Menurut sebagian ulama Malikiyah, usaha persewaan termasuk dalam kategori tijarah. Kapan zakat tijarah wajib ditunaikan? Zakat tijarah ditunaikan setiap satu haul (satu tahun hijriah), jika harta sudah mencapai nisab.

10/09/2025 | Humas | Akate

Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Panduan Menurut Empat Mazhab Ringkas
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Panduan Menurut Empat Mazhab Ringkas
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jenis harta tertentu yang mencapai syarat. Artinya, jika memenuhi nisab dan ketentuan syariat, zakat wajib dikeluarkan. Berikut penjelasannya menurut pengertian, dalil, dan empat mazhab utama secara ringkas. Pengertian Zakat Zakat adalah kewajiban memberi sebagian harta kepada yang berhak secara tetap menurut syariat. Artinya, zakat membersihkan harta dan membantu pemerataan sosial umat berkelanjutan. Dalil atau Dasar Hukum menurut Syafi’iyah Dalil utama terdapat pada ayat-ayat dan hadits sahih yang menjelaskan kewajiban zakat. QS. At-Taubah ayat 103 menyebutkan pengambilan zakat sebagai pembersih harta dan penolong umat. QS. Al-Baqarah ayat 43 memerintahkan mendirikan salat dan menunaikan zakat. Rasulullah menyebutkan zakat di antara rukun Islam (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Syafi'i merujuk pada kitab fiqh klasik seperti Al-Umm sebagai rujukan. Manfaat / Hikmah Membersihkan harta dari sifat kikir dan membantu pemiliknya mendapatkan keberkahan. Mewujudkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat secara nyata. Menolong mustahik sehingga kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi dengan segera. Meningkatkan ketaatan spiritual pemilik harta melalui kewajiban syariat yang konsisten sehari-hari. Menumbuhkan ekonomi lokal lewat peredaran harta di masyarakat dan investasi kecil. Memberi pahala jangka panjang bagi pemberi sesuai janji Allah di akhirat. Syarat & Ketentuan harta dikeluarkan zakatnya Hak milik penuh (kepemilikan penuh atas harta oleh wajib zakat). Nisab tercapai sesuai jenis harta, diukur menurut standar mazhab yang relevan. Haul terpenuhi untuk harta yang mensyaratkan kepemilikan satu tahun penuh. Harta berasal dari sumber halal, bukan hasil penipuan atau haram. Nilai harta dapat dinilai atau ditaksir untuk menentukan nisab dengan wajar. Zakat hanya pada harta yang surplus setelah kebutuhan pokok terpenuhi. A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah Masyiyah (hewan ternak): unta, sapi, kerbau, dan kambing dengan ketentuan nisab dan takaran zakat. Naqd: emas dan perak, termasuk uang berbentuk emas atau perak yang mencapai nisab. Zuru’ (hasil pertanian): padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak, gandum. Tsimar (buah-buahan): anggur dan kurma yang dikenai zakat sesuai kadar. ’Arudh al-tijarah: harta dagangan yang diperdagangkan harus dizakatkan bila mencapai nisab. Ma’dan dan rikaz: hasil tambang emas/perak dan temuan permata yang wajib dizakatkan menurut syariat. B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta, kambing, dan kuda dengan ketentuan nisab dan takaran berbeda. Naqd: emas dan perak, termasuk koin atau uang berbasis logam mulia. Semua tumbuh-tumbuhan untuk penghasilan: termasuk madu, wajib dizakatkan menurut Hanafiah. Amwal al-tijarah: harta dagangan yang menghasilkan keuntungan dan dikenai zakat sesuai nilai pasar. Ma’dan: hasil tambang seperti besi, timah, emas dan perak wajib dizakatkan menurut nisab khusus. Rikaz: permata atau harta temuan dari simpanan jahiliyah yang harus dikeluarkan zakatnya. C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta dan kambing dengan nisab serta ketentuan takaran. Zuru’ (hasil pertanian): padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak. Tsimar (buah-buahan): anggur, kurma dan zaitun dikenai zakat jika mencapai nisab tertentu. Amwal al-tijarah: modal usaha dan barang dagangan yang dinilai sesuai nilai pasar. Ma’dan dan rikaz: hasil tambang dan harta temuan yang wajib dizakatkan menurut Malikiyah. Naqd: emas dan perak beserta uang berbentuknya yang mencapai nisab harus dizakatkan. D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hambaliah Masyiyah (hewan ternak): sapi, unta, dan kambing dikenai nisab dan takaran khusus. Naqd: emas dan perak dengan nisab tertentu yang wajib dizakatkan jika tercapai. Setiap biji-bijian: seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah jika untuk produksi dan mencapai nisab. Tsimar (buah-buahan): anggur, kurma dan buah pala berlaku nisab serta ketentuan kadar zakat. Harta dagangan: harus dizakatkan sesuai nilai pasar dan jumlah yang dimiliki. Ma’dan dan rikaz: semua hasil tambang dan temuan permata berharga wajib dizakatkan. Madu: hasil lebah termasuk jenis yang wajib dizakatkan menurut Hambaliah. Kesimpulan Kesimpulan: Harta wajib zakat adalah yang mencapai nisab dan ketentuan syariat. Dengan demikian, segera cek harta Anda dan hitung zakatnya melalui amil resmi. Hubungi BAZNAS Kota Cirebon atau lembaga amil terpercaya untuk konsultasi dan pembayaran. FAQ (Pertanyaan Umum) Q: Apakah uang termasuk naqd yang wajib dizakatkan? A: Ya, uang termasuk naqd dan wajib dizakatkan bila mencapai nisab. Q: Bagaimana cara menghitung nisab emas? A: Nisab emas setara 85 gram emas murni menurut kebanyakan ulama. Artinya, nilai emas tersebut menjadi batas minimal untuk wajib zakat. Q: Apakah zakat harus dibayar kepada BAZNAS? A: Disarankan melalui amil resmi seperti BAZNAS untuk distribusi terencana. Q: Bagaimana jika harta belum mencapai nisab? A: Jika belum mencapai nisab, pemilik tidak berkewajiban mengeluarkan zakat tetapi dianjurkan bersedekah sukarela.

10/09/2025 | Humas | Akate

Prof. Warsito: BAZNAS Jadi Motor Pemerataan Sosial dan Transformasi Bangsa
Prof. Warsito: BAZNAS Jadi Motor Pemerataan Sosial dan Transformasi Bangsa
Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran strategis dalam mendukung pemerataan sosial sekaligus menjadi motor transformasi bangsa. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (8/9/2025). Menurutnya, BAZNAS bukan hanya lembaga pengelola zakat, tetapi juga agen perubahan yang mampu menjawab tantangan Indonesia menuju visi 2045. Ia menyebut bahwa pilar utama pembangunan manusia—pendidikan, kesehatan, dan ekonomi—dapat diperkuat melalui program-program zakat. “Kalau kita bicara kualitas manusia, pilarnya selalu tiga: kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kemenko PMK fokus mengurusi itu, dan zakat bisa hadir di semua pilar tersebut,” jelasnya. Selain itu, Prof. Warsito menilai BAZNAS memiliki peluang besar menjadi pelopor transformasi zakat digital. Di tengah perkembangan teknologi, transparansi dan kecepatan layanan menjadi tuntutan masyarakat, sehingga pengelolaan zakat juga harus adaptif. “Masa kita kalah dengan penarik bank yang tiap bulan mengingatkan nasabah? Amil zakat harus proaktif menyapa, melaporkan, dan berterima kasih kepada muzaki. Sistem digital bisa membantu semua itu,” paparnya. Ia juga mengusulkan lahirnya satu aplikasi zakat nasional yang memungkinkan masyarakat memantau penyaluran zakat secara real-time. Dengan begitu, kepercayaan publik semakin meningkat dan manfaat zakat semakin dirasakan oleh umat. “Satu aplikasi terpadu ini tentu bisa diinisiasi oleh BAZNAS. Real-time, transparan, dan menjadi model nasional,” tambahnya. Tak hanya fokus pada aspek hilir seperti bantuan sosial, Prof. Warsito mendorong agar zakat juga hadir di hulu dengan membangun moral dan mental bangsa. “Bagaimana zakat digunakan untuk pembangunan moral dan mental, membentuk jiwa pejuang, kerja keras, dan karakter unggul? Karena masalah sosial kadang muncul dari lemahnya moral dan mental,” pungkasnya.

10/09/2025 | Humas

Rakernas UPZ 2025, Kemenko PMK: BAZNAS Berperan Strategis dalam Pemerataan Sosial
Rakernas UPZ 2025, Kemenko PMK: BAZNAS Berperan Strategis dalam Pemerataan Sosial
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., menegaskan bahwa BAZNAS memiliki posisi strategis dalam pemerataan sosial sekaligus transformasi bangsa. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja UPZ BAZNAS Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 di Jakarta, Selasa (8/9/2025). Menurutnya, BAZNAS bukan sekadar lembaga pengumpul zakat, tetapi motor perubahan yang menjawab tantangan Indonesia menuju 2045. Ia menyebut pilar utama pembangunan manusia yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dapat diperkuat melalui program-program zakat. “Kalau kita bicara kualitas manusia, pilarnya selalu tiga: kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Maka Kemenko PMK tugasnya mengurusi itu, dan zakat bisa hadir di semua pilar tersebut,” jelasnya. Lebih jauh, ia menilai BAZNAS memiliki peluang besar menjadi pelopor transformasi zakat digital. Di era teknologi, transparansi dan kecepatan layanan menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga pengelolaan zakat juga harus adaptif. “Masa kita kalah dengan penarik bank yang tiap bulan mengingatkan nasabah? Kita mengajak pada kebaikan, maka amil zakat harus proaktif menyapa, melaporkan, dan berterima kasih kepada muzaki. Sistem digital bisa membantu semua itu,” paparnya. Ia pun mengusulkan lahirnya satu aplikasi zakat nasional yang memungkinkan masyarakat memantau secara real-time penyaluran zakat. Dengan begitu, kepercayaan publik semakin meningkat dan zakat makin dirasakan manfaatnya oleh umat. “Satu aplikasi terpadu ini tentu bisa diinisiasi oleh BAZNAS. Real-time, transparan, dan menjadi model nasional,” tambahnya. Selain itu, Prof. Warsito menekankan agar zakat tidak hanya hadir di hilir saat muncul masalah sosial, tetapi juga di hulu untuk membangun moral dan mental bangsa. “Bisakah zakat hadir di hulu? Bagaimana zakat digunakan untuk pembangunan moral dan mental bangsa, membentuk jiwa pejuang, kerja keras, dan karakter unggul? Karena kadang masalah sosial muncul dari lemahnya moral dan mental,” jelasnya.

10/09/2025 | Humas

Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS RI Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award 2025
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS RI Gelar Rakernas UPZ dan UPZ Award 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional dan UPZ Award 2025 pada 9–11 September 2025 di Bogor. Agenda ini mengusung tema “UPZ BAZNAS yang Kompeten, Berdampak, dan Berkelanjutan” yang dihadiri perwakilan UPZ dari berbagai instansi kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMS. Turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag., Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Prof. Warsito, S.Si., DEA, Ph.D., jajaran Pimpinan BAZNAS RI, serta para perwakilan UPZ BAZNAS. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa Raker UPZ Nasional 2025 menjadi wadah strategis dalam memperkuat peran UPZ sebagai mitra utama BAZNAS dalam tata kelola zakat, sekaligus momentum untuk merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan zakat secara nasional. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah memberikan mandat kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMS. Kehadiran UPZ menjadi perpanjangan tangan BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan zakat secara nasional,” ujar Kiai Noor. Ia menambahkan, kontribusi UPZ selama ini terbukti signifikan, di mana hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 146 UPZ dengan total penghimpunan mencapai Rp390 miliar. Menurutnya, capaian ini menunjukkan potensi besar yang harus terus dikembangkan melalui penguatan kelembagaan dan inovasi penghimpunan zakat. “Peran UPZ sangat vital dalam memperluas jangkauan layanan zakat dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan rencana strategis BAZNAS. UPZ juga menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi layanan zakat bagi pegawai di lingkungan instansi masing-masing,” jelasnya. Lebih lanjut, Kiai Noor menekankan bahwa Raker UPZ Nasional ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum untuk meningkatkan kompetensi amil, memperkuat sinergi antar-UPZ, dan menghadirkan layanan yang inovatif bagi umat. “Kita ingin memastikan pengelolaan zakat mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi dengan lebih efektif. Melalui Raker ini, kita dorong UPZ agar semakin kompeten, berdampak nyata, dan berkelanjutan dalam menyejahterakan umat,” tegasnya. Kiai Noor menambahkan, “Kami mengucapkan banyak terima kasih karena Pak Menteri Agama dan Menko PMK melalui perwakilannya tadi juga mengapresiasi sekaligus mendorong betul terhadap bagaimana ke depan kita bersama-sama menuntaskan kemiskinan.” Raker UPZ Nasional 2025 juga dirangkai dengan UPZ Award sebagai bentuk apresiasi bagi UPZ yang menunjukkan kinerja terbaik. BAZNAS berharap kegiatan ini dapat memperkokoh ekosistem zakat nasional, sekaligus menjadi pijakan dalam pencapaian indikator kinerja BAZNAS pada tahun 2025.

10/09/2025 | Humas

Bersama Menag RI, BAZNAS Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik
Bersama Menag RI, BAZNAS Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., secara simbolis menyalurkan daging Dam yang yang telah diolah bagi mustahik guna meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Sebanyak 211.075 pouch daging Dam ini akan di distribusikan kepada 42.215 penerima manfaat (mustahik) yang ada di 7 provinsi di Indonesia yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara. Secara simbolis, Pendistribusian Dam/Hadyu Haji Indonesia Tahun 2025 digelar di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menandai awal terobosan baru dalam pengelolaan daging Dam. Turut hadir, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Sestama, dan Deputi BAZNAS RI. Hadir pula, Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Dr. H. Musta’in Ahmad, S.H., M.H., Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., serta Direktur Akomodasi, Katering, dan Transportasi sekaligus Plt. Direktur Bina Jamaah dan Petugas Haji BPH RI, Dr. Abd. Haris, M.Pd.I., M.HI. Dalam sambutannya, Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., menyampaikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS yang berhasil menghadirkan layanan dalam pendistribusian daging Dam kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia. “Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kita semuanya, karena kita melaunching sesuatu yang belum ada sebelumnya secara formal. Ini prestasinya BAZNAS. Terima kasih atas kerja samanya yang sangat cepat dan bagus. Kita berharap ini menjadi role model yang akan kita laksanakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Menag Nasaruddin. Menag Nasaruddin mengatakan, mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan haji Tamathu’, sehingga kewajiban membayar Dam tidak bisa dihindarkan. Ia menekankan, langkah yang dilakukan saat ini adalah jawaban dari dilema panjang yang dihadapi jamaah haji sebelumnya. “Hampir 100 persen haji Indonesia itu haji Tamathu’, dengan demikian ada Dam. Pada masa yang lalu kita dihadapkan pada dilema yang sangat berat untuk kita lakukan, maka kita pilih apa yang telah kita putuskan. Kita tidak ingin ada yang tidak melakukan Dam, padahal itu adalah suatu kewajiban,” kata Menag. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menambahkan, program pendistribusian Dam di Indonesia ini merupakan wujud nyata sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Ia menilai, layanan ini tidak hanya mempermudah jamaah haji, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. “Alhamdulillah ini adalah terobosan yang luar biasa dari Bapak Menteri Agama, Dam bisa disembelih di Indonesia dan kemudian bisa kita berikan kepada masyarakat kita yang membutuhkan yang ada di Indonesia, terutama di daerah 3T,” ujar Kiai Noor. Kiai Noor mengatakan, jumlah jamaah yang menyalurkan Dam melalui BAZNAS pada tahap awal sudah menunjukkan keberhasilan yang menggembirakan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat dikhawatirkan akan sulit dikelola, namun prosesnya berjalan dengan lancar. “Kemarin kita membayangkan, kalau seandainya yang membayar Dam itu lebih dari 20 ribu itu kita kewalahan, alhamdulillah terkumpul 8.447. Maka dari itu, awal kemarin itu lancar-lancar saja yang ditangani oleh PT. Halalan Thayyiban,” ucapnya. Kiai Noor mengungkapkan, capaian tersebut meningkat hingga 211 persen dari target awal yang hanya menyasar Petugas Haji. Menurutnya, perluasan jangkauan program Dam ini menjadi bukti kepercayaan jamaah haji terhadap transparansi dan profesionalitas BAZNAS. “Kami sudah tanyakan kepada Kepala Dam bahwa untuk pengadaan sekaligus penyembelihan dan pendistribusian itu sudah lelang terbuka dan berhari-hari, sehingga insya Allah ini sesuai dengan aturan. Bahkan sebelum ini dilakukan, kita selalu tanya kepada Irjen ini boleh apa tidak, ini bisa apa tidak. Jadi insya Allah ini Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” paparnya. Kiai Noor menambahkan, ke depan peluang pendistribusian Dam di Indonesia masih sangat terbuka luas. Ia meyakini, jika jumlah jamaah yang menyalurkan Dam semakin meningkat, maka manfaatnya juga akan lebih besar bagi masyarakat. “Kalau ke depan 200 ribu kambing misalnya saja bisa disembelih di Indonesia, itu akan terkumpul 240 juta kaleng yang bisa kita bagikan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Terima kasih kepada Menteri Agama, apa yang menjadi terobosan patut kita syukuri dan dukung bersama dan BAZNAS siap untuk melaksanakan,” jelasnya.

10/09/2025 | Humas

Bersama Ivan Gunawan, BAZNAS RI Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih 45.000 Liter bagi Warga Palestina
Bersama Ivan Gunawan, BAZNAS RI Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih 45.000 Liter bagi Warga Palestina
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Ivan Gunawan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap kedua dan ketiga sebanyak 45.000 liter air bersih untuk warga Gaza, Palestina. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya distribusi tersebut. Menurut dia, penyaluran ini menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat Indonesia yang terus mengalir untuk Palestina. “Alhamdulillah, berkat kerja sama BAZNAS dengan Ivan Gunawan, kami dapat kembali menyalurkan bantuan kemanusian tahap kedua dan ketiga berupa 45.000 liter air bersih bagi masyarakat Gaza. Total ada 2.812 jiwa yang merasakan manfaat bantuan ini,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/9/2025). Kiai Noor menjelaskan, bantuan tersebut disalurkan secara bertahap ke sejumlah wilayah yang menjadi titik krisis air bersih. Pada tahap kedua, kata Kiai Noor, distribusi dilakukan di Al Thawrah Street, United Nation Building, Al Samer Area, Abu Hasierah Area, dan Al Sheikh Radwan Area. Sebanyak 1.562 jiwa menerima bantuan dengan rata-rata 16 liter air bersih per orang. "Sementara pada tahap ketiga, penyaluran berlanjut ke wilayah Al Sheikh Radwan 3rd, Al Nabulsi, dan Al Wehda Street. Di kawasan tersebut, sebanyak 1.250 jiwa mendapatkan bantuan dengan alokasi serupa, yakni sekitar 16 liter per orang," lanjut Kiai Noor. Kiai Noor mengatakan, penyaluran bantuan air bersih ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan BAZNAS untuk membantu masyarakat Gaza. Ia menekankan, air bersih adalah kebutuhan vital yang tidak bisa ditunda pemenuhannya, terlebih dalam kondisi darurat akibat konflik berkepanjangan. “Kami memahami betul bahwa air adalah sumber kehidupan. Dalam situasi seperti sekarang, pemenuhan kebutuhan dasar ini menjadi prioritas utama,” ujarnya. Kiai Noor juga menyampaikan apresiasi kepada Ivan Gunawan yang melalui perusahaannya atas kontribusi besar yang diberikan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi inspirasi bagi tokoh publik lain untuk turut serta dalam gerakan kemanusiaan. “Keterlibatan figur publik seperti Ivan Gunawan memberi pesan kuat bahwa kepedulian bisa diwujudkan oleh siapa saja. Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas kontribusinya dalam membantu saudara-saudara kita di Palestina,” ucap Kiai Noor. Lebih lanjut, Kiai Noor menegaskan, BAZNAS RI akan terus memantau perkembangan situasi di Gaza dan menyiapkan langkah-langkah lanjutan. Fokus utama adalah memastikan kebutuhan mendasar seperti pangan, air, dan layanan kesehatan tetap dapat diakses warga. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Insya Allah, BAZNAS akan melanjutkan misi kemanusiaan hingga masyarakat Palestina bisa bangkit kembali,” katanya. Kiai Noor juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus mendukung program-program kemanusiaan ini, baik melalui doa maupun donasi. “Setiap dukungan yang diberikan akan menjadi amal jariyah yang pahalanya mengalir tanpa henti. Mari kita bersama-sama membantu saudara-saudara kita di Palestina yang sedang membutuhkan bantuan,” ujar Kiai Noor. Distribusi tahap kedua dan ketiga ini menambah deretan aksi nyata BAZNAS dalam menyalurkan bantuan ke Gaza. Sebelumnya, BAZNAS bersama Ivan Gunawan juga telah menyalurkan 25.000 liter air bersih dan 800 porsi makanan siap saji (Hotmeals) pada tahap pertama di sejumlah titik wilayah Gaza, Palestina.

10/09/2025 | Humas

BAZNAS RI Distribusikan Paket ZChicken untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan
BAZNAS RI Distribusikan Paket ZChicken untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Rentan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui program Bank Makanan melaksanakan kegiatan pendistribusian makanan siap saji berupa 200 paket ZChicken bagi masyarakat rentan, khususnya pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja nonformal di kawasan Jakarta. Kehadiran paket makanan siap saji tersebut disambut antusias oleh para penerima manfaat. Bagi mereka, makanan ini menjadi sesuatu yang sangat berarti. Selain bisa dinikmati untuk makan siang sambil beristirahat, uang yang biasanya dipakai untuk membeli makan siang dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, bahkan menambah penghasilan yang dibawa pulang untuk keluarga. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA, menjelaskan, program Bank Makanan merupakan wujud kepedulian BAZNAS untuk mendampingi kelompok masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. “BAZNAS melalui Bank Makanan ingin memastikan bahwa masyarakat pekerja rentan tetap bisa menikmati makanan yang layak. Kehadiran paket ZChicken ini bukan hanya soal mengurangi beban pengeluaran, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan rasa kebersamaan di tengah perjuangan mereka mencari nafkah,” ungkap Saidah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (8/9/2025). Lebih lanjut, Saidah menegaskan, pekerja sektor informal adalah kelompok yang paling terdampak dari ketidakpastian ekonomi. “Mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojol, pedagang asongan, hingga juru parkir sering kali tidak memiliki pendapatan tetap. Dengan adanya makanan siap saji ini, mereka bisa merasa lebih tenang dan sedikit lebih ringan dalam menjalani aktivitas harian,” tambahnya. Saidah mengatakan, pendistribusian dilakukan di berbagai titik, mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. "Paket makanan ini ditujukan bagi masyarakat ekonomi rentan yang kesehariannya mencari nafkah di jalanan kota, seperti pengemudi ojol, sopir bajai, pedagang asongan, juru parkir, dan pekerja nonformal lainnya," ucapnya. Selain menyasar para pekerja jalanan, distribusi paket ZChicken juga menjangkau masyarakat di kawasan kampung pemulung. Kehadiran paket makanan ini menjadi dukungan tambahan bagi warga setempat, khususnya dalam mencukupi kebutuhan makan mereka. "BAZNAS mengucapkan terima kasih atas uluran tangan dari para muzaki yang telah berbagi dengan masyarakat rentan yang membutuhkan bantuan. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua," ujar Saidah. Program Bank Makanan merupakan salah satu upaya BAZNAS untuk menyelesaikan dua masalah besar yaitu mengurangi jumlah makanan yang terbuang sia-sia dan memberikan akses makanan sehat untuk orang yang kekurangan melalui pendekatan kolaboratif bekerja sama dengan berbagai pihak.

10/09/2025 | Humas

Pengertian Zakat
Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Ibadah ini bukan hanya sekadar kewajiban individu, tetapi juga menjadi instrumen sosial untuk menciptakan keadilan, kebersamaan, serta kesejahteraan umat. Zakat dalam Tinjauan Bahasa Secara bahasa, kata zakat berasal dari kata dasar zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Apabila dikatakan sesuatu itu zaka, artinya ia tumbuh dan berkembang. Seseorang yang zaka berarti orang tersebut memiliki kebaikan. Menurut Lisan al-‘Arab, makna zakat mencakup suci, tumbuh, berkah, dan terpuji—semuanya ditemukan dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Al-Wahidi dan ulama lain menegaskan bahwa makna dasar zaka adalah “bertambah dan tumbuh”. Sebagai contoh, tanaman yang tumbuh dengan baik disebut zaka, sedangkan bila tumbuh tanpa cacat berarti zaka dalam arti bersih. Dengan demikian, zakat dari sisi bahasa mengandung nilai pertumbuhan, kebersihan, dan keberkahan yang melekat pada harta maupun jiwa seseorang. Zakat dalam Tinjauan Istilah Dalam istilah fiqih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Ulama besar, seperti Imam al-Nawawi yang mengutip pendapat al-Wahidi, menjelaskan bahwa zakat disebut demikian karena harta yang dikeluarkan akan menambah banyak, memberi makna, serta melindungi harta itu dari kebinasaan. Artinya, zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemiliknya sekaligus manfaat besar bagi penerimanya. Landasan Al-Qur’an tentang Zakat Kewajiban zakat ditegaskan Allah SWT dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satunya terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 43: Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim yang menegakkan salat dengan benar dan menunaikan zakat termasuk ke dalam golongan umat Nabi Muhammad SAW yang senantiasa tunduk dan patuh kepada perintah Allah SWT. Kesimpulan Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa zakat mengandung dua dimensi penting: ibadah kepada Allah SWT sekaligus tanggung jawab sosial terhadap sesama. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim bukan hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menumbuhkan keberkahan hidup serta berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan bersama.

08/09/2025 | Humas | Akate

Pimpinan BAZNAS RI Paparkan Pentingnya Pola Pikir Tepat dalam Pengelolaan Zakat
Pimpinan BAZNAS RI Paparkan Pentingnya Pola Pikir Tepat dalam Pengelolaan Zakat
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., menekankan pentingnya membangun pola pikir yang tepat dalam pengelolaan zakat. Pola pikir dinilai berperan besar dalam menentukan strategi, kebijakan, hingga dampak zakat bagi masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam forum Management Upgrade dengan tema "Tujuh Gaya berpikir" yang diselenggarakan oleh Pusdiklat di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV pada Rabu (3/9/2025). Hadir sebagai narasumber Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., serta diikuti oleh para amil dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia. “Kita menyadari bersama bahwa cara atau pola berpikir itu penting. Ada pola-pola berpikir yang relevan, baik dalam dunia ilmiah maupun dalam konteks zakat. Cara berpikir inilah yang memengaruhi perilaku dan keputusan, termasuk dalam merespons situasi ekonomi, strategi penghimpunan zakat, hingga prioritas pendistribusian,” ujar Nadratuzzaman. Ia menyebut, ada tujuh pola berpikir yang relevan untuk dipraktikkan, yakni critical thinking, analytical thinking, abstract thinking, creative thinking, concrete thinking, convergent thinking, dan divergent thinking. Setiap pola berpikir, kata dia, dapat menjadi instrumen penting dalam menyusun strategi yang tepat bagi lembaga maupun individu. Berpikir kritis, menurutnya, menjadi salah satu aspek mendasar yang juga dianjurkan dalam Al-Qur’an. “Dalam Surah Ali Imran disebutkan bahwa manusia diajak berpikir kritis, mempertanyakan segala sesuatu, dan mencari bukti sebelum mengambil keputusan,” jelasnya. Namun, ia mengatakan, budaya berpikir kritis sering dianggap oleh sebagian orang mengganggu, baik di lingkungan kerja maupun sosial. “Padahal, justru melalui kritik yang sehat, BAZNAS bisa memperbaiki strategi penghimpunan zakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya. Selain itu, kata Nadratuzzaman, analytical thinking atau berpikir analitis sangat dibutuhkan dalam mengurai persoalan pengelolaan yang kompleks menjadi bagian kecil. Menurutnya, pola ini dibutuhkan dalam pengelolaan zakat agar keputusan diambil berbasis data dan analisis sebab-akibat. Sementara itu, lanjut Nadratuzzaman, abstract thinking juga diperlukan untuk membaca tren zakat ke depan. “Dengan pandangan abstrak, BAZNAS dapat merancang program jangka panjang yang relevan dengan perubahan zaman,” ujarnya. Dalam hal inovasi, ia menekankan perlunya creative thinking. “Lembaga atau organisasi harus menumbuhkan iklim kreatif agar menghasilkan terobosan nyata, bukan sekadar mengikuti pola lama,” tegas Nadratuzzaman. Ia juga menyoroti concrete thinking yang berfokus pada capaian jangka pendek. Contohnya, BAZNAS menetapkan minimal 80 persen dana zakat yang dihimpun harus segera disalurkan setiap tahun. “Itu orientasi konkret yang memastikan zakat segera dirasakan manfaatnya,” jelasnya. Sementara itu, kata dia, convergent thinking diperlukan dalam pengambilan keputusan strategis. “Pemimpin BAZNAS harus bisa memilih opsi terbaik di antara banyak alternatif, dengan mempertimbangkan plus minusnya. Ini agar keputusan benar-benar efektif,” tambahnya. Terakhir, ia menyampaikan, divergent thinking atau berpikir divergen dipandang penting sebagai pemicu inovasi, meskipun lemah dalam eksekusi. “Pemikir divergen kaya ide, dan ide itu tetap berharga. Yang dibutuhkan kemudian adalah eksekutor yang mampu mewujudkannya,” ungkapnya. Selain tujuh pola berpikir tersebut, Nadratuzzaman mengaitkan istilah ilmiah seperti postulat, aksioma, dalil, teori, asumsi, paradigma, dan mindset dengan pengelolaan zakat. Menurutnya, jika cara berpikir ilmiah ini dipadukan dengan nilai-nilai syariah, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan nasional. "Perbedaan- perbedaan diantara kita ini mempengaruhi cara berpikir kita semua. Sekarang, bagaimana kita bisa memanfaatkan perbedaan tersebut di tempat yang tepat," ucapnya.

04/09/2025 | Humas

Pemkot Cirebon Imbau Usaha Hiburan Malam Tutup Sementara di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
Pemkot Cirebon Imbau Usaha Hiburan Malam Tutup Sementara di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh pengelola dan pelaku usaha pariwisata di Kota Cirebon dalam rangka menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025 (12 Rabiul Awal 1447 H). Dalam himbauan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, di antaranya: Penutupan Usaha Hiburan Malam Seluruh usaha hiburan malam seperti klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, serta panti pijat/massage diminta untuk tidak beroperasi (tutup) selama satu hari penuh pada Jumat, 5 September 2025, dan kembali beroperasi mulai Sabtu, 6 September 2025. Menghormati Norma Agama dan Budaya Para pelaku usaha pariwisata dihimbau untuk menjaga serta menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26 huruf a. Mencegah Tindakan yang Melanggar Hukum dan Kesusilaan Pengelola usaha juga diingatkan untuk mencegah terjadinya tindakan yang bertentangan dengan kesopanan, kesusilaan, maupun kegiatan yang melanggar hukum. Selain itu, pelaku usaha diminta mematuhi aturan waktu atau jam operasional sesuai jenis usahanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pasal 23 huruf j dan p. Melalui himbauan ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga suasana kondusif, serta menghormati nilai religius dan tradisi masyarakat pada momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. “Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” demikian pernyataan resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon.

04/09/2025 | BAZNAS Kota Cirebon

BAZNAS RI Bersama Ivan Gunawan Distribusikan 25.000 Liter Air Bersih dan Makanan Siap Saji untuk Warga Gaza
BAZNAS RI Bersama Ivan Gunawan Distribusikan 25.000 Liter Air Bersih dan Makanan Siap Saji untuk Warga Gaza
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) bersama desainer sekaligus public figure, Ivan Gunawan (Igun), mendistribusikan bantuan tahap pertama berupa 25.000 liter air bersih dan 800 porsi makanan siap saji (Hotmeals) yang dilaksanakan pada 1–2 September 2025 di wilayah Gaza, Palestina. Distribusi air dilakukan di lima titik strategis, yakni Abu Hasirah Port, Al Sheikh Radwan, Al Rasheed, Palestine Stadium, dan Al Moataz Tower. Dari penyaluran tersebut, sedikitnya 1.562 jiwa menerima manfaat dengan rata-rata 16 liter air per orang. Sementara itu, distribusi makanan siap saji dilakukan di Palestine Kamp dan Al Ikhwa Kamp, menjangkau 800 penerima manfaat. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. menegaskan, air bersih dan makanan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat dibutuhkan masyarakat Gaza. “Air adalah sumber kehidupan. Tanpa air bersih, saudara-saudara kita di Gaza menghadapi ancaman kesehatan dan kelangsungan hidup yang serius. Begitu pula makanan, yang menjadi energi untuk bertahan di tengah situasi darurat. Alhamdulillah, berkolaborasi dengan Ivan Gunawan, BAZNAS dapat mendistribusikan air bersih dan makanan ini,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/9/2025). Ia menambahkan, distribusi ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian kemanusiaan, tetapi juga bukti nyata solidaritas bangsa Indonesia terhadap Palestina. “Setiap liter air dan setiap paket makanan yang sampai ke tangan mereka adalah bentuk kasih sayang masyarakat Indonesia. Ini adalah ikhtiar bersama untuk meringankan penderitaan yang mereka alami,” ucap Kiai Noor. Lebih lanjut, Kiai Noor menyampaikan, BAZNAS akan terus berkomitmen melanjutkan program ini secara bertahap agar semakin banyak masyarakat Gaza yang bisa merasakan manfaatnya. “Insya Allah distribusi air bersih dan makanan akan terus berlanjut. BAZNAS berkomitmen memberikan laporan secara berkala agar masyarakat Indonesia dapat menyaksikan langsung bahwa amanah mereka benar-benar sampai kepada yang berhak. Terima kasih kepada Ivan Gunawan dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah mempercayakan infak kemanusiannya melalui BAZNAS,” tuturnya. Sementara itu, Ivan Gunawan melalui akun Instagram miliknya menyampaikan rasa syukur atas tersalurnya bantuan tahap pertama. “Saya ingin menginformasikan bahwa sumbangan tahap pertama dari event Love Hope for Humanity sudah sampai diterima oleh sahabat-sahabat kita di Gaza,” ungkap Ivan. Ivan juga mengumumkan rencananya untuk turun langsung menyalurkan bantuan berikutnya. “Insya Allah tanggal 8 nanti saya akan langsung memberikan santunan atau sumbangan kalian lewat Mesir. Doakan insya Allah saya diberikan keselamatan dan kesehatan selama perjalanan menuju Mesir nanti,” ujarnya. Lebih lanjut, Ivan menegaskan, bantuan ini adalah simbol cinta dan kepedulian yang tidak mengenal batas. “Di tengah reruntuhan dan luka yang belum sembuh, setetes harapan hadir dalam bentuk bantuan yang insyaAllah mampu meringankan beban saudara-saudara kita di Palestina,” kata Ivan.

04/09/2025 | Humas

Menag Nasaruddin Umar Mohon Maaf, Tegaskan Komitmen Negara Sejahterakan Guru
Menag Nasaruddin Umar Mohon Maaf, Tegaskan Komitmen Negara Sejahterakan Guru
Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan pernyataannya yang sempat menimbulkan tafsir berbeda tentang profesi guru. Menag menegaskan bahwa sama sekali tidak ada maksud untuk merendahkan guru. Sebaliknya, ia justru ingin menekankan bahwa guru adalah profesi yang sangat mulia. “Saya sadar bahwa potongan pernyataan saya tentang guru sempat menimbulkan kesalahpahaman dan melukai sebagian pihak. Untuk itu, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Guru adalah sosok penting dalam membentuk generasi bangsa dengan penuh ketulusan,” ucap Menag pada Rabu (3/9/2025). Ia juga menambahkan bahwa dirinya pun seorang pendidik. “Puluhan tahun saya berkiprah di dunia pendidikan, mengajar, menulis, dan membimbing mahasiswa. Karena itu saya sangat paham, di balik kemuliaan profesi guru, ada kebutuhan untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak,” imbuhnya. Langkah Nyata Pemerintah Menag menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, khususnya melalui Kementerian Agama. Beberapa program nyata telah dijalankan, antara lain: Kenaikan Tunjangan Guru Non-PNS: Tahun ini sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi. Dari Rp1,5 juta per bulan kini bertambah menjadi Rp2 juta. Peningkatan Kompetensi melalui PPG: Lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Sepanjang 2025 total ada 206.411 guru yang mengikuti program ini, naik drastis hingga 700% dibandingkan 2024 yang hanya 29.933 peserta. Pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK: Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 52 ribu guru honorer telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Menag, seluruh upaya ini menjadi bukti keseriusan negara dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat kapasitas guru. “Guru bukan hanya sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa. Karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin. Mari kita bersama menjaga martabat guru, karena dari tangan merekalah lahir masa depan bangsa,” pungkasnya.

04/09/2025 | Humas | Akate

Owner SIM Advertising Donasikan 50 Kantong Beras melalui BAZNAS Kota Cirebon, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Owner SIM Advertising Donasikan 50 Kantong Beras melalui BAZNAS Kota Cirebon, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Cirebon – BAZNAS Kota Cirebon kembali menerima amanah kebaikan dari para dermawan. Kali ini, donasi datang dari Bapak Sabaran Alex Wijaya, Owner SIM Advertising, yang menyalurkan bantuan berupa 50 kantong beras ukuran 2 kg. Bantuan tersebut diserahkan langsung ke Kantor BAZNAS Kota Cirebon dan diterima oleh staf BAZNAS pada Selasa, 2 September 2025. Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H. Hamdan, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kepedulian yang ditunjukkan oleh para muzakki. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Sabaran Alex Wijaya atas kepedulian dan dukungan nyata melalui donasi beras ini. InsyaAllah, bantuan ini akan kami salurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya. Donasi beras ini tidak hanya membantu meringankan kebutuhan pangan mustahik, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk ikut serta dalam gerakan peduli sesama melalui BAZNAS Kota Cirebon. BAZNAS Kota Cirebon terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, baik individu, perusahaan, maupun komunitas, dalam menyalurkan zakat, infak, sedekah, serta donasi kemanusiaan lainnya. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan kesejahteraan umat dapat terus meningkat.

03/09/2025 | Humas

Jangan Takut Miskin, Allah Sudah Menjamin Rezeki
Jangan Takut Miskin, Allah Sudah Menjamin Rezeki
Kemiskinan sering dipahami sebagai kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dalam hidupnya. Secara umum, masalah ini menjadi isu global yang dipandang dari berbagai sudut. Ada yang menilai kemiskinan dari aspek moral, ada pula yang melihatnya secara subjektif maupun perbandingan dengan orang lain. Namun, yang paling sering muncul adalah kemiskinan dianggap identik dengan kekurangan materi, mulai dari sandang, pangan, hingga papan. Tidak ada manusia yang ingin hidup miskin. Bahkan, banyak orang melakukan segala cara agar terhindar dari kondisi tersebut. Sayangnya, tak jarang ada yang sampai rela mengorbankan nilai agama hanya demi mengejar harta dunia. Rasa takut miskin ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam kitab Jami’ul Ulum wa Hikam, Syekh Imam Ibn Rajab mengutip nasihat Abu Hazim yang berkata: "Apakah engkau takut miskin? Pelindungku adalah Pemilik apa yang ada di langit, bumi, di antara keduanya, dan di bawah tanah. Mengapa aku harus takut?" Pesan hikmah tersebut menjadi pengingat bahwa Allah adalah Pemilik seluruh jagat raya. Semua yang ada di dunia dan akhirat adalah milik-Nya. Maka, bila kita benar-benar mengimani Allah sebagai pelindung hidup, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk takut miskin. Sebab, rasa takut miskin justru sering membuat manusia terjebak dalam sifat kikir, curang, bahkan menghalalkan segala cara demi meraih harta. Jika kita telusuri lebih dalam, akar dari rasa takut miskin adalah kecintaan berlebihan pada dunia. Orang yang hatinya terpaut pada dunia akan khawatir kehilangan kenikmatan, termasuk harta. Sebaliknya, orang yang beriman yakin bahwa Allah Maha Kaya, dan Dialah yang menjamin setiap kebutuhan hamba-Nya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu." Menurut Tafsir Ibn Katsir, ayat ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, bahkan lebih besar daripada kasih orang tua terhadap anaknya. Allah menegaskan bahwa Dia yang menanggung rezeki, bukan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, sudah semestinya kita menyingkirkan rasa takut miskin dari hati. Allah adalah Dzat yang Maha Kaya, yang tidak pernah lalai memberi rezeki kepada hamba-Nya. Maka, jangan biarkan rasa takut miskin melemahkan doa, usaha, dan tawakal kita. Dengan keyakinan penuh kepada Allah, hati akan tenang dan jauh dari rasa gelisah akan kemiskinan.

02/09/2025 | Humas | Akate

Barokah Kegembiraan Menyambut Kelahiran Rasulullah SAW
Barokah Kegembiraan Menyambut Kelahiran Rasulullah SAW
Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan momen penuh keberkahan yang tidak hanya disambut oleh umat Islam, tetapi bahkan dicatat dalam sejarah memiliki pengaruh yang mendalam. Salah satu kisah yang diriwayatkan dalam hadis adalah bagaimana Abu Lahab, paman Rasulullah yang kelak menjadi penentang dakwah beliau, ternyata sempat menunjukkan kegembiraannya saat mendengar kabar kelahiran Nabi. Kisah Abu Lahab dan Tsuwaibah Ketika Nabi Muhammad SAW lahir dari rahim ibunda tercinta, Siti Aminah, budak perempuan bernama Tsuwaibah membawa kabar gembira itu kepada Abu Lahab. Mendengar berita kelahiran keponakan lelakinya yang sehat, Abu Lahab meluapkan kegembiraan dengan sukacita. Ia bahkan memerdekakan Tsuwaibah sebagai wujud rasa bahagianya. Riwayat Bukhari menyebutkan bahwa Tsuwaibah kemudian menjadi salah satu yang menyusui Nabi Muhammad SAW. Bahkan setelah wafat, Abu Lahab diperlihatkan dalam mimpi oleh keluarganya bahwa ia memperoleh keringanan azab hanya karena perbuatan baiknya memerdekakan Tsuwaibah pada hari kelahiran Rasulullah SAW. Hikmah dari Kisah Abu Lahab Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa amal orang kafir pada hakikatnya tidak memberi manfaat di akhirat (QS. Ibrahim [14]:18, QS. An-Nur [24]:39). Namun, dari kisah Abu Lahab kita bisa mengambil pelajaran bahwa ungkapan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW tetap diperhitungkan oleh Allah sebagai kebaikan yang bernilai. Jika seorang kafir seperti Abu Lahab saja mendapat keringanan azab karena rasa gembiranya menyambut kelahiran Nabi, maka tentu lebih besar lagi barokah dan pahala bagi umat Islam yang memperingati Maulid Nabi dengan penuh kecintaan, syukur, dan amal saleh. Pandangan Para Ulama Hafizh tentang Maulid Sejumlah ulama besar yang dikenal sebagai Hafizh (ahli hadis yang menguasai lebih dari 100.000 hadis) juga menegaskan pentingnya Maulid Nabi sebagai bentuk ekspresi cinta kepada Rasulullah: Imam Al-Hafizh As-Sakhawi: Menyebut bahwa meski Maulid tidak dilakukan pada abad awal Islam, tradisi ini kemudian tersebar di berbagai belahan dunia Islam dan membawa keberkahan besar. Imam Abu Syamah (Guru Imam An-Nawawi): Menegaskan bahwa memperingati Maulid dengan sedekah, jamuan untuk fakir miskin, dan kegembiraan adalah bid’ah hasanah yang mencerminkan cinta kepada Nabi SAW. Imam Ibn Abidin: Memasukkan perayaan Maulid sebagai bagian dari bid’ah hasanah yang baik untuk dilaksanakan. Imam Ibnul Jauzi: Dalam kitab Al-‘Aruus, beliau menyebutkan bahwa membaca Maulid membawa keberkahan, keselamatan, dan doa yang mustajab. Imam Al-Qasthalani: Dalam Al-Mawahibul Ladunniyyah, beliau menulis bahwa Allah akan menurunkan rahmat-Nya kepada siapa saja yang menjadikan kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai hari besar. Kesimpulan Kegembiraan menyambut kelahiran Rasulullah SAW bukan sekadar tradisi, tetapi sebuah bentuk syukur dan cinta kepada Nabi yang mulia. Sejarah mencatat bahwa bahkan seorang Abu Lahab mendapatkan keringanan azab karena kegembiraannya pada hari kelahiran Nabi. Bagi umat Islam, memperingati Maulid Nabi dengan amal saleh seperti sedekah, membaca Al-Qur’an, serta menyampaikan sirah Nabi adalah jalan menuju keberkahan besar dari Allah SWT. Maulid Nabi adalah momentum untuk meneguhkan cinta kita kepada Rasulullah SAW sekaligus meneladani akhlak mulia beliau dalam kehidupan sehari-hari.

02/09/2025 | Humas | Akate

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat